HK AC. PERADILAN AGAMA (PA) PADA UMUMNYA Kuliah HAPA Oleh Fauzul A Fakultas Hukum UPN Jatim 12 Maret 2012 06/04/2017
Pengertian Hk Ac Pengadilan Agama a/: Pasl 54 UU No.7/1989: Cara bagaimana bertindak di muka Pengadilan Agama dan bagaimana cara hakim bertindak agar hukum itu berjalan sebagaimana mestinya. Pasl 54 UU No.7/1989: Hk Ac yg berlaku pd PA dlm lingkungan Peradilan Agama a/ hk ac peradilan umum kecuali yg tlah diatur scara khuss dlm UU ini. Misal: Perkara2 bidang perkawinn berlaku hk ac khuss n slebihny berlaku hk ac perdata pd umumny. 06/04/2017
Pengertian (2) Hakim hrs mnguasi hk acara (hk formal) disamping hk materiil. Mnerapkn hk materil scara benar belum tentu menghasilkan putusan yg adil dan benar. 06/04/2017
Sejarah Singkat HK.Ac. Perdata 06/04/2017
Lembaga Negara Menurut UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN SEBELUM AMANDEMEN UUD – 1945 BPK Pasal 23E DPR Pasal 19 PRESIDEN Pasal 4 MPR Pasal 2 DPD Pasal 22C MK Pasal 24C ayat (1) KJ Pasal 24B MA Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 MA BPK DPR PRESIDEN MPR DPA NOTE : MPR: MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT PRESIDEN DPR: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DPD: DEWAN PERWAKILAN DAERAH BPK: BADAN PEMERIKSA KEUANGAN MA: MAHKAMAH AGUNG MK: MAHKAMAH KONSTITUSI KJ: KOMISI YUDISIAL Catatan: KPU:KOMISI PEMILIHAN UMUM ? Catatan: MPR: MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT PRESIDEN DPR: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DPA: DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG BPK: BADAN PEMERIKSA KEUANGAN MA: MAHKAMAH AGUNG
PASAL 24 UUD 1945 (1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah SEBELUM AMANDEMEN SETELAH AMANDEMEN (1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. (2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang- undang. (1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. (3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang- undang.
BAB IX: KEKUASAAN KEHAKIMAN Pasal 24A (1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.***) (2) … (3) … (4) … (5) …
Peradilan Agama terdiri dari: Peradilan agama mrupakn salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bg rakyat pencari keadilan bg yg beragam Islam, mengenai perkara tertentu yg diatur dlm UU. Peradilan Agama terdiri dari: Pengadilan Agama sbg pengadiln tingkat pertama yg berkedudukan di Kota ato ibukota kabupaten dg wilayh hk mliputi kota ato kab tsb Pengadilan Tinggi Agama sbg pengadiln tingkat banding yg berkedudukan di ibukota propinsi dg wilayh hk mliputi propinsi tsb. 06/04/2017
06/04/2017
HK. Ac. Perdata di Pengadilan Agama (Pasal 54 UU No.7 Tahun 1989): HIR/R.Bg UU No.7 tahun 1989 ttg Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dg UU No.3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU N0.50 tahun 2009. UU No.4 tahun 2004 ttg Kekuasaan Kehakiman UU No.14 tahun 1985 ttg Mahkamah Agungsebagaimana telah diubah dg UU No.5 tahun 2004. UU No.1 tahun 1974 jo PP No.9 tahun 1975 tentang Perkawinan Inpres No.1 tahun 1991 (KHI) SEMA dan Perma MA RI Peraturan dan Keputusan Menteri Agama Kitab-kitab Fiqih Islam Yurisprudensi MA 06/04/2017
Kompetensi Absolut PA Pasal 49 UU No.3 tahun 2006 Orang-orang yang beragama Islam dalam perkara: Perkawinan (UU Perkawinan yang berlaku) Kewarisan, wasiat, hibah Wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan Ekonomi Syari’ah Orang yang menundukkan diri terhadap Hukum Islam Pilihan hukum dlm sengketa waris tidak berlaku lagi. 06/04/2017
