DIREKTORAT PENYULUHAN PELAYANAN DAN HUMAS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PEMUNGUTAN & PENYETORAN PAJAK DANA BANTUAN SOSIAL DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NON FORMAL DAN INFORMAL Bekerja sama dengan DIREKTORAT PENYULUHAN PELAYANAN DAN HUMAS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN Jakarta,11 Agustus 2011 1
SKEMA BANTUAN PENDIDIKAN NASIONAL A P B N Dana Bantuan Luar Negeri -DANA ALOKASI UMUM -BAGI HASIL -DANA ALOKASI KHUSUS KEMDIKNAS A P B D BANTUAN LEMBAGA/YAYASAN/ KOMITE SEKOLAH SISWA PKBM MILIK PEMERINTAH KEGIATAN KEGIATAN KEGIATAN BEA SISWA KEGIATAN KEGIATAN KEGIATAN 2
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS BANTUAN SOSIAL YG MERUPAKAN PROGRAM DITJEN PAUDNI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL BANTUAN/ SUBSIDI DARI APBN (Rp) BUKAN OBJEK PPh & PPN Penjelasan Pasal 4 ayat (3) UU PPh Pasal 4 UU PPN ORANG PRIBADI PKBM(MILIK YAYASAN/PEMERINTAH 3
Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh Bantuan atau sumbangan bagi pihak yg menerima bukan merupakan objek pajak sepanjang diterima tdk dlm rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau hubungan pengusaan antara pihak-pihak yg bersangkutan Harta hibahan bagi pihak yg menerima bukan merupakan objek pajak apabila diterima keluarga sedarah dlm garis keturunan lurus satu sederajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial termasuk yayasan atau pengusaha kecil termasuk koperasi yg ditetapkan Menkeu, sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yg bersangkutan. Pasal 4A UU PPN Jenis Barang yg tidak dikenai PPN adalah : antara lain uang, emas batangan dan surat berharga 4
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS BANSOS PROGRAM DARI DITJEN PAUDNI KEMDIKNAS BANTUAN SOSIAL DARI APBN YG BUKAN UTK BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) (Rp) Lembaga/Yayasan/Organisasi PKBM/Sekolah Orang Pribadi Milik Swasta Milik Pemerintah (beasiswa) Kegiatan Kegiatan Belajar Yg berakibat ada pembayaran Yg berakibat ada pembayaran Kepada rekanan/Pihak ke-3 Kepada rekanan Wajib Potong PPh Ps 21, Ps. 23, Ps. 4 ayat (2) Wajib Potong & Pungut PPh 21, Ps 22 Ps.23, Ps 4 ayat (2) & PPN Tidak Dipotong PPh dan tidak Dipungut PPN 5
BANTUAN APBN/APBD BENDAHARA/PEMEGANG KAS DIKELOLAH INSTANSI PEMERINTAH PUSAT/DAERAH (PKBM MILIK PEMERINTAH) MELALUI SUATU KEGIATAN BENDAHARA/PEMEGANG KAS WAJIB MELAKUKAN PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PUSAT 6
BANTUAN APBN/APBD WAJIB MELAKUKAN PEMOTONGAN PAJAK PUSAT DIKELOLAH BADAN ANTARA LAIN YAYASAN ATAU ORGANISASI (PKBM SWASTA- NON PEMERINTAH) MELALUI SUATU KEGIATAN KEWAJIBAN YG TELAH ADA SEJAK BADAN (YAYASAN/ORG) ITU BERDIRI & MEMILIKI NPWP WAJIB MELAKUKAN PEMOTONGAN PAJAK PUSAT 7
