Mafahim Al-Arkan Al-Bai’ah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
Jurusan Tarbiyah PAI 08.T Yanti Mulyanti.
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Hukum Pidana Islam Rabu, 19 Desember Masih Relevankan Hukum Pidana Islam diterapkan?  Jawabannya: Tentu masih. Sebagai sistem hukum yang telah.
HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI
Oleh : Abd. Shamad. Ralp Dahrendorf mengatakan bahwa masyarakat senantiasa berada dalam proses perubahan yang ditandai oleh pertentangan terus menerus.
Bagaimana Tinjauan keterlibatan Muslimah dalam Politik ?
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Disusun Oleh : Kelompok 6
Akhlak Materi -11.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
Amal Jama’I (Gerakan bersama)
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Jihad Oleh: Kelompok 6 Atit Nurlatifah Eka Mardiana Fitri Sriyanti
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERDAMAIAN.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PERLINDUNGAN KONSUMEN
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Pencegahan Perkawinan
Bab 8 SISTEM POLITIK Bab 8 ISLAM Sistem politik Islam.
Macam-macam Delik.
PEMBATALAN PERKAWINAN
Akhlak Materi -7.
Aspek Etika Bisnis dalam skb
BAHASAN HARI INI PENGERTIAN & FUNGSI AL-SUNNAH & AL-HADITS
PERJANJIAN AQABAH.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Pertanggungjawaban pidana dalam islam
Al-Fath (Lari Dari Perang)
PEMIKIRAN HASAN AL-BANNA
Hukum Islam Rabu, 21 Maret 2012 FHUI, Depok
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
PERILAKU TERPUJI ADIL, RIDHA DAN AMAL SHALEH
Cinta yang membawa ke surga
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Perlindungan Konsumen
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
KELOMPOK 10 M. Yusuf Fahmi S NPM Desi Rahmawatie NPM Dian Viona NPM Annisa Febrianti NPM Fauziah Nurul Laksmi NPM.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM II
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
Cinta yang membawa ke surga
AKHLAK KOMPETENSI DASAR:
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
PELABURAN (MUDHARABAH / QIRADH)
Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi.
Cinta yang membawa ke surga
BAB 5: MENJAGA AKHLAK TERHADAP SESAMA MANUSIA
KEMENTERIAN KESEHATAN
Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6.
KEMENTERIAN KESEHATAN
Transcript presentasi:

Mafahim Al-Arkan Al-Bai’ah Materi Daurah Tatsbitut-Tanzhim

Tajdid Ma’ani Arkanil Bai’ah Sejarah Baiah Kedudukan Baiah Syahadatain adalah Baiah Sikap Umat Islam Terhadap Baiah Contoh Ikhwah yang Komitmen Terhadap Baiah Baiah dan Uqubat 10 Rukun Baiat

Sejarah Baiah Tradisi Rasulullah SAW menerima baiah dari para sahabatnya Baiah kepada Amirul Mu’minin setelah Rasulullah SAW wafat Tradisi baiah berlangsung terus di masyarakat Islam

Baiah di Masa Rasulullah SAW Baiah karena mau masuk Islam Baiah untuk melindungi Rasulullah SAW seperti baiatul aqabah Kalian semua hendaknya berbaiat kepadanya untuk siap memerangi orang merah dan hitam (Al-Abbas bin Ubadah) Sabda Rasul SAW: أَنَا مِنْكُمْ وَاَنْتُمْ مِنِّي اُحَارِبُ مَنْ حَارَبْتُمْ وَاُسَالِمُ مَنْ سَالَمْتُمْ “Aku berasal dari kalian dan kalian pun berasal dari aku. Aku memerangi orang memerangi kalian dan aku menyelamatkan siapa saja yang menyelematkan kalian” Baiah tidak akan lari dari pertempuran seperti baiatur-ridhwan

