HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya.
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
KEBIJAKAN PENGELOLAAN JURNAL DI UI Selasa, 03 April 2012 Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat UNIVERSITAS INDONESIA.
Pajak WP Orang Pribadi.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
ETIKA DALAM E-BISNIS Suatu Pemahaman : Suatu Pemahaman : Wacana kritis agar pelaku bisnis dalam beraktivitas mengindahkan / menyadari rasa altruistik dan.
HKI untuk TI 12 Dr. Ir. Eliyani ILMU KOMPUTER Teknik Informatika.
PERSAMAAN AKUNTANSI.
HAKI DAN PERGURUAN TINGGI
Usulan UBER-HKI Dr. Is Fatimah.
MATRIK PENERIMAAN CALON MAHASISWA BARU SEMESTER GANJIL 2014/2015
Konsep HAKI KONSEP HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Prof Dr Jamal Wiwoho, SH, MHum 4/7/2017
PANDUAN TEKNIS PENGURUSAN/PENDAFTARAN HKI BAGI WIRAUSAHAWAN
Pengantar HKI.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
CAPAIAN INDIKATOR KINERJA UNDIP TAHUN 2014 dan Usulan Kegiatan 2015
Universitas Gadjah Mada
Hak Kekayaan Intelektual
TELAAH KRITIS KONSEP HAKI Kelompok 4 : 1.Suyatno 2.Priyanto 3.Ahda N 4.Wahyono 5.Purwijatmiko 6.Sulistyowati.
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
ETIKA & TANGGUNGJAWAB Etika Bisnis :
Presented By : MMMMunyati sulam NNNNur laela qodariyah MMMM.kasyiful Asror NNNNadidah Al-Badriah MMMMuhammad Royhan Habibie NNNNur.
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
Is Fatimah. 28/03/ Sudahkan memahami SKEMA PENDANAAN (RD, RT, KP, DF) Insentif SINas ?
Strategi Penyusunan Proposal
Teknologi Informasi dan Komunikasi
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 7
LAPORAN PELATIHAN LAKIP MEDAN MEI 2006.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pengelolaan Dana Hibah
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
SASARAN KERJA PEGAWAI.
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
Hak atas Kekayaan Intelektual
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
MATA KULIAH DS403 DESAIN DAN HUKUM
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) HAK YANG TIMBUL BAGI HASIL OLAH PIKIR OTAK YANG MENGHASILKAN SUATU PRODUK ATAU PROSES YANG BERGUNA UNTUK MANUSIA HAK UNTUK.
Hak Kekayaan Intelektual Dalam Bidang Sosial, Budaya dan Seni
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
Program Insentif Paten
HIBAH PENELITIAN PASCA SARJANA (PPS)
HIBAH PENELITIAN KERJA SAMA ANTAR PERGURUAN TINGGI (PEKERTI)
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PROSUDER PATEN-
PENYUSUNAN PROPOSAL BEBERAPA INSENTIF RAIH HKI
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
Hak Kekayaan Intelektual
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Oleh : ZULFAHRIZAL STP, M.Si 07 Januari 2010
HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Hak Atas Kekayaan Intelektual
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)/INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT Hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan dalam negara kepada seseorang atau sekelompok.
Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Pengantar
Kegiatan Belajar 4 PERENCANAAN BISNIS Modul 6
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
TAHAPAN PERMOHONAN PATEN melalui Program Insentif Kemenristekdikti
SIMULASI MANAJEMEN KEKAYAAN INTELEKTUAL
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Ns.Mei Eka W S.Kep. TOPIK PEMBAHASAN  HKI dan Kategori-nya  Alur Proses Permohonan HKI melalui DKIB UI  Komersialisasi HKI.
PPUPIK TRAINING CENTER PRODUCTION CENTER MAINTENANCE & REPAIR RESEARCH
HAKI Teddy M Darajat KELOMPOK 1.
Transcript presentasi:

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Direktorat Kemitraan dan Inkubator Bisnis Universitas Indonesia