ASPEK PERPAJAKAN ATAS PKBM/FK PKBM/ RINTISAN PKBM/YAYASAN YAYASAN/PKBM/FK PKBM/RINTISAN PKBM ADALAH WAJIB PAJAK BADAN YANG WAJIB MEMILIKI NPWP DASAR HUKUM PASAL 1 BUTIR 3 UU NO.16 THN 2009 TENTANG PERUBAHAN UU NO.6 THN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. PASAL 2 AYAT (1) UU NO.16 THN 2009 TENTANG PERUBAHAN UU NO.6 THN 1983 TENTANG Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Syarat subjektifnya yaitu memenuhi syarat subjek pajak menurut UU PPh yaitu subjek pajak badan Syarat Objektifnya yaitu subjek pajak tsb menerima penghasilan atau diwajibkan utk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai UU PPh 8
RINTISAN PKBM/YAYASAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN PKBM/FK PKBM/ RINTISAN PKBM/YAYASAN MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SEBAGAI WAJIB PAJAK BADAN MEMOTONG PAJAK PENGHASILAN 1. PPh Pasal 21 2. PPh Pasal 4 ayat (2) 3. PPh Pasal 23 4. PPh Pasal Pasal 26 5. Bea Materai MENYETOR PPh YANG TELAH DIPOTONG KE BANK PERSEPSI ATAU KANTOR POS MELAPORKAN HASIL PEMOTONGAN DAN PENYETORAN KE KANTOR PELAYANAN PAJAK DASAR HUKUM UU PPh 9
KETENTUAN KEWAJIBAN NPWP BAGI PKBM/FK PKBM/ SUB GUGUS/YAYASAN (PENGELOLANYA DINAS PENDIDIKAN SETEMPAT) YAYASAN/PKBM SWASTA WAJIB MEMILIKI NPWP DGN MENDAFTARKAN KE KANTAR PELAYANAN PAJAK (KPP) ATAU KANTOR PELAYANAN & PENYULUHAN & KONSULTASI PAJAK (KP2KP), ÄTAS NAMA “BENDAHARA SUB GUGUS...”. WAJIB MEMILIKI NPWP PADA SAAT DIDIRIKAN DGN MENDAFTARKAN KE KPP/KP2KP, ATAS NAMA “PKBM …..”; ATAU ATAS NAMA “YAYASAN PENDIDIKAN ………..” Catatan : SETIAP YAYASAN YG SAMA TETAPI BERADA DI WILAYAH KPP YG BERBEDA, WAJIB MENDAFTAR & MEMILIKI NPWP SBG CABANG SEBAGAI WAJIB PAJAK PEMUNGUT SEBAGAI WAJIB PAJAK BADAN (YAYASAN TERMASUK DI CABANGNYA) YG DIBERIKAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH UU SEBAGAI HANYA PEMOTONG PAJAK 10
OBJEK PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK YG DILAKUKAN BENDAHARA PKBM/SUB GUGUS (BINAAN/DIDANAI DINAS PENDIDIKAN SETEMPAT) PPh Pasal 21 : Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada org pribadi sehubungan dengan pekerjaan jabatan, jasa & kegiatan. PPh Pasal 4 ayat (2) : Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan sehubungan jasa tertentu & sumber tertentu misalnya antara lain sewa tanah dan/atau bangunan. PPh Pasal 22 : Pemungutan atas penghasilan yg dibayarkan sehubungan dengan pembelian Barang. PPh Pasal 23 : Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan berupa hadiah, bunga, deviden, sewa, royalty dan jasa-jasa lainnya selain Objek PPh Psl 21. PPN dan PPnBM : Pemungutan atas pajak konsumsi yg dibayar sendiri sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak & Jasa Kena Pajak. Bea Materai * : Pembayaran atas pemanfaatan dokumen2 tertentu. *DISETOR SENDIRI OLEH BENDAHARA PKBM/SUB GUGUS… 11
OBJEK PEMOTONGAN PAJAK YG DILAKUKAN PKBM SWASTA SEBAGAI BADAN (YAYASAN) PPh Pasal 21 : Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada org pribadi sehubungan dengan pekerjaan jabatan, jasa & kegiatan. PPh Pasal 4 ayat (2): Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan sehubungan jasa tertentu & sumber tertentu misalnya antara lain sewa tanah dan/atau bangunan. PPh Pasal 23 : Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan berupa hadiah, bunga, deviden, sewa, royalty dan jasa-jasa lainnya selain Objek PPh Psl 21. Bea Materai * : Pembayaran atas pemanfaatan dokumen tertentu. *DISETOR SENDIRI OLEH PIHAK YAYASAN/PKBM SWASTA 12
