Bimbingan dan Konseling

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
BAB II KONSEP DASAR PGRI
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
DRAFT ANGGARAN DASAR MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MATEMATIKA SMA KABUPATEN TANAH DATAR PEMBUKAAN Bahwa Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana.
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
SERTIFIKASI BK PSIKOLOGI PENDIDIKAN DAN BIMBINGAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
BKSekolah Luar Sekolah  Sekolah merupakan lembaga formal untuk menyelenggarakan pendidikan  Dalam kelembagaan sekolah ada sejumlah bidang kegiatan.
PERAN ORGANISASI PROFESI KESEHATAN DAN LEMBAGA TERKAIT
BAB 3 JATI DIRI SERTA SITEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI PGRI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ANGGARAN RUMAH TANGGA.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Etika Guru Profesional
Sekilas Tentang IKATAN PUSTAKAWAN INDONESIA
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
KOPERASI.
Prodi Agribisnis FP-UNS
STATUTA PERGURUAN TINGGI
KELOMPOK 3 Azizatul Mar’ati( ) Dian Pertiwi( ) Kurnia Widyastanti( ) Maria Yuni Artha( ) Nurul Hasanah( )
ETIKA DAN PROFESI KEGURUAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
STATUTA PERGURUAN TINGGI
ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
VISI DAN MISI KORPRI Oleh : Tjahjanulin Domai.
based of Pengertian LPS
Peran himpaudi dalam perluasan pelayanan, akses dan mutu
IKATAN KONSULTAN KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Bab V ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
PANDUAN PEMBENTUKAN MUSYAWARAH KERJA PENGAWAS SEKOLAH (MKPS) DAN KELOMPOK KERJA PENGAWAS SEKOLAH (KKPS) DIREKTORAT TENAGA KEPENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL.
Apa itu ORGANISASI ?.
IKATAN GURU PENDIDIKAN KHUSUS
IKATAN WIDYAISWARA INDONESIA (IWI)
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Ilmu Sosial Budaya Dasar Profesional Masuk Desa
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
KELOMPOK KERJA GURU PAI SD/MI KECAMATAN SUNGAI BEDUK
ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA (Association of Indonesian School Superintendent) APSI.
BIMBINGAN KONSELING.
IKATAN GURU PENDIDIKAN KHUSUS
PENANGANAN MASALAH.
KOPERASI.
Pengertian Kode Etik Guru Indonesia
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
ESENSI DAN RANAH PROFESI KEPENDIDIKAN PENDEKATAN PELEMBAGAAN PROFESI
Organisasi dan Kode Etik Profesi
Bab 1 Karakteristik Koperasi
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
BAB I KONSEP PROFESI PENDIDIKAN
Profesi & Organisasi Profesi BAHAN 01
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG. KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan.
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
KORPRI Tjahjanulin.
Transcript presentasi:

Bimbingan dan Konseling Organisasi Profesi Bimbingan dan Konseling Oleh: Asmidayati Henny Prasetyawati Agus Girianto Rian Ardi P Deviana Maharani

Organisasi adalah suatu wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki tujuan bersama. Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut kealian dari para pekerja nya. Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.

Organisasi Profesi BK IPBI ABKIN MGBKN IMABKIN HSBKI

IPBI IPBI singkatan dari Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia. IPBI didirikan di Malang, Jawa Timur pada tanggal 17 Desember 1975. Organisasi IPBI merupakan himpunan para petugas bimbingan se Indonesia dan bertujuan mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu dan profesi dalam rangka peningkatan mutu layanannya.

Asas dan Tujuan IPBI IPBI berasaskan pancasila Tujuan IPBI antara lain : 1. Turut aktif dalam upaya mensukseskan pembangunan nasional khususnya di bidang pendidikan dengan jalan memberikan sumbangan pemikiran dan menunjang pelaksanaan program yang menjadi garis kebijaksanaan pemerintah. 2. Mengembangkan serta memajukan bimbingan dan konseling sebagai ilmu dan profesi dalam rangka ikut mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi. 3. mempertinggi kesadaran, sikap dan kemampuan profesional petugas bimbingan dan konseling agar lebih terarah, berhasil guna dan berdaya guna dalam menjalankan tugasnya.

