Oleh: Rakhmat Bowo Suharto Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Oleh: Rakhmat Bowo Suharto
Substansi Pengaturan: Terdapat 17 Bab dengan 127 Pasal Ketentuan Umum Asas, Tujuan & Ruang Lingkup Perencanaan Pemanfaatan Pengendalian Pemeliharaan Pengelolaan B3 serta Limbah B3 Sistem Informasi Tugas & Wewenang Pemerintah & Pemerintah Daerah Hak, Kewajiban, & Larangan Peran Masyarakat Pengawasan & Sanksi Administratif Penyelesaian Sengketa Lingkungan Penyidikan & Pembuktian Ketentuan Pidana Ketentuan Peralihan Ketentuan Penutup
Lingkungan hidup: kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup: upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Ruang Lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Perencanaan Pemanfaatan Pengendalian Pemeliharaan Pengawasan Penegakan Hukum
1. PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (Pasal 5 – 11) RPJP & RPJM inventarisasi lingkungan hidup penetapan wilayah ekoregion (oleh Menteri) penyusunan RPPLH dasar RPPLH nasional (PP); RPPLH provinsi; (Perda Provinsi) dan RPPLH kabupaten/kota. (Perda Kab/Kota) Tingkat nasional; Tingkat pulau/ kepulauan; Tingkat wilayah ekoregion. Penetapannya dengan mempertimbangkan: karakteristik bentang alam; daerah aliran sungai; iklim; flora dan fauna; sosial budaya; ekonomi; kelembagaan masyarakat; dan hasil inventarisasi lingkungan hidup. M E M U A T: pemanfaatan dan/atau pencadangan sda; pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingk. Hdp.; pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sda; dan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Data dan informasi sda.: potensi dan ketersediaan; jenis yang dimanfaatkan; bentuk penguasaan; pengetahuanpengelolaan; bentuk kerusakan; dan konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan.
2. Pemanfaatan sda. (Pasal 12) RPPLH (apabila RPPLH telah tersusun) PEMANFAATAN daya dukung dan daya tampung LH (apabila RPPLH belum tersusun) memperhatikan: keberlanjutan proses dan fungsi LH; keberlanjutan produktivitas LH; dan keselamatan, mutu hidup, dan kesej. masyarakat. ditetapkan oleh: Menteri daya dukung & daya tampung LH nas. dan pulau/kepulauan; gubernur daya dukung & daya tampung LH prop. dan ekoregion lintas kab/kota; atau bupati/walikota daya dukung & daya tampung LH kab/kota dan ekoregion di wil. kab/kota.
3. Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup (Pasal 13-56) KLHS; tata ruang; BML/kriteria baku krusakan LH; AMDAL/UKL-UPL; perizinan; instrumen ekonomi LH; peraturan perUUan berbasis LH; anggaran berbasis LH; analisis risiko LH; Audit LH; dan instrumen lain PENCEGAHAN PENGENDALIAN PENANGGULANGAN pemberian informasi pengisolasian pencemaran/ kerusakan PEMULIHAN penghentian sumber pencemaran remediasi rehabilitasi Restorasi Cara-cara lain.
Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) Ps 14-18 UUPPLH: Rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. KLHS memuat kajian antara lain: kapasitas daya dukung & daya tampung LH untuk pemb.; perkiraan mengenai dampak dan risiko LH; kinerja layanan/jasa ekosistem; efisiensi pemanfaatan SDA; tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati. Pemerintah dan pemda wajib membuat dan melaks KLHS. a. PENCEGAHAN
Kriteria Baku Kerusakan LH baku mutu air; baku mutu air limbah; baku mutu air laut; baku mutu udara ambien; baku mutu emisi; baku mutu gangguan; dan baku mutu lain. Baku Mutu LH (BML) Ps. 20 PENCEMARAN LH KBR tanah untuk produksi biomassa; KBR terumbu karang; KBR LH yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan; KBR mangrove; KBR padang lamun; KBR gambut; KBR karst; dan/atau KBR ekosistem lainnya Kriteria Baku Kerusakan LH (KBR) Ps. 21 KERUSAKAN LH
AMDAL (Ps. 22-33)/UKL-UPL (Ps.34-35) usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting Izin lingkungan AMDAL UKL-UPL Penyusun AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi (ditetapkan oleh Menteri) jenis usaha /kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL ditetapkan oleh Gubernur , bupati/walikota Komisi Penilai Amdal wajib memiliki lisensi (dari Menteri, gubernur, bupati/walikota) tidak wajib UKL-UPL kesanggupan pengelolaan dan pemantauan LH. Pem./Pemda membantu penyusunan amdal usaha/ kegiatan gol. ekonomi lemah. Diatur dalam: PP. 29 Tahun 1986 tentang AMDAL PP 51Tahun 1993 tentang AMDAL PP 27 Tahun 1999 tentang AMDAL PP 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
PERIZINAN (Ps. 36-41) Izin Lingkungan Izin Usaha dan/atau Kegiatan Keputusan Kelayakan Lingk. Rekomendasi UKL/UPL diterbitkan oleh menteri gubernur, bupati/ walikota Izin Lingkungan Wajib diumumkan Izin Usaha dan/atau Kegiatan Izin lingkungan dicabut Izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan
Instrumen ekonomi lingkungan hidup (Ps. 42-43) Meliputi: perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi; pendanaan lingkungan hidup; dan insentif dan/atau disinsentif. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup. Peraturan Perundang-undangan Berbasis Lingkungan Hidup (Ps. 44) Setiap penyusunan peraturan perundang-undangan pada tingkat nasional dan daerah wajib memperhatikan perlindungan fungsi LH dan prinsip perlindungan dan pengelolaan LH.
Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup (Ps. 45-46) Pem/Pemda dan DPR/DPRD wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membiayai: kegiatan perlindungan dan pengelolaan LH; program pembangunan yang berwawasan LH; Pemulihan LH. Pemerintah wajib mengalokasikan DAK LH yang memadai kepada daerah yang memiliki kinerja perlindungan dan pengelolaan LH yang baik.
Analisis Risiko Lingkungan Hidup (Ps. 47) (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib melakukan analisis risiko lingkungan hidup. (2) Analisis risiko lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: pengkajian risiko; pengelolaan risiko; dan/atau komunikasi risiko.
Audit Lingkungan Hidup (Ps. 48-52) Audit lingkungan hidup meningkatkan kinerja lingkungan hidup. (voluntary/Mandatory) Audit lingkungan hidup wajib untuk: usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup; dan/atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Penanggungjawab usaha/kegiatan tidak melaksanakan kewajiban Audit Lingkungan Menteri menugasi pihak ketiga untuk melaksanakan audit atas biaya dari penanggungjawab usaha/kegiatan.
b. PENANGGULANGAN (Ps. 53) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat; pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c. PEMULIHAN (Ps. 54-56) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar; remediasi; rehabilitasi; restorasi; dan/atau cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. PEMELIHARAAN PEMELIHARAAN konservasi sumber daya alam pencadangan sumber daya alam pelestarian fungsi atmosfer Perlindungan SDA; Pengawetan SDA; dan pemanfaatan secara lestari SDA. sumber daya alam yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu. Upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim; Upaya perlindungan lapisan ozon; Upaya perlindungan terhadap hujan asam
5. Pengawasan & Sanksi Administratif (Ps. 71-83) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota D E L E G A S I Sanksi Administratif Pejabat Pengawas (Fungsional) teguran tertulis; paksaan pemerintah; pembekuan izin lingkungan; atau pencabutan izin lingkungan. PENGAWASAN Ketaatan terhadap: Peraturan perUUan Keputusan Izin