Baiah di Masa Sahabat Baiah kepada Amirul Mu’minin untuk mendengar dan taat kepada Kitabullah dan Sunnaturrasul Baiah amal seperti baiah para mujahidin Yarmuk

Baiah di Masyarakat Islam Selanjutnya Baiah untuk taat kepada Sultan Muslim Baiah untuk bertakwa yang diberikan kepada Syaikh-syaikh (Sufi) Baiah kepada individu tertentu yang asalnya hanya diberikan kepada Khalifah Baiah untuk melakukan amalan-amalan tertentu

Baiah di Masa Imam Asy-Syahid Banyak orang menerima baiah dari masyarakat untuk melakukan amalan-amalan tertentu (biasanya wirid dan dzikir) Baiah itu diberikan kepada Syaikh-syaikh Sufi, tapi sifatnya seperti baiah kepada Khalifah Timbul beribu-ribu Khalifah di kalangan umat Islam Hasan al-Banna muncul untuk mengembalikan kedudukan baiah ke tempat asalnya

Kedudukan Baiah: Hanafiyah “Seorang laki-laki memberikan perjanjian (baiah) kepada seorang Syaikh. Dan pada waktu yang sama ia juga memberikan baiah kepada Syaikh yang lain. Maka dari dua perjanjian itu manakah yang wajib dipatuhi? Dalam hal ini mereka mengatakan bahwa keduanya tidak wajib dipatuhi karena tidak memiliki dasar” (menurut fuqaha Mazhab Hanafi) Jika baiah ini berbentuk pengamalan sesuatu, maka yang wajib hanya amalnya saja Jika pada dasarnya amal fardhu, baiah akan menambah keyakinan terhadap kefardhuan amalnya Jika bersifat sunnah, baiahnya menempati hukum sunnah

Kedudukan Baiah: Syafiiyah Khalifah yang dimaksud sekarang ini tidak ada Hukum yang berhubungan dengan masalah kekhalifahan dalam seperti ini hanya diberikan kepada orang yang paling alim di zamannya

Syahadatain adalah Baiah (A 9-1) تَحْقِيْقُ مَعْنَى الشَّهَادَتَيْنِ اَلْمَحَبَّةُ اَلتِّجَارَةُ اَلْعَمَلُ اَلْمُؤْمِنُ اَللهُ اَلأَمْوَالُ وَاْلأَنْفُسُ اَلْجِنَّةُ وَالرِّضَى اَلْمُشْتَرِيْ اَلْبَائِعُ اَلْجِهَادُ اَلشَّهِيْدُ حَيَاةٌ لِلْمُؤْمِنِ اَلشَّهَادَةُ اَلتَّوْبَةُ، اَلْعِبَادَةُ، اَلسِّيَاحَةُ، اَلرُّكُوْعُ، اَلسُّجُوْدُ، اَلأَمْرُ بِالْمَعْرُوْفِ وَالنَّهْيُ عِنِ الْمُنْكَرِ، اَلْحَافِظُوْنَ لِحُدُوْدِ اللهِ

Sikap Umat Islam Indonesia Terhadap Baiah Alergi Demam Moderat

Contoh Ikhwah yang Komitmen Terhadap Baiah Seorang ikhwah saat sakit keras dan mengetahui ajalnya hampir tiba, memohon untuk dihadirkan qiyadahnya Setelah sang qiyadah hadir, maka dia meminta untuk memperbaharui baiatnya Dia ingin memastikan bahwa ia meninggal dalam kondisi berbaiat kepada Jamaah

Baiah dan Uqubat Baiah adalah ikatan Komitmen kepada baiat akan menguatkan ikatan, selanjutnya menguatkan Jamaah Kelalaian kepada baiat akan melonggarkan ikatan, selanjutnya melemahkan Jamaah Kelalaian harus dicegah, kalau ternyata terjadi, maka ada akibatnya (sanksi) Sanksi harus diatur: PERATURAN DAN TATACARA PENJATUHAN SANKSI