Sifat dan Fungsi IPBI 1. sebagai wadah persatuan, pembinaan dan pengembangan anggota dalam upaya mencapai tujuan organisasi. 2. sebagai wadah peran serta profesional bimbingan dan konseling dalam usaha mensukseskan pembangunan nasional. 3. sebagai sarana penyalur aspirasi anggota serta sarana komunikasi sosial antar organisasi kemasyarakatan dan pemerintah.

Kode Etik  IPBI memiliki dan menegakkan Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia Atribut  IPBI memiliki atribut organisasi yang terdiri dari lambang, logo, bendera, dan Mars IPBI.

Kegiatan dan Usaha IPBI Penelitian dan pengembangan ilmu dnan teknologi dalam bidang bimbingan dnan konseling Peningkatan mutu layanan bimbingan dan konseling Pendidikan dan latihan keterampilan profesional Memperkuat kedudukan dan pelayanan BK dalam bidang pendidikan dan pengembangan kemanusiaan pada umumnya. Membina hubungan dengan organisasi profesi dan lembaga-lembaga lain di dalam negeri maupun luar negeri

Susunan Organisasi Organisasi Tingkat Nasional dibentuk oleh pengurus besar Organisasi Tingkst Propinsi  dibentuk oleh pengurus daerah Organisasi Tingkat Cabang  dibentuk oleh pengurus cabang

Keanggotaan 1. Anggota Biasa a. Mereka yang mempunyai ijazah di bidang bimbingan dan konseling dan menjalankan tugas/jabatan sebagai pembimbing/konselor di sekolah atau lembaga pendidikan ataupun di luar sekolah. b. Mereka yang memiliki ijazah bidang bimbingan dan konseling tetapi tidak bekerja dibidang bimbingan dan konseling. c. Mereka yang mempunyai ijazah di luar bidang bimbingan dan konseling tetapi menjalankan tugas/jabatan sebagai pembimbing/konselor di sekolah atau lembaga pendidikan. 2. Anggota Luar biasa a. Mereka yang masih mengikuti pendidikan sebagai mahasiswa program studi bimbingan dan konseling. b. Mereka yang memiliki ijazah bidang profesi lain yang langsung menunjang kegiatan bimbingan dan konseling, misalnya psikolog, psikiater, ahli psikoterapi, dsb. 3. Anggota Kehormatan a. Mereka yang memili keahlian, sifat, pekerjaan atau kedudukannya dinilai dapat memberikan partisipasi bagi perkembangan dan kemajuan IPBI. b. Mereka yang memiliki minat dan kegiatannya telah berjasa terhadap perkembangan ilmu dan profesi bimbingan dan konseling di tanah air.

Pertemuan Organisasi a. Kongres  rapat organisasi pemegang kedaulatan tertinggi (5 tahun sekali) b. Kongres Luar Biasa  kongres yang diadakan sewaktu-waktu (sebelum kongres 5 tahunan) c. Konvensi Nasional  pertemuan organisasi yang bersifat keilmuan (3 tahun sekali) d. Rapat Kerja Nasional  rapat organisasi yang diadakan oelh pengurus besar (2 tahun sekali) e. Konferensi Daerah rapat organisasi pemegang kekuasaan yang dipimpin oleh pengurus daerah ( 5 tahun sekali) f. Rapat Kerja Daerah  rapat organisasi yg diadakan pengurus daerah (2 tahun sekali) g. Rapat Kerja Cabang  rapat organisasi pemegang kekuasaan tertinggi ditingkat kabupaten/kotamadya (5 taun sekali)

Kewajiban dan Hak Kewajiban : 1. Menjunjung tinggi kode etik bimbingan dan konseling indonesia 2. Mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan dan ketentuan organisasi lainnya. 3. Melaksanakan disiplin organisasi. 4. Memelihara dan menjaga nama baik dan kehormatan organisasi. 5. Melaksanakan program, tugas dan misi organisasi. 6. Membayar iuran anggota.

