POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
Advertisements

KEBIJAKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA
INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
Direktorat Pembinaan PK BLU Ditjen Perbendaharaan
MEMBANGUN ORGANISASI PTN YANG HANDAL DENGAN TATA PAMONG YANG AKUNTABEL DALAM RANGKA PERSIAPAN WTP DISAMPAIKAN OLEH : DADANG GUNAWAN ANGGOTA UTAMA KEUANGAN.
PENYUSUNAN LAPORAN DEWAN PENGAWAS BLU
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SESUAI PP 66/2010
PK-BLU (Sumber PK- BLU)
KONSEP DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DISAMPAIKAN DALAM SOSIALISASI STANDAR BIAYA TAHUN 2007 KEPADA UNIT ESELON I KEMENTERIAN/LEMBAGA.
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
PEMBINAAN SATKER BLU Oleh Kanwil DJPBN KEMENTERIAN KEUANGAN
Dasar Hukum PP no. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Pengelolaan Keuangan BLU
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Badan Layanan Umum (BLU)
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
ARAH DAN KEBIJAKAN PEMBINAAN PK BLU PADA KANWIL DJPBN
OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU DAN EVALUASI PELAKSANAANNYA PADA PTN BLU
Direktorat PNBP dan BLU
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Matriks BHMN, BLU, PTN.
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Tentang Keuangan Negara
STRATEGI PENGADAAN BARANG DAN JASA DALAM RANGKA IMPLEMENTASI PK BLU
Kementerian Perumahan Rakyat
Persyaratan Substantif, Teknis,
TATA KELOLA KEUANGAN BLU
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
PERAN DEWAS PENGAWAS PTN BLU ; KONFLIK DAN PERMASALAHAN
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
Good Corporate Governance
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan
Tinjauan Prinsip-Prinsip Corporate Governance
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pelaksanaan GCG yang memenuhi prinsip Transparancy, Accountability, Responsibility, Indepedency, dan Fairness (TARIF) Mata Kuliah : Manajemen Resiko.
Keuangan Sekolah/Madrasah
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
BADAN LAYANAN UMUM (BLU) UNIVERSITAS UDAYANA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
MANAJEMEN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (BLU)
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
BADAN LAYANAN UMUM PP 23/2005.
Akreditasi institusi.
Akreditasi Institusi.
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011

DASAR HUKUM UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU; Peraturan Menteri Keuangan No. 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif dalam Pengusulan dan Penetapan Satker Instansi Pemerintah untuk Menerapkan PK BLU.

PENGERTIAN Pola Tata Kelola (corporate governance) BLU adalah peraturan internal Satker yang menetapkan : Organisasi dan Tata Laksana, mencakup struktur organisasi, prosedur kerja, pengelompokan fungsi yang logis, ketersediaan dan pengembangan SDM, serta efisiensi biaya; Akuntabilitas, mencakup kebijakan, mekanisme/prosedur, media pertanggungjawaban, dan periodisasi pertanggungjawaban program, kegiatan, dan keuangan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan; Transparansi, dengan menerapkan asas keterbukaan yang dibangun atas dasar kemudahan memperoleh informasi bagi yang membutuhkan.

Prinsip-Prinsip Pola Tata Kelola 1 TRANSPARANSI Mengikuti asas keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi agar informasi mengenai BLU secara langsung dapat diterima bagi pihak-pihak yang membutuhkan.

Prinsip-Prinsip Pola Tata Kelola 2 KEMANDIRIAN Keadaan dimana BLU dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika.

Prinsip-Prinsip Pola Tata Kelola 3 AKUNTABILITAS Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada BLU dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.

Prinsip-Prinsip Pola Tata Kelola 4 RESPONSIBILITAS Kesesuaian pengelolaan BLU terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip organisasi yang sehat.

Prinsip-Prinsip Pola Tata Kelola 5 KEWAJARAN Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder BLU yang timbul berdasarkan perjanjian maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TUJUAN Memaksimalkan nilai satker dengan prinsip : keterbukaan, akuntabilitas, kredibilitas, pertanggungjawaban, dan keadilan agar satker berdaya saing kuat secara nasional dan internasional; Mendorong pengelolaan satker secara profesional, transparan, dan efisien; Memberdayakan fungsi dan peningkatan kemandirian organ BLU; Mendorong satker agar pembuatan keputusan dan kegiatannya berdasarkan nilai moral dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan tanggung jawab sosial terhadap stakeholder; Meningkatkan kontribusi satker dalam upaya membangun bangsa. 9

KLAUSUL PERUBAHAN POLA TATA KELOLA Revisi /Penyesuaian Fungsi, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Organ Satker Statuta Peraturan Perundangan Terkait Pola Tata Kelola Perubahan disampaikan kepada Menteri Negara PAN melalui Menteri Teknis Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI Pejabat Pengelola BLU terdiri atas : Pemimpin BLU ; Pejabat Keuangan; Pejabat Teknis.