MENGAPA YAYASAN, PKBM SWASTA, TIDAK DIWAJIBKAN MEMUNGUT PPh PASAL 22 ? JAWABANNYA BUNYI UU NO.36 TH 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN "Pasal 22 Menteri Keuangan dapat menetapkan : a. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang ; Penjelasan Pasal 22 Berdasarkan ketentuan ini yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah : Bendahara pemerintah, termasuk bendahara pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang. termasuk juga dalam pengertian bendahara adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama; 13
MENGAPA PKBM SWASTA, YAYASAN SWASTA, LEMBAGA SWASTA LAINNYA TIDAK DIWAJIBKAN MEMUNGUT PPN ? JAWABANNYA BUNYI UU NO.42 TH 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG –UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PPN DAN PPnBM "Pasal 16A Pajak yang terhutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. (2) Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Keuangan." BUNYI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO.563/KMK.03/2003 TTG PENUNJUKAN BENDAHARAWAN PEMERINTAH & KPKN UTK MEMUNGUT , MENYETOR & MELAPORKAN PPN & PPnBM BESERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORANNYA Pasal 2 Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. 14
Kegiatan Peningkatan Mutu Lembaga PKBM/Organisasi Sejenis Aspek Perpajakan Atas Kegiatan Peningkatan Mutu Lembaga PKBM/Organisasi Sejenis (Penerimanya Non Pemerintah) No Kegiatan Rincian Pembiayaan Objek pemotongan Tarif Contoh Penghitungan 1 Penyelenggaraan rapat atau konsultasi atau koordinasi atau pertemuan dlm Rangka restrukturisasi & revitalisasi PKBM Uang rapat, uang hadir, uang representasi, uang saku, honorarium PPh Pasal 21 Tarif Pasal 17 ayat (1a) UU PPh dari jumlah bruto Si A sebagai peserta rapat menerima uang saku Rp 100.000,- maka PPh pasal 21 : 5% x Rp100.000 = Rp5.000 Jika si A tdk ada NPWP tarifnya menjadi 6% Uang transport Tidak dipotong sepanjang memiliki bukti pengeluaran transportasi (ada rincian penggunaan) - Pembelian snack (Konsumsi) dan makanan lainnya Tidak dipotong PPh. Penggunaan jasa catering atau jasa tata boga (di kuitansi disebutkan) PPh Pasal 23 2% dari jumlah bruto Si B membayar jasa catering sebesar Rp200.000 PPh Pasal 23 : 2% x Rp200.000=Rp4.000 Jika si B tdk ada NPWP tarifnya menjadi 4% Pembelian ATK dan penggandaan
No Kegiatan Rincian Pembiayaan Objek pemotongan Tarif Contoh Penghitungan 2 Rencana kerja dan pengembangan PKBM Honorarium sebagai peneliti (pembuat rencana kerja) PPh Pasal 21 (50% x jumlah bruto) x Tarif Pasal 17 ayat (1a) UU PPh Si C sebagai peneliti (pembuat rencana kerja) menerima honorarium Rp 100.000,- maka PPh Pasal 21 (50% x Rp100.000) x 5% = Rp2.500 Jika si C tdk ada NPWP tarifnya menjadi 6% Uang transport Tidak dipotong sepanjang memiliki bukti pengeluaran transportasi (ada