DISIPLIN & PRESTASI KERJA PNS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengertian Perilaku Kerja:
Advertisements

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Sudarsono SH.MH SEKJEN Forkom Dosen Kopertis7.
PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
KEWAJIBAN DAN LARANGAN Kewajiban Larangan
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
MANFAAT HASIL PENILAIAN HASIL PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS DIMANFAATKAN SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN PENETAPAN KEPUTUSAN KEBIJAKAN PEMBINAAN KARIER.
PENGHITUNGAN PER ASPEK DALAM SKP
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBINAAN DOSEN PNS DI LINGKUNGAN KOPERTIS WILAYAH VII SOSIALISASI
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TATA CARA PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
BIMBINGAN TEKNIS Penyusunan SKP
SASARAN KERJA PEGAWAI DAN PENILAIAN KINERJA PEGAWAI
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan sebutan sbb:
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
TATA CARA PENGISIAN SASARAN KERJA PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
Subbag umum / kepegawaian
Pelatihan Program Pembuatan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Online untuk Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas Muhammadiyah Surakarta HRD - UMS.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
NOURAIANANGKASEBUTAN 1Selalu dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal.
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
PERKA BKN NO.1 TH 2013 PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PENGGANTI DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) OLEH AKHMAD DISAMPAIKAN PADA PERTEMUAN SELURUH PEJABAT.
PENILAIAN PRESTASI KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SASARAN KERJA PEGAWAI.
TATA CARA PENGISIAN PERILAKU KERJA PEGAWAI
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
2014 Penilaian Prestasi Kerja PNS Prinsip Sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, minim dari penilaian subjektif pejabat penilai Objektif Diukur secara.
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA
PETUNJUK TEKNIS PP. NO 46 TAHUN 2011
Kriteria penilaian perilaku kerja
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PETUNJUK PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI DOSEN TETAP
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
PETUNJUK TEKNIS PP. NO 46 TAHUN 2011
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PENGGANTI DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) OLEH AKHMAD DISAMPAIKAN PADA PERTEMUAN SELURUH PEJABAT.
PENILAIAN ASPEK KUALITAS BERPEDOMAN SBB Bag. Organisasi Setdako Banjarmasin KRITERIA NILAI SEBUTAN KUALITAS KETERANGAN Sangat baik Hasil kerja.
1.UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian.
Transcript presentasi:

DISIPLIN & PRESTASI KERJA PNS Disampaikan dalam Sosialisasi PP No. 53 tahun 2010 dan PP No. 46 tahun 2011 Bimtek Penyusunan SKP bagi Satpam di lingkungan Universitas Sebelas Maret Oleh: Dra. Kartini Hariyati Kepala Biro Adm. Umum dan Keuangan UNS

DISIPLIN PNS

Dasar Hukum PP No. 53 Tahun 2010 Perka BKN No. 21 Th 2010 Disiplin Pegawai Negeri Sipil Perka BKN No. 21 Th 2010 Ketentuan Pelaksanaan PP No. 53 Tahun 2010 Pada saat PP No. 53 Tahun 2010 mulai berlaku (6 Juni 2010), PP No. 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Pengertian Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin (pasal 1) Dalam pasal 3 disebutkan bahwa kewajiban PNS antara lain adalah : masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja (ayat 11) dan mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan (ayat 12)

Penajaman ketentuan Kewajiban masuk kerja dan mentaati jam kerja PNS yg tidak masuk kerja selama 5 s/d 15 hari kerja tanpa alasan yang sah, dikenai hukuman ringan. (pasal 8 ayat 9) PNS yg tidak masuk kerja selama 16 s/d 30 hari kerja tanpa alasan yang sah, dikenai hukuman sedang. (pasal 9 ayat 11) PNS yg tidak masuk kerja selama lebih dari 31 hari kerja tanpa alasan yang sah, dikenai hukuman berat. (pasal 10 ayat 9) PNS yg tidak masuk kerja selama 46 hari kerja atau lebih tanpa alasan yang sah, dikenai hukuman berat berupa Pemberhentian dengan Hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Keterlambatan akan dihitung secara kumulatif selama 7½ jam akan dikonversi = tidak masuk kerja selama 1 hari kerja.

