oleh Haryo Habirono Salatiga Membangun Responsivitas Perencanaan Pembangunan DAERAH terhadap Rencana PembangunanDesa dalam Koridor PP No.8 Tahun 2008 oleh Haryo Habirono Salatiga
Rasionalisasi : Persepsi Pemerintah dan Masyarakat desa Desa telah melaksanakan Musrenbangdes dan menyusun RPK-Desa & APBDesa Desa selalu diundang dalam Musrenbang Kecamatan dan mengajukan DU RKPDes-nya Tetapi Daftar Usulan RKP-Desa yang diajukan pada Musrenbang Kecamatan hampir selalu tidak ada tindak-lanjutnya Pemerintah dan Masyarakat Desa lama kelamaan jenuh dan bosan dengan “ritual” Musrenbangcam Pemerintah dan Masyarakat Desa merasa semakin terpinggirkan dan tidak percaya kepada semangat pembangunan Pemerintah Daerah Pemerintah dan Masyarakat Desa menjadi apatis terhadap Rencana Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah
Tujuan Utama Perencanaan Pembangunan Daerah Meningkatkan konsistensi antar kebijakan yg dilakukan berbagai organisasi publik dan antara kebijakan makro dan mikro maupun antara kebijakan dan pelaksanaan Meningkatkan transparansi dan partisipasi dalam proses perumusan kebijakan dan perencanaan program Menyelaraskan perencanaan program dan penganggaran Meningkatkan akuntabilitas pemanfaatan sumberdaya dan keuangan publik Terwujudnya penilaian kinerja kebijakan yang terukur, perencanaan dan pelaksanaan, sesuai RPJMD sehingga tercapai efektivitas perencanaan Proses perencanaan dilaksanakan dengan memasukkan prinsip pemberdayaan, pemerataan, demokratis, desentralistik, transparansi, akuntabel, responsif, dan partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur lembaga negara, lembaga pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan (Penjelasan UMUM PP No.8/2008)
Semangat PP No.8/2008 : Masyarakat terlibat dalam proses penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Sedikitnya tertuang di dalam 7 (tujuh) pasal sbb: (psl 2 ay.2) Perencanaan pembangunan daerah dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing (psl 3) Perencanaan pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan (psl 17 ay.5) Penetapan program prioritas berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, dan pencapaian keadilan yang berkesinambunan dan berkelanjutan (psl 18 ay.1) Musrenbang RKPD merupakan wahana partisipasi masyarakat di daerah (psl 36 ay.1.e) program urusan wajib dan urusan pilihan yg mengacu pada standar pelayanan minimal sesuai dgn kondisi nyata daerah dan kebutuhan riil masyarakat (psl 38) Rancangan kebijakan pembangunan daerah yg telah disusun dibahas dalam forum konsultasi publik (psl 52 ay.1) Masyarakat dapat melaporkan program dan kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan
Renja SKPD dan RKP-Desa Penyusunan Renja SKPD (PP No.8/2008) Musrenbang Desa (SEB Bappenas-Depdagri 2007 sbg wujud pelaksanaan PP No.8/2008 psl 20) Pasal 17 ayat (3): Kepala Bappeda mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKPD menggunakan Rancangan Renja SKPD dengan Kepala SKPD Pasal 27 ayat (2): Rancangan Renja SKPD disusun dgn mengacu pada rancangan awal RKPD, Renstra SKPD, hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan periode sebelumnya, masalah yang dihadapi, dan usulan program serta kegiatan yang berasal dari masyarakat Hasil Musrenbang Desa terdiri dari: Daftar kegiatan prioritas yg akan dilaksanakan sendiri oleh Desa yg akan dibiayai dari APBDesa, serta swadaya gotong-royong masyarakat desa Daftar kegiatan prioritas yg akan diusulkan ke Kecamatan untuk dibiayai melalui APBD Kab/Kota dan APBD Propinsi Daftar nama anggota delegasi yg akan membahas hasil Musrenbang Desa pada Musrenbang Kecamatan Implikasinya: RKP-Desa diakomodasi di dalam Renja SKPD Persoalannya: Bagaimana mekanisme pengakomodasiannya
(berasal dari Rancangan Renja SKPD & pagu indikatifnya Musrenbang Kecamatan : “Titik Awal” Pengakomodasian Kebutuhan Masyarakat Desa RKP - Desa DU RKP-Desa KUOTA Kecamatan (berasal dari Rancangan Renja SKPD & pagu indikatifnya MUSRENBANG Kecamatan FORUM SKPD Rancangan Renja SKPD M U S R E N B A N G DESA Jaring Asmara DPRD Renja SKPD
