Mengapa Harus Ada Hukum?

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
OLEH: Drs. H. Syamsul bahri, m.pdi kabag tu kanwil kemenag prov. bali
Advertisements

PENDALAMAN MATERI NORMA DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA DADANG SUNDAWA
Tiga karakteristik hukum
Mata Kuliah Hukum Ekonomi
Kelompok 3 Ani yuliani Devy riri yuliyani Fitri indriyani
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Tujuan Dan Fungsi Negara
PANCASILA 4 HAKIKAT PANCASILA
Fungsi dan Peran Hukum dalam Masyarakat
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
PROBLEMATIKA HUKUM.
TUJUAN HUKUM SRI SANITUTI HARIADI.
POLITIK HUKUM.
Tujuan dan Fungsi Negara
BAB III NEGARA.
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
DEMOKRASI Prof. Dr. Amir Santoso.
DEMOKRASI PANCASILA Oleh : firdaus sianipar.
Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI
Pengertian Hukum __________________.
Pertemuan 2 NEGARA DAN BANGSA Matakuliah: O0032 – Pengantar Ilmu Politik Tahun: 2008.
MATERI BAHAN AJAR PPKn KELAS XI
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Tertib Sosial Keadaan yang aman, damai, tenteram atau stabil/ harmonis. MENGAPA DIPERLUKAN KEADAAN YANG TERTIB? Agar upaya kebutuhan hidup itu dapat.
Konsep Dasar Nilai, Norma, dan Moral
TUJUAN HUKUM PERTEMUAN - 05.
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
Bangsa Dan Negara (2) Pertemuan 04
Pendidikan kewarganegaraan
INSTRUMEN HAM INDONESIA
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
Dr. Utary Maharany B., SH.,M.Hum FAKULTAS HUKUM UMA 2016
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
Macam-macam Delik.
BABIV ETIKA PROFESI.
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Dr. Utary Maharany B, SH.,M.Hum
Tugas Media & Tekhnologi Pembelajaran PKn
Hakikat Bangsa dan Negara
N E G A R A.
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
ASPEK HUKUM BISNIS POKOK BAHASAN: “PENGERTIAN HUKUM”
N E G A R A.
KELOMPOK 1 IMA NUR CHASANAH A HENI PRINGGADINI A MARTIN SUTHA INDRA K. A MYSHELL NURAINI A ENI KOMARIYATUN A
MK: Ilmu Politik dan Masalah Kesehatan
MENU UTAMA referensi kompetensi materi latihan.
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
Kelompok 4 Disusun oleh : Elvira Sagita Liansyah Dhia nadhira
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
Pendidikan Kewarganegaraan
Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian
N E G A R A.
Pendidikan Kewarganegaraan
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
KONSEP DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENGANTAR HUKUM EKONOMI
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
Politik Hukum Pidana Muhadi Khalidi, S.Hi., M.Ag.
Transcript presentasi:

Mengapa Harus Ada Hukum? Hukum itu adalah satu alat untuk membatasi prilaku manusia pada umumnya yang tujuannya adalah menciptakan suatu masyarakat yang damai dan tenteram. Hukum mengatur berbagai kegiatan masyarakat, mulai dari kegiatan bersosialisasi, berpolitik, berusaha, bersaing, berkereasi, dsb.

Apabila Tidak Ada Hukum Contoh : apabila pencuri tidak ada sangsi hukumnya, apa kita bisa tidur lelap di malam hari? Apabila di jalan raya tidak ada rambu hukumnya, bayangkan amburadulnya jalan raya.

Munculnya Hukum Hukum yang juga dikenal sebagai peraturan, tercipta karena adanya masyarakat, sehingga dimana ada masyarakat maka disitu pula pasti akan tercipta hukum, baik secara disengaja ataupun tidak disengaja, baik secara tertulis ataupun tidak tertulis. Tidak ada suatu masyarakat dan negara yang beradab yang tidak memerlukan hukum.

Apa Pentingnya Hukum? Pentingnya hukum bagi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah untuk mengatur seluruh rakyat atau masyarakatnya, dengan adanya hukum kita bisa terikat dan tidak berbuat sewenang-wenang dan dengan adanya hukum pasti kejahatan tidak merajalela di masyarakat. Hukum memang penting tapi yang lebih penting adalah para penegak hukumnya.

Apa Tujuan Hukum ? Untuk mengatur masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran dan tindak kriminal demi terciptanya kedamaian dan kesejahteraan masyarakat. Di dunia ini banyak terdapat manusia, semakin banyak manusia semakin banyak pula keinginan dan sifat yang berbeda-beda. Adanya hukum itu adalah untuk mengatur hubungan antara manusia dan membatasi serta mencegah tidakan-tindakan yang berlebihan yang dapat dilakukan oleh manusia. Itinya utuk mengatur hidup ini biar tidak berantakan. Karena apabila tidak ada hukum maka orang-orang akan berbuat seenaknya. Contoh mengambil barang orang lain seenaknya, membunuh, mengambil kehormatan orang lain dsb.

Tujuan Hukum Menurut Aliran dan Paham dalam Hukum Aliran Etis menganggap tujuan hukum pada dasarnya ialah semata-mata untuk mewujudkan keadilan. Oleh karena itu aliran etis menganggap bahwa hukum itu ditentukan oleh adanya keyakinan terhadap sesuatu itu adil atau tidak adil. Aliran Utilistis, yakni yang menganggap tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan kemanfaatan dan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi mayoritas umat manusia. Aliran Yuridis Dogmatik yang menganggap bahwa tujuan hukum adalah semata-mata hanya untuk mewujudkan kepastian hukum. Aliran Yuridis Dogmatik ini menganggap bahwa hukum yang telah tertuang dalam rumusan peraturan perundang-undangan adalah sesuatu yang memiliki kepastian untuk diwujudkan. Kepastian hukum adalah hal yang mutlak bagi setiap aturan dan karena itu kepastian hukum itu sendiri merupakan tujuan hukum.

Fungsi Hukum menurut Para Ahli Fungsi hukum menurut Prof. Dr. Soerjono Soekanto, : Sebagai alat untuk melaksanakan ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat; Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial, baik lahir maupun bathin dan Sebagai sarana untuk menggerakkan pembangunan bagi masyarakat. Fungsi hukum menurut Prof. Dr. Sunaryati Hartono : Sebagai sarana untuk memelihara ketertiban dan keamanan dalam masyarakat; Sebagai sarana untuk melaksanakan pembangunan; Sebagai sarana untuk menegakkan keadilan dan Sebagai sarana untuk memberikan pendidikan (mendidik) masyarakat.”