PETUNJUK TEKNIS PEMBINAAN DAN PENGAWASAN POLA BINDALMIN OLEH PENGADILAN TINGGI AGAMA ATAU PENGADILAN AGAMA Oleh ; Ruslan H.R.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pemanfaatan BMN.
Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
TATA CARA PEMERIKSAAN.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
ADMINISTRASI MEDIASI DI PENGADILAN
Pelaksanaan Perkara Prodeo Di Pengadilan Agama Surabaya Tahun 2011 Perkara Prodeo Di Pengadilan Agama Surabaya Tahun 2011.
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
1. Calon Penggugat/Pemohon atau kuasanya datang menghadap Petugas meja I dengan membawa surat gugatan atau surat permohonan 6 rangkap. Jika calon Penggugat/Pemohon.
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
Prosedur Beracara Arbitrase
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
BANTUAN HUKUM DI lingkungan PERADILAN AGAMA
PERMASALAHAN PANGGILAN KPTA Pontianak Disampaikan pada Pembinaan Jurusita PTA Pontianak Hari Senin Tanggal 15 Desember 2014.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
Pelaksanaan dan Mekanisme Pengawasan Rutin/Reguler
PENGADILAN PAJAK.
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
ACARA BIASA.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Proses Administratif.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persiapan
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
UPAYA HUKUM.
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
PERMASALAHAN DALAM PEMROSESAN KASUS DISIPLIN
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Federasi Serikat Buruh
Oleh : Ketty Tri Setyorini
Materi 10.
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
PENDAFTARAN SURAT KUASA DAN SURAT GUGATAN
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
10 LANGKAH PROSES PENDAFTARAN PERKARA DI PTUN YOGYAKARTA
ACARA PEMERIKSAAN.
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN KEUANGAN
Oleh: Riyanto, SE., MM. [Widyaiswara Kementerian Keuangan RI]
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
BAGAN TATA CARA MENGAJUKAN GUGATAN PHI
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
Transcript presentasi:

PETUNJUK TEKNIS PEMBINAAN DAN PENGAWASAN POLA BINDALMIN OLEH PENGADILAN TINGGI AGAMA ATAU PENGADILAN AGAMA Oleh ; Ruslan H.R.

I. Persiapan Pelaksanaan Pembinaan & Pengawasan Dasar Pelaksanaan a. Tupoksi PTA/PA ……… b. Program Kerja PTA/PA ……. c. Pengawasan Fungsional d. Pengawasan Melekat

2. Sumber Dana a. DIPA PTA/PA Tahun …….. b. Swadaya (bila dianggap perlu) 3. Kebijakan Pimpinan a. KPTA /Wkl KPTA atau KPA/Wkl KPA mengeluarkan kebijakan dalam rangka pembinaan & pengawasan terhadap PA…. sewilayah PTA …………. b. Pansek & jajarannya mengadakan rapat

4. Rapat Pansek & jajarannya mempersiap kan segala sesuatunya yg berhubungan dengan pembinaan dan pengawasan 5. Hal-hal yang perlu dipersiapkan sbb ; a. Jumlah dana dalam DIPA tahun ybs b. Menyusun Tim, yg disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan dana (DIPA atau Swadaya)

c. Membuat SK, yg terdiri dari ; ketua tim, sekretaris tim dan beberapa anggota tim d. Menyusun jadwal pelaksanaan pembina an dan pengawasan e. Menyusun draft dan petunjuk teknis pem binaan dan pengawasan f. Membuat surat tugas dari KPTA

II. Efektivitas Pembinaan dan Pengawasan Untuk efektifnya pembinaan dan pengawasan ada tiga hal pokok, yang harus diperhatikan, yaitu ; a. Tepat sistem, meliputi ; 1) Perencanaan > Persiapan yang matang, persa maan persepsi, waktu yg tepat, dan tersedia dana dan instrumen2 formulir yg diperlukan 2) Pelaksanaan > Mekanisme dan pengorganisa sian serta pembagian tugas yang jelas/tegas 3) Out put > Hasil yg ingin dicapai, bagaima na bentuk pelaporannya dan apa saja yg akan dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembinaan dan pengawasan ini.

b) Tepat persepsi antara lain ; > Materi pembinaan dan pengawasan > Susunan Tim, disesuaikan SDM yang tersedia (Hakim dan petugas lainnya) > Pembagian tugas/ kerja antara ketua, sekretaris dan anggota tim > Bobot kerja harus sesuai dgn alokasi waktu c) Tepat kerja, artinya ; > Pekerjaan adalah tanggung jawab bersama > Pekerjaan harus tuntas/selesai .