Kompetensi absolut PA ditentukan oleh: Jika substansi perkara berkenaan dengan: Status hukum orang Islam Tindakan hukum orang Islam Peristiwa hukum yang dialami orang Islam Hubungan hukum dan akibat hukum yang timbul karena hal-hal tersebut di atas atau Kebendaan orang Islam atau lembaga Islam dalam bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah maka tunduk pada hukum Islam dan karenanya menjadi kewenangan PA Agama pihak-pihak tidak berpengaruh terhadap kekuasaan PA 06/04/2017
Kompetensi absolut di PA Ditentukan agama para pihak diluar perkara perceraian Dalam perkara perceraian ada kemungkinan pihak ato objeknya Tuk perkara waris penentuan agama a/ agama pewaris Menundukkan diri Objek perkaranya memang menjadi kompetensi PA Penentuan Kompetensi Ditentukan o/ subjek Hk Ditentukan o/ objek Hk 06/04/2017
Kompetensi relatif Penentuan kompetensi relatif ditentukan o/ jenis perkaranya Perkara perceraian tidak berlaku Pasal 118 HIR yang digunakan a/ jenis perceraiannya Perkara non perceraian berlaku HIR/ R.Bg/ RV Jenis perceraian dalam UU No.3 tahun 2006 Perceraian di PA dibedakan menjadi: Cerai talak Cerai gugat 06/04/2017
Kompetensi relatif cerai talak (Pasal 66) PA di daerah hukum domisili Istri berada PA di daerah hukum pemohon, jika istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin pemohon. PA di daerah hukum pemohon, jika termohon berada di luar negeri. PA di daerah hukum tempat dilangsungkannya perkawinan (pencatatan) atau PA Jakarta Pusat, jika pemohon dan termohon di luar negeri. 06/04/2017
Kompetensi relatif cerai gugat (Pasal 73) PA di daerah hukum domisili penggugat berada kecuali jika istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat. PA di daerah hukum tergugat, jika penggugat berada di luar negeri. PA di daerah hukum tempat dilangsungkannya perkawinan (pencatatan) atau di PA Jakarta Pusat jika penggugat dan tergugat berada di luar negeri. 06/04/2017
Kompetensi Relatif di Luar Perceraian No Jenis Perkara Kompetensi Dasar 1. Kewarisan Tergugat/Penggugat Pasal.118 HIR 2. Ekonomi syariah Tergugat 3. Wakaf Benda wakaf Pasal 12 PP 28/1997 No.41/2004 tentang wakaf 4. Hibah Benda/tergugat Pasal 49 Pasal 210 KHI 5. Wasiat 06/04/2017
Kompetensi Relatif Perkara Volunter No Jenis Perkara Kompetensi Dasar 1. Poligami Pemohon Pasal 4(10) UUP 2. Izin Kawin Pasal 6 (5) UUP 3. Dispensasi kawin Pasal7 (2) UUP 4. Pencegahan kawin KUA Perkawinan Pasal 14 (1), 15, 16, 17(1) UUP 5. Penolakan kawin Pasal 21(3) 6. Sengketa pertunangan Pasal 11,12 KHI 7. Isbat nikah Suami/istri Pasal 64 UUP 8. Pembatalan perkawinan PPN, Suami/istri Pasal 22-23 9. Gugatan kelalaian suami/istri Tergugat Pasal 34(3) 10. Pengurusan anak Pasal 66(5), 61(1) UUPA 11. Harta bersama Terluar, Penggabungan Pasal 66(5), 86(1)UUPA 12. Pengangkatan anak Idem Idem dan Pasal 41 A UUP 06/04/2017
06/04/2017 13. Pengangkatan anak Pemohon Pasal 171 KHI 14. Nafkah Man istri Penggugat Pasal 41C UUP 15. Sah/tidak anak Anak lahir tanggal Pasal 44 (2) UUP 16. Pencabutan kekuasan ortu Tergugat/anak berada Pasal 49(1) UUP 17. Pencabutan kekuasaan wali Idem Pasal 53(1) UUP 18. Penunjukan wali Pasal 53(2) UUP 19. Ganti rugi kel wali Tergugat Pasal 54 UUP 20. Penentuan asal usul anak Anak/lahir Pasal 55 UUP 21. Pencatatan perkawinan campur PPN Tsb Pasal 60(3) UUP 22. Kewajiban anak thd ortu Pasal 46 UUP 23. Sengketa rujuk Suami/istri/rujuk Pasal 10 KHI 24. Penetapan adholnya wali Pasal 2 PMA No.2/1987 06/04/2017