Hak Anggota biasa antara lain : 1. Hak Pilih : hak untuk dipilih dan memilih menjadi pengurus organisasi. 2. Hak suara : hak untuk memberikan suaranya waktu pemungutan suara untuk mengambil keputusan. 3. Hak bicara : hak untuk mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan. 4. Hak pembelaan : hak untuk membela dirinya sendiri terhadap organisasi dan/atau hak pembelaan yang diberikan oleh organisasi atas dirinya yang berkaitan dengan tugasnya. 5. Hak memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugasnya. Anggota luar biasa : Hak suara, hak bicara, hak pembelaan, hak memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugasnya. Anggota kehormatan : Hak memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugasnya

Divis-Divisi IPBI membentuk divisi-divisi menurut cabang spesialisasi dan bidang profesi BK, antara lain : Divisi Pendidik Konselor Indonesia (IPKON) Divis Guru Pembimbing Indonesia (IGPI) Divisi Sarjana Konseling Indonesia (ISKIN) Divisi Dosen Pembimbing Indonesia (IDPI) Divisi Instrumental Bimbingan dan Konseling Indonesia (IIBKI) Antara petugas IPBI dan petugas divisi saling melengkapi dan menunjang, semua petugas memiliki tugas dan aturan kerja masing-masing.

ABKIN Tahun 2001 terjadi perubahan nama organisasi Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) menjadi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN).

Pemunculan nama ini dilandasi oleh pemikiran bahwa bimbingan dan konseling harus tampil sebagai profesi yang mendapat pengakuan dan kepercayaan publik. Organisasi ABKIN berasaskan Pancasila

Tujuan ABKIN Turut aktif dalam upaya menyukseskan pembangunan nasional, khususnya di bidang pendidikan dgn jalan memberikan sumbangan pemikiran dan menunjang pelaksanaan program yang menjadi garis kebijakan pemerintah.

Mengembangkan serta memajukan BK sebagai ilmu dan profesi yang dalam rangka ikut mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi. Mempertinggi kesadaran, sikap dan kemampuan profesional konselor agar berhasilguna dan berdayaguna dalam menjalankan tugasnya.

Sifat dan Fungsi ABKIN bersifat keilmuan, profesional, dan mandiri. (1) Sebagai wadah persatuan, pembinaan dan pengembangan anggota dalam upaya mencapai tujuan organisasi.

Fungsi (2) Sebagai wadah peran serta profesional BK dalam usaha mensukseskan pembangunan nasional. (3) Sebagai sarana penyalur aspirasi anggota serta sarana komunikasi sosial timbal balik antar organisasi kemasyarakatan dan pemerintah.

KODE ETIK BIMBINGAN DAN KONSELING Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia memiliki dan menegakkan Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia. Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia tercantum dalam naskah tersendiri yang ditetapkan dalam kongres.

KEGIATAN a. Penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi dalam bidang bimbingan dan konseling b. Peningkatan mutu layanan bimbingan dan konseling c. Penegakan kode etik bimbingan dan konseling Indonesia

d. Pendidikan dan latihan keterampilan profesional e. Pengembangan dan pembinaan organisasi f. Pertemuan organisasi dan pertemuan-pertemuan ilmiah

g. Publikasi dan pengabdian masyarakat h. Advokasi layanan profesi Kegiatan-kegiatan organisasi dituangkan dalam program kerja pengurus

SUSUNAN ORGANISASI Di tingkat nasional :Pengurus Besar Di tingkat provinsi : Pengurus Daerah Di tingkat Kabupaten/Kota: Pengurus Cabang

KEANGGOTAAN Anggota Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia terdiri atas: a. Anggota Biasa b. Anggota Luar Biasa c. Anggota Kehormatan

