Intensive Course Human Resources Development Management Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan PP serta Pembuatan Dan Pendaftaran PKB Kepmen 48/2004 Delivered by : Dr.Ir.J.F.X.Susanto.S.MBA.,MM
PP (Peraturan Perusahaan) – Disahkan oleh Disnaker Perjanjian Kerja Bersama – Didaftarkan pada Kantor Disnaker
Overview Kepmen 48/2004, memperjelas mekanisme perundingan PKB. Lebih sistimatis dari sebelumnya. Perundingan PKB sebuah big event dalam hubungan industrial perusahaan yang perlu ditangani secara serius. Masih mempertahankan birokrasi lama, belum sepenuhnya diberikan pada Otda. Ada Pasal yang meragukan (Pasal 24). PP - Disahkan PKB - Didaftarkan
Kepmen 48/2004 Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan PP serta Pembuatan dan Pendaftaran PKB
Menimbang Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 115 dan Pasal 133 UU 13/2003 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan PP serta Pembuatan dan Pendaftaran PKB Ketenagakerjaan. Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 1 (selanjutnya disingkat) PP adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. PKB hasil perundingan antara SP atau beberapa SP dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau kumpulan pengusaha memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Perusahaan adalah : Badan hukum atau milik perorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, milik swasta atau milik negara, mempekerjakan buruh dengan upah atau imbalan. Usaha-usaha sosial mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah.
Pasal 1 Pengusaha adalah : Perorangan, persekutuan atau badan hukum menjalankan perusahaan milik sendiri. Perorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya. Perorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan yang berkedudukan diluar Indonesia. Pekerja adalah orang yang bekerja menerima upah. SP adalah organisasi pekerja sesuai UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja.
Bab II Tata Cara Pembuatan PP Pasal 2 10 orang karyawan wajib membuat PP. Isi PP adalah syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. PP harus lebih baik apabila mengatur kembali peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 PP dibuat oleh pengusaha dengan memperhatikan saran dan pertimbangan wakil pekerja. Wakil / SP dapat tidak memberikan saran. Wakil pekerja dipilih secara demokratis mewakili seluruh bagian. Apabila ada SP maka wakil pekerja adalah Pengurus SP. Saran dari pekerja yang bukan anggota SP juga harus dipertimbangkan.
Pasal 4 Hanya ada 1 PP dalam perusahaan. Untuk cabang dapat berlaku PP yang di pusat, dan dapat dibuat PP khusus untuk cabang-cabang itu. PP pusat memuat ketentuan umum yang berlaku diseluruh cabang, PP turunan memuat pelaksanaan PP induk yang disesuaikan dengan kondisi setempat. PP turunan belum ada di cabang, maka PP induk tetap berlaku. PP untuk group perusahaan, PP dibuat oleh masing-masing perusahaan memperhatikan Pasal 3.
Pasal 5 Pembuatan PP adalah kewajiban dan tanggung jawab perusahaan, masukan dari wakil/SP bersifat saran, sehingga pembuatan PP tidak dapat diperselisihkan.
Pasal 6 Pengusaha harus menyampaikan naskah PP kepada wakil/SP. Naskah harus kembali ke pengusaha dalam waktu 14 hari. Pengusaha memperhatikan saran tersebut. Tidak ada tanggapan dalam 14 hari, pengusaha dapat mengajukan pengesahan disertai bukti telah meminta saran kepada wakil/SP.
Bab III Pengesahan PP Pasal 7 Pengesahan PP dilakukan oleh : Kepala Instansi ketenagakerjaan. Di Provinsi untuk lebih dari 1 lokasi dalam 1 provinsi. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial untuk lokasi lebih dari 1 provinsi.
Pasal 8 Pengusaha harus mengajukan kepada pejabat tersebut dalam Pasal 7. Dilengkapi dengan : Permohonan tertulis memuat : Nama dan alamat Nama pimpinan Wilayah operasi Status Jenis atau bidang usaha Jumlah pekerja menurut jenis kelamin Status hubungan kerja Upah tertinggi dan terendah Nama dan alamat SP (apabila ada) Nomor pencatatan SP Masa berlaku PP Pengesahan PP untuk yang keberapa Rangkap 3 yang telah ditandatangani. Bukti telah dimintakan saran wakil/SP.
Pasal 8 (lanjutan) Pejabat harus meneliti kelengkapan dokumen, dan meneliti materi PP yang tidak boleh lebih rendah dari UU. Dalam waktu 30 hari pengesahan harus dikeluarkan. Tidak lengkap dikembalikan dalam waktu 7 hari. Diajukan lagi dalam waktu 14 hari kepada instansi ketenagakerjaan. Tidak memenuhi ketentuan, dinyatakan tidak mengajukan sehingga dianggap tidak memiliki PP. Berlaku sejak disahkan.