Tujuan Peraturan Al Ishlah yaitu menyelesaikan sengketa yang terjadi antar anggota partai. Al `Ilaj yaitu menyadarkan tersalah dan mendorongnya untuk memperbaiki diri setelah menjalani sanksi, agar terhindar atau sembuh dari kebiasaan buruknya serta membantu agar lebih baik dari sebelumnya. Al Inshaf yaitu membantu pihak yang terzhalimi dan atau dirugikan untuk memperoleh haknya baik yang bersifat material maupun immaterial. Az Zajru yaitu memberi pelajaran kepada tersalah sehingga tidak mengulangi kesalahannya. Ar Rad'u, yaitu mencegah atau menangkal anggota yang lain agar tidak melakukan kesalahan yang telah diperbuat oleh tersalah. Al Himayan yaitu melindungi organisasi dengan memperbaiki anggotanya yang berbuat kesalahan dan menghindarkan organisasi dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat kesalahan tersebut. Al Jabru yaitu membantu si pelaku untuk mendapatkan ampunan Allah atas dosa yang diperbuatnya

Jenis Pelanggaran Pelanggaran Syar'i adalah perbuatan dalam bentuk melakukan sesuatu yang dilarang oleh syariah Islam atau tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan oleh syari’ah Islam. Pelanggaran Organisasi adalah perbuatan anggota yang tidak mentaati AD, ART dan atau aturan organisasi Partai Keadilan lainnya

Jenis Pelanggaran Syar’i Pelanggaran syar'i ringan; Pelanggaran syar'i sedang; Pelanggaran syar'i berat

Pelanggaran Syar'i Ringan Pelanggaran syar'i ringan adalah melakukan perbuatan yang merusak muruah dan atau melakukan perbuatan yang tidak seyogyanya (khilaful aula). Setiap anggota yang melakukan pelanggaran syar'i ringan diancam dengan sanksi ringan. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat ditambah tindakan.

Pelanggaran Syar'i Sedang Pelanggaran syar'i sedang adalah pelanggaran syar'i yang tidak tergolong dosa besar, tidak tergolong tindak pidana hudud ataupun qishash.[1] Termasuk pelanggaran syar’i sedang adalah: Bid’ah yang tidak mengakibatkan kekufuran Tidak menegakkan sholat berjama’ah[2] Khalwah[3] Tidak hati-hati bergaul dengan yang bukan mahram dan bukan istri atau suami Menghina orang lain Mencemarkan nama baik orang lain Meng-gibah orang yang tidak halal kehormatannya[4] Mengancam atau menteror orang lain Mengabaikan hak orang tua, isteri, anak dan atau keluarga lainnya. Meremehkan kewajiban yang berkenaan dengan harta (dzimmah maliah), Mengingkari janji tanpa udzur syar'i. Setiap anggota yang dengan sengaja melakukan pelanggaran syar'i sedang diancam dengan sanksi sedang. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat ditambah tindakan.

Pelanggaran Syar'i Berat Pelanggaran syar'i berat adalah melakukan suatu larangan syar'i yang pelakunya dapat dijatuhi salah satu dari hukuman hudud atau qishash, dan perbuatan lainnya yang (tidak diperselisihkan lagi) merupakan dosa besar. Setiap anggota yang dengan sengaja melakukan pelanggaran syar'i berat dapat dijatuhi salah satu sanksi berat. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah tindakan.

Pelanggaran Organisasi Setiap anggota yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang dapat menodai citra partai dapat dijatuhi sanksi sedang. Setiap anggota yang dengan sengaja memiliki sikap, menyampaikan perkataan atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tujuan atau dengan AD/ART Partai dapat dijatuhi sanksi sedang. Setiap anggota yang dengan sengaja tidak menghadiri liqa usrah atau tandzimi tanpa alasan yang sah dapat dijatuhi tindakan.[1] Jika ketidakhadiran tersebut pada ayat (3) terjadi lebih dari tiga kali maka anggota tersebut dapat dijatuhi sanksi serendah-rendahnya sanksi ringan dan setinggi-tingginya sanksi sedang.