Hal-hal lain Tim Pengawas tiba di PA masing-masing paling lambat Pukul 07.30 Waktu setempat Tim mulai bekerja melakukan pembinaan dan pengawasan pada Pkl. 08.00 Waktu setempat Tim bekerja sesuai dengan pembagian tugas Tim mengakhiri tugas selama dlm pembinaan dan pengawasan Pkl. 16.00 Waktu setempat Tim membuat laporan tertulis selambat-lambat nya tiga hari setelah jadwal pembinaan dan pengawasan.

IV. Bidang Administrasi Perkara > Pembinaan dan Pengawasan, ada dua alternatif, Alternatif pertama ; 1.Ketua Tim bertindak sebagai koordinator dgn tugas pokok ; a. Mengkoordinir kegiatan pembinaan dan pengawasan b. Meminta kepada KPA/Pansek, hasil pembina an dan pengawasan tahun lalu, sebagai tolok ukur pelaksanaan pembinaan & pengawas an tahun ini.

c. Menutup buku kas d. Memeriksa arsip perkara> Menyesuaikan kebutuhan kerjasama Tim e. Menyimak penerapan hukum acara perdata dan hukum materiil f. Meneliti format BAP dan Putusan g. Meneliti penggunaan bahasa Indonesia sesuai EYD 2. Sekretaris Tim, mencatat temuan2 dan membuat laporan tertulis berdasarkan LTP

3. Hakim Pengawas 1, memeriksa ; Pola Register Perkara > 15 atau 16 buku 4. Hakim Pengawas 2, memeriksa ; Pola Keuangan Perkara > 2 atau 3 buku 5. Hakim Pengawas 3, memeriksa ; Pola Pelaporan Perkara > bulanan, tri wulan, enam bulanan dan tahunan > Setiap anggota Tim mencatat temuan pada lembaran LTP

Alternatif kedua ; 1. Ketua Tim bertindak sebagai koordinator, sekaligus dgn tugas pokok sama dengan tugas anggota Tim lainnya 2. Sekretaris Tim mencatat semua temuan dan membuat laporan tertulis 3. Hakim Pengawas 1, 2 dan 3 memiliki tugas yg sama, meliputi ; Pola Register Perkara, keuangan perkara, laporan perkara dan arsip Perkara serta penerapan Hukum Acara Perdata dan hukum materiil serta peng-gunaan format BAP dan putusan bahasa Indonesia sesuai kaidah EYD (Ejaan Yang Disempurnakan) 4. Masing-masing hakim pengawas didampingi oleh petugas pendamping.

Bobot kerja harus disesuaikan dengan alokasi waktu yang tersedia Bila waktu yg disediakan dua hari ; > Dua hari untuk pembinaan dan penga wasan bidang administrasi perkara a. Hari pertama, memeriksa; 5 Pola Adm. b. Hari kedua, memeriksa dan menganalisis teknis justisial, format BAP dan putusan, penggunaan bahasa sesuai EYD serta minutasi perkara.

V. Langkah2 Pengawasan > Langkah 1; Menemui KPA/Wkl.KPA/Pansek dgn memper lihatkan surat tugas dan menjelaskan maksud dan tujuan pengawasan > Mohon izin kepada pimpinan PA untuk menin njau dan melihat ruangan petugas; meja 1, meja 2,dan meja 3, serta brankas tempat penyimpanan uang perkara > Langkah 2 ; Minta kunci brankas kepada kasir

> Langkah 3 ; Minta kpd KPA/Wkl.KPA/Pansek, agar kasir mohon diizinkan untuk mendampingi Tim Pengawas selama dlm pemeriksaan isi Kas/ brankas. > Langkah 4 ; Teliti dokumen2/brg2/jumlah dan jenisnya uang yg ada di dalam brankas tersebut Khusus keuangan perkara, hubungkan dengan Laporan Keuangan Perkara (LI-PA 7) > Perhatikan saldo akhir dalam kolom 4.