PEMIMPIN BLU Pemimpin berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU yang berkewajiban : menyiapkan Rencana Strategis Bisnis BLU; menyiapkan RBA tahunan; mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan BLU.

PEJABAT KEUANGAN BLU Pejabat Keuangan BLU berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan yang berkewajiban : mengkoordinasikan penyusunan RBA; menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran BLU; melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja; menyelenggarakan pengelolaan kas; melakukan pengelolaan utang-piutang; menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi BLU; menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.

PEJABAT TEKNIS BLU Pejabat Teknis BLU berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing-masing yang berkewajiban : menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya; melaksanakan kegiatan teknis sesuai menurut RBA; dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidangnya.

URAIAN TUGAS Terdapat pengelompokan yang logis dalam uraian jabatan; Kejelasan tugas dan wewenang masing-masing jabatan; Persyaratan untuk tiap-tiap pekerjaan diungkapkan.

PROSEDUR KERJA Urut-urutan pekerjaan yang dilakukan oleh satker dalam melaksanakan kegiatannya; Dapat berupa flow chart, diikuti narasi penjelasan; Dilihat dari 4 (empat) aspek : Layanan; Keuangan; Sumber Daya Manusia; Sarana dan Prasarana. Mencakup semua kegiatan satker : Contoh untuk Perguruan Tinggi : - Prosedur Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru; - Prosedur Ujian Semester, dll.

KETERSEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SDM Jumlah SDM (PNS dan Non PNS) saat pengajuan untuk menerapkan BLU; Uraian SDM berdasar jenjang pendidikan dan kepangkatan termasuk fungsional; Pengembangan SDM termasuk tenaga fungsional dan administrasi; Uraian Pola Rekruitmen, Rencana Pengembangan (pendidikan formal, pelatihan/workshop), jumlah yang akan dididik/dilatih.

AKUNTABILITAS PROGRAM Satker BLU mempertanggungjawabkan keberhasilan maupun kegagalan pelaksanaan program yang diukur dengan Indikator Kinerja; Mencakup perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program, pertanggungjawaban program; Pertanggungjawaban program memuat : Kebijakan pertanggungjawaban; Prosedur pertanggungjawaban; Media dan periodisasi pertanggungjawaban program.

AKUNTABILITAS KEGIATAN Satker BLU mempertanggungjawabkan keberhasilan maupun kegagalan pelaksanaan kegiatan yang diukur dengan Indikator Kinerja; Mencakup perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kegiatan, pertanggungjawaban kegiatan; Pertanggungjawaban kegiatan memuat : Kebijakan pertanggungjawaban; Prosedur pertanggungjawaban; Media dan periodisasi pertanggungjawaban kegiatan.

AKUNTABILITAS KEUANGAN Satker BLU mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya keuangan dan pelaksanaan kebijakan yang diamanatkan kepada satker BLU mencakup : Perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program, pertanggungjawaban keuangan; Kebijakan-kebijakan pertanggungjawaban, prosedur pertanggungjawaban, media, dan periodisasi pertanggungjawaban keuangan; Penyampaian laporan keuangan satker kepada instansi atasan, dimana LK disusun berdasarkan SAK, tetapi untuk konsolidasi dengan kementerian/lembaga disusun LK sesuai dengan SAP.

TRANSPARANSI Kejelasan tugas dan kewenangan masing-masing jabatan (prosedur kerja yang baik akan menunjang transparansi); Satker harus dapat menyediakan informasi tentang BLU kepada publik (keuangan, program, kegiatan, capaian, dll.); Media yang dipakai dapat meliputi website, selebaran, brosur, media massa, dll.

ILUSTRASI STRUKTUR ORGANISASI SATKER BLU PEMIMPIN BLU PJBT BID. TEKNIS 1 3 ADMIN & KEU. SUBID 3A 2 1A 1B 2A 2B 3B 1C 2C 3C KEU. DEWAN PENGAWAS SPI

TERIMAKASIH