The National Legislation in addressing sexual crimes against children 29 Oktober 2012 Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
INDONESIA ICT ROADMAP
60 millions Internet connected consumer** 1.9 million Wired Broadband Subscribers* 220 million Mobile Cellular Subscribers* 38 million Fixed Telephone Subscribers* 42 millions Facebook users** 19.5 millions Twitter users*** 2.3 billions** 0.5 billions* 6 billions* 1 billion* 800 millions** 383 millions*** *2010 Estimates: ITU World Telecommunications/ ICT Indicators database ** *** Indonesia VS World
6 Give Added Value Prosperity International Security Cyber Attack
Other Acts EIT Act (UU ITE No 11/2008) Penal Code Criminal Procedures Pornography Data Protection Consumers Protection Taxation etc. Trustworthiness Certification Privacy (Law protection for electronic-base activities from cyber crime and misuse) Cyberlaw
Perkembangan Teknologi & Kebutuhan Pengaturan Tingkat Teknologi Permasalahan Hukum Telephon e Computer Internet GSM ? IP TV Youtube PDA Facebook 4th G voice text video TCP/IP based Pengaturan
Ruang Siber Ruang nyata bersifat virtual, bukan maya! Maya: hanya tampaknya ada, tetapi nyatanya tidak ada khayalan; Penyatuan teknologi Telekomunikasi, Internet & Komputer Manfaat Besar pengiriman dan penerimaan informasi secara instan dapat diakses dari mana saja & kapan saja jumlah informasi yang masif efektif & efisien dalam berkomunikasi tanpa batas ( borderless ) Lintas negara Perbedaan yurisdiksi
Ruang Siber Anonimitas & pseudonimitas adalah Hak Asasi Belum ada keseragaman mekanisme umum verifikasi identitas: nama domain Belum dilaksanakan secara konsisten verifikasi identitas pengguna prepaid Kartu Perdana murah & langsung aktif Rentan Penyalahgunaan
Cybercrime Cybercrimes : pemanfaatan karakteristik internet untuk melakukan tindak pidana 12 “On the Internet, no one knows you’re a dog”
Anak dalam Dunia Siber Ingin tahu & ingin “eksis” ikut berbagai macam situs jejaring sosial; menerima siapa saja sebagai “friend” Memberikan informasi pribadi nama, foto, hubungan keluarga, hubungan teman, hobi, kegemaran meng-update aktivitas sehari-hari Pelaku dapat dengan mudah: membuat profil anak menemukannya lokasi membujuk anak
Regulasi Terkait Perlindungan Anak UUD NRI 1945 : Pasal 28 B UU 23/2002 : Perlindungan Anak UU 11/2008 : Informasi dan Transaksi Elektronik UU 44/2008 : Pornografi UU 10/2012 : Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak Keppres 87/2002 : Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak
Anak & Perlindungan Anak Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun (Pasal 1 butir 4 UU Pornografi) Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (Psl 1 butir 2 UU Perlindungan Anak)
PERBUATAN YANG DILARANG dalam UU ITE Pasal 27 ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Pidana penjara maks 6 tahun, denda maks 1M
PERBUATAN YANG DILARANG dalam UU ITE Pasal 52 ayat (1) Dalam hal tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan 1/3 dari pidana pokok.
memproduksi membuat memperbanyak menggandakan menyebarluaskan menyiarkan mengimpor mengekspor menawarkan memperjualbelikan menyewakan menyediakan PERBUATAN YANG DILARANG dalam UU Pornografi Pasal 4ayat (1) dilarang pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggamaan, termasuk persenggamaan menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.
PERBUATAN YANG DILARANG dalam UU Pornografi Pasal 4 ayat (2) menyediakan jasa pornografi yang: menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin; mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual. Pasal 5 meminjamkan atau mengunduh pornografi
PERBUATAN YANG DILARANG dalam UU Pornografi Pasal 6 memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi, kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang- undangan. Pasal 7 mendanai atau memfasilitasi perbuatan yang berkaitan dengan Pornografi
PERBUATAN YANG DILARANG dalam UU Pornografi Pasal 8 dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Pasal 9 menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
PERBUATAN YANG DILARANG dalam UU Pornografi Pasal 11 melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek dalam Pasal 4 s.d Pasal 10. Pasal 12 mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.
Tanggung Jawab Setiap Orang Pasal 15 Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Peranan Pemerintah dalam Mencegah Pornografi Pasal 17 Pemerintah dan Pemda wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Pasal 18 Pemerintah berwenang: memutus jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk, atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet; melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak
Peranan Kominfo Pemblokiran websites pornografi anak; Koordinasi dengan Penyelenggara Telekomunikasi untuk memblokir situs pornografi anak Penyidikan dan Penindakan
Kesimpulan Regulasi untuk memerangi Pornografi Anak harus didukung dengan: Perangkat & Teknologi Kebijakan Hukum Yang Baik Knowledge Based