PENYUSUNAN LAPORAN DEWAN PENGAWAS BLU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
SOSIALISASI PENYUSUNAN LKPJAMJ BUPATI MAGETAN
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 1 PERATURAN PEMERINTAH NO 24 tahun 2005 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
Pelaksanaan & Tindak Lanjut Pengalihan PBB-P2 Tahun 2014
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BLU
PENINGKATAN KEMAMPUAN PENELITI DAN PEREKAYASA Koordinasi Monitoring – Evaluasi Kementerian Riset dan Teknologi 2012.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
Direktorat Pembinaan PK BLU Ditjen Perbendaharaan
OVERVIEW IMPLEMENTASI DAN EVALUASI RBA BLU
PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN KEUANGAN PERGURUAN TINGGI
2.1 Tata Pamong Sistem Tata Pamong
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
PEMANTAUAN REALISASI apbn OLEH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Subdit Pengembangan Profesi-Dit.Sistem Perbendaharaan
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Badan Layanan Umum (BLU)
PERSIAPAN PENYUSUNAN RBA ITB
Penilaian dan Pemeringkatan Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik
PENINGKATAN KEMAMPUAN PENELITI DAN PEREKAYASA Koordinasi Monitoring – Evaluasi Kementerian Riset dan Teknologi 2012.
KOPERTIS IV Tanggal November 2014
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
ARAH DAN KEBIJAKAN PEMBINAAN PK BLU PADA KANWIL DJPBN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN ( rba )
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
IMLEMENTASI P ENGELOLAAN K EUANGAN BLU UNIVERSITAS MULAWARMAN Yogyakarta, 14 Mei 2009.
PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
JUKNIS PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KONTEKS
REVISI ANGGARAN BLU DAN PERMASALAHANNYA
Pengelolaan Dana Hibah
PSAP 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
Pembiayaan Pembangunan
Persyaratan Substantif, Teknis,
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
INSPEKTORAT WILAYAH VI
PERAN DEWAS PENGAWAS PTN BLU ; KONFLIK DAN PERMASALAHAN
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
BIMTEK MODUL LAPORAN KEUANGAN BIOS
REMUNERASI TENAGA KEPENDIDIKAN Universitas Brawijaya
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI
Grand Aquila, Bandung, 6 Agustus 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
Analisis KONTEKS SERI PETUNJUK TEKNIS KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
TUJUAN PENGAWASAN INTERNAL
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
STANDAR PENGELOLA PKBM
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
Pembiayaan Pembangunan
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
Dalam Rangka Peningkatan Income Generating
EVALUASI LAPORAN DEWAN PENGAWAS BLU POLTEKKES KEMENKES
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

PENYUSUNAN LAPORAN DEWAN PENGAWAS BLU DIREKTORAT PEMBINAAN PK BLU DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN Jakarta, 27 November 2012

Sesi ini menjelaskan : Apa itu Laporan Dewan Pengawas (Dewas) Apa pentingnya Laporan Dewas Siapa yang menyusun Laporan Dewas Kapan disusun Laporan Dewas 4 Pokok isi Laporan Dewas Sistematika Laporan Dewas Kepada siapa Laporan Dewas di pertanggungjawabkan

LAPORAN DEWAS “Laporan tertulis yang dibuat oleh Dewan Pengawas, yang berisi penilaian tentang pengelolaan BLU oleh Pengelola BLU dengan cara membandingkan kriteria dalam Renstra, RBA, dan peraturan dengan pelaksanaannya.” 3 kata kunci : tertulis, penilaian, dan kriteria vs pelaksanaan.

LAPORAN DEWAS itu penting!!! Bagi Pengelola BLU : sebagai mekanisme check and balance atas praktik pengelolaan keuangan, pencapaian kinerja, dan tingkat kepatuhan. Bagi Kementerian/Lembaga : sebagai alat pembinaan dalam pelaksanaan tupoksi Kementerian/Lembaga. Bagi Kementerian Keuangan : sebagai alat monitoring, pembinaan dan penilaian kinerja BLU.

4 POKOK ISI LAPORAN DEWAS PENDAHULUAN PENJELASAN KONDISI BLU PER PERIODE LAPORAN PELAKSANAAN FUNGSI DEWAN PENGAWAS PER PERIODE PELAPORAN KESIMPULAN DAN SARAN

SISTEMATIKA LAPORAN DEWAS..1 PENDAHULUAN Latar Belakang Harus mencantumkan dasar hukum atau SK pembentukan Dewas, susunan Dewas, tugas dan fungsi Dewas, dapat ditambahkan dengan pembagian tugas masing-masing dewas. Maksud dan Tujuan Pengawasan Harus menyebutkan tujuan pengawasan baik dari sisi obyek (pelayanan, keuangan, dll) maupun sisi subyek (Pemimpin BLU, Pejabat Keuangan, Pengelola Teknis) c....