PELANGGARAN KEWAJIBAN MASUK KERJA DAN MENTAATI JAM KERJA TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN KETIDAKHADIRAN KETERANGAN HUKUMAN RINGAN Teguran Lisan Teguran Tertulis Pernyataan Tidak Puas secara Tertulis 5 hari 6 – 10 hari 11 – 15 hari 5 – 15 hari HUKUMAN SEDANG Penundaan Kenaikan Gaji Berkala 1 Th. Penundaan Kenaikan Pangkat 1 Th. Penurunan Pangkat 1 tingkat selama 1 Th. 16 – 20 hari 21 – 25 hari 26 – 30 hari 16 – 30 hari HUKUMAN BERAT Penurunan Pangkat 1 tingkat selama 3 Th. Pemindahan dlm rangka Penurunan Jabatan 1 tingkat. Pembebasan Jabatan Pemberhentian dgn hormat/tidak dgn hormat 31 – 35 hari 36 – 40 hari 41 – 45 hari 46 hari atau lebih 31 atau lebih

Penajaman ketentuan Kewajiban mencapai sasaran kerja pegawai (SKP) PNS yang hanya mencapai sasaran kerja 25% - 50%, dikenai hukuman sedang (pasal 9 ayat 12) PNS yang hanya mencapai sasaran kerja kurang dari 25%, dikenai hukuman berat (pasal 10 ayat 10) Pencapaian kinerja dihitung setiap akhir tahun. Untuk mengukur capaian SKP, maka TMT 1 Januari 2014 dilaksanakan Penilaian Prestasi Kinerja PNS sebagai pengganti DP3 (PP No. 46 Tahun 2011 pasal 31 dan 33)

Pejabat Pembina Kepegawaian Pejabat Struktural (Eselon I s/d V) PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM Presiden Pejabat Pembina Kepegawaian Pejabat Struktural (Eselon I s/d V) Pejabat yang setara

KETENTUAN TERHADAP PYB MENGHUKUM APABILA TIDAK MENJATUHKAN HUKUMAN DISIPLIN PYB menghukum apabila tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya dengan jenis hukuman disiplin yang sama yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin tersebut dan tanpa proses BAP.

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS

Dasar Hukum PP No. 46 Tahun 2011 Perka BKN No. 1 Th 2013 Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Perka BKN No. 1 Th 2013 Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2011 Pada saat PP No. 46 Tahun 2011 mulai dilaksanakan (1 Januari 2014), PP No. 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS (DP3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Pengertian Penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja PNS. SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. (bobot 60%) Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (bobot 40%)

Aspek Penilaian SKP Kuantitas Kualitas Waktu Biaya (apabila ada) 1 2 3 4 Biaya (apabila ada)

Penyusunan SKP Jelas : kegiatan diuraikan secara jelas Dapat diukur : kegiatan dapat diukur secara kuantitas dlm bentuk angka Relevan : berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing Dapat dicapai : dilakukan sesuai kemampuan PNS Memiliki target waktu : dapat ditentukan waktunya PNS yg tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS

PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) RENSTRA KEMDIKBUD RENSTRA UNIT ORGANISASI PENETAPAN KINERJA TAHUNAN RENCANA KERJA TAHUNAN SKP ESELON I TUSI, Wewenang, Tanggung jawab, dan Uraian tugas TARGET : Kuantitas Kualitas Waktu, dan biaya SKP ESELON II SKP ESELON III SKP ESELON IV SKP FUNGSIONAL TERTENTU/FUNGSIONAL UMUM

TATA CARA PENILAIAN SKP 1. Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya, dikalikan 100. 2. Penilaian perilaku kerja dilakukan dengan cara pengamatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. 3. Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara meng- gabungkan Penilaian SKP dengan Penilaian Perilaku Kerja

4. Nilai prestasi kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan. 91 keatas : sangat baik 76 – 90 : baik 61 – 75 : cukup 51 – 60 : kurang 50 kebawah : buruk 5. Penilaian SKP tidak lebih dari 100 6. Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100 7. SKP yang tidak tercapai yang diakibatkan oleh faktor-faktor diluar kemampuan individu PNS, penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya.

