PROGRAM KB Oleh : Colti Sistiarani SKM., M.Kes

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN (PUP)
Advertisements

RANCANGAN PEMBENTUKAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA DAERAH
INDIKATOR KESEHATAN PRODUKSI
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
KEPALA INSPEKTORAT UTAMA SEKRETARIAT UTAMA 1
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PROGRAM KB PASCAPERSALINAN DAN KB PASCAKEGUGURAN DI RUMAH SAKIT
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Anak di daerah
ADMINISTRASI PUSKESMAS
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
PEMBEKALAN MENTERI KESEHATAN DR. Dr. SITI FADILAH SUPARI, SPJP (K)
PENCAPAIAN INDIKATOR KINERJA
Enny Zuliatie Die-J YPI (Drop in Center Cijantung Yayasan Pelita Ilmu)
P4K dengan Stiker dan Registrasi Ibu Hamil
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN REPRODUKSI
PERAN BKKBN DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN JAMPERSAL.
RAPAT KERJA program KEPENDUDUKAN DAN KB TINGKAT NASIONAL
Pembahasan : Tinjauan Kritis Arah Revitalisasi KB : 15 Tahun Implementasi ICPD Kairo, 1994 Oleh : Dra. Hj. Ratnasari Azahari, MPA., Ph.D.
PROGRAM KELUARGA BERENCANA DI INDONESIA
Data: karakteristik individu, sangat sulit diinterpretasikan karena jumlahnya sangat banyak dan beragam bentuknya [nominal, ordinal, interval] dan sifatnya.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
ICPD + 15 Kontribusi Aborsi pada AKI Dibawakan oleh: Ninuk Widyantoro Yayasan Kesehatan Perempuan 28 Juli 2009.
EVALUASI RPJMN/RENSTRA DAN ARAH KEBIJAKAN
MUTU LAYANAN KEBIDANAN KONSEP DASAR MUTU PELAYANAN KESEHATAN& KEBIDANAN By. Danik Dwiyanti.
KEBIJAKAN PROGRAM KB PASCA SALIN
KONSEP KELUARGA SEJAHTERA
KEBIJAKAN DAN PROGRAM KESEHATAN REPRODUKSI
INDIKATOR PEMANTAUAN Sasaran yang di gunakan dalam PWS KIA berdasarkan kurun waktu 1 tahun, dengan prinsip konsep wilayah - maka untuk PWS Provinsi memakai.
KEBIJAKAN PROGRAM LANSIA DI KABUPATEN CILACAP
KELUARGA BERENCANA DAN KESEHATAN REPRODUKSI Drs. Heru Susanto PKB Program Keluarga Berencana telah diterima oleh masyarakat.
Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi
MENGGERAKKAN DAN MENINGKATKAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara
Sekretaris PP Aisyiyah
STRATEGI PENINGKATAN COVERADE PEMAKAIAN KONTRASEPSI IUD OLEH BIDAN
FITRI RACHMAD KH (AKUNTANSI) 2. SUCI RACHMAWATI (AKUNTANSI)
Pembinaan Peran Serta Masyarakat
KELUARGA BERENCANA Inya Winyo Lia Laurensia
(TIPE A) BAGAN ORGANISASI
PENGUKURAN KESEHATAN Definisi indikator
MASALAH PELAYANAN KEBIDANAN di TINGKAT PELKES PRIMER
ADAPTASI PSIKOLOGIS IBU MASA NIFAS
ILMU KESMAS X (PROGRAM2 KESEHATAN)
JAMPERSAL Kelompok 2.
PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI
PRESENTASI KELOMPOK III KASUS II
KONSEP KESEHATAN REPRODUKSI
PEMBINAAN PERAN SERTA MASYARAKAT
KONSEP PELAYANAN KELUARGA BERENCANA
Komitmen Indonesia pada ICPD dan MDG’s
PROGRAM KB PASCAPERSALINAN DAN KB PASCAKEGUGURAN DI RUMAH SAKIT
KELUARGA BERENCANA DOMI TELAYEN NIM:
PEMANFAATAN DATA SURVEI DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
INSTITUSI PELAYANAN KESEHATAN PERTEMUAN 11
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
ASPEK-ASPEK SOSIAL BUDAYA DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
KEPERAWATAN KELOMPOK & PEGEMBANGGAN PENGORGANISASIAN MASYARAKAT
Pembinaan Peran Serta Masyarakat
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN REPRODUKSI. Masalah reproduksi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia menjadi masalah kesehatan yang utama. Akibat rendahnya.
PERLINDUNGAN KESEHATAN PADA PEKERJA PEREMPUAN Disampaikan pada PERINGATAN INTERNATIONAL WOMEN’S Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Kesehatan.
PROGRAM KELUARGA BERENCANA DI INDONESIA. PROGRAM KB DI INDONESIA Pengertian Program Keluarga Berencana menurut UU No 10 tahun 1992 (tentang perkembangan.
Audit Maternal Perinatal (AMP) Sosial
Upaya akselerasi pencapaiaN SDGs. SDGs ( Sustainable Development Goals ) sebuah dokumen yang akan menjadi sebuah acuan dalam kerangka pembangunan dan.
Gerakan Sayang Ibu. Gerakan Sayang Ibu adalah Suatu Gerakan yang dilaksanakan oleh masyarakat, bekerjasama dengan pemerintah untuk meningkatkan kualitas.
KONSEP KESEHATAN REPRODUKSI Oleh Susianti Asry, S.ST.,M.Keb.
Transcript presentasi:

