PROGRAM KB Oleh : Colti Sistiarani SKM., M.Kes Minat Kesehatan Reproduksi-Kesehatan Masyarakat Universitas Jenderal Soedirman
REFERENSI PELAYANAN KB – ARI S, SALEMBA MEDIKA UU No 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Kebijakan dan Program KB dalam RPJMN 2004-2009
KOMPETENSI Mahasiswa dapat menjelaskan konsep kependudukan dan program KB di Indonesia Mahasiswa dapat menjelaskan perkembangan KB di Indonesia Mahasiswa dapat menjelaskan program KB serta kaitannya dengan kesehatan reproduksi Mahasiswa dapat menjelaskan alur pelayanan KB
DINAMIKA KEPENDUDUKAN FERTILITAS MORTALITAS PERKAWINAN MIGRASI MOBILITAS SOSIAL JUMLAH DAN PERTUMBUHAN PENDUDUK PENYEBARAN DAN KEPADATAN PENDUDUK STRUKTUR UMUR PENDUDUK KELAHIRAN DAN KEMATIAN LAJU PERTUMBUHAN PENDUDUK MASALAH KEPENDUDUKAN BESAR, KOMPOSISI DAN DISTRIBUSI PENDUDUK TINGKAT SOSIAL EKONOMI – TK PENDIDIKAN PEKERJAAN STATUS KESEHATAN
Perkembangan kependudukan : TUJUAN UU 52 PASAL 4 Perkembangan kependudukan : mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran pddk dengan lingkungan hidup. Pembangunan Keluarga : meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tenteram, dan harapan masa depan yg lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
PENGENDALIAN KUANTITAS PENDUDUK PENGENDALIAN JUMLAH & LAJU PERTUMB PDDK PENGENDALIAN KELAHIRAN PENURUNAN ANGKA KEMATIAN PENINGKATAN KUALITAS HIDUP PDDK TUMBUH SEIMBANG
KOMPONEN PEMBANGUNAN NASIONAL PEMBINAAN KR PENGENDALIAN KELAHIRAN PROGRAM KB KOMPONEN PEMBANGUNAN NASIONAL PEMENUHAN HAK2 REPRODUKSI
PERKEMBANGAN KB DI INDONESIA PEMERINTAH : -LKBN ‘1968 -BKKBN ‘1970 NON PEMERINTAH : - PKBI -ORGANISASI -PROFESI
Program KB Program KB mulai dilaksanakan oleh PKBI (1957) Program KB menjadi program Nasional (1970) Semua provinsi di Indonesia melaksanakan program KB (1980) Program KB untuk membudayakan NKKBS
DEFINISI KB WHO (1970) :Tindakan yang membantu individu/pasangan suami isteri untuk : mendapatkan objektif-objektif tertentu menghindari kelahiran yang tidak diinginkan mendapatkan kelahiran memang diinginkan mengatur interval diantara kehamilan mengontrol waktu kelahiran dalam hubungan dengan usia suami isteri Menentukan jumlah anak dalam keluarga
KELEMBAGAAN Pasal 54 Dalam rangka pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana di daerah, pemerintah daerah membentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) di tingkat provinsi dan kab/kota. BKKBD dlm melaksanakan tugas dan fungsinya memiliki hubungan fungsional dengan BKKBN. Pasal 55 BKKBN berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia. BKKBD berkedudukan di ibu kota Provinsi dan Kab/Kota.
KELEMBAGAAN Pasal 56 TUGAS DAN FUNGSI BKKBN bertugas melaksanakan pengendalian penduduk dan menyelenggarakan keluarga berencana. Dalam melaksanakan tugas, BKKBN mempunyai fungsi : perumusan kebijakan nasional; pelaksanaan advokasi dan koordinasi; penyelenggaraan KIE; penyelenggaraan monev; pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi. Ketentuan tugas, fungsi dan susunan organisasi BKKBN, diatur dengan PERPRES
KELUARGA BERENCANA mewujudkan pddk tumbuh seimbang dan kel berkualitas, -> kebijakan keluarga berencana -> melalui program KB (Ps 20) membantu calon atau pasutri dlm mengambil keputusan dan mewujudkan hak reproduksi scr bertanggung jawab (Ps 21) * usia ideal perkawinan; * usia ideal untuk melahirkan; * jumlah ideal anak; * jarak ideal kelahiran anak; dan * penyuluhan kesehatan reproduksi. bertujuan untuk : mengatur kehamilan yg diinginkan; menjaga kesehatan dan menurunkan AKB, AKA, AKI; meningkatkan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling dan pelayanan KB dan Kespro; meningkatkan partisipasi dan kesertaan pria dlm KB; dan mempromosikan ASI -> menjarangkan jarak kelahiran. Kebijakan KB melarang promosi aborsi sbg pengaturan kehamilan .
