Sengketa Pajak.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kantor Pelayanan Pajak
Advertisements

POKOK-POKOK PERUBAHAN KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II KETENTUAN UMUM dan TATA CARA PERPAJAKAN
TEKNIK/TATACARA BERACARA DI PENGADILAN PAJAK
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
SUNSET POLICY.
PENGADILAN PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
KEBERATAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Keberatan, Banding dan Gugatan
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PERTEMUAN 16.
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
IV PEMBAYARAN PAJAK.
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
UPAYA HUKUM KEBERATAN PAJAK
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Materi 12.
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
Materi 13.
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
PEMBETULAN DAN PENGGANTIAN
PENCAIRAN DAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
Penetapan dan Ketetapan Pajak
Dibuat oleh Rizka Amelia, dengan sedikit penyesuaian
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE-12 & 13 SENGKETA PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
PEMBETULAN ATAS PERMOHONAN WAJIB PAJAK, ATAU KARENA JABATANNYA, DIRJEN
SENGKETA PAJAK.
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
Materi 12.
Materi 11.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
KEBERATAN.
Pemungutan Pajak Daerah
IMBALAN BUNGA XIII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
Transcript presentasi:

Sengketa Pajak

Sengketa Pajak Pasal 1 angka 5 UU Pengadilan Pajak : “sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara WP atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sbg akibat dikeluarkannya keputusan yg dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan” Flowchart…

SENGKETA PAJAK Upaya hukum luar biasa PK di MA Sepanjang : SETIAP KEPUTUSAN WP/PP tidak puas? SENGKETA PAJAK PENGADILAN PAJAK Sepanjang : Dapat diajukan banding/gugatan Bisa diselesaikan terlebih dulu di DJP Upaya hukum luar biasa PK di MA 3 Penyelesaian di djp… 3

Pengurangan sanksi atau pembatalan ketetapan Keberatan Pokok Bahasan : Pembetulan Pengurangan sanksi atau pembatalan ketetapan Keberatan Banding / gugatan Peninjauan Kembali Def sengketa…

Wewenang Penyelesaian sengketa pajak di DJP sebelum ke Pengadilan Pajak Pembetulan suatu keputusan Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar Pengurangan atau pembatalan STP Pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau skp hasil pemeriksaan. Pembetulan…

Pengertian Pembetulan DASAR HUKUM : Pasal 16 UU KUP Pasal 16 ayat UU KUP menyatakan bahwa: “Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan : surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Dlm rangka…

Pembetulan Dilaksanakan dalam rangka : Menjalankan tugas pemerintahan yang baik Apbl terdapat kekeliruan yg bersifat manusiawi perlu dilakukan pembetulan Sifat kesalahan/kekeliruan tsb tdk mengandung unsur sengketa antara fiskus dan WP R lingkup…

Ruang lingkup pembetulan kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo; Kes hit…

Ruang lingkup pembetulan kesalahan hitung, yaitu kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau Kes penerap…

Ruang lingkup pembetulan kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu -kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, Kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak. Jk waktu…

Tata cara Pembetulan dan Jangka waktu Mengajukan permohonan pembetulan kepada Dirjen Pajak. Atau krn jabatan Dirjen Pajak melakukan pembetulan. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan Wajib Pajak (Pasal 16 ayat 2). Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat, tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pembetulan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan (Pasal 16 ayat 3). 16 ay 4…

Pasal 16 ayat 4 Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak tersebut (Pasal 16 ayat 4). 36 ay 1 a…

Pengertian Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Dasar hukum : Pasal 36 ayat (1) huruf a Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. WP Tidak memahami peraturan perpajakan WP tidak bersalah Karena ketidaktelitian petugas pajak aturan…

Aturan pelaksanaan PMK 21/PMK.03/2008 (6 Februari 2008) TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK YANG TIDAK BENAR, DAN PEMBATALAN HASIL PEMERIKSAAN Sanksi…

a> Surat Tagihan Pajak Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya meliputi sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan, yang tercantum dalam: a> Surat Tagihan Pajak b> Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB); atau c> Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). batasan…

i. tidak diajukan keberatan; Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKPKB atau SKPKBT, hanya dapat dilakukan dalam hal surat ketetapan pajak tersebut: i. tidak diajukan keberatan; ii. diajukan keberatan tetapi telah dicabut oleh Wajib Pajak; atau iii. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan. syarat…

Tata cara pengurangan dan persyaratan sbb: 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya; Permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar; Wajib Pajak telah melunasi pajak yang terutang; dan Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. Hal penting…

Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak dapat dipertimbangkan; Permohonan hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali; Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tangga keputusan Dirjen Pajak atas permohonan yang pertama dikirim; Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan; Apabila jangka waktu tersebut telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Dirjen Pajak harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan; Hal penting…

Keputusan yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak; Apabila diminta oleh WP, Dirjen Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan WP. Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sebagai akibat dari: i. diterbitkannya surat ketetapan pajak karena Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak; dan ii. penerapan ketentuan Pasal 19 ayat 1 UU KUP (bunga penagihan terlambat melunasi utang pajak) Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tersebut dilakukan apabila diterbitkan SK Pembetulan, SK Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar berkurang atau dibatalkan. 36 ayat 1 b…

Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak Pasal 36 ayat (1) huruf b, yang berbunyi: ”Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar. Unsur keadilan…

Unsur keadilan Direktur Jenderal Pajak berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi. kondisi…

Kondisi : Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dapat diajukan oleh Wajib Pajak dalam hal: i. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan; ii. Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi kemudian mencabut pengajuan keberatan tersebut; atau iii. Wajib Pajak mengajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan. persyaratan…