Keanggotaan Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia untuk Anggota Biasa diperoleh melalui keanggotaan aktif yang didasarkan pada latar belakang pendidikan dan jenis jabatan/pekerjaan. Hak, kewajiban, dan syarat-syarat anggota diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pertemuan Organisasi Pertemuan organisasi terdiri dari : a. Kongres b. Kongres Luar Biasa c. Konvensi Nasional d. Rapat Kerja Nasional e. Konferensi Daerah f. Rapat Kerja Daerah g. Konferensi Cabang h. Rapat Kerja Cabang

Prosedur menjadi anggota Keanggotaan Biasa didasarkan pada keanggotaan aktif, artinya setiap anggota diharuskan mendaftarkan diri dan memperbaharui keanggotaannya, setiap dua tahun pada Pengurus Cabang setempat. Keanggotaan Luar Biasa didasarkan pada keanggotaan aktif, artinya setiap anggota diharuskan mendaftarkan diri dan memperbaharui keanggotaannya, setiap dua tahun pada Pengurus Cabang setempat dan devisi

Pengangkatan Anggota Kehormatan ditetapkan dengan surat keputusan Pengurus Besar ABKIN. Pengurus Cabang ABKIN berkewajiban mencatat keanggotaan ABKIN ke dalam Daftar Registrasi Anggota dengan mencatumkan Kode Propinsi dan Tahun. Apabila dalam suatu kabupaten/kota belum terbentuk Pengurus Cabang ABKIN, maka registrasi anggota dilakukan pada Pengurus Daerah.

KEWAJIBAN ANGGOTA menjunjung tinggi Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia, menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ABKIN,serta peraturan dan ketentuan organisasi lainnya, melaksanakan disiplin organisasi, memelihara dan mejaga nama baik dan kehormatan organisasi, melaksanakan program, tugas dan misi organisasi, membayar iuran anggota.

Hak Anggota Hak Anggota Biasa yaitu : Hak Pilih ialah hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi. Hak Suara ialah hak untuk memberikan suara waktu pemungutan suara untuk mengambil suatu keputusan. Hak Bicara ialah hak untuk mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan.

Hak Pembelaan ialah hak untuk membela diri sendiri terhadap organisasi dan/atau hak pembelaan yang diberikan oleh organisasi atas dirinya yang berkaitan dengan tugasnya. Hak memperolah kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksaan tugasnya

Hak Anggota Luar Biasa, yaitu : a. Hak Suara b. Hak Bicara c. Hak Pembelaan d. Hak memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas. Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara dan hak pembelaan. Sanksi terhadap segala bentuk pelanggaran yang terkait dengan kewajiban dan hak keanggotaan diatur dalam kode etik dan peraturan tersendiri.

Divisi-Divisi ABKIN dapat membentuk DIVISI-DIVISI menurut cabang spesialisasi dan/atau bidang profesi bimbingan dan konseling. Divisi-divisi tersebut merupakan bagian integral dari organisasi ABKIN di tingkat nasional, dan propinsi. Divisi dibentuk atas dasar kebutuhan pengembangan keilmuan/ profesi Pembentukan divisi diusulkan dan ditetapkan dalam kongres.

Divisi-divisi yang telah terbentuk adalah : a. Divisi Ikatan Pendidikan dan Supervisi Konseling (IPSIKON) b. Divisi Ikatan Konseling Industri dan Organisasi (IKIO) c. Divisi Ikatan Bimbingan dan Konseling Sekolah (IBKS) d. Divisi Ikatan Bimbingan dan Konseling Perguruan Tinggi (IPKOPTI) e. Divisi Ikatan Instrumentasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (IIBKIN) f. Divisi Ikatan Konselor Indonesia (IKI)

Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling Nasional MGBKN Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling Nasional

MGBK adalah kegiatan musyawarah yang bertujuan meningkatkan kualifikasi guru Bimbingan Konseling. MGBK ini diikuti oleh seluruh guru BK swasta maupun negeri. MGBK diadakan di tiap-tiap provinsi/kota dengan target pertemuan minimal 3 kali tiap semesternya. MGBK membahas mengenai permasalahan guru-guru BK di tiap-tiap sekolah. Bidang IT yang meliputi pembuatan web, blog, e-mail atau sekadar acces internet, menjadi masalah utama yang dihadapi para guru tersebut.

