Pengambilan Keputusan Bank Indonesia dalam Kebijakan Moneter Nama Kelompok : *Dessy Fauziah Imaniar (114674022) *Suhartiningsih (114674030) *Merry Agustin (114674032) *Farina Ainur Rahma (114674061) *Erma Widya (114674202)
Profil Bank Indonesia Sebagaimana ditetapkan dalam Undang - Undang, Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia dan merupakan badan hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum. Bank Indonesia sebagai badan hukum public berwenang menetapkan peraturan hukum pelaksana Undang-Undang yang mengikat seluruh masyarakat luas, sesuai tugas dan wewenangnya. Selainitu, Bank Indonesia juga sebagai badan hukum perdata yang dapat bertindakuntuk dana atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Sejarah Singkat Bank Indonesia Pada tahun 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Kemudian tahun 1953 Undang–Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral. Tahun 1968 Undang-Undang Bank Sentral mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukanfungsi komersial. Tahun 2004 Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan focus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance.
Pada tahun 2008 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PerPPU) No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Kebijakan Moneter Bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran–sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi. Bank Indonesia juga dapat melakukan upaya pengendalian moneter antara lain melalui: 1. Operasi Pasar Terbuka 2. Penetapan Tingkat Diskonto 3. Penetapan Cadangan Wajib Minimum
1. OperasiPasar Terbuka (OPT) OPT merupakan salah satu instrumen moneter Bank Indonesia untuk mengendalikan jumlah uang Rupiah yang beredar. Mekanisme pengendalian uang primer melalui OPT dapat dilakukan melalu ipenjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI), pembelian surat berharga, ataupun intervensi di pasar valuta asing. 2. Penetapan Tingkat Diskonto Bank Indonesia dapat pula memelihara stabilitas moneter dengan menentukan tingkat diskonto dalam OPT maupun dalam menjalankan fungsi lender of the last resort. Menetapkan sejumlah aktivalancar yang harus dicadangkan olehs etiap bank, yang besarnya merupakan presentase dari kewajiban segeranya. Bila dipandang perlu, Bank Indonesia dapat melakukan pengendalian moneterdenganmenaikkan atau menurunkan besar Cadangan Wajib Minimum yang harus ditahan oleh setiap bank.
Tujuan Kebijakan Moneter Bank Indonesia Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating).
Proses Pengambilan Keputusan untuk Penetapan Kebijakan Moneter 1. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Penetapan respon kebijakan moneter di Bank Indonesia dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG). Rapat tersebut diadakan pada minggu pertama setiap bulannya, guna melakukan asesmen menyeluruh terhadap perkembangan kondisi makroekonomi dan kebijakan terkini, serta proyeksi ekonomi ke depan, termasuk inflasi. RDG dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh lebih dari separuh anggota Dewan Gubernur. Pengambilan keputusan Rapat Dewan Gubernur dilakukan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir. Namun demikian, apabila dalam keadaan darurat dan RDG tidak dapat diselenggarakan karena jumlah anggota Dewan Gubernur yang hadir tidak memenuhi ketentuan, Gubernur atau sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Dewan Gubernur dapat menetapkan kebijakan dan/atau mengambil keputusan.
Proses Perumusan dan pengambilan keputusan Kebijakan Moneter Proses pembahasan dan perumusan kebijakan tersebut dilakukan secara berjenjang di tingkat direktorat di Bank Indonesia, dan dilanjutkan pada pembahasan dalam forum Komite Evaluasi Kebijakan Moneter yang melibatkan satuan kerja di sektor moneter dan perbankan di Bank Indonesia. Asesmen tentang kondisi terkini dan prakiraan ekonomi tersebut selanjutkan disampaikan ke Dewan Gubernur dalam forum Komite Kebijakan Moneter (KKM). Forum tersebut merupakan forum diskusi antara anggota Dewan Gubernur dengan pimpinan satuan kerja di Bank Indonesia, yang ditujukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh tentang perekonomian. Forum ini dilaksanakan sebelum pelaksanaan RDG dan tidak melibatkan pengambilan keputusan terkait stance kebijakan moneter. Proses pengambilan keputusan baru dilaksanakan pada RDG.
Proses selanjutnya adalah Rapat Pra-Rapat Dewan Gubernur (Pra RDG) Proses selanjutnya adalah Rapat Pra-Rapat Dewan Gubernur (Pra RDG). Di forum Pra-RG ini Dewan Gubernur dan pimpinan Direktur di bidang Moneter dan Perbankan membahas mengenai asesmen Bank Indonesia terhadap perekonomian makro dan sektor keuangan. Setelah Pra RDG, Rapat Dewan Gubernur (RDG) dilaksanakan. Dalam RDG, masing-masing anggota Dewan Gubernur memberikan pandangannya terhadap kondisi perekonomian makro dan sektor keuangan dan membahas pilihan-pilihan kebijakan yang akan diambil. RDG mengambil keputusan kebijakan moneter dalam bentuk penentuan BI rate melalui konsensus. Sesuai dengan UU Bank Indonesia, Gubernur Bank Indonesia memiliki hak veto dalam Rapat tersebut.
Dalam kebijakan moneter Bank Indonesia telah menerapkan proses pengambilan keputusan sesuai dengan prosedur yang ada. Keputusan yang dibuat dan ditetapkan atas dasar musyawarah bersama namun jika tidak tercapai kata mufakat maka Gubernur Bank Indonesia yang akan mengambil dan menetapkan keputusan tersebut. Bank Indonesia menggunakan teknik Sumbang saran yaitu masing-masing anggota Dewan Gubernur memberikan pandangannya terhadap kondisi perekonomian makro dan sektor keuangan dan membahas pilihan-pilihan kebijakan yang akan diambil. Teknik ini bertujuan untuk mendorong penciptaan gagasan dengan sementara menghilangkan rintangan terhadap anggota kelompok yang disebabkan oleh pertemuan anggota melalui tatap muka dan adanya serangkaian peraturan dasar yang ketat.
Dalam situasi lain, teknik sumbang saran kurang berhasil karena tidak ada evaluasi terhadap gagasan yang dimunculkan. Jadi sebenarnya tidak ada akhir dari proses pemecahan permasalahan. Tetapi dalam proses pengambilan keputusan dalam UU kebijakan moneter ini Dewan Gubenur memiliki hak veto dalam pengambilan keputusan apabila belum mendapatkan hasil yang mufakat.
Skema Pengambilan Keputusan Bank Indonesia
Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis.Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.
Struktur Organisasi yang menggambarkan Dewan Gubernur berada pada tingkat atas sebagai pimpinan yang memiliki hak veto untuk menetapkan keputusan akhir apabila musyawarah tidak menemukan kesepakatan.
SEKIAN TERIMA KASIH