Untuk menilai kualitas output, digunakan kriteria sbb : Kriteria Nilai Keterangan 91 - 100 Hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi, dan pelayanan di atas standar yg ditentukan dll. 76 - 90 Hasil kerja mempunyai 1 atau 2 kesalahan kecil, tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan sesuai standar yg telah ditentukan dll. 61 - 75 Hasil kerja mempunyai 3 atau 4 kesalahan kecil, dan tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan cukup memenuhi standar yg ditentukan 51 -60 Hasil kerja mempunyai 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan tidak cukup memenuhi standar yg ditentukan dll. 50 ke bawah Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan di bawah standar yg ditentukan dll.

PENILAIAN TUGAS TAMBAHAN PNS yg diberikan tugas lain atau tugas tambahan oleh atasan langsungnya dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan (anak lampiran I-c) maka akan diberikan nilai tugas tambahan. No Tugas Tambahan Nilai 1. Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 1-3 kegiatan 1 2. Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 4-6 kegiatan 2 3. Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 7 kegiatan atau lebih 3

PENILAIAN KREATIVITAS Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yg baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya serta dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari: 1. Unit kerja setingkat Eselon II 2. Pejabat Pembina Kepegawaian 3. Presiden maka akan diberikan nilai kreativitas sbb: No. Kreativitas Nilai 1. Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II. 3 2. Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh PPK. 6 3. Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi negara dengan penghargaan yg diberikan oleh Presiden. 12

Penilaian Prilaku Kerja Orientasi Pelayanan Integritas Komitmen Disiplin Kerjasama Kepemimpian

PENILAIAN PERILAKU KERJA Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb: 91 – 100 : Sangat baik 76 – 90 : Baik 61 – 75 : Cukup 51 – 60 : Kurang 50 – ke bawah : Buruk 2. Penilaian perilaku kerja meliputi aspek: Orientasi pelayanan Integritas Komitmen Disiplin Kerja sama Kepemimpinan

Orientasi pelayanan NO URAIAN ANGKA SEBUTAN 1 Selalu dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi 91 - 100 Sangat baik 2 Pada umumnya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap sopan serta memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi 76 - 90 Baik 3 Ada kalanya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan cukup baik dan sikap cukup sopan serta cukup memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi 61 - 75 Cukup 4 Kurang dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap kurang sopan serta kurang memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi 51 - 60 Kurang 5 Tidak pernah dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap kurang sopan serta kurang memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi 50 ke bawah Buruk

integritas NO URAIAN ANGKA SEBUTAN 1 Selalu dalam melaksanakan tugas bersifat jujur, ikhlas dan tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya serta berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukan 91 - 100 Sangat baik 2 Pada umumnya dalam melaksanakan tugas bersifat jujur, ikhlas dan tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya tetapi berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukan 76 - 90 Baik 3 Ada kalanya dalam melaksanakan tugas bersifat cukup jujur, cukup ikhlas dan kadang-kadang menyalahgunakan wewenangnya serta cukup berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukan 61 - 75 Cukup 4 Kurang jujur, kurang ikhlas dalam melaksanakan tugas dan sering menyalahgunakan wewenangnya tetapi kurang berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukan 51 - 60 Kurang 5 Tidak pernah jujur, tidak ikhlas dalam melaksanakan tugas dan selalu menyalahgunakan wewenangnya tetapi kurang berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukan 50 ke bawah Buruk

komitmen NO URAIAN ANGKA SEBUTAN 1 Selalu berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD Negara RI Thun 1945, NKRI,Bhineka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan dari pada kepentingan pribadi dan/ atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja 91 - 100 Sangat baik 2 Pada umumnya berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD Negara RI Thun 1945, NKRI,Bhineka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan dari pada kepentingan pribadi dan/ atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja 76 - 90 Baik 3 Adakalanya berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD Negara RI Thun 1945, NKRI,Bhineka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan dari pada kepentingan pribadi dan/ atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja 61 - 75 Cukup

