Mengapa Harus Ada Hukum? Hukum itu adalah satu alat untuk membatasi prilaku manusia pada umumnya yang tujuannya adalah menciptakan suatu masyarakat yang damai dan tenteram. Hukum mengatur berbagai kegiatan masyarakat, mulai dari kegiatan bersosialisasi, berpolitik, berusaha, bersaing, berkereasi, dsb.
Apabila Tidak Ada Hukum Contoh : apabila pencuri tidak ada sangsi hukumnya, apa kita bisa tidur lelap di malam hari? Apabila di jalan raya tidak ada rambu hukumnya, bayangkan amburadulnya jalan raya.
Munculnya Hukum Hukum yang juga dikenal sebagai peraturan, tercipta karena adanya masyarakat, sehingga dimana ada masyarakat maka disitu pula pasti akan tercipta hukum, baik secara disengaja ataupun tidak disengaja, baik secara tertulis ataupun tidak tertulis. Tidak ada suatu masyarakat dan negara yang beradab yang tidak memerlukan hukum.
Apa Pentingnya Hukum? Pentingnya hukum bagi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah untuk mengatur seluruh rakyat atau masyarakatnya, dengan adanya hukum kita bisa terikat dan tidak berbuat sewenang-wenang dan dengan adanya hukum pasti kejahatan tidak merajalela di masyarakat. Hukum memang penting tapi yang lebih penting adalah para penegak hukumnya.
Apa Tujuan Hukum ? Untuk mengatur masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran dan tindak kriminal demi terciptanya kedamaian dan kesejahteraan masyarakat. Di dunia ini banyak terdapat manusia, semakin banyak manusia semakin banyak pula keinginan dan sifat yang berbeda-beda. Adanya hukum itu adalah untuk mengatur hubungan antara manusia dan membatasi serta mencegah tidakan-tindakan yang berlebihan yang dapat dilakukan oleh manusia. Itinya utuk mengatur hidup ini biar tidak berantakan. Karena apabila tidak ada hukum maka orang-orang akan berbuat seenaknya. Contoh mengambil barang orang lain seenaknya, membunuh, mengambil kehormatan orang lain dsb.
Tujuan Hukum Menurut Aliran dan Paham dalam Hukum Aliran Etis menganggap tujuan hukum pada dasarnya ialah semata-mata untuk mewujudkan keadilan. Oleh karena itu aliran etis menganggap bahwa hukum itu ditentukan oleh adanya keyakinan terhadap sesuatu itu adil atau tidak adil. Aliran Utilistis, yakni yang menganggap tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan kemanfaatan dan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi mayoritas umat manusia. Aliran Yuridis Dogmatik yang menganggap bahwa tujuan hukum adalah semata-mata hanya untuk mewujudkan kepastian hukum. Aliran Yuridis Dogmatik ini menganggap bahwa hukum yang telah tertuang dalam rumusan peraturan perundang-undangan adalah sesuatu yang memiliki kepastian untuk diwujudkan. Kepastian hukum adalah hal yang mutlak bagi setiap aturan dan karena itu kepastian hukum itu sendiri merupakan tujuan hukum.
Fungsi Hukum menurut Para Ahli Fungsi hukum menurut Prof. Dr. Soerjono Soekanto, : Sebagai alat untuk melaksanakan ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat; Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial, baik lahir maupun bathin dan Sebagai sarana untuk menggerakkan pembangunan bagi masyarakat. Fungsi hukum menurut Prof. Dr. Sunaryati Hartono : Sebagai sarana untuk memelihara ketertiban dan keamanan dalam masyarakat; Sebagai sarana untuk melaksanakan pembangunan; Sebagai sarana untuk menegakkan keadilan dan Sebagai sarana untuk memberikan pendidikan (mendidik) masyarakat.”