Tuntutan Hak di PA Pemohon/termohon Sifatnya permohonan Voluntair Tidak ada sengketa Tidak ada lawan Kepentingan UU Produk PA Penetapan Upayanya Hukum Kasasi Penggugat/tergugat Sifatnya gugatan Ada sengketa Ada lawan Produk PA putusan Upayanya Hukum Banding Tuntutan Voluntair Contentius 06/04/2017
Contoh Perkara Volunter di PA Penetapan wali pengampu Penetapan pengangkatan wali Penetapan isbat nikah Penetapan wali adhol Penetapan dispensasi kawin Penetapan izin pengganti ortu Penetapan pembatalan perkawinan Dll. 06/04/2017
Pengecualian Istilah permohonan, tetapi sifatnya perkara contentius Perkara poligami Permohonan izin poligami (Pasal 4 (10) UUP) ada pihak pemohon dan termohon Perkara cerai talak Permohonan izin mentalak istri (Pasal 66 UU No.3/2006) 06/04/2017
Syarat untuk Mengajukan Tuntutan Hak Adanya peristiwa hukum Mempunyai kepentingan hukum yang cukup Hubungan hukum (yurisprudensi MA No.294/K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971 ) Dasar hukum. 06/04/2017
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam kekhususan acara di PA Dalam masalah kewarisan tidak dikenal adanya pilihan hukum (UU No.3/2006) . Dalam masalah perceraian yg disebabkan krn syiqaq dikenal saksi De auditu Dalam pembuktian yang berkaitan dengan: Salah satu tdk dpt menjalankan fungsi suami ato istri maka hakim dpt membebankan yg dianggap menjadi penyebab Dikenal sumpah lian dlm kasus cerai karena alasan zina Penggabungan tuntutan Penggabungan tuntutan hak yang berkaitan dg akibat perceraian dpt dilakukan bersama-sama dg gugatan pokok perkara. 06/04/2017
Hakim karena jabatannya dapat menjatuhkan hal-hal yang menjadi kewajiban suami ato istri tanpa harus digugat rekonpensi Biaya perkara dalam perkara perceraian dibebankan kepada pihak pemohon ato penggugat Putusan cerai talak harus diikuti dengan proses sidang penyaksian ikrar talak. Apabila suami/kuasanya tidak hadir dalam tenggang waktu 6 bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak setelah dipanggil secara sah, maka putusan menjadi gugur dan perceraian tidak dapat diajukan kembali dengan alasan yang sama. 06/04/2017
06/04/2017
Penyebab terbesar pemicu perceraian : salah satu pihak meninggalkan kewajiban Dari 157.771 kasus perceraian yg diputus PA pd th 2007, 77.528 kasus dipicu o/ salah satu pihak meninggalkan kewajiban. Meninggalkan kewajiban ini disebabkan o/: salah satu pihak tdk bertanggung jawab (48.623 kasus), faktor ekonomi di rumah tangga para pihak (26.510 kasus) sejarah perkawinn para pihak yg dipaksa o/ ortu (2.395 kasus). Pemicu kedua a/: Perselisihn terus-menerus. Faktor ini terjadi sebanyak 65.818 kasus. Perselisihan dlm perkawinan yg berujung pd peristiswa perceraian ini disebabkan o/: ketidak harmonisan pribadi (55.095 kasus), gangguan pihak ketiga (10.444 kasus) faktor politis (281 kasus). 06/04/2017
sedangkan pemicu lainnya a/: Faktor moral menampati urutan ketiga yg menyebabkan pasangan suami isteri berujung di persidangan PA. 10.090 kasus perceraian disebabkan o/ persoalan moral. Modusnya mengambil tiga bentuk: suami melakukan poligami tdk sesuai aturan (poligami tdk sehat) 937 kasus, krisis akhlak (4.269 kasus) dan cemburu yg berlebihan (4.884 kasus). Pemicu keempat rusaknya simpul perkawinan a/kekerasan dlm rumah tangga. Terdapat 1.845 kasus perkawinan putus krn faktor ini. sedangkan pemicu lainnya a/: Krn salah satu pasangan mengalami cacat biologis yg menyebabkan tdk bisa melaksanakan kewajiban (1.621 kasus), perkawinan di bawah umur (513 kasus), dan salah satu pihak dijatuhi pidana o/ pengadilan (356 kasus). 06/04/2017
TERIMA KASIH SEKIAN JAZAKALLAH 06/04/2017