Hasil Konsensus Nasional RAKORNAS PDUI 12 Oktober 2013 Di Hotel Harris Tebet, Jakarta Selatan
AGENDA Penyesuaian PDUI terhadap AD ART IDI Penyesuaian PDUI dengan UU Pendidikan Kedokteran Kolegium Dokter Primer Indonesia dan Uji Kompetensi Kredensialing BPJS Persiapan Kongres Pencapaian Kompetensi Pedoman Bagi Hasil Kegiatan PDUI Cabang dengan Pihak Ketiga
Penyesuaian PDUI terhadap AD ART IDI Dalam AD ART IDI ditafsirkan Komisariat tidak dilarang, bahkan tetap dipertahankan dan terus dikembangkan sesuai dengan pertimbangan masing-masing PDUI Cabang Komisariat merupakan bagian kepengurusan PDUI Cabang Kewenangan tetap sesuai dengan tata laksana PDUI Merekomendasikan nomenklatur “komisariat” diperjuangkan pada muktamar IDI ke-29 yang akan datang
Penyesuaian PDUI dengan UU Pendidikan Kedokteran Tidak diperlukan penyesuaian nama terkait UU Pendidikan Kedokteran Tetap digunakan Perhimpunan Dokter Umum Indonesia Akan dibahas lebih lanjut di Kongres II PDUI, dalam hal wadah tempat berhimpunnya Dokter Layanan Primer
Kolegium Dokter Primer Indonesia dan Uji Kompetensi Tentang uji kompetensi retaker khusus, harus dilakukan audit yaitu 1) audit terhadap proses pemeriksaan jawaban, 2) audit terhadap soal yang diberikan PDUI mendukung sepenuhnya PB IDI dalam penanganan uji kompetensi retaker khusus Diusulkan standar kelulusan dengan menggunakan standar rata-rata kelas Ketua KDPI dinilai melampaui kewenangannya, diusulkan untuk dievaluasi dan jika ditemukan pelanggaran organisasi yang fatal maka segera di lakukan penggantian.
Kredensialing BPJS Perlu untuk mengawal prasyarat dalam kredensialing yang memberatkan fasilitas pelayanan kesehatan primer Mengawal permenkes tentang syarat pendirian klinik Perlu membuat pemetaan kondisi dokter umum di seluruh Indonesia
Persiapan Kongres II Diusulkan 5 (lima) kota tempat kongres : Denpasar Banda Aceh Makassar Bandung Banjarmasin Kepengurusan PDUI Cabang yang telah berakhir periode kepengurusannya disesuaikan dengan Pengurus Pusat PDUI, yaitu 5 tahun sampai dengan pelaksanaan Kongres II
Pencapaian Kompetensi Pencapaian kompetensi dilakukan melalui P2KB terstruktur yang isinya akan disusun oleh KDPI dan BP2KB Pusat Panduan Nasional Pelayanan Kedokteran Primer yang telah disusun dapat dijadikan acuan uji kompetensi dan exit examination Setiap BP2KB di setiap tingkatan harus ada ex officio PDUI berdasarkan surat edaran PB IDI
Pedoman Bagi Hasil Kegiatan PDUI Cabang dengan Pihak Lain Pembagian sisa hasil usaha diberikan maksimal 25% kepada pihak lain (seperti: Event Organizer) Perjanjian kerjasama dengan pihak lain ditandatangani oleh Ketua PDUI Cabang dengan dua orang saksi (sekretaris dan bendahara) Pembagian sisa hasil usaha untuk panitia internal PDUI sebesar 20% dari pendapatan bersih panitia pelaksana.