HUKUM BENDA MILIK NEGARA II ( Pengadaan Benda Milik Negara Berupa Tanah oleh Pemerintah )
CARA PEMERINTAH MENDAPATKAN HAK ATAS TANAH Ada 2 cara pemerintah untuk mendapatkan Hak AtasTanah (HAT): 1. Dengan cara pencabutan berdasarkan UU No. 20/1961 2. Dengan cara pembebasan berdasarkan Keppres No. 55/1993. Keppres ini diganti dengan Keppres No. 36/2005.
PENCABUTAN HAT Jika negara membutuhkan tanah untuk kepentingannya, sedangkan tanah tersebut sudah dimiliki oleh perseorangan maka dapat dilakukan pencabutan. Pencabutan HAT merupakan pelepasan HAT kepada pemerintah untuk kepentingan umum dengan ganti rugi yang layak. Pemerintah biasanya melakukan pencabutan HAT apabila usaha pembebasan HAT tidak berhasil.
PENCABUTAN HAT (2) Macam-macam prosedur pencabutan: Prosedur Cepat Prosedur Biasa Sepanjang sejarah, pencabutan HAT baru terjadi 1 kali. Untuk pencabutan HAT, seseorang harus mendapat SK Pencabutan. SK ini dapat digugat di Pengadilan Tinggi, tetapi hanya untuk masalah ganti ruginya saja.
PEMBEBASAN HAT Dasar Hukum: Keppres No. 55/1993 jo Keppres 36/2005. Dalam pembebasan ditekankan adanya musyawarah untuk mufakat antara pemilik tanah dengan panitia pelepasan tanah. Tanpa mufakat, tidak ada pelepasan hak. Untuk tanah yg kurang dari 1 hektar, bisa dilakukan pelepasan biasa (mis: jual beli, sewa menyewa,dsb). Sementara untuk tanah yg lebih dari 1 hektar, harus melalui prosedur pelepasan HAT.
PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH 1. Dibentuk panitia pembebasan tanah di setiap kabupaten/kota, yang dipimpin oleh Bupati/walikota, dan wakilnya adalah Kepala Kantor Pertanahan. Anggota panitia tersebut, yaitu: Kepala Seksi Pertanahan, Kepala Seksi Pemerintahan, Camat dan Kades. 2. Instansi yang memerlukan tanah, mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Dinas Pertanahan. 3. Selanjutnya akan dipelajari oleh Bupati dan diserahkan kepada Panitia Pembebasan Tanah. 4. Inventarisasi dan penentuan/penaksiran harga nyata yang tercantum dalam PBB. 5. Musyawarah antara pemilik tanah, panitia pembebasan tanah dan instansi yang membutuhkan tanah.
GANTI RUGI PEMBEBASAN TANAH Ganti rugi yang bisa didapatkan dari pembebasan tanah adalah : 1. Ganti Rugi 2. Ganti Rugi dan Penempatan Kembali di tempat lain.