rincian penggunaan) - Pembelian ATK & penggandaan 3 Sarana Pendukung kegiatan PKBM/sekretariat Pembelian ATK & penggandaan serta alat-alat belajar 4 Publikasi, sosialisasi dan layanan informasi PKBM Pembelian ATK dan penggandaan (fotocopy) Honorarium sebagai pembicara /narasumber/ pelatih/pengajar Si D sebagai pembicara menerima honorarium Rp 200.000,- maka PPh Pasal 21 (50% x Rp200.000) x 5% = Rp5.000 Jika si A tdk ada NPWP tarifnya menjadi 6% Tidak dipotong (ada bukti rincian penggunaan transpot)
No Kegiatan Rincian Pembiayaan Objek pemotongan Tarif Contoh Penghitungan 5 Peningkatan mutu SDM PKBM Honorarium sebagai peneliti (pembuat rencana kerja) PPh Pasal 21 (50% x jumlah bruto) x Tarif Pasal 17 ayat (1a) UU PPh Si E sebagai peneliti (pembuat rencana kerja) menerima honorarium Rp 100.000,- maka PPh Pasal 21 : (50% x Rp100.000) x 5% = Rp2.500 Jika si E tdk ada NPWP tarifnya menjadi 6% Uang transport Tidak dipotong sepanjang memiliki bukti pengeluaran transportasi (ada rincian penggunaan) - Pembelian ATK dan penggandaan 6 Administrasi dan Pelaporan Pembelian ATK dan penggandaan (fotocopy)
(Penerimanya Non Pemerintah) Aspek Perpajakan Atas Kegiatan Peningkatan Mutu Kelembagaan Forum Komunikasi PKBM (Penerimanya Non Pemerintah) No Kegiatan Rincian Pembiayaan Objek pemotongan Tarif Contoh Penghitungan 1 Pelaksanaan kegiatan penyusunan rencana kerja dan direktori PKBM Honorarium sebagai peserta/anggota panitia PPh Pasal 21 Jumlah bruto x Tarif Pasal 17 ayat (1a) UU PPh Si M sebagai panitia rintisan PKBM menerima honorarium Rp 200.000,- maka PPh Pasal 21 : Rp200.000 x 5% =Rp10.000 Jika M tdk ada NPWP, tarif menjadi 6% Pembelian snack (Konsumsi) dan makanan lainnya Tidak dipotong PPh. - Penggunaan jasa catering atau jasa tata boga (di kuitansi disebutkan) PPh Pasal 23 2% dari jumlah bruto Si N membayar jasa catering sebesar Rp200.000 PPh Pasal 23 : 2% x Rp200.000=Rp4.000 Jika N tdk ada NPWP, tarif menjadi 4% Pembelian ATK dan penggandaan 2 Pengumpulan dan validasi data Si O sebagai panitia rintisan PKBM menerima honorarium Rp 200.000,- maka PPh Pasal 21 : Jika O tdk ada NPWP, tarif menjadi 6% Pembelian ATK dan penggandaan (fotocopy)
No Kegiatan Rincian Pembiayaan Objek pemotongan Tarif Contoh Penghitungan 3 Sarana Pendukung kegiatan forum/ sekretariat Honorarium sebagai peserta/anggota panitia PPh Pasal 21 Jumlah bruto x Tarif Pasal 17 ayat (1a) UU PPh Si P sebagai panitia rintisan PKBM menerima honorarium Rp 200.000,- maka PPh Pasal 21 : Rp200.000 x 5% =Rp10.000 Jika P tdk ada NPWP, tarif menjadi 6% Pembelian ATK dan penggandaan - 4 Peningkatan mutu sumber daya Forum Honorarium sebagai pembicara atau pelatih atau narasumber atau sebagai pengajar (50% x jumlah bruto) x Tarif Pasal 17 ayat (1a) UU PPh Si Q sebagai pembicara dalam sosialisasi kegiatan PKBM menerima honorarium Rp 200.000,- maka PPh Pasal 21 : (50% x Rp200.000) x 5% = Rp5.000 Jika si Q tdk ada NPWP tarifnya menjadi 6% 5 Administrasi dan Pelaporan Pembelian ATK (flasdisk/disket) dan penggandaan (fotocopy)