> Langkah 5 ; > Perhatikan mekanisme kerja Meja 1, Meja 2 dan Meja 3. Petugas Meja 1, adalah bagian dari kelompok kerja, yang bertugas ; a. Menerima gugatan/permohonan, verzet, derden verzet, banding, kasasi, PK,dan eksekusi b. Memberi penjelasan hukum, berkenaan dgn pengajuan perkara. > Hindari penjelasan yg berlebihan yg bisa me nimbulkan peluang dan dugaan KKN

> Langkah 6 ; Minta kpd panitera SK Radius KPA c. > Sebagai dasar hukum penaksiran biaya per kara, biaya CB, biaya pemeriksaan setempat , banding, kasasi, PK, dan biaya eksekusi Apakah biaya perkara telah sesuai dengan SK. Ketua PA > Perhatikan konsideran SK Radius tersebut > Perhatikan kelayakan dan kepatutan keputus an tentang biaya perkara tersebut.

> Langkah 7 ; Perhatikan jumlah biaya perkara dalam SKUM Cocokkan jumlahnya ke dalam buku jurnal keuangan perkara KI-PA I/G/P utk tingkat perta ma, KI-PA 2 utk banding, KI-PA 3 utk kasasi, KI-PA 4 utk PK, dan KI-PA 5 utk Eksekusi > Cocokkan lagi ke dalam KI-PA 6, Buku Induk Keuangan Perkara .

> Langkah 8 ; > Ambil sampling berkas perkara, minimal tiga berkas dan maksimal 12 berkas perkara dengan cara ; a. Bila mengambil sampling 3 berkas perkara maka ambillah secara acak, yaitu ; > Satu berkas utk bulan Desember akhir thn > Satu berkas utk awal tahun (bln Januari) > Satu berkas utk pertengahan tahun (bln Juni) tahun ybs

b. Bila mengambil 12 berkas perkara ; ambil se cara acak satu berkas setiap bulannya mulai dari bulan Desember tahun sebelumnya sampai bulan Desember tahun yang bersangkutan. c. Bisa juga, diambil berkas terhadap ; > Perkara yang ada laporan/ pengaduan > Perkara yang ditemukan beberapa kesalahan hukum acara dan administrasi perkara. > Catatan ; Berkas yg diambil, bulan Desember ke bulan Desember, karena akan dicocokan saldo akhir dari Buku KI-PA 6.

Langkah 9 ; Berkas perkara tsb, diletakkan di atas meja yg agak lebar/luas dan masing2 hakim pengawas mengambil berkas sesuai pembagian tugas yang ada > Langkah 10, letakkan pula ; 1. Buku Register Induk Perkara G/P 2. Buku Jurnal Keuangan Perkara 3. Buku Bantu/Buku kendali keuangan 4. Buku Induk Keuangan Perkara 5. Buku Pengembalian Sisa Panjar.

Langkah 11 ; Buka dan baca bundel A Lihat susunan surat2 di dalam Bundel A secara kronologis, mulai dari ; 1. Surat Gugatan/Permohonan 2. PMH (Penetapan Majelis Hakim) 3. Penunjukan Panitera Pengganti 4. PHS (Penetapan Hari Sidang) Catatan ; Perhatikan ketentuan/hukum acara atas poin 1 s.d poin 4.

5. PGL 1 dan PGL 2 6. Berita Acara Persidangan (Jawaban/Replik/Duplik/Kesimpulan) 7. Surat Kuasa Khusus (bila ada) 8. Pelaksanaan Mediasi 9. Laporan Mediasi 10. Klasifikasi hasil mediasi > Catatan ; Perhatikan ketentuan/hukum acara atas poin 5 s.d poin 10.

11. Penetapan Sita Jaminan (bila ada) 12. Berita Acara Sita Jaminan 13. Pembuktian 14. Berita Acara Pemeriksaan Setempat 15. Putusan 16. Pemberitahuan Isi Putusan > Catatan ; Perhatikan ketentuan/hukum acara atas poin 11 s.d poin 16.