NO URAIAN ANGKA SEBUTAN 4 Kurang berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD Negara RI Thun 1945, NKRI,Bhineka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan dari pada kepentingan pribadi dan/ atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja 51 - 60 Kurang 5 Tidak pernah berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD Negara RI Thun 1945, NKRI,Bhineka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan dari pada kepentingan pribadi dan/ atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja 50 ke bawah Buruk

kedisiplinan NO URAIAN ANGKA SEBUTAN 1 Selalu mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tanggung jawab dan selalu mentaati ketentuan jam kerja serta mampu menyimpan dan/ atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik-baiknya 91 - 100 Sangat baik 2 Pada umumnya mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta mampu menyimpan dan/ atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan baik 76 - 90 Baik 3 Adakalanya mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa cukup tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta cukup mampu menyimpan dan/ atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan cukup baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 5 sampai dengan 15 hari kerja 61 - 75 Cukup 4 Kurang mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa kurang tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta kurang mampu menyimpan dan/ atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan kurang baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 16 sampai dengan 30 hari kerja 51 - 60 Kurang 5 Tidak pernah mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tidak tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta tidak mampu menyimpan dan/ atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan kurang baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah lebih dari 31 hari kerja 50 ke bawah Buruk

kerjasama NO URAIAN ANGKA SEBUTAN 1 Selalu mampu bekerja sama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama 91 - 100 Sangat baik 2 Pada umumnya mampu bekerja sama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama 76 - 90 Baik 3 Ada kalanya mampu bekerja sama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta ada kalanya menghargai dan menerima pendapat orang lain, kadang-kadang bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama 61 - 75 Cukup 4 Kurang mampu bekerja sama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta kurang menghargai dan menerima pendapat orang lain, kurang bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama 51 - 60 Kurang 5 Tidak pernah mampu bekerja sama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta tidak menghargai dan menerima pendapat orang lain, tidak bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama 50 ke bawah Buruk

kepemimpinan NO URAIAN ANGKA SEBUTAN 1 Selalu bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat 91 - 100 Sangat baik 2 Pada umumnya bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat 76 - 90 Baik 3 Adakalanya bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan, cukup mampu menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, serta cukup mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta cukup mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat 61 - 75 Cukup 4 Kurang bertindak tegas dan terkadang memihak, kurang mampu memberikan teladan yang baik, kurang mampu menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, serta kurang mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta kurang mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat 51 - 60 Kurang 5 Tidak pernah bertindak tegas dan memihak, tidak memberikan teladan yang baik, tidak mampu menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, tidak mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta tidak mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat 50 ke bawah Buruk

Pejabat penilai dapat memberikan rekomendasi berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja sbb: Untuk peningkatan kemampuan dengan mengikutsertakan diklat teknis, e.g. diklat komputer, kenaikan pangkat, pensiun, kehumasan, sekretaris, dsb. Untuk menambah wawasan pengetahuan dalam bidang pekerjaan, perlu dilakukan rotasi pegawai. Untuk kebutuhan pengembangan, perlu peningkatan pendidikan dan peningkatan karier (promosi). REKOMENDASI

BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS Nama: Ali Muktar Raja, S BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS Nama: Ali Muktar Raja, S.Sos NIP : 19750713 200001 1 099 No. Tanggal Uraian Nama/NIP dan Paraf Pejabat Penilai 1 2 3 4 1. 2 Januari 2014 s.d. 30 Juni 2014 Penilaian SKP sampai dengan akhir Juni 2014 = 89,04, sedangkan penilaian perilaku kerjanya adalah sebagai berikut: Orientasi Pelayanan = 85 (Baik) Integritas = 80 (Baik) Komitmen = 84 (Baik) Disiplin = 85 (Baik) Kerja sama = 87 (Baik) Kepemimpinan = 88 (Baik) Kepala Subdirektorat Mutasi II Drs. Indra Hidayat NIP. 19610412 198301 1 099 Jumlah = 509 Nilai Rata-rata = 84,83 (Baik)

Ikhtisar Jabatan dan Uraian Tugas Satpam sesuai Perka BKN No Ikhtisar Jabatan dan Uraian Tugas Satpam sesuai Perka BKN No. 3 tahun 2013 (hal.41) Ikhtisar Jabatan Melakukan penjagaan, pengawasan, tindakan pengawalan berdasarkan prosedur yang berlaku dalam rangka ketertiban dan keamanan di lingkungan kerja