Aspek Perpajakan Atas Kegiatan Peningkatan Kapasitas Sub Gugus Tugas Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) (Penerimanya Pemerintah*) No Kegiatan Rincian Pembiayaan Objek pemotongan Tarif Contoh Penghitungan 1 Sosialisasi, advokasi, RTD, FGD ttg Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang bagi para pengambil kebijakan, stakeholders dan atau masyarakat Luas Honorarium pembicara atau nara sumber atau peserta/anggota panitia berstatus PNS atau Anggota TNI/POLRI. Jika Non PNS lihat nomor 2 (halaman berikutnya) PPh Pasal 21 PNS atau anggota Polri Gol.I dan II & Pensiunan: 0% Polri Gol.III & pensiunan : 5% Polri Gol IV dan pensiunan : 15% Si R (Gol III)sebagai pembicara sosialisasi PTPPO menerima honorarium Rp 200.000,- maka PPh Pasal 21 : Rp200.000 x 5% =Rp10.000 Pembelian snack (Konsumsi) & makanan lainnya Dipungut PPh Pasal 22, khusus pembelian di atas Rp 2 juta 1,5% x jumlah pembelian pembelian ATK Rp3.000.000 PPh Pasal 22 : 1,5% x Rp3.000.000 = Rp45.000 Jika penjual tdk ada NPWP tarif jadi 3% Memungut PPN juga bila pembelian di atas Rp 1 juta Penggunaan jasa catering atau jasa tata boga (di kuitansi disebutkan) PPh Pasal 23 2% dari jumlah bruto Si S membayar jasa catering sebesar Rp200.000 PPh Pasal 23 : 2% x Rp200.000=Rp4.000 Jika S tdk ada NPWP tarif menjadi 4% Memungut PPN juga bila pembelian di tas Rp 1 juta Pembelian ATK & penggandaan Dipungut PPh Pasal 22 khusus pembelian di atas Rp 2 juta Jika pembelian ATK Rp3.000.000 PPh Pasal 22 : 1,5% x Rp3.000.000 = Rp45.000 (juga dipungut PPN klu > 1 jt) *Sub Gugus Tugas PTPPO bukan menunjukan sekumpulan orang, sehingga tidak bisa dibuatin NPWP yg sama NPWP lembaga (organisasi). Karena syarat pendiriannya membutuhkan Surat Keputusan dari pejabat setempat, maka Sub Gugus Tugas PTPPO lebih memenuhi syarat sebagai bagian dari Pemerintah Sehingga NPWP nya dibuati a.n Bendahara Sub Gugus Tugas PTPPO
No Kegiatan Rincian Pembiayaan Objek pemotongan Tarif Contoh Penghitungan 2 Pelatihan untuk meningkatkan kapasitas para pengelola/ anggota di Sub Gugus Tugas PTPPO baik secara kegiatan maupun kapasitas administratif Honorarium pembicara atau nara sumber atau pelatihnya yang berstatus PNS atau anggota TNi & POLRI PPh Pasal 21 PNS atau anggota Polri Gol.I dan II 7 Pensiunan: 0% Gol.III & pensiunan : 5% Gol IV dan pensiunan : 15% Si T (Gol IV)sebagai pembicara sosialisasi PTPPO menerima honorarium Rp 200.000,- maka PPh Pasal 21 : Rp200.000 x 15% =Rp30.000 Honorarium sebagai pembicara atau pelatih atau narasumber atau sebagai pengajar (statusnya bukan PNS/Anggota TNI & POLRI) (50% x jumlah bruto) x Tarif Pasal 17 ayat (1a) UU PPh Si U sebagai pembicara dalam sosialisasi kegiatan PKBM menerima honorarium Rp 200.000,- maka PPh Pasal 21 : (50% x Rp200.000) x 5% = Rp5.000 Jika si U tdk ada NPWP tarifnya menjadi 6% Pembelian ATK dan penggandaan Dipungut PPh Pasal 22 Khusus pembelian di atas Rp 2 juta 1,5% x jumlah pembelian Jika pembelian ATK Rp3.000.000 PPh Pasal 22 : 1,5% x Rp3.000.000 = Rp45.000 Jika penjual tdk ada NPWP tarif menjadi 3% Dipungut PPN juga utk pembayaran diatas Rp 1 juta