> Langkah 12 ; Perhatikan nomor dan tgl registrasi surat gugatan/permohonan(lihat stempel registrasi PA) ybs. Tgl dalam registrasi surat gugatan harus cocok dgn ; tgl, bln dan thn dlm kolom 5 Buku Register gugatan/permohonan > Pd stempel registrasi sebaiknya diparaf oleh petugas meja 2, sebgi tanda bahwa telah terdaftar perkara /lunas di PA.

> Langkah 13 ; Hubungkan dgn tgl SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) tgl, bulan dan tahun pembayaran Harus cocok/sama dgn ; tgl, bulan dan tahun registrasi perkara Yang menandatangani SKUM adalah kasir Lembaran III SKUM hrs terlampir dalam berkas perkara

> Hubungkan pula dgn bukti pembayaran dari Bank yg ditunjuk oleh PA Langkah 14 > Hubungkan pula SKUM dengan buku jurnal keuangan perkara, harus persis sama dengan ; tgl, bulan dan tahun pendaftaran perkara (KI-PA I) Teliti Buku Jurnal Keuangan Perkara (KI-PA 1) sebagai berikut ; 1. Harus rapi dan indah (tidak kusut) 2. Bentuk tulisan dan warna tinta harus sama

3. Pada halaman depan tercantum kalimat jumlah lembaran, halaman pertama dan terakhir ditandatangani oleh KPA, sedangkan halaman kedua dst …., diparaf 4. Setiap halaman, harus diteliti apakah KPA sudah bertanda tangan atau memaraf 5. Format jurnal, meliputi ; nomor perkara, nama para pihak, nomor urut, tgl uraian penerimaan & pengeluaran uang perkara.

6. Isi jurnal, tanggal harus berurut dari no 1 ; biaya pendaftaran, biaya PGl 1, biaya PGL 2, biaya redaksi dan biaya meterai 7. Bila perkara sudah putus, maka jurnal tsb harus ditutup dan diberi garis panjang yg mendatar 8. Dalam penutupan jurnal harus tergambar jumlah saldo, termasuk saldo nihil 9. Penulisan angka tidak boleh ada coretan.

Langkah 15 ; Hubungkan lagi dengan Buku Induk Keuangan Perkara (KI-PA 6) Buku Induk Keuangan Perkara (KI-PA 6) harus ; 1. Rapi dan indah (tidak kusut) 2. Bentuk tulisan & warna tinta hrs sama 3. Pada halaman depan tercantum kalimat jum lah lembaran, halaman pertama & terakhir ditan datangani, sedangkan halamankedua dst …., diparaf oleh KPA.

4. Setiap halaman, harus diteliti apakah KPA sudah bertanda tangan atau memaraf 7. Isi Buku KI-PA 6, meliputi jumlah pemasu kan dan jumlah pengeluaran uang sesuai jenis kegiatan 8. Nilai uang yang dipindahkan dari halaman sebelumnya ke halaman berikutnya harus persis sama jumlahnya 9. Penulisan angka tidak boleh ada coretan.

Semua kegiatan keuangan dalam KI-PA 6 dicatat sesuai tgl masuk dan keluarnya uang, secara berurut dan harus sama dgn tanggal kegiatan dlm jurnal keuangan perkara (KI-PA1) Perhatikan ; Kolom 10 dan 11 KI-PA 6 Hubungkan dgn Jurnal Keuangan Perkara KI-PA I terkadang tercatat dlm KI-PA 1, tetapi tdk dicatat dlm KI-PA 6 atau sebaliknya, muncul angka dalam KI-PA 6 tetapi tidak ada dalam KI-PA 1.

Laporan Bulanan Laporan Keadaan Perkara ( LI-PA 1) Laporan Keuangan Perkara ( LI-PA 7 ) Laporan Jenis Perkara ( LI-PA 8 ) Laporan Perkara PP No. 10 Thn 1983 jo PP No.45 Tahun 1990 Laporan Faktor2 Penyebab Terjadinya Perceraian ( B.4/RK.5 ) Laporan Perkara Prodeo