Mekanisme Musrenbang Kecamatan: Pengakomodasian RKP-Desa ke dalam Renja SKPD Daftar Usulan RKP-Desa yang diajukan ke Kecamatan untuk dibiayai melalui APBD Kab/Kota dibahas di dalam Musrenbangcam, bersama-sama dengan pagu indikatif Rancangan Renja SKPD dan hasil-hasil Jaring Asmara DPRD. Setiap Kecamatan harus sudah memiliki KUOTA KECAMATAN (yang dibedakan dari Pagu Indikatif Kecamatan). Kuota Kecamatan adalah Pagu Indikatif SKPD-SKPD yang akan melaksanakan program-program kegiatan di desa-desa di lingkup wilayah kecamatan Hasil Musrenbang Kecamatan sebagai bahan (Materi) penyempurnaan Rancangan Renja SKPD, yang kemudian melalui Forum SKPD menjadi Renja SKPD ( lihat psl 27 ay.5 beserta penjelasannya) Selanjutnya Renja SKPD (dipadukan dengan hasil-hasil Musrenbang Kabupaten)menjadi bahan penyempurnaan Rancangan RKPD
PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN DAERAH Masukan Januari Februari Maret - Mei Juni Juli Agustus - Oktober November Desember Keluaran Gubernur Gubernur Evaluasi PERDA APBD Pembahasan Rencana APBD Jaring Aspirasi Masyarakat Pembahasan KUA & PPAS DPRD Nota Kesepakatan KDH - DPRD Konsultasi Publik Persetujuan Bersama RPJMD Kab Ranc KUA & PPAS Rancangan RKPD Kab Musrenbang Kab Pedoman Penyusunan RKA SKPD Pembahasan RKA oleh Tim Anggr Pemda Rancangan Perkada Ttg Penjabaran APBD Verifikasi DPA oleh Tim Anggr Pemda KABUPATEN RKPD Rencana APBD PerKaDa Penjabaran ADD & Pagu Indikatif RKA APBD Ranc DPA SKPD Renstra SKPD Rancangan Renja SKPD Forum SKPD Renja SKPD RKA SKPD SKPD DPA SKPD Renstra Kecamatan Musrenbang Kecamatan Renja Kecamatan KECAMATAN RPJM Desa/ Keluranan Ranc RKP Desa/ Kelurahan Musrenbang Desa/Kelurahan RKP Desa/ Kelurahan DESA Block grant
Rancangan RKP Desa/ Kelurahan Musrenbang Desa/Kelurahan Masukan Januari Februari Maret April Mei Juni Gubernur Gubernur Jaring Asmara DPRD RPJMD Kab Rancangan RKPD Kab Musrenbang Kab Pemda RKPD Pagu Indikatif Renstra SKPD Rancangan Renja SKPD Forum SKPD Renja SKPD SKPD Renstra Kecamatan Musrenbang Kecamatan Renja Kecamatan Kecamatan RPJM Desa/ Keluranan Rancangan RKP Desa/ Kelurahan Musrenbang Desa/Kelurahan RKP Desa/ Kelurahan Desa
Pembahasan Rencana APBD PERDA APBD Pembahasan KUA & PPAS Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Gubernur Gubernur Evaluasi Pembahasan Rencana APBD PERDA APBD Pembahasan KUA & PPAS DPRD Nota Kesepakatan KDH - DPRD Konsultasi Publik Persetujuan Bersama Ranc KUA dan PPAS Pedoman Penyusunan RKA SKPD Rancangan Perkada Ttg Penjabaran APBD Pembahasan RKA oleh Tim Anggr Pemda PerKaDa Penjabaran APBD Verifikasi DPA oleh Tim Anggr Pemda Pemda Rencana APBD RKA Ranc DPA SKPD SKPD RKA SKPD DPA SKPD Kecamatan Desa
4 Event penting : Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Penyusunan RKPD-APBD Terlibat di dalam Musrenbang Kecamatan untuk membahas dan “menetapkan” alokasi Kuota Kecamatan (program kegiatan dan pagu indikatifnya) Terlibat di dalam Forum SKPD guna (a,l) memberikan klarifikasi atas “penetapan” Kuota Kecamatan Terlibat di dalam Musrenbang Kabupaten untuk mengetahui keseluruhan konteks Perencanaan Pembangunan Daerah Terlibat di dalam Konsultasi Publik guna meyakini bahwa Daftar Usulan RKP-Desa mereka diakomodasi di dalam RPKD lengkap dengan rancangan anggarannya
Hasil dan Manfaat : Mengakomodasian RPK-Desa ke dalam RKPD (bagi SKPD / PEMDA) Mekanisme Kuota Kecamatan menjamin semangat dan antusiasme para delegasi Desa untuk berpartisipasi dan berjuang mendapatkan bagian dari Kuota Kecamatan sesuai dengan RKP-Desa masing-masing. Disini Kuota Kecamatan mensyaratkan bahwa setiap desa harus memiliki RKP-Desa sesuai dengan RPJM-Desa masing-masing, dan telah di-musrenbangdes-kan. Renja SKPD dan RKPD relatif akan lebih mudah disusun dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa, tanpa menimbulkan “friksi” di antara masyarakat dalam proses pelaksanaannya; Fungsionaris SKPD akan jauh lebih mudah melakukan monitoring atas pelaksanaan program kegiatan yang ditetapkan karena (otomatis) akan dibantu masyarakat Fungsi pengawasan masyarakat (PP No.8/2008 psl 52) otomatis akan muncul, dan SKPD sebagai Unit Pelaksana program lebih mudah menampung keluhan masyarakat
Dampaknya Prinsip-prinsip Good Governance dalam tata Pemerintahan Daerah akan dapat diwujudkan dan dilembagakan dengan mudah Akan muncul tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap proses penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Hubungan dan Komunikasi antara Birokrasi daerah dan Masyarakat akan mudah dijalin dengan sangat baik
Terima Kasih & Salam Partisipasi