The National Legislation in addressing sexual crimes against children 29 Oktober 2012 Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
[ Cybercrime ] Presentasi Kelompok VI Mata Kuliah Etika Profesi
Advertisements

Kasus Video Ariel Peterpan
Loading, Please Wait….
Peranan dan dampak Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
DISAMPAIKAN OLEH : DIREKTUR JENDERAL APLIKASI TELEMATIKA
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Privasi dan kebebasan informasi
PERLINDUNGAN ANAK UU RI NO. 23 TH 2002
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Anak di daerah
PERTEMUAN 12 LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (UU NO. 5/1999)
Hak atas Kebebasan Pribadi
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
Etika & Hukum Teknologi Komunikasi
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PROBLEMATIKA HUKUM DAN INTERNET
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
Sekilas UU No. 23 Th Tentang Perlindungan Anak
KAJIAN ASPEK PIDANA.
Sanksi Pidana dalam UU No
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik
Etika dan Profesionalisme TSI
RAHASIA BANK Materi Kuliah.
Disampaikan pada acara :
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK
Materi muatan regulasi ITE1 MATERI MUATAN REGULASI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK I. Ketentuan Umum :berisi hal yang berkait.
Oleh : Millisa Chusnul Eka Safitri H
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
KEY ISSUES.
TINDAK PIDANa konten illegal
HUKUM CYBER GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
“ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”
Kelompok 5 Anggota: 1. Novel arolin ( ) 2. iryandri ( )
Cyber Law di Indonesia Budi Mulyana, S.IP., M.Si.
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi
UNDANG – UNDANG ITE Faizal Ghifari, M. Habibie, Rizki Ananda & Sherly Hapsari.
Etika profesi teknologi informasi dan komunikasi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
INSTRUMEN HAM INDONESIA
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
Aspek hukum program siaran
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
Pengantar Teknologi Informasi
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Media
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
PERLINDUNGAN ANAK Deasy Natalia Paruntu
Inisiatif Penyusunan RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi
Dewi Anggraini P. Hapsari
Peraturan & Regulasi.
PELANGGARAN UU PORNOGRAFI
Cyber Law Fathiah,S.T.,M.Eng Page Fb : Program Studi S-1 Teknik Informatika UUI
Transcript presentasi:

The National Legislation in addressing sexual crimes against children 29 Oktober 2012 Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika

INDONESIA ICT ROADMAP

60 millions Internet connected consumer** 1.9 million Wired Broadband Subscribers* 220 million Mobile Cellular Subscribers* 38 million Fixed Telephone Subscribers* 42 millions Facebook users** 19.5 millions Twitter users*** 2.3 billions** 0.5 billions* 6 billions* 1 billion* 800 millions** 383 millions*** *2010 Estimates: ITU World Telecommunications/ ICT Indicators database ** *** Indonesia VS World

6  Give Added Value  Prosperity  International Security  Cyber Attack

Other Acts EIT Act (UU ITE No 11/2008) Penal Code Criminal Procedures Pornography Data Protection Consumers Protection Taxation etc. Trustworthiness Certification Privacy (Law protection for electronic-base activities from cyber crime and misuse) Cyberlaw

Perkembangan Teknologi & Kebutuhan Pengaturan Tingkat Teknologi Permasalahan Hukum Telephon e Computer Internet GSM ? IP TV Youtube PDA Facebook 4th G  voice  text  video  TCP/IP based Pengaturan

Ruang Siber Ruang nyata bersifat virtual, bukan maya! Maya: hanya tampaknya ada, tetapi nyatanya tidak ada khayalan; Penyatuan teknologi Telekomunikasi, Internet & Komputer Manfaat Besar pengiriman dan penerimaan informasi secara instan dapat diakses dari mana saja & kapan saja jumlah informasi yang masif efektif & efisien dalam berkomunikasi tanpa batas ( borderless ) Lintas negara Perbedaan yurisdiksi

Ruang Siber Anonimitas & pseudonimitas adalah Hak Asasi Belum ada keseragaman mekanisme umum verifikasi identitas: nama domain Belum dilaksanakan secara konsisten verifikasi identitas pengguna prepaid Kartu Perdana murah & langsung aktif Rentan Penyalahgunaan

Cybercrime Cybercrimes : pemanfaatan karakteristik internet untuk melakukan tindak pidana 12 “On the Internet, no one knows you’re a dog”

Anak dalam Dunia Siber Ingin tahu & ingin “eksis” ikut berbagai macam situs jejaring sosial; menerima siapa saja sebagai “friend” Memberikan informasi pribadi nama, foto, hubungan keluarga, hubungan teman, hobi, kegemaran meng-update aktivitas sehari-hari Pelaku dapat dengan mudah: membuat profil anak menemukannya lokasi membujuk anak

Regulasi Terkait Perlindungan Anak UUD NRI 1945 : Pasal 28 B UU 23/2002 : Perlindungan Anak UU 11/2008 : Informasi dan Transaksi Elektronik UU 44/2008 : Pornografi UU 10/2012 : Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak Keppres 87/2002 : Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak

Anak & Perlindungan Anak Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun (Pasal 1 butir 4 UU Pornografi) Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (Psl 1 butir 2 UU Perlindungan Anak)

PERBUATAN YANG DILARANG dalam UU ITE Pasal 27 ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Pidana penjara maks 6 tahun, denda maks 1M

PERBUATAN YANG DILARANG dalam UU ITE Pasal 52 ayat (1) Dalam hal tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan 1/3 dari pidana pokok.

memproduksi membuat memperbanyak menggandakan menyebarluaskan menyiarkan mengimpor mengekspor menawarkan memperjualbelikan menyewakan menyediakan PERBUATAN YANG DILARANG dalam UU Pornografi Pasal 4ayat (1) dilarang pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggamaan, termasuk persenggamaan menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.

PERBUATAN YANG DILARANG dalam UU Pornografi Pasal 4 ayat (2) menyediakan jasa pornografi yang: menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin; mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual. Pasal 5 meminjamkan atau mengunduh pornografi

PERBUATAN YANG DILARANG dalam UU Pornografi Pasal 6 memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi, kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang- undangan. Pasal 7 mendanai atau memfasilitasi perbuatan yang berkaitan dengan Pornografi

PERBUATAN YANG DILARANG dalam UU Pornografi Pasal 8 dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Pasal 9 menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

PERBUATAN YANG DILARANG dalam UU Pornografi Pasal 11 melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek dalam Pasal 4 s.d Pasal 10. Pasal 12 mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Tanggung Jawab Setiap Orang Pasal 15 Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Peranan Pemerintah dalam Mencegah Pornografi Pasal 17 Pemerintah dan Pemda wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Pasal 18 Pemerintah berwenang: memutus jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk, atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet; melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak

Peranan Kominfo Pemblokiran websites pornografi anak; Koordinasi dengan Penyelenggara Telekomunikasi untuk memblokir situs pornografi anak Penyidikan dan Penindakan

Kesimpulan Regulasi untuk memerangi Pornografi Anak harus didukung dengan: Perangkat & Teknologi Kebijakan Hukum Yang Baik Knowledge Based