PROGRAM KB Oleh : Colti Sistiarani SKM., M.Kes Minat Kesehatan Reproduksi-Kesehatan Masyarakat Universitas Jenderal Soedirman

REFERENSI PELAYANAN KB – ARI S, SALEMBA MEDIKA UU No 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Kebijakan dan Program KB dalam RPJMN 2004-2009

KOMPETENSI Mahasiswa dapat menjelaskan konsep kependudukan dan program KB di Indonesia Mahasiswa dapat menjelaskan perkembangan KB di Indonesia Mahasiswa dapat menjelaskan program KB serta kaitannya dengan kesehatan reproduksi Mahasiswa dapat menjelaskan alur pelayanan KB

DINAMIKA KEPENDUDUKAN FERTILITAS MORTALITAS PERKAWINAN MIGRASI MOBILITAS SOSIAL JUMLAH DAN PERTUMBUHAN PENDUDUK PENYEBARAN DAN KEPADATAN PENDUDUK STRUKTUR UMUR PENDUDUK KELAHIRAN DAN KEMATIAN LAJU PERTUMBUHAN PENDUDUK MASALAH KEPENDUDUKAN BESAR, KOMPOSISI DAN DISTRIBUSI PENDUDUK TINGKAT SOSIAL EKONOMI – TK PENDIDIKAN PEKERJAAN STATUS KESEHATAN

Perkembangan kependudukan : TUJUAN UU 52 PASAL 4 Perkembangan kependudukan : mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran pddk dengan lingkungan hidup. Pembangunan Keluarga : meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tenteram, dan harapan masa depan yg lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.

PENGENDALIAN KUANTITAS PENDUDUK PENGENDALIAN JUMLAH & LAJU PERTUMB PDDK PENGENDALIAN KELAHIRAN PENURUNAN ANGKA KEMATIAN PENINGKATAN KUALITAS HIDUP PDDK TUMBUH SEIMBANG

KOMPONEN PEMBANGUNAN NASIONAL PEMBINAAN KR PENGENDALIAN KELAHIRAN PROGRAM KB KOMPONEN PEMBANGUNAN NASIONAL PEMENUHAN HAK2 REPRODUKSI

PERKEMBANGAN KB DI INDONESIA PEMERINTAH : -LKBN ‘1968 -BKKBN ‘1970 NON PEMERINTAH : - PKBI -ORGANISASI -PROFESI

Program KB Program KB mulai dilaksanakan oleh PKBI (1957) Program KB menjadi program Nasional (1970) Semua provinsi di Indonesia melaksanakan program KB (1980) Program KB untuk membudayakan NKKBS

DEFINISI KB WHO (1970) :Tindakan yang membantu individu/pasangan suami isteri untuk : mendapatkan objektif-objektif tertentu menghindari kelahiran yang tidak diinginkan mendapatkan kelahiran memang diinginkan mengatur interval diantara kehamilan mengontrol waktu kelahiran dalam hubungan dengan usia suami isteri Menentukan jumlah anak dalam keluarga

KELEMBAGAAN Pasal 54 Dalam rangka pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana di daerah, pemerintah daerah membentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) di tingkat provinsi dan kab/kota. BKKBD dlm melaksanakan tugas dan fungsinya memiliki hubungan fungsional dengan BKKBN. Pasal 55 BKKBN berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia. BKKBD berkedudukan di ibu kota Provinsi dan Kab/Kota.