Persyaratan : 2. Permohonan harus memenuhi persyaratan sbb: a) 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak; b) Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; c) Mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya; d) Disampaikan ke KPP tempat WP terdaftar; dan e) Dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. 3. Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak dapat dipertimbangkan; 4. Permohonan hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali; 5. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan Dirjen Pajak atas permohonan yang pertama dikirim;

6. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan 7. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Dirjen Pajak harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan. 8. Keputusan yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak; 9. Apabila diminta oleh WP, Dirjen Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan WP. 36 1 c…

Pengurangan/Pembatalan STP Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP yang berbunyi; “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar.” syarat…

Persyaratan a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak; b. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; c. Mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya; d. Disampaikan ke KPP tempat WP terdaftar; dan e. Dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus hal…

Hal penting lainnya Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak dapat dipertimbangkan; Permohonan hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali; Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan Dirjen Pajak atas permohonan yang pertama dikirim; Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan; Apabila jangka waktu tersebut telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Dirjen Pajak harusmenerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan. Keputusan yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak; Apabila diminta oleh WP, Dirjen Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan WP. 36 1 d…

Pembatalan hasil pemeriksaan atau SKP hasil pemeriksaan Pasal 36 ayat (1) huruf d, yang berbunyi: ”Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: 1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau 2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

kondisi Permohonan untuk memperoleh pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan dapat diajukan oleh Wajib Pajak dalam hal: i. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan; ii. Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi kemudian mencabut pengajuan keberatan tersebut; atau iii. Wajib Pajak mengajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan.

Persyaratan i. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak; ii. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; iii. Mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya; iv. Disampaikan ke KPP tempat WP terdaftar; dan v. Dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Hal penting lainnya Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan apabila pemeriksa pajak telah memberikan kesempatan untuk hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka pembahasan akhir dan Wajib Pajak tidak menggunakan hak tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan; Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak dapat dipertimbangkan; Permohonan hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 1 (satu) kali. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan;

g. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Dirjen Pajak harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan; h. Keputusan yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak; i. Apabila diminta oleh WP, Dirjen Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan WP.

Pengertian Keberatan WP merasa pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya mengajukan keberatan hanya kepada Dirjen pajak.

Tata cara pengajuan keberatan Keberatan diajukan oleh WP dengan menyampaikan surat keberatan: Surat keberatan disampaikan oleh WP ke KPP tempat WP terdaftar dan/atau tempat PKP dikukuhkan melalui: Penyampaian langsung, Pos dengan bukti pengiriman surat; atau Cara lain: meliputi: a) melalui perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Surat Keputusan Keberatan Pasal 25 ayat 3a “Dalam hal WP mengajukan keberatan atas SKP, WP wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan” Pasal 25 ayat 9 UU KUP “Dalam hal keberatan WP ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenal sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan”

Pengertian BANDING Dasar Hukum : Pasal 27 ayat 1 UU KUP bahwa: “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). Pasal 1 angk 6 UU Pengadilan Pajak. Yang dapat diajukan banding oleh Wajib Pajak adalah Surat Keputusan Keberatan.

Permohonan Banding Diajukan: hanya kepada badan peradilan pajak. terhadap SK Keberatan. secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. (dengan alasan yang jelas) 3 bulan sejak SK Keberatan diterima. dilampiri salinan SK Keberatan.

Pengajuan banding menunda jatuh tempo pelunasan pajak yang belum dibayar sampai 1 bulan sejak terbit putusan banding. Jumlah pajak yang diajukan banding belum merupakan utang pajak sehingga tidak ditagih dengan surat paksa. Apabila permohonan banding ditolak, dikenai denda sebesar 100% dari pajak yang belum dilunasi. Wajib Pajak berhak memperoleh keterangan secara tertulis mengenai dasar keputusan keberatan.

GUGATAN Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (Pasal 1 angka 7 UU Pengadilan Pajak).

Pasal 23 ayat 2 UU KUP, thd : a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang; b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak; c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 37 PP 74 2011 Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain: a. Surat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan; b. Surat Keputusan Pembetulan; c. Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan; d. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi; e. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi; f. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; g. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; dan h. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

Pasal 38 Surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang. (2) Surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak berdasarkan pada: a. hasil Verifikasi; b. hasil Pemeriksaan; c. hasil Pemeriksaan ulang; atau d. hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-Undang. (3) Termasuk dalam pengertian surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang menetapkan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak tidak sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang dilakukan Verifikasi, Pemeriksaan, Pemeriksaan ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Pasal 39 1) Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang. (2) Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan untuk hadir kepada Wajib Pajak.

Permohonan PK Hanya dapat diajukan berdasarkan alasan: Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu; Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda; Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c; Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengajuan Permohonan PK Diajukan: Paling lambat 3 bulan sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap. (untuk huruf a di atas) Paling lambat 3 bulan sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. (untuk huruf b di atas) Paling lambat 3 bulan sejak putusan dikirim. (untuk huruf d dan huruf e di atas)

Putusan PK 6 bulan sejak permohonon PK diterima, dalam hal pemeriksaan acara biasa. 1 bulan sejak permohonan PK diterima, dalam hal pemeriksaan acara cepat.

BAGAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK SETIAP KEPUTUSAN WP/PP tidak puas? WP dapat mengajukan Keberatan kepada Dirjen Pajak melalui KPP Kantor Pusat Kantor Wilayah Sepanjang : Dapat diajukan banding/gugatan Arestasi Penyelesaian: KEP-297/PJ./2002 sebagaimana diubah terakhir dengan KEP-183/PJ/2010 47 47