No Kegiatan Rincian Pembiayaan Objek pemotongan Tarif Contoh Penghitungan 3 Operasional dan Pertemuan Uang transport Tidak dipotong sepanjang memiliki bukti pengeluaran transportasi (ada rincian penggunaan) - Pembelian ATK dan penggandaan Dipungut PPh Pasal 22 1,5% x jumlah pembelian Khusus yg pembeliannya diatas Rp 2 juta & pungut PPN jika pembeliannya diatas 1 juta Pembelian snack (Konsumsi) dan makanan lainnya Dipungut PPh Pasal 22. Khusus pembelian diatas Rp 2 juta. Dan pungut PPN khusus pembelian diatas Rp 1juta Penggunaan jasa catering atau jasa tata boga (di kuitansi disebutkan) PPh Pasal 23 2% dari jumlah bruto Si V membayar jasa catering sebesar Rp200.000 PPh Pasal 23 : 2% x Rp200.000=Rp4.000 Jika V tdk ada NPWP, tarif menjadi 4%. Pungut PPN juga apabila diatas Rp 1 juta 4 Pendataan sasaran, potensi daerah dan permasalahan perdagangan orang/ESA Pembelian ATK (flasdisk/disket) dan penggandaan (fotocopy) Jika pembelian ATK Rp3.000.000 PPh Pasal 22 : 1,5% x Rp3.000.000 = Rp45.000 Jika penjual tdk ada NPWP tarif menjadi 3%. Juga dipungut PPN jika diatas Rp 1 juta Honorarium peserta/anggota panitia yang berstatus PNS Jika penerimanya Non PNS lihat ketentuan utk penerima non pemerintah PPh Pasal 21 PNS atau anggota Polri Gol.I dan II & Pensiunan: 0% PNS atau anggota Polri Gol.III & pensiunan : 5% Polri Gol IV dan pensiunan : 15% Si W (Gol III)sebagai pembicara sosialisasi PTPPO menerima honorarium Rp 200.000,- maka PPh Pasal 21 : Rp200.000 x 5% =Rp10.000
Kegiatan Peningkatan Mutu Lembaga Rintisan PKBM Aspek Perpajakan Atas Kegiatan Peningkatan Mutu Lembaga Rintisan PKBM (Penerimanya Non Pemerintah) No Kegiatan Rincian Pembiayaan Objek pemotongan Tarif Contoh Penghitungan 1 Pengadaan/ pengurusan dokumen Honorarium sebagai peserta/anggota panitia PPh Pasal 21 Jumlah bruto x Tarif Pasal 17 ayat (1a) UU PPh Si F sebagai panitia rintian PKBM menerima honorarium Rp 200.000,- maka PPh Pasal 21 : Rp200.000 x 5% =Rp10.000 Jika si F tdk ada NPWP tarifnya menjadi 6% Uang transport Tidak dipotong sepanjang memiliki bukti pengeluaran transportasi (ada rincian penggunaan) - Pembelian ATK dan penggandaan 2 Perlengkapan administrasi & sarana PKBM Pembelian ATK dan penggandaan (fotocopy)
No Kegiatan Rincian Pembiayaan Objek pemotongan Tarif Contoh Penghitungan 3 Penyusunan profil & pendataan warga belajar Honorarium sebagai peserta/anggota panitia PPh Pasal 21 Jumlah bruto x Tarif Pasal 17 ayat (1a) UU PPh Si G sebagai panitia rintisan PKBM menerima honorarium Rp 200.000,- maka PPh Pasal 21 : Rp200.000 x 5% =Rp10.000 Jika G tdk ada NPWP, tarif menjadi 6% Uang transport Tidak dipotong sepanjang memiliki bukti pengeluaran transportasi (ada rincian penggunaan) - Pembelian ATK dan penggandaan 4 Penyelenggaraan Rapat / konsultasi/ koordinasi/ pertemuan dlm rangka Penyusunan rencana kegiatan & pengembangan PKBM Honorarium sebagai peserta rapat/anggota panitia Si H sebagai peserta rapat rintisan PKBM menerima honorarium Rp 200.000,- maka PPh Pasal 21 : Jika H tdk ada NPWP, tarif menjadi 6% Pembelian snack (Konsumsi) dan makanan lainnya Tidak dipotong PPh. Penggunaan jasa catering atau jasa tata boga (di kuitansi disebutkan) PPh Pasal 23 2% dari jumlah bruto Si I membayar jasa catering sebesar Rp200.000 PPh Pasal 23 : 2% x Rp200.000=Rp4.000 Jika I tdk ada NPWP, tarif menjadi 4% Pembelian ATK dan penggandaan (fotocopy)
