HARTA DALAM PERSPEKTIF MUSLIM Oleh: Agus Triyono Teruntuk Kajian Rutin Bulanan FoSSEI PERBANAS,
“Dan Sesungguhnya kecintaan kapada kebaikan (harta) manusia itu amat sangat”. (al Aadiyat: 8) “Wahai Amr, sebaik-baik harta yang shalih adalah milik orang shalih”. (HR. Ahmad)
Pengertian al maal dari kata maal yang berarti condong atau berpaling dari tengah ke salah satu sisi, dan al maal diartikan sebagai segala sesuatu yang yang menyenangkan manusia dan mereka pelihara,baik dalam bentuk materi maupun manfaat
Pengertian Ulama Hanafiyah: Segala yang diminati manusia dan dapat dihadirkan ketika diperlukan,atau segala sesuatu yang dapat dimiliki,disimpan dan dapat dimanfaatkan. Jumhur Ulama: Segala sesuatu yang mempunyai nilai dan dikenakan ganti rugi bagi orang yang merusak atau melenyapkannya.
Kedudukan dan Fungsi Harta oleh para ulama ushul fiqh dimasukkan ke salah satu adh dharuriyat al khamsah yakni: Agama, jiwa, akal, nasab, harta. “Orang-orang kaya telah meraih pahala (yang banyak)…” (HR Bukhari dan Muslim) Pengaruh pada prilaku manusia dalam produksi investasi dan konsumsi
Penyikapan Memperoleh Harta Hendaknya nuansa motif seorang muslim atas keterikatan kepada Allah. “Dia-lah yang menjadikan bumi ini mudah bagi kamu,maka berjalanlah di segala penjurunya, dan makanlah dari sebagian rizki-Nya.dan hanya kepada-Nya lah kamu kembali setelah dibangkitkan” (al Mulk: 15) “Hai sekalian manusia,makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi…” (al Baqarah:168)
Mengelola Harta Pengelolaan harta perlu mempertimbangkan beberapa hal: 1. Kemashalatan Umum. 2. Sesuai Syari’ah. 3. Harta bukan tujuan akhir namun wasilah.
Membelanjakan Harta “Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis ( pun memadai).Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat.” (al Baqarah:265) “Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi ercela dan menyesal” (al Isra: 29)
Lanjutan Batasan pembelanjaan Harta, menurut Yusuf Qardhawy: Pertama = Cara dan Sifat yang haram, berapapun kuantitas dan jenisnya tetap tidak dapat dibelanjakan. Kedua = belanja harta harus menjauhi sifat pemborosan dan bermewah-mewah.