KELEMBAGAAN Pasal 56 TUGAS DAN FUNGSI BKKBN bertugas melaksanakan pengendalian penduduk dan menyelenggarakan keluarga berencana. Dalam melaksanakan tugas, BKKBN mempunyai fungsi : perumusan kebijakan nasional; pelaksanaan advokasi dan koordinasi; penyelenggaraan KIE; penyelenggaraan monev; pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi. Ketentuan tugas, fungsi dan susunan organisasi BKKBN, diatur dengan PERPRES

KELUARGA BERENCANA mewujudkan pddk tumbuh seimbang dan kel berkualitas, -> kebijakan keluarga berencana -> melalui program KB (Ps 20) membantu calon atau pasutri dlm mengambil keputusan dan mewujudkan hak reproduksi scr bertanggung jawab (Ps 21) * usia ideal perkawinan; * usia ideal untuk melahirkan; * jumlah ideal anak; * jarak ideal kelahiran anak; dan * penyuluhan kesehatan reproduksi. bertujuan untuk : mengatur kehamilan yg diinginkan; menjaga kesehatan dan menurunkan AKB, AKA, AKI; meningkatkan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling dan pelayanan KB dan Kespro; meningkatkan partisipasi dan kesertaan pria dlm KB; dan mempromosikan ASI -> menjarangkan jarak kelahiran. Kebijakan KB melarang promosi aborsi sbg pengaturan kehamilan .

diatur dlm PP Pasal 22 KELUARGA BERENCANA Kebijakan KB dilakukan melalui upaya : peningkatan keterpaduan dan peranserta masyarakat; pembinaan keluarga; dan pengaturan kehamilan (agama, sosial ekonomi dan budaya serta tata nilai masyarakat). KIE diatur dlm PP

KELUARGA BERENCANA Pasal 23 Pemerintah dan Pemda wajib meningkatkan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan kontrasepsi dgn cara : menyediakan metode kontrasepsi sesuai dgn pilihan pasutri dgn mempertimbangkan usia, paritas, jumlah anak, kondisi kesehatan, dan norma agama; menyeimbangkan kebutuhan laki-laki dan perempuan; menyediakan informasi yg lengkap, akurat dan mudah diperoleh tentang efek samping, komplikasi, dan kegagalan kontrasepsi, termasuk pencegahan virus HIV dan infeksi menular karena hubungan seksual; meningkatkan keamanan, keterjangkauan, jaminan kerahasiaan, serta ketersediaan alat, obat dan cara kontrasepsi yg bermutu tinggi;

diatur dengan Permenkes KELUARGA BERENCANA Pasal 23 meningkatkan kualitas SDM petugas KB; menyediakan pelayanan ulang dan penanganan efek samping dan koplikasi pemakaian kontrasepsi; menyediakan pelayanan kespro esensial di tingkat primer dan komprehensif pada tingkat rujukan; melakukan promosi pentingnya ASI serta menyusui eksklusif (6 bl) pasca kelahiran utk mencegah kehamilan; meningkatkan derajat kesehatan ibu, bayi dan anak; dan memberikan informasi tentang pencegahan terjadinya ketidakmampuan pasutri untuk mempunyai anak setelah 12 bl tanpa menggunakan alat pengatur kehamilan. diatur dengan Permenkes

KELUARGA BERENCANA Pasal 24 Pelayanan kontrasepsi diselenggarakan dgn tata cara yg berdaya guna dan berhasil guna serta diterima dan dilaksanakan scr bertanggung jawab oleh pasutri sesuai dgn pilihan dan mempertimbangkan kondisi kesehatan suami atau istri. Pelayanan kontrasepsi scr paksa kepada siapapun dan dalam bentuk apapun bertentangan dengan HAM dan pelakunya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan pelayanan kontrasepsi dilakukan dgn cara yg dapat dipertanggungjawabkan dari segi agama, norma budaya, etika, serta segi kesehatan.

KELUARGA BERENCANA Pasal 25 Suami dan/atau istri mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yg sama dalam melaksanakan KB. Dalam menentukan cara KB; pemerintah wajib menyediakan bantuan pelayanan kontrasepsi bagi pasutri.

diatur dgn Permenkes. Pasal 26 KELUARGA BERENCANA Penggunaan alat, obat, dan cara kontrasepsi yg menimbulkan resiko terhadap kesehatan dilakukan atas persetujuan suami dan istri setelah mendapatkan informasi dari tenaga kesehatan yg memiliki keahlian dan kewenangan. Tata cara penggunaan alat, obat, dan cara kontrasepsi, dilakukan menurut standar profesi kesehatan sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan. diatur dgn Permenkes.