Uraian Tugas Satpam Menyiapkan peralatan yang diperlukan sesuai ketentuan yang ada untuk memperlancar tugas pokok; Melakukan penjagaan obyek kerja dan mengidentifikasi terhadap keluar masuk pegawai/tamu, lalulintas kendaraan dan barang dalam rangka ketertiban dan keamanan Melakukan pengawasan barang, kendaraan, dan pegawai di lingkungan kantor berdasarkan ketentuan untuk menjamin keamanan Melakukan tindakan segera apabila terjadi musibah berdasarkan prosedur kerja yang ditetapkan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan Melakukan pengawalan terhadap pengambilan uang dan metrial berdasarkan prosedur yang berlaku agar terjamin keamanan Mencatat setiap peristiwa yang terjadi pada obyek kerja sesuai prosedur yang berlaku untuk bahan laporan Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik tertulis maupun lisan.

FORMULIR SASARAN KERJA III. KEGIATAN TUGAS JABATAN CONTOH SKP SATPAM FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL* NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama SUKARYONO S.Pd HENDRO 2 NIP 196402111984031001 198108212008101001 3 Pangkat/Gol.Ruang Penata Tk. I/ III/d PENGATUR MUDA TK.I / II/b 4 Jabatan Kasubbag. Rumah Tangga Satuan Pengaman 5 Unit Kerja Bagian TU, RT, HTL III. KEGIATAN TUGAS JABATAN AK TARGET KUANT/OUTPUT KUAL/MUTU WAKTU BIAYA Menyiapkan peralatan yang diperlukan sesuai ketentuan yang ada untuk memperlancar tugas pokok   24 alat 100 12 bl - Melakukan penjagaan obyek kerja dan mengidentifikasi terhadap keluar masuk pegawai/tamu, lalulintas kendaraan dan barang dalam rangka ketertiban dan keamanan 1200 obyek kerja Melakukan pengawasan barang, kendaraan, dan pegawai di lingkungan kantor berdasarkan ketentuan untuk menjamin keamanan barang/ kendaraan/ orang Melakukan tindakan segera apabila terjadi musibah berdasarkan prosedur kerja yang ditetapkan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan tindakan Melakukan pengawalan terhadap pengambilan uang dan metrial berdasarkan prosedur yang berlaku agar terjamin keamanan pengawalan 6 Mencatat setiap peristiwa yang terjadi pada obyek kerja sesuai prosedur yang berlaku untuk bahan laporan 60 peristiwa 7 Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; laporan 8 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik tertulis maupun lisan. tugas lain 9 10 Surakarta, 2 Januari 2014 Pejabat Penilai, Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai

I. Kegiatan Tugas Jabatan Pengukuran SKP Satpam NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHI TUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ Output Kual/Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Menyiapkan peralatan yang diperlukan sesuai ketentuan yang ada untuk memperlancar tugas pokok 24 alat 100 bl - 20 90 249,33 83,11 Melakukan penjagaan obyek kerja dan mengidentifikasi terhadap keluar masuk pegawai/tamu, lalulintas kendaraan dan barang dalam rangka ketertiban dan keamanan 1200 obyek kerja 1000 85 244,33 81,44 Melakukan pengawasan barang, kendaraan, dan pegawai di lingkungan kantor berdasarkan ketentuan untuk menjamin keamanan barang/ kendaraan/ orang Melakukan tindakan segera apabila terjadi musibah berdasarkan prosedur kerja yang ditetapkan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan tindakan Melakukan pengawalan terhadap pengambilan uang dan metrial berdasarkan prosedur yang berlaku agar terjamin keamanan pengawalan 95 254,33 84,78 Mencatat setiap peristiwa yang terjadi pada obyek kerja sesuai prosedur yang berlaku untuk bahan laporan 60 peristiwa 50 Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; laporan 80 256,00 85,33 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik tertulis maupun lisan. tugas lain   #DIV/0! II. TUGAS TAMBAHAN DAN KREATIVITAS/UNSUR PENUNJANG : Panitia SNMPTN (tugas tambahan) (kreatifitas) Nilai Capaian SKP 83,56 (Baik)

Contoh Penilaian Prestasi Kerja Satpam

Contoh Penilaian Prestasi Kerja Satpam

www.jamalwiwoho.com