POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011
DASAR HUKUM UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU; Peraturan Menteri Keuangan No. 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif dalam Pengusulan dan Penetapan Satker Instansi Pemerintah untuk Menerapkan PK BLU.
PENGERTIAN Pola Tata Kelola (corporate governance) BLU adalah peraturan internal Satker yang menetapkan : Organisasi dan Tata Laksana, mencakup struktur organisasi, prosedur kerja, pengelompokan fungsi yang logis, ketersediaan dan pengembangan SDM, serta efisiensi biaya; Akuntabilitas, mencakup kebijakan, mekanisme/prosedur, media pertanggungjawaban, dan periodisasi pertanggungjawaban program, kegiatan, dan keuangan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan; Transparansi, dengan menerapkan asas keterbukaan yang dibangun atas dasar kemudahan memperoleh informasi bagi yang membutuhkan.
Prinsip-Prinsip Pola Tata Kelola 1 TRANSPARANSI Mengikuti asas keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi agar informasi mengenai BLU secara langsung dapat diterima bagi pihak-pihak yang membutuhkan.
Prinsip-Prinsip Pola Tata Kelola 2 KEMANDIRIAN Keadaan dimana BLU dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika.
Prinsip-Prinsip Pola Tata Kelola 3 AKUNTABILITAS Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada BLU dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.
Prinsip-Prinsip Pola Tata Kelola 4 RESPONSIBILITAS Kesesuaian pengelolaan BLU terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip organisasi yang sehat.
Prinsip-Prinsip Pola Tata Kelola 5 KEWAJARAN Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder BLU yang timbul berdasarkan perjanjian maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TUJUAN Memaksimalkan nilai satker dengan prinsip : keterbukaan, akuntabilitas, kredibilitas, pertanggungjawaban, dan keadilan agar satker berdaya saing kuat secara nasional dan internasional; Mendorong pengelolaan satker secara profesional, transparan, dan efisien; Memberdayakan fungsi dan peningkatan kemandirian organ BLU; Mendorong satker agar pembuatan keputusan dan kegiatannya berdasarkan nilai moral dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan tanggung jawab sosial terhadap stakeholder; Meningkatkan kontribusi satker dalam upaya membangun bangsa. 9
KLAUSUL PERUBAHAN POLA TATA KELOLA Revisi /Penyesuaian Fungsi, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Organ Satker Statuta Peraturan Perundangan Terkait Pola Tata Kelola Perubahan disampaikan kepada Menteri Negara PAN melalui Menteri Teknis Struktur Organisasi
STRUKTUR ORGANISASI Pejabat Pengelola BLU terdiri atas : Pemimpin BLU ; Pejabat Keuangan; Pejabat Teknis.
PEMIMPIN BLU Pemimpin berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU yang berkewajiban : menyiapkan Rencana Strategis Bisnis BLU; menyiapkan RBA tahunan; mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan BLU.
PEJABAT KEUANGAN BLU Pejabat Keuangan BLU berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan yang berkewajiban : mengkoordinasikan penyusunan RBA; menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran BLU; melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja; menyelenggarakan pengelolaan kas; melakukan pengelolaan utang-piutang; menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi BLU; menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
PEJABAT TEKNIS BLU Pejabat Teknis BLU berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing-masing yang berkewajiban : menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya; melaksanakan kegiatan teknis sesuai menurut RBA; dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidangnya.
URAIAN TUGAS Terdapat pengelompokan yang logis dalam uraian jabatan; Kejelasan tugas dan wewenang masing-masing jabatan; Persyaratan untuk tiap-tiap pekerjaan diungkapkan.
PROSEDUR KERJA Urut-urutan pekerjaan yang dilakukan oleh satker dalam melaksanakan kegiatannya; Dapat berupa flow chart, diikuti narasi penjelasan; Dilihat dari 4 (empat) aspek : Layanan; Keuangan; Sumber Daya Manusia; Sarana dan Prasarana. Mencakup semua kegiatan satker : Contoh untuk Perguruan Tinggi : - Prosedur Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru; - Prosedur Ujian Semester, dll.
KETERSEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SDM Jumlah SDM (PNS dan Non PNS) saat pengajuan untuk menerapkan BLU; Uraian SDM berdasar jenjang pendidikan dan kepangkatan termasuk fungsional; Pengembangan SDM termasuk tenaga fungsional dan administrasi; Uraian Pola Rekruitmen, Rencana Pengembangan (pendidikan formal, pelatihan/workshop), jumlah yang akan dididik/dilatih.
AKUNTABILITAS PROGRAM Satker BLU mempertanggungjawabkan keberhasilan maupun kegagalan pelaksanaan program yang diukur dengan Indikator Kinerja; Mencakup perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program, pertanggungjawaban program; Pertanggungjawaban program memuat : Kebijakan pertanggungjawaban; Prosedur pertanggungjawaban; Media dan periodisasi pertanggungjawaban program.
AKUNTABILITAS KEGIATAN Satker BLU mempertanggungjawabkan keberhasilan maupun kegagalan pelaksanaan kegiatan yang diukur dengan Indikator Kinerja; Mencakup perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kegiatan, pertanggungjawaban kegiatan; Pertanggungjawaban kegiatan memuat : Kebijakan pertanggungjawaban; Prosedur pertanggungjawaban; Media dan periodisasi pertanggungjawaban kegiatan.
AKUNTABILITAS KEUANGAN Satker BLU mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya keuangan dan pelaksanaan kebijakan yang diamanatkan kepada satker BLU mencakup : Perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program, pertanggungjawaban keuangan; Kebijakan-kebijakan pertanggungjawaban, prosedur pertanggungjawaban, media, dan periodisasi pertanggungjawaban keuangan; Penyampaian laporan keuangan satker kepada instansi atasan, dimana LK disusun berdasarkan SAK, tetapi untuk konsolidasi dengan kementerian/lembaga disusun LK sesuai dengan SAP.
TRANSPARANSI Kejelasan tugas dan kewenangan masing-masing jabatan (prosedur kerja yang baik akan menunjang transparansi); Satker harus dapat menyediakan informasi tentang BLU kepada publik (keuangan, program, kegiatan, capaian, dll.); Media yang dipakai dapat meliputi website, selebaran, brosur, media massa, dll.
ILUSTRASI STRUKTUR ORGANISASI SATKER BLU PEMIMPIN BLU PJBT BID. TEKNIS 1 3 ADMIN & KEU. SUBID 3A 2 1A 1B 2A 2B 3B 1C 2C 3C KEU. DEWAN PENGAWAS SPI
TERIMAKASIH