Pasal 9 Tetap berlaku sampai PKB ditandatangani atau PP baru disahkan. PKB belum ditandatangani, wajib memperpanjang PP.
Pasal 10 Perubahan PP dalam masa berlaku, harus disepakati dengan wakil/SP. Harus mendapat pengesahan kembali dari instansi ketenagakerjaan. Tidak berlaku dan dianggap tidak ada perubahan kalau tidak mendapatkan pengesahan.
Pasal 11 Pembaruan PP diajukan 30 hari sebelum PP berakhir. Harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 8 ayat 2. Kalau ada perubahan harus didasarkan atas kesepakatan dengan wakil/SP.
Bab IV Persyaratan Pembuatan PKB Pasal 12 PKB dirundingkan dengan SP yang telah tercatat pada instansi ketenagakerjaan. Didasari itikad baik dan kemauan bebas kedua belah pihak. Dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Lamanya perundingan ditetapkan para pihak dan dimasukan dalam tata tertib perundingan.
Pasal 13 Hanya 1 PKB dalam satu perusahaan. Kalau ada cabang PKB induk berlaku, dan dapat dibuat PKB turunan untuk masing-masing cabang. PKB memuat ketentuan umum yang berlaku diseluruh cabang, dan PKB turunan memuat pelaksanaan PKB induk yang disesuaikan dengan kondisi cabang masing-masing. PKB induk tetap berlaku apabila PKB turunan belum disepakati.
Pasal 14 Untuk group perusahaan yang memiliki badan hukum sendiri, maka PKB dirundingkan dengan SP masing-masing.
Pasal 15 Pengusaha harus melayani permintaan secara tertulis untuk berunding dengan SP apabila : SP telah tercatat berdasarkan UU 21/2000 (Serikat Pekerja). Memenuhi persyaratan sesuai Pasal 119 dan Pasal 120 UU 13/2003 (Ketenagakerjaan).
Pasal 16 Diperusahaan hanya terdapat 1 SP dengan anggota kurang dari 50% dari seluruh karyawan, SP dapat merundingkan PKB, apabila lebih dari 50% karyawan mendukungnya melalui pemungutan suara. Diselenggarakan oleh panitia, yang terdiri dari SP dan wakil-waki karyawan yang bukan anggota. Pemungutan suara diumumkan 24 hari sebelumnya. Panitia memberitahukan kepada instansi ketenagakerjaan dan pengusaha untuk menyaksikan. SP dapat menjelaskan (kampanye) selama 14 hari, dan dilaksanakan 3 hari setelah diumumkan.
Pasal 16 (lanjutan) Sosialisasi program dilakukan diluar jam kerja dan ditempat yang disepakati dengan pengusaha. 7 hari sebelum pemungutan suara, dapat dibuktikan keanggotaan lebih dari 50% karyawan, pemungutan suara tidak perlu dilaksanakan. Panitia harus menyesuaikan dengan jadual kerja karyawan agar tidak mengganggu produksi. Tempat disepakati dengan pengusaha. Hasil pemungutan suara sah setelah ditandatangai oleh panitia dan saksi-saksi.
Pasal 17 Perundingan PKB dilakukan dikantor perusahaan / kantor SP atau tempat lain yang disepakati. Biaya oleh perusahaan kecuali disepakati lain.
Pasal 18 SP yang memiliki anggota lebih dari 50% karyawan perusahaan berhak melakukan perundingan apabila SP lebih dari satu. Verifikasi dilakukan oleh panitia yang terdiri dari wakil-wakil SP disaksikan oleh instansi ketenagakerjaan. Verifikasi keanggotaan SP berdasarkan bukti kartu anggota sesuai Pasal 121 UU 13/3003. Kalau ada 2 kartu, yang terakhir yang diambil. Hasil verifikasi dituangkan dalam berita acara dan mengikat bagi SP yang ada. Pelaksanaan verifikasi jangan mengganggu produksi, dalam 1 hari kerja yang disepakati SP. Perusahaan atau SP dilarang melakukan tindakan mempengaruhi palaksanaan verifikasi.
Pasal 19 Tata tertib pembuatan PKB memuat : Tujuan pembuatan tata tertib. Susunan tim perunding. Lamanya masa perundingan. Materi perundingan. Tata cara perundingan. Cara penyelesaian apabila terjadi kebuntuan perundingan. Sahnya perundingan. Biaya perundingan.
Pasal 20 Masing-masing pihak menunjuk tim perunding sesuai kebutuhan, maksimum 9 orang dengan kuasa penuh. SP yang tidak terwakili dapat menyampaikan aspirasi mereka secara tertulis sebelum perundingan dimulai.