No Kegiatan Rincian Pembiayaan Objek pemotongan Tarif Contoh Penghitungan 5 Sosialisasi kegiatan PKBM Honorarium sebagai pembicara/narasumber atau sebagai pelatih atau sebagai pengajar PPh Pasal 21 (50% x jumlah bruto) x Tarif Pasal 17 ayat (1a) UU PPh Si J sebagai pembicara dalam sosialisasi kegiatan PKBM menerima honorarium Rp 200.000,- maka PPh Pasal 21 : (50% x Rp200.000) x 5% = Rp5.000 Jika si J tdk ada NPWP tarifnya menjadi 6% Uang transport Tidak dipotong sepanjang memiliki bukti pengeluaran transportasi (ada rincian penggunaan) - Pembelian ATK dan penggandaan 6 Pelaporan Pembelian ATK dan penggandaan (fotocopy)
Aspek Perpajakan Atas Kegiatan Pendampingan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) (Penerimanya Non Pemerintah) No Kegiatan Rincian Pembiayaan Objek pemotongan Tarif Contoh Penghitungan 1 Identifikasi kebutuhan, Permasalahan, potensi PKBM Honorarium sebagai peneliti atau konsultan PPh Pasal 21 (50% x jumlah bruto) x Tarif Pasal 17 ayat (1a) UU PPh Si K sebagai pembicara dalam sosialisasi kegiatan PKBM menerima honorarium Rp500.000,- maka PPh Pasal 21 : (50% x Rp500.000) x 5% = Rp12.500 Jika si K tdk ada NPWP tarifnya menjadi 6% Uang transport Tidak dipotong sepanjang memiliki bukti pengeluaran transportasi (ada rincian penggunaan) - Pembelian ATK dan penggandaan 2 Administrasi pendampingan & Bahan pendampingan Honorarium sebagai peserta/anggota panitia Jumlah bruto x Tarif Pasal 17 ayat (1a) UU PPh Si L sebagai panitia rintisan PKBM menerima honorarium Rp 200.000,- maka PPh Pasal 21 : Rp200.000 x 5% =Rp10.000 Jika L tdk ada NPWP, tarif menjadi 6% Pembelian ATK dan penggandaan (fotocopy)
No Kegiatan Rincian Pembiayaan Objek pemotongan Tarif Contoh Penghitungan 3 Biaya transportasi pendampingan, honor, kebutuhan dan kegiatan pendampingan Uang transport Tidak dipotong sepanjang memiliki bukti pengeluaran transportasi (ada rincian penggunaan) - Honorarium sebagai peneliti atau konsultan PPh Pasal 21 (50% x jumlah bruto) x Tarif Pasal 17 ayat (1a) UU PPh Si K sebagai pembicara dalam sosialisasi kegiatan PKBM menerima honorarium Rp500.000,- maka PPh Pasal 21 : (50% x Rp500.000) x 5% = Rp12.500 Jika si K tdk ada NPWP tarifnya menjadi 6% Pembelian ATK dan penggandaan 4 Penyusunan laporan dan profil (cetak & elektronik) Honorarium sebagai peserta/anggota panitia Jumlah bruto x Tarif Pasal 17 ayat (1a) UU PPh Si L sebagai panitia rintisan PKBM menerima honorarium Rp 200.000,- maka PPh Pasal 21 : Rp200.000 x 5% =Rp10.000 Jika L tdk ada NPWP, tarif menjadi 6% Pembelian ATK (flasdisk/disket) dan penggandaan (fotocopy)