1. Laporan Keadaan Perkara (LI-PA1) Perhatikan ; a. Kolom 1 nomor urut b. Kolom 2 (nomor perkara) ; Harus ditulis secara berurut menurut bulan dan tahun ybs c. Kolom 3 (nama hakim/majelis); Ketua Majelis hrs hakim senior. Hakim yunior tdk boleh memimpin yang senior d. Kolom 4 (tgl penerimaan) ; Harus berurut tgl, bulan dan tahun

e. >Kolom 5 (Tgl Penunjukan Majelis Hakim); > Harus berurut tanggal, bulan dan tahun. > Tanggal penulisannya lbh dibelakang dari pada tanggal kolom 4 f. > Kolom 6 (Tgl dimulainya sidang) ; > Penulisannya lebih dibelakang dp tgl kolom 5. > Diisi sesuai tgl PHS, bila sidang pertama > “Kosong tulisan ” bila sdh sidang kedua dst….

g. >Kolom 7 (putusan); > Bila kosong, berarti perkara blm diputus > Bila terisi, berarti perkara sudah putus > Bila kosong pada kolom 7, harus terisi pada kolom 9 > Bila terisi pada kolom 7, harus kosong pada kolom 9

>Kolom 8 (belum dibagi); > Bila kosong berarti perkara sdh dibagi kepada Majelis Hakim > Bila terisi, berarti perkara belum dibagi kepada Majelis Hakim > Bila ada perkara yg belum dibagi, tanya kan apa masalahnya, sehingga blm dibagi.

i. > Kolom 9 (belum diputus) ; > Bila kosong, berarti perkara sdh diputus > Bila terisi, berarti perkara belum diputus > Bila terisi pada kolom 9, maka hrs pula kosong pada kolom 7 dan kolom 8 j. > Kolom 10 (belum diminutir) ; > Bila kosong, berarti perkara pd kolom 9 sdh diminutasi > Bila terisi, berarti kosong pada kolom 9 > Uji Petik > ambil 3 berkas perkara utk diteliti

2. Laporan Keuangan Perkara (LI-PA 7) Perhatikan muatan kolom 2 sbb ; Sisa awal > hitung jumlah angka penerimaan pada kolom 3 Penerimaan bulan ini > hitung jumlah angka pada kolom 3 Biaya Administrasi Perkara > hitung jumlah angka pengeluaran pada kolom 4 Biaya panggilan > hitung jumlah angka pengeluaran pada kolom 4

d. Biaya Sita > hitung jumlah angka penge luaran pada kolom 4 e. Biaya Pemeriksaan Setempat > hitung jumlah angka pengeluaran pada kolom 4 f. Biaya Pemberitahuan > hitung jumlah angka pengeluaran pada kolom 4 g. Biaya HHK > hitung jumlah angka pengeluaran pada kolom 4

h. Biaya redaksi > hitung jumlah angka pengeluaran pada kolom 4 Biaya meterai > hitung jumlah angka pengeluaran pada kolom 4 j. Pengembalian sisa panjar > hitung jumlah angka pada kolom 4 Poin c,d,e,f,g,h,i dan j > hubungkan lagi dgn Jurnal Keuangan Perkara (KI-PA1)

Hitung Saldo yg hrs tercatat pd kolom 4 Jumlah penerimaan pada kolom 3 dan jumlah pengeluaran pada kolom 4, harus sama/seimbang. Tgl pembuatan laporan LI-PA 7, dibuat pada akhir bulan ybs Yang membuat laporan LI-PA 7 adalah Panitera dan diketahui oleh KPA.

3. Laporan Jenis Perkara ( LI- PA 8 ) Teliti angka pd kolom 3 (sisa bulan lalu) dgn angka pd kolom 4 (diterima bln ini) Angka pd kolom 3 ditambah dgn angka pd kolom 4 = Jumlah angka pd kolom 5 Perhatikan kolom 6 (Perkara yg dicabut) Periksa secara seksama, produk putusn atas pencabutan tsb. Hubungkan putusan pencabutan dengan laporan LI-PA 1

d. Teliti angka2 pd kolom 7 (dikabulkan), angka pd kolom 8 (ditolak), angka pada kolom 9 (Tdk diterima), angka pd kolom 10 (digugurkan), dan angka pada kolom 11 (dicoret dari Register) e. Jumlah angka pd kolom 7, 8, 9, 10 dan 11, = Jumlah angka pada kolom 12 f. Jumlah angka pd kolom 5 dikurangi jumlah angka pada kolom 12 = Jumlah angka pada kolom 13.