diatur dlm PP Pasal 22 KELUARGA BERENCANA Kebijakan KB dilakukan melalui upaya : peningkatan keterpaduan dan peranserta masyarakat; pembinaan keluarga; dan pengaturan kehamilan (agama, sosial ekonomi dan budaya serta tata nilai masyarakat). KIE diatur dlm PP
KELUARGA BERENCANA Pasal 23 Pemerintah dan Pemda wajib meningkatkan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan kontrasepsi dgn cara : menyediakan metode kontrasepsi sesuai dgn pilihan pasutri dgn mempertimbangkan usia, paritas, jumlah anak, kondisi kesehatan, dan norma agama; menyeimbangkan kebutuhan laki-laki dan perempuan; menyediakan informasi yg lengkap, akurat dan mudah diperoleh tentang efek samping, komplikasi, dan kegagalan kontrasepsi, termasuk pencegahan virus HIV dan infeksi menular karena hubungan seksual; meningkatkan keamanan, keterjangkauan, jaminan kerahasiaan, serta ketersediaan alat, obat dan cara kontrasepsi yg bermutu tinggi;
diatur dengan Permenkes KELUARGA BERENCANA Pasal 23 meningkatkan kualitas SDM petugas KB; menyediakan pelayanan ulang dan penanganan efek samping dan koplikasi pemakaian kontrasepsi; menyediakan pelayanan kespro esensial di tingkat primer dan komprehensif pada tingkat rujukan; melakukan promosi pentingnya ASI serta menyusui eksklusif (6 bl) pasca kelahiran utk mencegah kehamilan; meningkatkan derajat kesehatan ibu, bayi dan anak; dan memberikan informasi tentang pencegahan terjadinya ketidakmampuan pasutri untuk mempunyai anak setelah 12 bl tanpa menggunakan alat pengatur kehamilan. diatur dengan Permenkes
KELUARGA BERENCANA Pasal 24 Pelayanan kontrasepsi diselenggarakan dgn tata cara yg berdaya guna dan berhasil guna serta diterima dan dilaksanakan scr bertanggung jawab oleh pasutri sesuai dgn pilihan dan mempertimbangkan kondisi kesehatan suami atau istri. Pelayanan kontrasepsi scr paksa kepada siapapun dan dalam bentuk apapun bertentangan dengan HAM dan pelakunya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan pelayanan kontrasepsi dilakukan dgn cara yg dapat dipertanggungjawabkan dari segi agama, norma budaya, etika, serta segi kesehatan.
KELUARGA BERENCANA Pasal 25 Suami dan/atau istri mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yg sama dalam melaksanakan KB. Dalam menentukan cara KB; pemerintah wajib menyediakan bantuan pelayanan kontrasepsi bagi pasutri.
diatur dgn Permenkes. Pasal 26 KELUARGA BERENCANA Penggunaan alat, obat, dan cara kontrasepsi yg menimbulkan resiko terhadap kesehatan dilakukan atas persetujuan suami dan istri setelah mendapatkan informasi dari tenaga kesehatan yg memiliki keahlian dan kewenangan. Tata cara penggunaan alat, obat, dan cara kontrasepsi, dilakukan menurut standar profesi kesehatan sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan. diatur dgn Permenkes.
KELUARGA BERENCANA Pasal 27 Setiap orang dilarang memalsukan dan menyalahgunakan alat, obat, dan cara kontrasepsi di luar tujuan dan prosedur yg ditetapkan. Pasal 28 Penyampaian informasi dan/atau peragaan alat, obat, dan cara kontrasepsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga lain yg terlatih serta dilaksanakan di tempat dan dengan cara yg layak.
