oleh Haryo Habirono Salatiga

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
Advertisements

RENCANA KERJA PEMERINTAH
Proses Perencanaan dan Penganggaran Daerah
Penyusunan Renja Perubahan
UNDANG-UNDANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (UU 25 TH 2004)
Perencanaan Pembangunan
FORUM SKPD Dinas Pendidikan 2015.
ALUR PENGANGGARAN DAN PENCAIRAN HIBAH, BANSOS DAN BANTUAN KEUANGAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Oleh : Tjahjanulin Domai
MUSRENBANG (Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan)
PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD
MEMBACA DAN ANALISIS APBD
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
SOSIALISASI IMPLEMENTASI e-NEWBUDGETING di PEMPROV JATIM
STANDAR PELAYANAN MINIMAL DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DI DAERAH
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
PERAN SETWAN DALAM PENYUSUNAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD
KEBIJAKAN PERENCANAAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SIKLUS PERENCANAAN & PENGANGGARAN TAHUNAN
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Penyusunan RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) – SKPD
Universitas Negeri Semarang
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
KELOMPOK 1 ANGGI LAKSITA R. / KHOIRUNNISA R. /
Konsep, Proses dan Dokumen Kunci Dalam Penganggaran
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
PERSIAPAN MUSRENBANG DALAM RANGKA PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2018
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
KELOMPOK 2 RIZKI RAMADHAN HERI SETIAWAN
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Oleh: Ir. Suprayitno, MA
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA
Kaitan Perencanaan dan Penganggaran
RENSTRA SKPD BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2010
MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
PENGANGGARAN DAERAH YANG RESPONSIF GENDER
PENYUSUNAN dan PENETAPAN APBD
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
SINERGI PERENCANAAN & PENGANGGARAN PUSAT-DAERAH
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016
SOSIALISASI PEDOMAN PELAKSANAAN MUSRENBANG TAHUN 2018
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
PADA BINTEK LPM DESA CANGGU BAPPEDA LITBANG KABUPATEN BADUNG
SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN DAERAH
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
Forum Konsultasi Publik Bappeda Provinsi Yogyakarta Tahun 2018
Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
LANDASAN HUKUM. REFORMASI KEUANGAN NEGARA: PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
Rapat Koordinasi Program dan Kegiatan BAPPEDA Provinsi NTB Tahun 2018
INTEGRASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN BAPPEDA LOMBOK BARAT 08 DESEMBER 2018.
KERANGKA UMUM PERMENDAGRI NO. 32 TAHUN 2017
PERAN DAN DUKUNGAN DPRD PROV JATENG DALAM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA Disampaikan Pada: Rapat Koordinasi dengan Tema Akuntabilitas,
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
TAHAP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN PAMEKASAN TAHUN 2019
PERENCANAAN – ANGGARAN HUBUNGAN ANTARA KUA-PPAS, RKA DAN DPA OLEH : ACHMAD ZAKI NIM : P2C
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Program Studi Administrasi Pemerintahan FISIP Universitas Padjadjaran.
Akuntansi Sektor Publik Pertemuan 4 Dr. Ratna Wardhani
Transcript presentasi:

oleh Haryo Habirono Salatiga Membangun Responsivitas Perencanaan Pembangunan DAERAH terhadap Rencana PembangunanDesa dalam Koridor PP No.8 Tahun 2008 oleh Haryo Habirono Salatiga

Rasionalisasi : Persepsi Pemerintah dan Masyarakat desa Desa telah melaksanakan Musrenbangdes dan menyusun RPK-Desa & APBDesa Desa selalu diundang dalam Musrenbang Kecamatan dan mengajukan DU RKPDes-nya Tetapi Daftar Usulan RKP-Desa yang diajukan pada Musrenbang Kecamatan hampir selalu tidak ada tindak-lanjutnya Pemerintah dan Masyarakat Desa lama kelamaan jenuh dan bosan dengan “ritual” Musrenbangcam Pemerintah dan Masyarakat Desa merasa semakin terpinggirkan dan tidak percaya kepada semangat pembangunan Pemerintah Daerah Pemerintah dan Masyarakat Desa menjadi apatis terhadap Rencana Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah

Tujuan Utama Perencanaan Pembangunan Daerah Meningkatkan konsistensi antar kebijakan yg dilakukan berbagai organisasi publik dan antara kebijakan makro dan mikro maupun antara kebijakan dan pelaksanaan Meningkatkan transparansi dan partisipasi dalam proses perumusan kebijakan dan perencanaan program Menyelaraskan perencanaan program dan penganggaran Meningkatkan akuntabilitas pemanfaatan sumberdaya dan keuangan publik Terwujudnya penilaian kinerja kebijakan yang terukur, perencanaan dan pelaksanaan, sesuai RPJMD sehingga tercapai efektivitas perencanaan Proses perencanaan dilaksanakan dengan memasukkan prinsip pemberdayaan, pemerataan, demokratis, desentralistik, transparansi, akuntabel, responsif, dan partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur lembaga negara, lembaga pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan (Penjelasan UMUM PP No.8/2008)

Semangat PP No.8/2008 : Masyarakat terlibat dalam proses penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Sedikitnya tertuang di dalam 7 (tujuh) pasal sbb: (psl 2 ay.2) Perencanaan pembangunan daerah dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing (psl 3) Perencanaan pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan (psl 17 ay.5) Penetapan program prioritas berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, dan pencapaian keadilan yang berkesinambunan dan berkelanjutan (psl 18 ay.1) Musrenbang RKPD merupakan wahana partisipasi masyarakat di daerah (psl 36 ay.1.e) program urusan wajib dan urusan pilihan yg mengacu pada standar pelayanan minimal sesuai dgn kondisi nyata daerah dan kebutuhan riil masyarakat (psl 38) Rancangan kebijakan pembangunan daerah yg telah disusun dibahas dalam forum konsultasi publik (psl 52 ay.1) Masyarakat dapat melaporkan program dan kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan

Renja SKPD dan RKP-Desa Penyusunan Renja SKPD (PP No.8/2008) Musrenbang Desa (SEB Bappenas-Depdagri 2007 sbg wujud pelaksanaan PP No.8/2008 psl 20) Pasal 17 ayat (3): Kepala Bappeda mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKPD menggunakan Rancangan Renja SKPD dengan Kepala SKPD Pasal 27 ayat (2): Rancangan Renja SKPD disusun dgn mengacu pada rancangan awal RKPD, Renstra SKPD, hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan periode sebelumnya, masalah yang dihadapi, dan usulan program serta kegiatan yang berasal dari masyarakat Hasil Musrenbang Desa terdiri dari: Daftar kegiatan prioritas yg akan dilaksanakan sendiri oleh Desa yg akan dibiayai dari APBDesa, serta swadaya gotong-royong masyarakat desa Daftar kegiatan prioritas yg akan diusulkan ke Kecamatan untuk dibiayai melalui APBD Kab/Kota dan APBD Propinsi Daftar nama anggota delegasi yg akan membahas hasil Musrenbang Desa pada Musrenbang Kecamatan Implikasinya: RKP-Desa diakomodasi di dalam Renja SKPD Persoalannya: Bagaimana mekanisme pengakomodasiannya

(berasal dari Rancangan Renja SKPD & pagu indikatifnya Musrenbang Kecamatan : “Titik Awal” Pengakomodasian Kebutuhan Masyarakat Desa RKP - Desa DU RKP-Desa KUOTA Kecamatan (berasal dari Rancangan Renja SKPD & pagu indikatifnya MUSRENBANG Kecamatan FORUM SKPD Rancangan Renja SKPD M U S R E N B A N G DESA Jaring Asmara DPRD Renja SKPD

Mekanisme Musrenbang Kecamatan: Pengakomodasian RKP-Desa ke dalam Renja SKPD Daftar Usulan RKP-Desa yang diajukan ke Kecamatan untuk dibiayai melalui APBD Kab/Kota dibahas di dalam Musrenbangcam, bersama-sama dengan pagu indikatif Rancangan Renja SKPD dan hasil-hasil Jaring Asmara DPRD. Setiap Kecamatan harus sudah memiliki KUOTA KECAMATAN (yang dibedakan dari Pagu Indikatif Kecamatan). Kuota Kecamatan adalah Pagu Indikatif SKPD-SKPD yang akan melaksanakan program-program kegiatan di desa-desa di lingkup wilayah kecamatan Hasil Musrenbang Kecamatan sebagai bahan (Materi) penyempurnaan Rancangan Renja SKPD, yang kemudian melalui Forum SKPD menjadi Renja SKPD ( lihat psl 27 ay.5 beserta penjelasannya) Selanjutnya Renja SKPD (dipadukan dengan hasil-hasil Musrenbang Kabupaten)menjadi bahan penyempurnaan Rancangan RKPD

PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN DAERAH Masukan Januari Februari Maret - Mei Juni Juli Agustus - Oktober November Desember Keluaran Gubernur Gubernur Evaluasi PERDA APBD Pembahasan Rencana APBD Jaring Aspirasi Masyarakat Pembahasan KUA & PPAS DPRD Nota Kesepakatan KDH - DPRD Konsultasi Publik Persetujuan Bersama RPJMD Kab Ranc KUA & PPAS Rancangan RKPD Kab Musrenbang Kab Pedoman Penyusunan RKA SKPD Pembahasan RKA oleh Tim Anggr Pemda Rancangan Perkada Ttg Penjabaran APBD Verifikasi DPA oleh Tim Anggr Pemda KABUPATEN RKPD Rencana APBD PerKaDa Penjabaran ADD & Pagu Indikatif RKA APBD Ranc DPA SKPD Renstra SKPD Rancangan Renja SKPD Forum SKPD Renja SKPD RKA SKPD SKPD DPA SKPD Renstra Kecamatan Musrenbang Kecamatan Renja Kecamatan KECAMATAN RPJM Desa/ Keluranan Ranc RKP Desa/ Kelurahan Musrenbang Desa/Kelurahan RKP Desa/ Kelurahan DESA Block grant

Rancangan RKP Desa/ Kelurahan Musrenbang Desa/Kelurahan Masukan Januari Februari Maret April Mei Juni Gubernur Gubernur Jaring Asmara DPRD RPJMD Kab Rancangan RKPD Kab Musrenbang Kab Pemda RKPD Pagu Indikatif Renstra SKPD Rancangan Renja SKPD Forum SKPD Renja SKPD SKPD Renstra Kecamatan Musrenbang Kecamatan Renja Kecamatan Kecamatan RPJM Desa/ Keluranan Rancangan RKP Desa/ Kelurahan Musrenbang Desa/Kelurahan RKP Desa/ Kelurahan Desa

Pembahasan Rencana APBD PERDA APBD Pembahasan KUA & PPAS Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Gubernur Gubernur Evaluasi Pembahasan Rencana APBD PERDA APBD Pembahasan KUA & PPAS DPRD Nota Kesepakatan KDH - DPRD Konsultasi Publik Persetujuan Bersama Ranc KUA dan PPAS Pedoman Penyusunan RKA SKPD Rancangan Perkada Ttg Penjabaran APBD Pembahasan RKA oleh Tim Anggr Pemda PerKaDa Penjabaran APBD Verifikasi DPA oleh Tim Anggr Pemda Pemda Rencana APBD RKA Ranc DPA SKPD SKPD RKA SKPD DPA SKPD Kecamatan Desa

4 Event penting : Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Penyusunan RKPD-APBD Terlibat di dalam Musrenbang Kecamatan untuk membahas dan “menetapkan” alokasi Kuota Kecamatan (program kegiatan dan pagu indikatifnya) Terlibat di dalam Forum SKPD guna (a,l) memberikan klarifikasi atas “penetapan” Kuota Kecamatan Terlibat di dalam Musrenbang Kabupaten untuk mengetahui keseluruhan konteks Perencanaan Pembangunan Daerah Terlibat di dalam Konsultasi Publik guna meyakini bahwa Daftar Usulan RKP-Desa mereka diakomodasi di dalam RPKD lengkap dengan rancangan anggarannya

Hasil dan Manfaat : Mengakomodasian RPK-Desa ke dalam RKPD (bagi SKPD / PEMDA) Mekanisme Kuota Kecamatan menjamin semangat dan antusiasme para delegasi Desa untuk berpartisipasi dan berjuang mendapatkan bagian dari Kuota Kecamatan sesuai dengan RKP-Desa masing-masing. Disini Kuota Kecamatan mensyaratkan bahwa setiap desa harus memiliki RKP-Desa sesuai dengan RPJM-Desa masing-masing, dan telah di-musrenbangdes-kan. Renja SKPD dan RKPD relatif akan lebih mudah disusun dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa, tanpa menimbulkan “friksi” di antara masyarakat dalam proses pelaksanaannya; Fungsionaris SKPD akan jauh lebih mudah melakukan monitoring atas pelaksanaan program kegiatan yang ditetapkan karena (otomatis) akan dibantu masyarakat Fungsi pengawasan masyarakat (PP No.8/2008 psl 52) otomatis akan muncul, dan SKPD sebagai Unit Pelaksana program lebih mudah menampung keluhan masyarakat

Dampaknya Prinsip-prinsip Good Governance dalam tata Pemerintahan Daerah akan dapat diwujudkan dan dilembagakan dengan mudah Akan muncul tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap proses penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Hubungan dan Komunikasi antara Birokrasi daerah dan Masyarakat akan mudah dijalin dengan sangat baik

Terima Kasih & Salam Partisipasi