Register Permohonan Banding. Bila ter g.Perhatikan kolom 14 ; hubungkan dgn Register Permohonan Banding. Bila ter catat dlm Register banding, maka hrs ter catat angka dlm kolom 14 h. Perhatikan kolom 15 ; hubungkan dengan Register Permohonan Kasasi.Bila tercatat dalm Register kasasi, maka harus tercatat angka dalam kolom 15

.Perhatikan kolom 16 ; hubungkan dgn Register Permohonan PK.Bila tercatat dalam Register PK, maka harus tercatat angka dalam kolom 16. Perhatikan tanggal pembuatan Laporan Jenis Perkara (LI-PA 8), harus sesuai tanggal akhir bulan ybs. j. Perhatikan kolom 17 ; tentang keterangan.

4. Laporan Perkara PP No. 10 Thn 1983 jo PP No.45 Thn 1990 Laporan PP 10 Thn 1983, dibuat oleh Panitera & diketahui oleh KPA setiap tanggal akhir bulan ybs Perhatikan jenis perkara yang terkait dgn PP 10 Thn 1983 (lihat kolom 3 s.d 9) Perhatikan yg mendapat izin PP 10 Perhatikan yg tdk mendapat izin PP 10, apakah telah melewati waktu 6 bulan > Hubungkan dgn srt gugatan/permohonan.

5. Laporan Faktor2 Penyebab Terjadinya Perceraian Laporan ini, dibuat oleh Panitera dan di ketahui oleh KPA setiap tanggal akhir bulan ybs Perhatikan faktor2 penyebab terjadinya perceraian (lihat kolom 3 s.d 16) Cocokkan dengan jumlah pd kolom 18 Dapat dihubungkan dgn Register Induk Perkara gugatan/permohonan > Teliti dlm berkas perkara ybs.

6. Laporan Perkara Prodeo/Biaya dari Negara Laporan ini, dibuat oleh Panitera dan di ketahui oleh KPA setiap tanggal akhir bulan ybs b. Perhatikan kolom 2 s.d 7 c. Harus ditambah kolom 8, tgl dikabulkan d. Pada kolom 9, harus tercantum ; > DIPA PA Tahun berapa ? > Surat Keterangan Miskin dari Instansi apa ?

Laporan Triwulan (4 bulanan) Laporan Perkara yg dimohonkanBanding ( LI-PA 2 ) Laporan Perkara yg dimohonkan Kasasi ( LI-PA 3 ) Laporan Perkara yg dimohonkan PK ( LI-PA 4 ) Laporan Perkara yg dimohonkan Eksekusi ( LI- PA 5 ) Laporan Kegiatan Hakim ( LI-PA 6 ).

1. Laporan Perkara yg dimohonkan banding ( LI-PA 2) Perhatikan kolom2 di bawah ini ; Kolom 1 nomor urut Kolom 2 nomor perkara Kolom 3 Nama Majelis Hakim PA dan PP Kolom 4 tanggal putus Kolom 5 tanggal permohonan banding Kolom 6 tanggal penerimaan berkas Kolom 7 tentang Keterangan

Perhatikan tenggang waktu antara tgl pd kolom 4,5 dan 6 Apabila memakan waktu yg cukup lama ; > Dipertanyakan faktor-faktor penyebabnya > Dicatat sebagai temuan pengawas Bila kolom 7 memuat Keterangan ; > Banding lewat waktu atau banding dicabut > Hubungkan dengan berkas perkara ybs.

2. Laporan Perkara yg dimohonkan Kasasi (LI-PA 3) Perhatikan kolom2 di bawah ini ; Kolom 1 nomor urut Kolom 2 No.Perkara PA & No.PTA Kolom 3 tgl putusan PA & PTA d. Kolom 4 tgl penerimaan berkas PTA Kolom 5 tgl PBT putusan PA & PTA Kolom 6 tgl Permohonan Kasasi g. Kolom 7 tgl Pengiriman Berkas ke MA h. Kolom 8 tentang Keterangan.