Pelanggaran Organisasi (2) Setiap anggota yang tanpa alasan yang sah tidak menjaga, melindungi atau menjamin amanah yang dipercayakan kepadanya dari anggota lainnya, amanah dari hasil musyawarah atau keputusan pimpinan dapat dijatuhi dengan sanksi seringan-ringannya sanksi ringan dan seberat-beratnya sanksi sedang. Sanksi pada ayat (5) dapat ditambah tindakan berupa memenuhi amanah yang belum dilaksanakan, sepanjang amanah tersebut masih bisa ditunaikan. Setiap anggota yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan partai serta sarana-sarana yang dimilikinya dapat dijatuhi sanksi berat.[2] Setiap anggota yang tanpa alasan sah: Tidak melaksanakan hasil musyawarah partai Tidak mematuhi keputusan pimpinan yang harus ditaati Tidak mematuhi peraturan-peraturan partai Tidak mematuhi kebijakan-kebijakan partai Tidak mematuhi sikap-sikap partai, Dapat dijatuhi serendah-rendahnya sanksi sedang dan setinggi-tingginya sanksi berat

Pelanggaran Organisasi (3) Setiap anggota yang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah tidak membayar iuran wajib yang telah ditetapkan partai selama tiga bulan berturut-turut dapat dijatuhi sanksi ringan. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak mengurangi kewajiban pembayaran iuran yang harus dipenuhi anggota tersebut. Tuntutan atas pelanggaran ayat (9) tidak dapat diajukan sebelum bendahara partai sesuai tingkatannya menyampaikan 3 (tiga) kali teguran tertulis kepada yang bersangkutan atas sikapnya tersebut. Tuntutan atas pelanggaran ayat (9) menjadi gugur apabila yang bersangkutan membayar iuran tersebut disertai penjelasan atau alasan keterlambatan tersebut dan permintaan maaf, Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (4), (5), (7), dan (8) dari pasal ini dapat ditambah dengan tindakan.

Makna Baiat: LUGHAWI Dibentuk oleh huruf: ba (ب) ya (ي) dan ‘ain (ع) Dalam Ash-Shihah (al-Jauhari) بِعْتُ الشيءَ: شَرَيْتُهُ (saya telah membelinya) Berkata al-Fazardaq: “Niscaya seorang pemuda memperoleh keuntungan dari penjualannya dan pemuda lain tidak” إنَّ الشَبابَ لَرابِحٌ مَنْ باعَهُ ... والشَيْبُ ليس لِبائِعهِ تِجارُ يعني من اشتراه Kamus Lisanul ‘Arab (Ibnu Manzur) Dalam al-Mufrodat (al-Ashfahani) “Al-Bai’u” berarti memberi barang yang diuangkan dan mengambil pembayaran (uangnya) “Asy-Syaro’” berarti memberi harga dan mengambil barangnya Terkadang penjual disebut pembeli dan pembeli disebut penjual Dalam leksikon kata-kata al-Qur’an

Dalam Leksikon Kata-kata al-Qur’an Jual beli adalah penukaran harta dengan harta lainnya. Maka dikatakan membelinya dengan penjualan. Kata tersebut dipergunakan dalam perjanjian karena di situ terdapat juga pergantian hak-hak Jadi asal kata baiat mengesankan dalam benak, gambaran yang mengandung unsur-unsur: Adanya dua pihak yang saling berakad secara damai Adanya dua barang/sarana yang saling dipertukarkan oleh dua pihak dalam akad Adanya kerelaan yang sempurna dari dua belah pihak yang berakal, di mana masing-masing mereka mengambil sesuatu yang lebih berharga, sementara yang lainnya mengambil harganya Adapun baiat, maka ia “berjabat tangan untuk menjawab akad transaksi (barang atau hak dan kewajiban), saling setia dan taat. Mereka saling berbaiat untuk suatu urusan seperti perkataan: ‘Berjabat tanganlah kamu semua kepadanya, dan berbaiatlah kepadanya dengan satu kesetiaan yang diikrarkan’.”