TOPIK PEMBAHASAN HKI dan Kategori-nya Alur Proses Permohonan HKI melalui DKIB UI Komersialisasi HKI Data Permohononan HKI UI dan Target

Hak Kekayaan Intelektual Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptaannya atau invensinya. Manusia dengan Ide dan Kekayaan Intelektualnya Karya Cipta/Invensi berupa produk dan atau proses Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual Dasar Hukum HKI di Indonesia Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO) Undang-undang Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta Undang-undang Nomor 15/2001 tentang Merek Undang-undang Nomor 14/2001 tentang Hak Paten Undang-undang Nomor 30/2000 tentang Rahasia Dagang Undang-undang Nomor 31/2000 tentang Desain Industri Undang-undang Nomor 32/2000 tentang DTLST HKI Hak Cipta Desain Industri Desain Tata Letak Sirkuit terpadu Rahasia Dagang Paten Merek Indikasi Geografis

Proses Pendaftaran Perlindungan HKI Anggota Komite HKI wajib memiliki kompetensi dalam menilai potensi pemanfaatan HKI, baik dalam aspek ekonomi maupun sosialnya Departemen dan Pusat Riset Melakukan penelitian Komite HKI Fakultas Menyeleksi hasil penelitian berpotensi HKI Dekan Fakultas Mengajukan permohonan perlindungan HKI dan anggarannya DKIB-HKI Mengurus administrasi perlindungan HKI di Dirjen HKI : 1. Persiapan pendaftaran HKI (1-2 bulan) 2. Pendaftaran HKI di ditjen HKI Memberikan insentif bagi Pemeroleh HKI (setelah granted) Surat dari Fakultas (Dekan) ditujukan kepada Direktur DKIB UI dengan Tembusan Kasubdit Pengembangan dan Pengelolaan HKI Berkas Pendaftaran HKI : Formulir Pendaftaran, Deskripsi Paten, Surat Pengalihan Hak, Surat Kuasa, KTP, dll Tahapan Pendaftaran HKI ke DJHKI : Menyampaikan dokumen pendaftaran, memantauan/ monitoring sampai dengan pendaftaran HKI dikabulkan Anggaran untuk pendaftaran perlindungan HKI, serta insentif bagi Pemeroleh HKI menjadi bagian dari RKAT fakultas (sumber dari Damas dan/atau BOPTN).

Kriteria dan Tupoksi Komite HKI Fakultas Komite HKI dibentuk oleh SK Dekan Komite HKI terdiri dari 4 orang reviewer tetap untuk posisi sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan dua orang anggota, serta 2 orang reviewer tidak tetap yang disesuaikan dengan bidang keilmuannya atau prodinya atau sesuai dengan karya yang akan dinilai/review ; (beban anggaran Komite HKI Fakultas menjadi tanggungjawab Fakultas) Tupoksi Komite HKI memberikan penilaian atas karya intelektual yang diajukan permohonannya Komite HKI memberikan rekomendasi permohonan hak kekayaan intelektual, rekomendasi disampaikan kepada Dekan

Estimasi Anggaran Perlindungan HKI Biaya Pendaftaran Hak Cipta (karya tulis dan program komputer), dibayarkan 1 kali : 1 x Rp. 2.300.000,- per Aplikasi Hak Cipta Hak Cipta tidak perlu pemeliharaan karena berlaku seumur hidup Biaya Pendaftaran Paten, dibayarkan 1 kali : 1 x Rp. 15.000.000,- per Aplikasi Paten Paten perlu biaya pemeliharaan selama 20 tahun, beban biaya bervariasi tergantung jumlah klaim (berkisar antara 80 – 150 juta)

Fakultas / Program Studi Manfaat HKI Dosen / Pencipta KUM Komersialisasi HKI (pencipta/inventor mendapatkan hak / pembagian royalti tanpa harus terlibat dalam pembuatan perjanjian , pengurusan pendaftaran HKI , dan penegakan (enforcement ) HKI). Pencipta/inventor dapat lebih banyak mencurahkan pikiran dan tenaga dalam pelaksanaan dan pengembangan penelitian berpotensi HKI Fakultas / Program Studi Kredit Poin Akreditasi Fakultas/Program Studi Komersialisasi Hak Cipta Universitas Kredit Poin Akreditasi Universitas Pengabdian Masyarakat