Perhatikan tenggang waktu kolom 5,6 dan 7 Kalau memakan waktu yg cukup lama, faktor2 apa penyebabnya & catat sebagai temuan pemeriksa Kolom 5 tdk boleh kosong & kalau kosong apa penyebabnya dan hrs dituangkan pd kolom 8 Tgl, bulan dan thn kolom 5 hrs lbh dahulu dari pada tgl, bulan dan thn kolol 6 Kolom 7 tdk boleh kosong, kecuali berkas blm dikirim ke MA, ttpi hrs tercantum alasannya pd kolom 8.

3. Laporan Perkara yg dimohonkan Peninjauan Kembali (LI-PA 4) Perhatikan kolom2 di bawah ini ; Kolom 1 No urut Kolom 2 No. Perkara PA/PTA/MA Kolom 3 No.Putusan PA/PTA/MA Kolom 4 Tgl penerimaan berkas dari MA Kolom 5 Tgl PBT putusan MA Kolom 6 Tgl permohonan PK Kolom 7 Tgl pengiriman berkas ke MA Kolom 8 Tgl Putusan PK Kolom 9 Tentang Keterangan

Perhatikan tenggang waktu kolom 5,6 dan 7 Kalau memakan waktu yg cukup lama, faktor2 apa penyebabnya & catat sebagai temuan pemeriksa Kolom 6 tdk boleh kosong & kalau kosong apa penyebabnya dan hrs dituangkan pd kolom 9 Tgl, bulan dan thn kolom 6 hrs lbh dahulu dari pada tgl, bulan dan thn kolom 7 Kolom 7 tdk boleh kosong, kecuali berkas blm dikirim ke MA, ttpi hrs tercantum alasannya pd kolom 8.

4. Laporan Perkara yg dimohonkan Eksekusi ( LI-PA 5 ) Perhatikan kolom2 di bawah ini ; Kolom 1, no urut Kolom 2, No.Perkara/No.Eksekusi/Nama Pemohon Eksekusi Kolom 3, tgl permohonan eksekusi Kolom 4, tgl penetapan utk teguran Kolom 5, tgl sidang teguran >hrs ada?? Kolom 6, tgl penetapan eksekusi > bkn selesai Kolom 7, tgl pelaksanaan eksekusi Kolom 8, ttg Keterangan

Perhatikan kolom 3,4,5,6 dan 7 > Bila kolom 3 (tgl permohonan eksekusi) ter cantum, maka kolom 4 (tgl utk teguran) harus pula terisi > Bila kolom 4 (tgl utk teguran) terisi, maka kolom 5 ( tgl sidang teguran) hrs pula terisi Bila kolom 5 sdh terisi, maka hrs ditindak lanjuti dgn kolom 6 (penetapan eksekusi) Bila kolom 6 tlh tercantum, maka hrs dilanjutkan dgn kolom 7 (Pelaksanaan Eksekusi) Perhatikan kolom 8. Eksekusi berhasil/gagal

VI. Laporan Tim Pembinaan & Pengawasan LTP ( Lembaran Temuan Pemeriksa) oleh masing-masing Tim Laporan Tim secara tertulis ; 2.1. Permasalahan 2.2. Indikator-indikator 2.3. Faktor-faktor penyebab 2.4. Solusi 2.5. Tindak lanjut Catatan ; Dibuat instrumen/blanko khusus dari poin 2.1 s.d poin 2.5.

5. Laporan ttg Kegiatan Hakim (LI-PA 6) Perhatikan kolom2 di bawah ini ; Kolom 1 ; No urut Kolom 2 ; Nama Hakim/Majelis Kolom 3 ; Sisa bln lalu (G/P) Kolom 4 ; Tambahan bln ybs (G/P) Kolom 5 ; Jumlah (G/P) Kolom 6 ; Diputus (G/P) Kolom 7 ; Sisa bulan ybs (G/P) Kolom 8 ; Jumlah yg diminutir Kolom 9 ; Sisa yg belum diminutir

Hal2 yg perlu diperhatikan sbb ; Distribusi pembagian perkara Hrs ada keseimbangan pembagian perkara, dengan patokan ; Ketua PA = satu perkara Wkl KPA = dua perkara Hakim C1, C2, C3, C4, C5 dst, masing2 diberi tiga perkara setiap bulannya.

b. Tingkat penyelesaian perkara Lihat sisa perkara (G/P) Bila ada MH yg lambat menyelesaikan perkara, agar dilakukan rotasi MH Rotasi hakim dlm majelis dipadu antara hakim yg cepat dan hakim yg lambat Bila ada perkara lewat dari 6 bulan dan belum diselesaikan, hrs dimintakan laporannya. Apa alasannya ?

