Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

Undang-Undang Perbankan Syariah, Regulasi & Penerapannya
Hesti Novitasari Ekonomi dan Perbankan Islam
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH
Sistem Operasional Bank Syari‘ah
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
KEGIATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH DAN AKAD-AKAD YANG DIGUNAKAN Biro Pembiayaan dan Penjaminan Jakarta, Juli 2008.
Entitas Ekonomi (Konvensional)
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Tugas ke-4 manajemen perbankan
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
STRATEGI PENGEMBANGAN & PERTUMBUHAN BANK SYARIAH
PENGHIMPUNAN DANA DAN PELAYANAN JASA DALAM PERBANKAN ISLAM
PENERAPAN AKAD PADA PENYALURAN DANA DI BANK SYARIAH
KELOMPOK 4 ANNISA RAHMADINIA DELA SEPTIANA HILMA MAYA ANGGITA TASYA NUCHLA REYHAN ALMER.
BANK SYARIAH.
Dasar-Dasar Pembiayaan Bank Syariah
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
Manajemen Bank Syariah
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
BANK SYARIAH.
Produk Penghimpunan Dana
BANK SYARIAH.
ASPEK HUKUM PERBANKAN SYARIAH
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Bank dan lembaga keuangan
SUMBER DANA, PRODUK DAN JASA KOPERASI SYARIAH
UNDANG-UNDANG NO.21 TENTANG PERBANKAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma
Implementasi Produk Perbankan
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
PERBANKAN.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Fungsi Sosial Bank Syariah
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Dra. Wuryaningsih Dwi Lestari, MM Dosen Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta BAB 4 SISTEM OPERASIONAL.
PERHITUNGAN BAGI HASIL
Akuntansi Islam.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
1 PERBANKAN SYARIAH PART #1. Jenis-Jenis Bank Syariah 1.Bank Umum Syariah (BUS) Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas.
SISTEM KEUANGAN SYARIAH
PinDIV. PEMBIAYAAN BJBS
MANAJEMEN BANK SYARIAH
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn.

PENGETAHUAN DASAR AKAD PERBANKAN SYARIAH Dasar Hukum Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Perbankan Pengertian akad Akad Penghimpunan Dana Skema Pembiayaan dan Services Akad-Akad Pembiayaan Denda dan Ganti Rugi Jaminan Dalam Transaksi Akad Syariah Penyelesaian Sengketa

DASAR HUKUM Hukum Positif: UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah Peraturan Bank Indonesia Aturan perundangan terkait Hukum Syariah: Fatwa Dewan Syariah Nasional

PRINSIP SYARIAH DALAM KEGIATAN PERBANKAN Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Jual Beli, sewa, Bagi Hasil, Wakalah, Hawalah, Kafalah PRINSIP SYARIAH DALAM KEGIATAN PERBANKAN Penghimpunan Dana BANK SYARIAH 1. Penyaluran Dana 2. Services Jual Beli, sewa, Bagi Hasil, Wakalah, Hawalah, Kafalah - Mudharabah - Wadiah

PRINSIP SYARIAH DALAM KEGIATAN PERBANKAN Penghimpunan Dana Simpanan (Wadiah) Investasi (Mudharabah) Penyaluran Dana Bagi Hasil (Mudharabah, Musyarakah) Sewa Menyewa (Ijarah, IMBT) Jual Beli (Murabahah, Salam, Istishna) Pelayanan Jasa Keagenan (Wakalah) Pinjaman (Qardh) Penjaminan (Kafalah) Pengalihan Utang (Hawalah)

PENGERTIAN AKAD Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.

PENGHIMPUNAN DANA “Akad wadi’ah” , Akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang. “Akad mudharabah”, Akad kerja sama antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau Nasabah) sebagai pemilik dana dan pihak kedua (‘amil, mudharib, atau Bank Syariah) yang bertindak sebagai pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Akad.

SKEMA PEMBIAYAAN & SERVICES PERBANKAN SYARIAH Tolong dirinci konsep dari masing-masing produk pembiayaan dan service perbankan syariah sebagaimana skema ini. Uang Jual beli = margin Murabahah Salam, Istishna, Qardh, Rahn, Hawalah Akad Syariah Non profit profit Sewa menyewa = ujroh Barang Tabarru’ Tijarah Ijarah, IMBT Hibah, wakaf, hadiah Jasa Bagi Hasil = nisbah Wakalah, wadiah, kafalah Musyarakah, Mudharabah

PEMBIAYAAN/PENYALURAN DANA Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa: a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah; b. transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik; c. transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’; d. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan e. transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.