Pelaksanaan Penelitian KUM Unsur Sub Unsur Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit Pelaksanaan Penelitian Membuat Rencana dan Karya Teknologi yang dipatenkan Internasional Setiap Rancangan 60 Nasional 40 Membuat Rancangan dan Karya Teknologi, Rancangan dan Karya Seni Monumental/Seni Pertunjukan/Karya Sastra Tingkat Internasional 20 Tingkat Nasional 15 Tingka Lokal 10 *Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, No. 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.

Komersialisasi Bersama Komersialisasi Bersama Skema Komersialisasi HKI – Awal dan Akhir Penjajakan kerjasama dgn mitra Kerjasama penelitian Perlindungan HKI Tidak membutuhkan upaya besar dalam komersialisasi Hasil penelitian selaras dengan kebutuhan / permintaan [+] Penelitian terbatas sesuai kesepakatan dengan mitra [-] Komersialisasi Bersama Penelitian Perlindungan HKI Penjajakan kerjasama dgn mitra Otonomi peneliti dalam melakukan penelitian lebih besar [+] Upaya pemasaran hasil penelitian besar Hasil penelitian belum tentu selaras dengan kebutuhan industri [-] Komersialisasi Bersama

Proses Komersialisasi HKI Skema komersialisasi HKI mengikuti SK Rektor No. 1571/SK/R/UI/2009. Fakultas direkomendasikan untuk meningkatkan jumlah penelitian bersama dengan industri. Selain meningkatkan jumlah kerjasama dengan industri dan dana penelitian, output penelitian lebih cepat terserap di masyarakat. Unit di UI yang bertanggungjawab untuk memasarkan / menginisiasi komersialisasi HKI adalah : Departemen / Pusat Riset pencipta/inventor HKI Wakil Dekan Bid. Penelitian dan Ventura DKIB – Inkubator Industri UI

Estimasi Perolehan Finansial Dari Komersialisasi HKI Contoh – berdasarkan SK Rektor No. 1571/SK/R/UI/2009 tentang Pengelolaan HKI : “Tim Peneliti A dari Fakultas B menghasilkan HKI, yang kemudian berhasil dikomersialisasikan bersama mitra Industri, dengan nilai royalti untuk universitas sebesar Rp. 1 Milyar” Hak Tim Peneliti : 50% dari Rp. 1 Milyar = Rp. 500.000.000,- Hak Universitas : 25% dari Rp. 1 Milyar = Rp. 250.000.000,- Hak Fakultas : 25% dari Rp. 1 Milyar = Rp. 250.000.000,- Dari hak yang didapat Universitas (Rp. 250.000.000,-) : 50% untuk pengembangan Fakultas atau Pusat Riset pemeroleh HKI 50% untuk pengembangan lain di Universitas Dari hak yang didapat Fakultas (Rp. 250.000.000,-) : 50% untuk pengembangan Laboratorium atau Pusat Riset pemeroleh HKI 50% untuk pengembangan lain di Fakultas Prosentase pembagian dapat disesuaikan apabila peneliti dapat membuktikan bahwa kontribusinya lebih besar

Target HKI Fakultas per Tahun (Non-Akumulasi) Data Dasar (2008-2013) Target 2014 Target 2015 Paten Hak Cipta 1 FK 11 17 10 2 FKG 9 21 3 FMIPA 7 30 25 4 FT 49 5 FH - 6 FE PSIKOLOGI 8 FIB FISIP FKM 14 FASILKOM 12 FIK 48 13 FARMASI PASCASARJANA 15 VOKASI 16 PUSRISET UNIVERSITAS   Total 79 182 55 210 261 265

Sub Direktorat Pengembangan dan Pengelolaan HKI Direktorat Kemitraan dan Inkubator Bisnis Ged. DKIB/DRPM lantai 1, Science Park Kampus UI, Depok www.siyanki.ui.ac.id