Program Kerja MGBK Program kerja Pengurus MGBK akan menitik beratkan pada upaya di dalam meningkatkan keterampilan proses pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah maupun di luar sekolah. Salah satu contoh program yang akan dilaksanakan yaitu melakukan sharing informasi antar guru bimbingan dan konseling / konselor sekolah tentang bagaimana kegiatan praktek bimbingan dan konseling yang selama ini dilaksanakan apakah sudah sesuai dengan  teori-teori konseling.

Dengan adanya MGBK, para guru BK dapat saling berinteraksi guna meningkatkan pelayanan terhadap siswa. Dengan adanya MGBK diharapkan dapat melucurkan inovasi baru untuk untuk diaplikasikan di sekolah masing-masing, tentunya inovasi yang berkaitan dengan bimbingan konseling siswa.

IMABKIN Ikatan Mahasiswa Bimbingan dan Konseling Indonesia (IMABKIN) adalah suatu organisasi mahasiswa bimbingan dan konseling satu-satunya di Indonesia yang sudah terdaftar secara resmi di DIKTI. Resmi terbentuk melalui Kongres I IMABKIN pada bulan 9 Desember 2007 di Jakarta.

Fungsi IMABKIN berfungsi sebagai wadah aspirasi perjuangan mahasiswa Bimbingan dan Konseling IMABKIN berfungsi sebagai forum silaturahmi Mahasiswa BK se-Indonesia

TUJUAN Mewujudkan komunikasi dan koordinasi antar mahasiswa BK se-Indonesia. Menumbuhkan eksistensi Ikatan Mahasiswa Bimbingan dan konseling Indonesia sebagai lembaga yang aspiratif, dinamis, dan proaktif. Mengambil peranan dalam upaya mensukseskan pembangunan nasional khususnya bidang profesi BK

KEANGGOTAAN Anggota IMABKIN adalah mahasiswa Bimbingan dan Konseling yang terdaftar sebagai Mahasiswa aktif di perguruan tinggi seluruh Indonesia KEDAULATAN TERTINGGI Kedaulatan tertinggi dipegang oleh kongres Ikatan Mahasiswa Bimbingan dan Konseling Indonesia (IMABKIN).

SYARAT KEANGGOTAAN Secara administratif masih tercatat sebagai mahasiswa aktif Bimbingan dan Konseling di perguruan tinggi se-Indonesia KEHILANGAN KEANGGOTAAN Anggota kehilangan keanggotanya apabila: a. Telah menyelesaikan studinya. b. Meninggal Dunia.

HAK DAN KEWAJIBAN Hak Anggota Setiap anggota mempunyai hak suara, hak bicara dan hak pilih sesuai dengan tata peraturan organisasi yang berlaku Kewajiban Anggota Setiap anggota mempunyai kewajiban : a. Mematuhi dan melaksanakan ketetapan dan keputusan yang tercantum dalam AD/ART

b. Berpartisipasi aktif dalam setiap program Ikatan Mahasiswa Bimbingan dan Konseling Indonesia (IMABKIN). c. Memperjuangkan dan menjaga nama baik organisasi dan tidak menyalahgunakan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu di luar kepentingan organisasi

HSBKI Himpunan Sarjana Bimbingan dan Konseling Indonesia disingkat menjadi HSBKI. HSBKI berdiri pada tahun 2010 Organisasi ini menginduk dari ISPI (Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia) ISPI melantik HSBKI HSBKI belum memiliki pemimpin daerah Prof. Furqon, PhD merupakan ketua HSBKI