Makna Baiat: ISHTHILAHI Ibnu Khaldun Bai’at adalah perjanjian untuk taat, di mana orang yang berbai’at bersumpah setia kepada pemimpinnya, bahwa ia akan menyelamatkan pandangan-pandangan yang diembannya dari pemimpin, baik berupa perintah yang disenangi maupun yang tidak disenangi. Dr. Shalahuddin Basyuni Bai’at adalah akad antara dua belah pihak, seolah-olah seperti yang terjadi antara penjual dan pembeli. Imamnya di satu pihak dan jamaah Islam di pihak lain, dan khalifah merupakan “komoditas” bai’at. Janji yang ditegaskan oleh khalifah pada dirinya ibarat harga yang dikeluarkan oleh pembeli untuk (memperoleh) barang dagangan. Sedang hak memilih pemimpin yang ada di tangan orang Islam merupakan komoditi yang akan diserahkan kepada pembeli saat dia menerima harga (nilai) tukar. Dr. Muhammad Abdul Qadir Abu Faris Bai’at adalah menyatakan janji dari orang yang berbai’at untuk mendengar, taat kepada pemimpin, baik dalam hal yang menyenangkan maupun pada hal yang tidak disukai, kesulitan, kemudahan, loyal kepada pemimpin, dan mempercayakan segala urusan kepadanya.

Definisi Umum dari Bai’at Transaksi perjanjian antara pemimpin dan umat Islam dalam mendirikan Daulah Islamiyah sesuai dengan Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw. Dengan kata lain, ia merupakan perjanjian atas kepemimpinan, berdasarkan sistem politik Islam atau khilafah Islam, iltizam, dan keharusan berada dalam jama’ah Islam dan taat terhadap kepemimpinan mereka.

Definisi Baiat dalam Politik Modern Pernyataan kecintaan khalayak ramai terhadap sistem politik Islam yang sedang berkuasa secara optimistik dan tidak keluar dari jalur-jalurnya. Atau janji dari bagian terbesar umat Islam untuk taat terhadap pemimpin mereka yang telah memperoleh jabatan itu melalui jalan-jalan syar’i.

Kesimpulan Definisi Baiat Bai’at terdiri dari tiga unsur, yaitu: Ideatum bai’at, yaitu mendirikan pemerintahan Islam (khilafah Islamiah). Pihak pertama, yaitu calon yang akan menduduki jabatan pemimpin. Pihak kedua, yaitu perwakilan masyarakat (ahlul halli wal ‘aqdi) dan bagian terbesar masyarakat Islam (jumhurul muslimin)

10 Rukun Baiat Kenapa 10, bukan 7 atau 8 atau 9? Setelah diteliti secara seksama Ke-10 rukun tersebut memang merupakan unsur yang harus ada dalam diri setiap anggota Setiap anggota akan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik apabila melaksanakan rukun baiah tersebut secara keseluruhan Gagalnya salah satu rukun baiah pada diri seorang anggota akan dapat menggagalkan tugas-tugas yang dipikulnya Pada akhirnya Jamaah akan rusak dengan sendirinya

3 Hal Penting yang Harus Diketahui Merinci 10 RA secara bertahap merupakan tuntutan yang harus dipenuhi dalam pembinaan Setiap baiah yang diberikan kepada Amir setempat dalam shaff yang bijaksana, harus dianggap mewakili baiah kepada pemimpin yang lebih tinggi Kepemimpinan dari shaff-shaff yang ada harus bersatu padu, dalam arti bekerja bersama-sama dalam melaksanakan kewajiban