KONSEP DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA
Advertisements

INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
PENGELLUARAN PEMERINTAH
BADAN LAYANAN UMUM Bandung, 1 Agustus 2011
REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM
Paparan Sekretaris Jenderal Kemdikbud
PK-BLU (Sumber PK- BLU)
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
PENGERTIAN BLU BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENETAPAN DAN PENCABUTAN STATUS SATKER BLU
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
STRUKTUR BELANJA DAERAH
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
Hukum Keuangan Negara.
KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (BLU)
Direktorat PNBP dan BLU
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Matriks BHMN, BLU, PTN.
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Tentang Keuangan Negara
Bab 1 Karakteristik Koperasi
STRATEGI PENGADAAN BARANG DAN JASA DALAM RANGKA IMPLEMENTASI PK BLU
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
KERANGKA LEGAL FORMAL Tentang KEUANGAN
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Persyaratan Substantif, Teknis,
TATA KELOLA KEUANGAN BLU
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Tingkat Pemulihan Biaya di RS
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
Paradigma Baru Pengelolaan BLU Bidang Pendidikan
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Pendahuluan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaan Negara. Mencerminkan Perubahan.
ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA DAN RUANG LINGKUPNYA
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
Bab 1 Karakteristik Koperasi
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (PK-BLU)
POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Bab 1 Karakteristik Koperasi
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
BADAN LAYANAN UMUM (BLU) UNIVERSITAS UDAYANA
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM MEMAHAMI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SAIFUDIN ZUHRI, S.Si. MM.
MANAJEMEN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (BLU)
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
BADAN LAYANAN UMUM.
BADAN LAYANAN UMUM PP 23/2005.
KEBIJAKAN PENGELOLAAN PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BADAN LAYANAN UMUM KEMENTERIAN.
Transcript presentasi:

KONSEP DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM Disampaikan oleh : LALANG HERLANA DIREKTORAT PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

UU Bidang Keuangan Negara UUD 1945 UU No. 17 Tahun 2003 UU No. 1 Tahun 2004 Prinsip Dasar Keuangan Negara Prinsip-Prinsip Umum Pengelolaan Keuangan Negara (Hukum Tata Negara) Kaidah Administratif (Hukum Administrasi Keu. Negara) UU No. 15 Pemeriksaan Keuangan Negara

PENGERTIAN KEUANGAN NEGARA Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. (Pasal 1 UU No. 17/2003)

TINGKAT FLEKSIBILITAS DIAGRAM TINGKAT FLEKSIBILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Public Service Obligation TINGKAT FLEKSIBILITAS TIDAK DIPISAHKAN DIPISAHKAN

Kelembagaan Sektor Publik 1. Satker Biasa : Non Profit Tidak Otonom Pengelolaan Keuangan mengacu kepada peraturan yang berlaku umum sesuai dengan mekanisme APBN Kekayaan Negara yang Tidak Dipisahkan 2. Perusahaan Negara/BUMN : Profit Oriented Otonom Pengelolaan Keuangan Bisnis Murni Kekayaan Negara yang Dipisahkan 3. Satker dengan PK BLU : Not For Profit Semi Otonom/Otonom Pengelolaan Keuangan mengacu kepada mekanisme APBN namun diberikan fleksibilitas sesuai dengan PP 23/2005

BADAN LAYANAN UMUM Mengapa BLU – alasan utama – meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Paradigma baru: Let the Managers Manage – dengan memberikan kesempatan/kewenangan kepada manajer pengelola jasa-jasa pemerintah untuk menggunakan anggaran dengan cara yang paling efisien. Make the Managers Manage – memastikan bahwa manajer menghasilkan kinerja. Pengaturan BLU – Merupakan wadah implementasi enterprising the government dan penganggaran berbasis kinerja.

