PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011 RAPAT PERSIAPAN KEGIATAN PROLEGDA TAHUN 2011 UNTUK PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK MASA SIDANG KEDUA Rabu, 28 September 2011 BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN GRESIK
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, pada setiap perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten dilakukan dalam PROGRAM LEGISLASI DAERAH Kabupaten. Bahwa berdasar pembahasan rapat Koordinasi Tim Legislasi dengan SKPD pengusul pada Hari Senin, 12 September 2011, dengan mempertimbangkan skala prioritas dan anggaran, maka ditetapkan 6 (enam) Ranperda yang akan disampaikan kepada Banleg untuk disepakati sebagai usulan perubahan dari Eksekutif ke Legislatif (DPRD) sebagai materi pembahasan masa sidang Kedua Tahun 2011, yaitu :
Ranperda Kabupaten Gresik tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik; Ranperda Kabupaten Gresik tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan Ranperda Kabupaten Gresik tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gresik; Ranperda Kabupaten Gresik tentang Penyertaan Modal Pemkab Gresik Kepada Bank Jatim Ranperda Kabupaten Gresik tentang tentang Pedoman Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ranperda Kabupaten Gresik tentang tentang Perusahaan Daerah Pasar Gresik ;
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Menimbang: a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah Kabupaten Gresik berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan adminisrasi kependudukan sesuai dengan kewenangannya; bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk daerah Kabupaten Gresik perlu dilakukan pengaturan tentang Administrasi Kependudukan;