HUKUM BENDA MILIK NEGARA II

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Advertisements

HAK MILIK.
Disajikan oleh: Nur Hasanah, SE, MSc
Rumah Susun Di INDONESIA
MENURUT HUKUM INDONESIA
PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
PENGHUNIAN DAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Intensive Course Human Resources Development Management
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Ketetapan Fiktif Negatif
BAB V HAK ATAS TANAH.
KETENTUAN DASAR PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
HUKUM WAKAF Widhi handoko.
HAK GUNA USAHA Untuk Kepastian Hukum
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK
Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB )UU RI No 20 TAHUN 2000 tentang parabola UU RI No 21 than 1997 tentang.
IMPLEMENTASI KNOWLEDGE SHERING
Materi-11 PENGADAAN TANAH
PENCABUTAN HAK ATAS TANAH
Materi-7 HAK GUNA USAHA DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PEROLEHAN TANAH MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
PENEMUAN HUKUM KELOMPOK ADELIA SAFINA ADRIAN ALEXANDER T MELINDA NOVIKA KHOLIS PUTRI RURY.
Pelaksanaan PUTUSAN (Eksekusi)
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PENSERTIPIKATAN TANAH WAKAF
Penghapusan Piutang Negara
SOSIALISASI PERATURAN BERSAMA MENAG DAN MENDAGRI NO
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Pelaksanaan Sita Eksekusi
Materi-8 HAK GUNA BANGUNAN
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
Materi-9 HAK PAKAI DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
PERSEROAN TERBATAS 1.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
ASAS LANDREFORM.
SALAM ADHYAKSA.
TATA CARA PENGELOLAAN BMN DALAM RANGKA TERTIB ADMINITRASI,
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
Penggusuran Paksa dan Perjuangan Warga Bukit Duri
HAK-HAK ATAS TANAH.
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
PROSEDUR DAN MEKANISME PENCALONAN PILKADA 2017
HAK MILIK.
SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
PENYELESAIAN SENGKETA
SITA JAMINAN.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Persekutuan.
DINAS PENGELOLAAN BANGUNAN & TANAH
HUBUNGAN KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN HAK ATAS TANAH
PENGERTIAN SITA JAMINAN
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
POSISI MASYARAKAT ADAT DALAM KEBIJAKAN KONSERVASI DI INDONESIA
Profil BHP Dan Hubungannya Dengan Instansi Terkait
Masyarakat Hukum Adat: Dalam Refleksi Perubahan Kebijakan Kehutanan
HAK MILIK.
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
Transcript presentasi:

HUKUM BENDA MILIK NEGARA II ( Pengadaan Benda Milik Negara Berupa Tanah oleh Pemerintah )

CARA PEMERINTAH MENDAPATKAN HAK ATAS TANAH Ada 2 cara pemerintah untuk mendapatkan Hak AtasTanah (HAT): 1. Dengan cara pencabutan berdasarkan UU No. 20/1961 2. Dengan cara pembebasan berdasarkan Keppres No. 55/1993. Keppres ini diganti dengan Keppres No. 36/2005.

PENCABUTAN HAT Jika negara membutuhkan tanah untuk kepentingannya, sedangkan tanah tersebut sudah dimiliki oleh perseorangan maka dapat dilakukan pencabutan. Pencabutan HAT merupakan pelepasan HAT kepada pemerintah untuk kepentingan umum dengan ganti rugi yang layak. Pemerintah biasanya melakukan pencabutan HAT apabila usaha pembebasan HAT tidak berhasil.

PENCABUTAN HAT (2) Macam-macam prosedur pencabutan: Prosedur Cepat Prosedur Biasa Sepanjang sejarah, pencabutan HAT baru terjadi 1 kali. Untuk pencabutan HAT, seseorang harus mendapat SK Pencabutan. SK ini dapat digugat di Pengadilan Tinggi, tetapi hanya untuk masalah ganti ruginya saja.

PEMBEBASAN HAT Dasar Hukum: Keppres No. 55/1993 jo Keppres 36/2005. Dalam pembebasan ditekankan adanya musyawarah untuk mufakat antara pemilik tanah dengan panitia pelepasan tanah. Tanpa mufakat, tidak ada pelepasan hak. Untuk tanah yg kurang dari 1 hektar, bisa dilakukan pelepasan biasa (mis: jual beli, sewa menyewa,dsb). Sementara untuk tanah yg lebih dari 1 hektar, harus melalui prosedur pelepasan HAT.

PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH 1. Dibentuk panitia pembebasan tanah di setiap kabupaten/kota, yang dipimpin oleh Bupati/walikota, dan wakilnya adalah Kepala Kantor Pertanahan. Anggota panitia tersebut, yaitu: Kepala Seksi Pertanahan, Kepala Seksi Pemerintahan, Camat dan Kades. 2. Instansi yang memerlukan tanah, mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Dinas Pertanahan. 3. Selanjutnya akan dipelajari oleh Bupati dan diserahkan kepada Panitia Pembebasan Tanah. 4. Inventarisasi dan penentuan/penaksiran harga nyata yang tercantum dalam PBB. 5. Musyawarah antara pemilik tanah, panitia pembebasan tanah dan instansi yang membutuhkan tanah.

GANTI RUGI PEMBEBASAN TANAH Ganti rugi yang bisa didapatkan dari pembebasan tanah adalah : 1. Ganti Rugi 2. Ganti Rugi dan Penempatan Kembali di tempat lain.