KELUARGA BERENCANA Pasal 29 Pemerintah dan Pemda mengatur pengadaan dan penyebaran alat dan obat kontrasepsi berdasarkan keseimbangan antara kebutuhan, penyediaan, dan pemerataan pelayanan sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah dan Pemda wajib menyediakan alat dan obat kontrasepsi bagi penduduk miskin. Litbang teknologi alat, obat , dan cara kontrasepsi dilakukan oleh Pemerintah dan Pemda dan/atau masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENURUNAN ANGKA KEMATIAN Pasal 30 Kebijakan penurunan angka kematian mewujudkan pddk tumbuh seimbang dan berkualitas pd seluruh dimensinya. Penurunan angka kematian diprioritaskan pada : MMR (wkt hamil, melahirkan, pasca persalinan) AKB dan AKA Penurunan MMR, AKB, AKA Pemerintah, Pemda, dan masyarakat upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai dgn peraturan perundang-undangan dan norma agama.
PENURUNAN ANGKA KEMATIAN Pasal 31 Kebijakan penurunan MMR, AKB, AKA dgn memperhatikan : kesamaan hak reproduksi pasutri keseimbangan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan kesehatan, khususnya kespro bagi ibu, bayi dan anak. pencagahan dan pengurangan resiko kesakitan dan kematian. partisipasi aktif keluarga dan masyarakat.
SASARAN PROGRAM KB Sasaran langsung : Pasangan Usia Subur (15-49) yg secara btahap menjadi peserta KB yg aktif lestari, sehingga memberi efek langsung penurunan fertilitas Sasaran tidak langsung : organisasi, lembaga kemasyarakatan, instansi pemerintah/swasta, tokoh masyarakat
SASARAN YG INGIN DICAPAI ↓laju pertumbuhan penduduk 1,14% per tahun ↓TFR menjadi 2,2 per ♀ ↓unmet need 6% ↑peserta KB ♂4,5 % ↑penggunaan metode kontrasepsi rasional, efektif dan efisien ↑rata2 usia perkawinan pertama ♀ 21 tahun ↑ partisipasi keluarga pembinaan tumbang anak ↑ keluarga pra sejahtera dan keluarga sejahtera 1 ↑institusi masyarakat dlm penyelenggaraan KB
MANAJEMEN INST PELAYANAN ALUR PELAYANAN KB MASYARAKAT CALON AKSEPTOR KADER AKSEPTOR PLKB PROVIDER MATERIAL METODE MANAJEMEN INST PELAYANAN BKKBN KAB DINKES KAB DINKES PROP
Peran DEPKES dalam Revitalisasi Program KB Nasional MEMFASILITASI MENDORONG MEMBINA TERSEDIANYA PELAYANAN KB YG BERKUALITAS SECARA MERATA DI SEMUA TINGKATAN PELAYANAN BAIK PEMERINTAH MAUPUN SWASTA
PEMBERI PELAYANAN KB RUMAH SAKIT PUSKESMAS DOKTER PRAKTEK SWASTA BIDAN DESA BIDAN PRAKTEK SWASTA
PELAYANAN KB SCREENING KONSELING KLINIK INFORMED CONSENT PELAYANAN KONSELING PASCA PELAYANAN
PEMANTAUAN PASCA PELAYANAN PROSES PEMELIHARAAN/KETERATURAN PENGGUNAAN DAN KONTROL SECARA TERATUR MENDETEKSI KOMPLIKASI, EFEK SAMPING ATAU KEGAGALAN YANG MUNGKIN TERJADI MELAKUKAN RUJUKAN BILA KASUS TIDAK DAPAT DIATASI MELAKUKAN ANALISA KASUS DALAM UPAYA UNTUK MENGATASI MASALAH/KASUS KB
Mutu Pelayanan Program KB Penyediaan tenaga pelayanan KB yang kompeten Penyediaan sarana, prasarana, pelayanan KB dan alkon Penyediaan dana Manajemen pelayanan KB : Revitalisasi PWS KIA/KB Pelatihan pelayanan KB
trims