PENGERTIAN BADAN LAYANAN UMUM BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Pasal 1 PP No. 23/2005)

TUJUAN BADAN LAYANAN UMUM Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui: Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas Penerapan praktek bisnis yang sehat. (Pasal 2 PP No. 23/2005)

KARAKTERISTIK BADAN LAYANAN UMUM Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah (bukan kekayaan negara yang dipisahkan) Menghasilkan barang/jasa yang seluruhnya/sebagian dijual kepada publik Tidak mengutamakan mencari keuntungan (laba) Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi Rencana kerja/anggaran dan pertanggungjawaban dikonsolidasikan pada instansi induk Pendapatan BLU dapat digunakan langsung Pegawai dapat terdiri dari PNS dan Profesional Non-PNS Bukan sebagai subyek pajak

FLEKSIBILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN BLU Pendapatan  dapat digunakan langsung Belanja  flexible budget dengan ambang batas. Pengelolaan Kas  pemanfaatan idle cash, hasil untuk BLU Pengelolaan Piutang  dapat memberikan piutang usaha, penghapusan piutang sampai batas tertentu Utang  dapat melakukan utang sesuai jenjang, tanggung jawab pelunasan pada BLU Investasi  jangka panjang ijin Menkeu Pengelolaan Barang  dapat dikecualikan dari aturan umum pengadaan, barang inventaris dapat dihapus BLU Remunerasi  sesuai tingkat tanggung jawab dan profesionalisme Surplus/Defisit  surplus dapat digunakan untuk tahun berikutnya, defisit dapat dimintakan dari APBN. Pegawai  PNS dan Profesional Non-PNS Organisasi dan Nomenklatur (diserahkan kepada K/L & BLU ybs dengan persetujuan Menpan)

PERSYARATAN BADAN LAYANAN UMUM Persyaratan Substantif BLU, fungsi dasar pelayanan publik  a.l. pendidikan, kesehatan; Persyaratan Teknis BLU diatur oleh Kementerian/Lembaga teknis  sanggup meningkatkan kinerja pelayanan dan keuangan; Persyaratan Administratif diatur oleh Menteri Keuangan antara lain : Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja; Pola Tata Kelola; Rencana Strategis Bisnis ; Laporan Keuangan Pokok; Standar Pelayanan Minimum; dan Laporan Audit Terakhir/Pernyataan Bersedia Diaudit.

PENETAPAN BADAN LAYANAN UMUM Instansi/CalonBLU Menteri/Pimpinan Lembaga Menteri Keuangan Persyaratan substantif memenuhi Tidak diusulkan usulkan BLU usulan Teliti teknis diteruskan administrasi Penetapan BLU Penuh BLU bertahap Tdk disetujui diusulkan tidak ya memuaskan kurang

MAU BERHASIL MENJADI SATKER BLU ? Pemahaman atas peraturan-peraturan tentang BLU; Pengaturan institusi BLU; Pengembangan sistem dan prosedur pelayanan publik (bussiness process) sesuai tujuan dan jenis BLU; Pengembangan SDM terutama di bidang manajemen dan keuangan; Penyediaan sarana dan prasarana layanan/kegiatan; Sistem infomasi keuangan dan kinerja yang memadai; Perubahan pola pikir (mindset) dari birokrasi menjadi government entrepeneur.

KESIMPULAN BLU merupakan wujud transformasi bagi instansi pemerintah yang melakukan fungsi operasional pelayanan publik dengan mengedepankan efektivitas dan efisiensi; BLU berkedudukan sebagai agen dari instansi induk (K/L); BLU diciptakan sebagai wadah implementasi anggaran berbasis kinerja; BLU dikendalikan melalui penganggaran dan akuntabilitas, namun diberikan fleksibilitas dalam manajemen operasionalnya; BLU dalam memberikan pelayanan dapat memperoleh imbalan atas barang/jasa yang dihasilkan/diberikannya.

TERIMAKASIH KONTAK : Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Telepon : 021-3812767 Faksimile : 021-3812767 http://pkblu.perbendaharaan.go.id