Pasal 21 Isi PKB harus memuat sekurang-kurangnya : Nama, tempat kedudukan serta alamat SP. Nama, tempat kedudukan serta alamat perusahaan. Nomor serta tanggal registrasi SP. Hak dan kewajiban pengusaha. Hak dan kewajiban SP serta pekerja. Jangka waktu dan tanggal mulai berlaku PKB. Tanda tangan keduabelah pihak.
Pasal 22 Apabila ditandatangani oleh wakil, surat kuasa harus terlampir.
Pasal 23 Jadual perundingan tidak tercapai dan perundingan gagal, dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Kalau belum selesai sesuai tata tertib, maka para pihak harus membuat pernyataan tertulis memuat : Materi yang belum disepakati. Pendirian para pihak. Risalah perundingan. Tempat, tanggal dan tanda tangan para pihak. Dibuat laporan kepada instansi ketenagakerjaan. Instansi ketenagakerjaan adalah : Suku Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten, atau Dinas Ketenagakerjaan di Provinsi, atau Ditjen Hubungan Industrial Penyelesaian sesuai mekanisme PPHI oleh instansi tersebut sesuai dengan UU 2/2004.
Pasal 24 Penyelesaian melalui Mediator dari instansi ketenagakerjaan yang tersebut pada Pasak 23 ayat 4, salah satu pihak tidak menerima anjuran, maka atas kesepakatan para pihak, Mediator melaporkan kepada Menteri untuk menetapkan langkah penyelesaian selanjutnya. (???) Laporan memuat : Materi yang belum disepakati. Pendirian para pihak. Kesimpulan perundingan. Pertimbangan dan saran penyelesaian Menteri dapat menunjuk pejabat untuk melakukan penyelesaian pembuatan PKB. Tidak tercapai penyelesaian, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial diwilayah hukum perusahaan.
Pasal 25 Perubahan PKB yang sedang berlaku atas kesepakatan bersama. Setiap perubahan tetap merupakan bagian dari PKB yang tidak terpisahkan.
Bab V Pendaftaran PKB Pasal 26 Pengusaha mendaftarkan PKB. Pendaftaran dimaksud untuk : Sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan syarat-syarat kerja yang dilaksanakan perusahaan. Sebagai rujukan utama dalam hal perselisihan pelaksanaan PKB. Diajukan rangkap 3, bermeterai dan telah ditandatangani.
Pasal 27 Pendaftaran PKB dilakukan oleh : Kepala Instansi ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota untuk perusahaan pada 1 lokasi saja. Di Provinsi untuk lebih dari 1 lokasi dalam 1 provinsi. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial untuk lokasi lebih dari 1 provinsi.
Pasal 27 (lanjutan) Pengajuan Pendaftaran dilengkapi dengan keterangan yang memuat : Nama dan alamat Nama pimpinan Wilayah operasi Status Jenis atau bidang usaha Jumlah pekerja menurut jenis kelamin Status hubungan kerja Upah tertinggi dan terendah Nama dan alamat SP Nomor pencatatan SP Jumlah anggota SP Masa berlaku PKB Pendaftaran PKB untuk yang keberapa (perpanjangan atau pembaharuan) Diteliti dalam waktu 7 hari
Pasal 27 (lanjutan) Penelitian meliputi : Kelengkapan persyaratan Materi naskah yang bertentangan Dalam hal tidak ada yang bertentangan, dalam 7 hari harus diterbitkan pendaftaran PKB. Persyaratan tidak terpenuhi dan ada yang bertentangan, pejabat memberikan catatan pada surat keputusan pendaftaran. Catatan memuat mengenai pasal-pasal yang betentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 Semua pihak wajib melaksanakan PKB. Kedua belah pihak wajib memberitahukan isi PKB kepada karyawan.
Bab VI Ketentuan Peralihan Pasal 29 Permen 02/1978 tentang PP dan Perundingan Pembuatan Perjanjian Perburuhan masih berlaku sampai dengan berakhirnya PP ybs. PKB yang ada berdasarkan Permen 01/1985 tentang Pelaksanaan Tata Cara Pembuatan KKB masih berlaku sampai berakhirnya PKB ybs.
Bab VII Sanksi Pasal 30 Yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1, Pasal 9 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 1, dikenakan sanksi sesuai UU 13/2003.
Bab VII Ketentuan Penutup Pasal 31 Dinyatakan tidak berlaku lagi : Permen 02/1978 Tentang PP dan Perudingan PKB Permen 01/1985 Tentang Pelaksanaan Tata Cara Pembuatan KKB Kepmen 97/1993 Tentang Pelimpahan Wewenang Pendaftaran KKB
Pasal 32 Belaku pada tanggal ditetapkan. Jakarta, 8 April 2004 Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Jacob Nuwa Wea