Laporan Tahunan Laporan perkara yg diterima Laporan perkara yg diputus Laporan perkara khusus PP 10 Th 1983 Laporan faktor2 penyebab terjadinya perceraian Laporan penggunaan Akta Cerai Laporan perkara Banding Laporan perkara Kasasi Laporan peninjauan kembali (PK) Laporan eksekusi.

ARSIP PERKARA Dasar Hukum ; 1. Pasal 283 HIR ttg ptsn2 tersimpan di PA 2. UU No.7 Thn 1972 ttg Ketentuan Pokok Kearsipan 3. Pasal 101 UU No.7 Thn 1989 ttg Surat2/dokumen/akta/uang titipan yg disimpan di kepaniteraan 3. KMA No.001/SK/I/1991 ttg Arsip Perkara 4. KMA No.004/II/1992 ttg Pemberian pelayanan dibidang administrasi perkara.

Nilai Arsip Perkara Arsip Perkara memiliki 5 nilai, yaitu ; Nilai administrasi ( Administratif value ) Nilai hukum ( Legal value ) Nilai Keuangan ( Fiskal value ) Nilai penelitian ( Research value ) Nilai dokumentasi ( Educational value )

Arsip berkas perkara ada dua ; Arsip perkara yg masih aktif, karena ; > Masih dlm upaya hukum banding, kasasi ataupun PK > Berkas perkara dikelola oleh Meja III, yg bekerja sama dgn petugas meja I dan Meja II > Disimpan dlm box khusus, di bawah tanggungjawab Panitera Muda Hukum

2. Arsip perkara yg tidak aktif, karena ; > Perkara tersebut sudah BHT > Berkas perkara disimpan di box dan diletakkan di dalam lemari arsip > Warna box perkara, sebaiknya berwarna warni yg berbeda setiap tahunnya > Box perkara disusun secara rapi, indah dan bersih.

> Penyimpanan berkas perkara dalam box, berdasarkan jenis perkara, bulan dan thn > Perhatikan bentuk penataan lemari arsip > Perhatikan tertib & kebersihan lemari dan ruang arsip. Harus ada petugas khusus yg mengelola ruang arsip perkara.

VII. Pelaksanaan Ekspose > Ekspose hasil pengawasan dan sekaligus pem binaan dapat dilakukan dengan 3 alternatif ; Ekspose dilakukan dlm setiap temuan sesuai LTP di PA setempat 2. Ekspose dilakukan pada akhir masa pemeriksa an di PA masing-masing 3. Ekspose dilakukan secara global/umum di PTA setempat Catatan ; Sesuaikan dengan situasi dan kondisi.

VIII. Susunan Acara Ekspose Kata Pengantar oleh Ketua PA Pengarahan oleh Ketua PTA Pembinaan oleh Wkl Ketua PTA Pembinaan oleh Pansek PTA Penyampaian temuan2 oleh Ketua Tim Tanggapan/Pertanyaan, pejabat/petugas PA atas temuan2 tsb Jawaban atas tanggapan2 oleh anggota Tim (disesuaikan dgn kondisi waktu). Catatan ; Susunan acara sewaktu-waktu dapat diubah.

SELAMAT BERTUGAS & SUKSES Petunjuk ini sekedarnya Sepenuhnya terserah Anda Terima kasih

RENUNGKANLAH KALIMAT DI BAWAH INI Dalam melakukan pembinaan & pengawasan; 1.Tugas utama Anda membangun dunia pera dilan di Indonesia menjadi peradilan yang agung dan dipercaya oleh masyarakat 2. Hindari sikap dan perilaku yang arogan ser ta sok suci dlm arti tidak pernah melakukan kesalahan yg sama pd waktu melaksanakan tugas yang sama 3. Janganlah Anda pernah mau menyudutkan teman sendiri, senasib dan seperjuangan.