KELUARGA BERENCANA Pasal 27 Setiap orang dilarang memalsukan dan menyalahgunakan alat, obat, dan cara kontrasepsi di luar tujuan dan prosedur yg ditetapkan. Pasal 28 Penyampaian informasi dan/atau peragaan alat, obat, dan cara kontrasepsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga lain yg terlatih serta dilaksanakan di tempat dan dengan cara yg layak.

KELUARGA BERENCANA Pasal 29 Pemerintah dan Pemda mengatur pengadaan dan penyebaran alat dan obat kontrasepsi berdasarkan keseimbangan antara kebutuhan, penyediaan, dan pemerataan pelayanan sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah dan Pemda wajib menyediakan alat dan obat kontrasepsi bagi penduduk miskin. Litbang teknologi alat, obat , dan cara kontrasepsi dilakukan oleh Pemerintah dan Pemda dan/atau masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PENURUNAN ANGKA KEMATIAN Pasal 30 Kebijakan penurunan angka kematian mewujudkan pddk tumbuh seimbang dan berkualitas pd seluruh dimensinya. Penurunan angka kematian diprioritaskan pada : MMR (wkt hamil, melahirkan, pasca persalinan) AKB dan AKA Penurunan MMR, AKB, AKA Pemerintah, Pemda, dan masyarakat upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai dgn peraturan perundang-undangan dan norma agama.

PENURUNAN ANGKA KEMATIAN Pasal 31 Kebijakan penurunan MMR, AKB, AKA dgn memperhatikan : kesamaan hak reproduksi pasutri keseimbangan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan kesehatan, khususnya kespro bagi ibu, bayi dan anak. pencagahan dan pengurangan resiko kesakitan dan kematian. partisipasi aktif keluarga dan masyarakat.

SASARAN PROGRAM KB Sasaran langsung : Pasangan Usia Subur (15-49) yg secara btahap menjadi peserta KB yg aktif lestari, sehingga memberi efek langsung penurunan fertilitas Sasaran tidak langsung : organisasi, lembaga kemasyarakatan, instansi pemerintah/swasta, tokoh masyarakat

SASARAN YG INGIN DICAPAI ↓laju pertumbuhan penduduk 1,14% per tahun ↓TFR menjadi 2,2 per ♀ ↓unmet need 6% ↑peserta KB ♂4,5 % ↑penggunaan metode kontrasepsi rasional, efektif dan efisien ↑rata2 usia perkawinan pertama ♀ 21 tahun ↑ partisipasi keluarga pembinaan tumbang anak ↑ keluarga pra sejahtera dan keluarga sejahtera 1 ↑institusi masyarakat dlm penyelenggaraan KB

MANAJEMEN INST PELAYANAN ALUR PELAYANAN KB MASYARAKAT CALON AKSEPTOR KADER AKSEPTOR PLKB PROVIDER MATERIAL METODE MANAJEMEN INST PELAYANAN BKKBN KAB DINKES KAB DINKES PROP

Peran DEPKES dalam Revitalisasi Program KB Nasional MEMFASILITASI MENDORONG MEMBINA TERSEDIANYA PELAYANAN KB YG BERKUALITAS SECARA MERATA DI SEMUA TINGKATAN PELAYANAN BAIK PEMERINTAH MAUPUN SWASTA

PEMBERI PELAYANAN KB RUMAH SAKIT PUSKESMAS DOKTER PRAKTEK SWASTA BIDAN DESA BIDAN PRAKTEK SWASTA

PELAYANAN KB SCREENING KONSELING KLINIK INFORMED CONSENT PELAYANAN KONSELING PASCA PELAYANAN

PEMANTAUAN PASCA PELAYANAN PROSES PEMELIHARAAN/KETERATURAN PENGGUNAAN DAN KONTROL SECARA TERATUR MENDETEKSI KOMPLIKASI, EFEK SAMPING ATAU KEGAGALAN YANG MUNGKIN TERJADI MELAKUKAN RUJUKAN BILA KASUS TIDAK DAPAT DIATASI MELAKUKAN ANALISA KASUS DALAM UPAYA UNTUK MENGATASI MASALAH/KASUS KB

Mutu Pelayanan Program KB Penyediaan tenaga pelayanan KB yang kompeten Penyediaan sarana, prasarana, pelayanan KB dan alkon Penyediaan dana Manajemen pelayanan KB : Revitalisasi PWS KIA/KB Pelatihan pelayanan KB

trims