BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WAJIB PAJAK DALAM NEGERI / BENTUK USAHA TETAP
a. BIAYA YANG SECARA LANGSUNG ATAU TIDAK LANSUNG BERKAITAN DENGAN DENGAN KEGIATAN USAHA, antara lain : 1. Biaya pembelian bahan ; 2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honororarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang. 3. bunga, sewa, dan royalty. 4. biaya perjalanan ; 5. biaya pengolahan limbah ; 6. premi asuransi; 7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 8. biaya administrasi 9. pajak kecuali Pajak Penghasilan. Psl 6 ayat 1(a)
b. PENYUSUTAN ATAS PENGELUARAN UNTUK MEMPEROLEH HARTA BERWUJUD DAN AMORTISASI ATAS PENGELUARAN UNTUK MEMPEROLEH HAK DAN ATAS BIAYA LAIN YANG MEMPUNYAI MASA MANFAAT LEBIH 1(SATU) TAHUN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 11 DAN PASAL 11 A c. IURAN KEPADA DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN MENTERI KEUANGAN Pasal 6 ayat 1(b)
d. KERUGIAN KARENA PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA DIMILIKI DAN DIGUNAKAN DALAM PERUSAHAAN ATAU DIMILIKI UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMELIHARA PENGHASILAN e. KERUGIAN KARENA SELISIH KURS MATA UANG ASING f. BIAYA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERUSAHAAN YANG DILAKUKAN DI INDONESIA g. BIAYA BEA SISWA, MAGANG DAN PELATIHAN.
h. PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH DENGAN SYARAT : 1. TELAH DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA DALAM LAPORAN L/R KOMERSIAL. 2. WAJIB PAJAK HARUS MENYERAHKAN DAFTAR PIUTANG YANG TAK DAPAT DITAGIH KE DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. 3. TELAH DISERAHKAN PERKARA PENAGIHANNYA KEPADA PENGADILAN NEGERI ATAU INSTANSI PEMERINTAH YANG MENANGANI PIUTANG/ PEMBEBASAN UTANG ANTARA KREDITUR DAN DEBITUR YANG BERSANGKUTAN; ATAU TELAH DIPUBLIKASIKAN DALAM PENERBITAN UMUM ATAU KHUSUS; ATAU ADANYA PENGAKUAN DARI DEBITUR BAHWA UTANGNYA TELAH DIHAPUSKAN UNTUK JUMLAH UTANG TERTENTU. 4. SYARAT SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA ANGKA 3 TIDAK BERLAKU UNTUK PENGHAPUSAN PIUTANG TAK TERTAGIH DEBITUR KECIL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM Psl 4 ayat (1) huruf k, YANG PELAKSANAANNYA DIATUR LEBIH LANJUT DENGAN ATAU BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN.
m. SUMBANGAN DALAM RANGKA PEMBINAAN OLAHRAGA YANG i. SUMBANGAN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL YANG KETENTUANNYA DIATUR LEBIH LANJUT DENGAN PERATURAN PEMERINTAH. j. SUMBANGAN DALAM RANGKA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN YANG DILAKUKAN DI INDONESIA, YANG KETENTUANNYA DIATUR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH k. BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTUKTUR SOSIAL YANG KETENTUANNYA DIATUR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH. l. SUMBANGAN FASILITAS PENDIDIKAN YANG KETENTUANNYA DIATUR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH ; DAN m. SUMBANGAN DALAM RANGKA PEMBINAAN OLAHRAGA YANG KETENTUANNYA DIATUR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 6 Ayat 1
PENGELUARAN DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA 1. PENGELUARAN-PENGELUARAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN LANGSUNG DENGAN USAHA/KEGIATAN UNTUK : MENDAPATKAN PENGHASILAN YANG MERUPAKAN MENAGIH OBJEK PAJAK MEMELIHARA 2. PENGELUARAN-PENGELUARAN UNTUK 3M PENGHASILANNYA YANG BUKAN BUKAN MERUPAKAN OBJEK PAJAK, ATAU YANG PENGHASILANNYA DIKENAKAN PPh. FINAL, TIDAK BOLEH DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA. 3M
CONTOH DANA PENSIUN A MEMPEROLEH PENGHASILAN BRUTO PENGHASILAN YG BUKAN MERUPAKAN OBJEK PAJAK SESUAI DG Psl 4 ayat (3) huruf (h) sebesar Rp 100.000.000. b. PENGHASILAN BRUTO DILUAR (a) sebesar Rp. 300.000.000. JUMLAH PENGHASILAN BRUTO Rp.400.000.000. APABILA SELURUH BIAYA = Rp 200.000.000.- MAKA BIAYA YG BOLEH DIKURANGKAN UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMLIHARA PENGHASILAN ADALAH SEBESAR : ¾ x Rp 200.000.000.- = Rp 150.000.000.-
KOMPENSASI KERUGIAN. APABILA PENGHASILAN BRUTO SETELAH PENGURANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DIDAPAT KERUGIAN MAKA KERUGIAN TSB DIKOMPENSASIKAN DENGAN PENGHASILAN MULAI TAHUN PAJAK BERIKUTNYA BERTURUT-TURUT SAMPAI DENGAN 5(LIMA) TAHUN. Pasal 6 ayat (2)
KOMPENSASI KERUGIAN 5 (LIMA) TAHUN CONTOH PT.A TAHUN 2009 MENDERITA KERUGIAN FISKAL SEBESAR Rp 1.200.000.000.- DALAM 5 TAHUN BERIKUTNYA RUGI- LABA FISKAL PT A. MENGGAMBARKAN SEBAGAI BERIKUT: 2010 : LABA FISKAL Rp 200.000.000.- 2011 : RUGI FISKAL Rp 300.000.000.- 2012 : LABA FISKAL N I H I L 2013 : LABA FISKAL Rp 100.000.000.- 2014 : LABA FISKAL RP 800.000.000.-
KOMPENSASI KERUGIAN DILAKUKAN Sbb RUGI FISKAL TAHUN 2009 (Rp 1.200.000.000.) LABA FISKAL TAHUN 2010 Rp 200.000.000.(+) SISA RUGI FISKAL TH 2009 (Rp 1.000.000.000.) RUGI FISKAL TAHUN 2011 (Rp 300.000.000.) SISA RUGI FISKAL TH 2009 (Rp 1.000.000.000.) LABA FISKAL TAHUN 2012 Rp N I H I L (+) SISA RUGI FISKAL TH 2009 (Rp 1.000.000.000.) LABA FISKAL TAHUN 2013 Rp 100.000.000.(+) SISA RUGI FISKAL TH 2009 (Rp 900.000.000) LABA FISKAL TAHUN 2014 Rp 800.000.000.(+) SISA RUGI FISKAL TH 2009 (Rp 100.000.000.)
SISA RUGI FISKAL TAHUN 2009 Rp 100. 000. 000 SISA RUGI FISKAL TAHUN 2009 Rp 100.000.000. YANG MASIH TERSISA PADA AKHIR TH 2014, TIDAK BOLEH DIKOMPENSASIKAN DGN LABA FISKAL TAHUN 2015. SEDANGKAN : - RUGI FISKAL TAHUN 2011 Rp 300.000.000.- HANYA DIKOMPENSASIKAN DENGAN LABA FISKAL TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016, KARENA JANGKA WAKTU LIMA TAHUN DIMULAI SEJAK TAHUN 2012 DAN BERAKHIR TH 2016. PASAL 6 Ayat (2) BACK