SISTEMATIKA LAPORAN DEWAS ..2 Batasan Ruang Lingkup Pengawasan Pengawasan yang dilakukan oleh Dewas terdiri dari: Penilaian RBA, Renstra, dan Pelaksanaannya Penilaian kinerja pelayanan, keuangan, dan lainnya Penilaian ketaatan thd peraturan

SISTEMATIKA LAPORAN DEWAS ..3 PENJELASAN KONDISI BLU PER PERIODE LAPORAN Kondisi 1 : Layanan Harus mencantumkan kondisi dari pengawasan thd kinerja pelayanan selama periode laporan pengawasan. Ditampilkan unit unit yang memberikan pelayanan. Selanjutnya, kondisi dibandingkan dengan kinerja priode yang sama tahun sebelumnya Kondisi 2 : Keuangan Harus menyebutkan kondisi dari pengawasan thd keuangan BLU selama operasional kerjanya per periode laporan pengawasan. Lap Keu dapat dipergunakan mengukur kinerja keuangan. Lap Keu (Neraca, Laporan Aktivitas, Laporan Arus Kas) secara rinci digunakan sebagai lampiran laporan dewas. c.....

SISTEMATIKA LAPORAN DEWAS ..4 Kondisi 3 : Organisasi dan SDM Berisi struktur organisasi BLU dan ketetapan Menteri/Pimpinan Lembaga yang menjadi dasar hukum struktur organisasi. Rincian SDM berdasarkan Kualifikasi/kompetensi, PNS dan Non PNS. Memperbandingkan kondisi saat ini dengan Kondisi ideal SDM BLU yang diinginkan Kondisi 4 : Sarana dan Prasarana Berisikan sarana dan prasarana yang dimiliki BLU. Dalam hal ini dapat digunakan Laporan BMN BLU pada periode pelaporan. Menguraikan rencana pengadaan sarana, pelaksanaan pengadaan sarana yang sedang berjalan, dan hasilnya.

SISTEMATIKA LAPORAN DEWAS ..5 PELAKSANAAN PENGAWASAN Daftar Kegiatan Pengawasan selama periode pengawasan Harus mencantumkan rinci kegiatan pengawasan per periode laporan pengawasan (waktu, yang bertugas, tujuan, dan hasil). Notulensi rapat dewas dapat digunakan sebagai lampiran laporan. Materi dan Hasil Pengawasan 2 materi yang dinilai yaitu Renstra BLU dan RBA BLU. 4 komponen hasil pengawasan yang harus ada : Penilaian, Implementasi, Kendala, Tindak Lanjut. c......

SISTEMATIKA LAPORAN DEWAS ..6 Penilaian Kinerja yaitu menilai capaian realisasi kinerja baik teknis maupun keuangan dengan target kinerjanya. Penilaian Ketaatan atas Peraturan yaitu penilaian terhadap seluruh peraturan yang melandasi siklus BLU mulai dari perencanaan, operasional, dan pelaporan serta pertanggungjawaban, meliputi UU, PP, Peraturan Menteri, SK Menteri, Peraturan Menkeu, Peraturan Dirjen, Peraturan Dirjen Perbendaharaan, dll. Penilaian atas Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Sebelumnya yaitu menilai tindak lanjut Pejabat Pengelola BLU atas saran dan Rekomendasi Dewas pada periode sebelumnya

SISTEMATIKA LAPORAN DEWAS ..7 Simpulan dan Rekomendasi Simpulan merupakan simpulan dari keseluruhan penilaian terhadap BLU selama periode pengawasan Rekomendasi yaitu rekomendasi dari hasil pengawasan periode berjalan, dan rekomendasi hasil pengawasan laporan sebelumnya yang belum ditindaklanjuti.

PENANDATANGAN LAPORAN DEWAS Laporan Dewas ditandatangani oleh Ketua dan seluruh Anggota sebagai bentuk : tanggung jawab dedikasi pelaksanaan tugas pengawasan terhadap BLU sesuai ruang lingkup batasan dan; tanggung jawab hukum dalam penilaian aspek kepatuhan BLU. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan persyaratan untuk menjadi Dewan Pengawas BLU.

WAKTU PENYAMPAIAN Disampaikan kepada : Semester : paling lambat 30 hari Akhir tahun : paling lambat 40 hari Disampaikan kepada : Menteri/Pimpinan Lembaga, yang membawahi BLU, sebagai alat pertanggungjawaban linier organisasi sesuai kewenangannya. Menteri Keuangan, sebagai alat evaluasi Menteri Keuangan sesuai kewenangannya, termasuk pencabutan BLU.

Terima Kasih