MURABAHAH Fatwa DSN no. 04/DSN-MUI/IV/2000 Skema Permohonan Barang 2. Kuasa (BANK) 4. Akad Murabahah (NASABAH) 6. Bayar Kewajiban 3. Pesan Barang PENJUAL 5. Kirim Barang

AKAD IJARAH Fatwa DSN No. 09/DSN-MUI/IV/2000 4. Pembayaran sewa (ujrah) (NASABAH) (BANK) 1. Akad Ijarah 2. Penyerahan manfaat 3. Menikmati manfaat Obyek Sewa

AKAD IMBT Fatwa DSN No. 27/DSN-MUI/III/2002 4. Pembayaran sewa (ujrah) (BANK) (NASABAH) 1. Akad IMBT dan wa’ad pengalihan 5. Penyerahan obyek pada akhir masa sewa 2. Penyerahan manfaat 3. Menikmati manfaat Obyek Sewa

Pembayaran kembali Modal AKAD MUSYARAKAH Fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000 Laba Usaha Bersama Musyarik (Bank) Dana 70% Dana 30% Musyarik/ Mudharib Rugi Pembayaran kembali Modal

Pembayaran kembali Modal AKAD MUDHARABAH Fatwa DSN No. 07/DSN-MUI/IV/2000 Laba Usaha Bersama Bank Dana 100% Pengurusan Mudharib Rugi Pembayaran kembali Modal

AKAD BANK’S SERVICES “Akad hawalah” adalah Akad pengalihan utang dari pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung atau membayar. “Akad kafalah” adalah Akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain, di mana pemberi jaminan (kafil) bertanggung jawab atas pembayaran kembali utang yang menjadi hak penerima jaminan (makful). “Akad wakalah” adalah Akad pemberian kuasa kepada penerima kuasa untuk melaksanakan suatu tugas atas nama pemberi kuasa.

DENDA Fatwa DSN no. 17/DSN-MUI/IX/2000 Dalam hal NASABAH terlambat membayar Kewajiban dari jadual yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Akad, maka BANK membebankan dan NASABAH setuju membayar denda (ta’zir) atas keterlambatan pembayaran kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada BANK Dana dari denda atas keterlambatan yang diterima oleh BANK akan diperuntukkan sebagai dana sosial.

GANTI RUGI Fatwa DSN no. 43/DSN-MUI/III/2004 Disamping denda (ta’zir), BANK juga dapat mengenakan ganti rugi (ta’widh) kepada NASABAH atas kerugian riil yang diakibatkan atas keterlambatan pembayaran Kewajiban NASABAH kepada BANK. Dana dari ta’widh yang diterima oleh BANK akan diperuntukkan untuk menutupi kerugian riil bank atas fasilitas ini.

TAKE OVER KREDIT Dalam praktiknya perbankan syariah sering melakukan take over kredit dari perbankan konvensional. Akad yang sering digunakan dalam transaksi ini adalah akad Qardh dan diikuti dengan akad Murabahah

TAKE OVER KREDIT 4 5 1 3 2 6 Kredit Qardh Jaminan Jaminan Bank Konvensional Nasabah Bank Syariah 1 3 2 6 Kredit Qardh Murabahah Jaminan

JAMINAN DALAM AKAD SYARIAH Penggunaan jaminan dalam akad syariah tidak bersifat wajib  prinsip 5C  prinsip dalam UU Perbankan No. 21/2008 Perjanjian jaminan tetap merupakan perjanjian accessoir dari akad-akad syariah.

PENYELESAIAN SENGKETA UU NO. 21/2008, Pasal 55 (1) Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. (2) Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad. (3) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah.

Terima Kasih

Note: Harap diperhatikan bahwa slide diatas telah saya persingkat sedemikian rupa sehingga diharapkan para mahasiswa dapat mencari dan memahami pula dari literatur-literatur terkait Bisnis Syariah. Sebagaimana catatan saya pada slide 9, mahasiswa diharapkan dapat menjelaskan konsep dan karakteristik produk pembiayaan dan service perbankan syariah sebagaimana produk-produk yang saya uraikan di dalam skema. Selamat bekerja !!!