Dekonstruksi Pemikiran an- Na’im terhadap Fikih Hukum Islam

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM
Advertisements

IJTIHAD SUMBER HUKUM ISLAM YANG KETIGA PGSD 1 E.
METODE MEMAHAMI ISLAM AGAMA ISLAM DIYAKINI MEMILIKI SEGALA KESEMPURNAAN DAN AJARAN YANG LENGKAP, TETAPI TERKESAN KAKU DAN MENJADI BEBAN KARENA DISAMPAIKAN.
Hukum Islam. Definisi Hukum Islam: Hukum yang bersumber dan merupakan bagian dari ajaran Islam. Syari’at Fiqh Ditetapkan secara langsung dan tegas oleh.
PENGANTAR HUKUM ISLAM M. Sularno Prodi Hukum Islam
PENDIDIKAN ISLAM PADA MASA RASULULLAH DAN SAHABAT
AGAMA ISLAM APAKAH ISLAM ITU SATU ATAU BANYAK? MANA ISLAM YANG BENAR?
Penjelasan GBPP & Kontrak Perkuliahan
Hukum Islam.
Disusun Oleh : Kelompok 6
Pengertian Dasar hukum Prinsip Zakat
SELAYANG PANDANG EKONOMI ISLAM Oleh : Muhammad Hambali, SHI, M.E.I Disampaikan Dalam Kuliah MPK Agama Islam Universitas Airlangga Surabaya.
A GAMA I SLAM DISUSUN OLEH: MISNANI. S.Ag. M.Pd. I.
Universal Declaration of Human Rights; Convenant on Civil and Political Rights; Convenant on Economic,Social and Cultural Rights Andrie Irawan, SH., MH.
Hukum, HAM, dan Demokrasi dalam Islam
SISTEM POLITIK ISLAM Oleh : MUHAMMAD HAMBALI, SHI, M.E.I
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
A GAMA I SLAM DISUSUN OLEH: MISNANI. S.Ag. M.Pd. I.
SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM
Kelompok 2 Elvrado Wega S Rini Agustin
HUKUM, HAM, dan Demokrasi dalam ISLAM
KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
Hukum Islam dan kontribusi Umat islam Indonesia
SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM
SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM
Asas – Asas Hukum Islam.
Al Qur’an sebagai sumber Utama Hukum Islam
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Kerangka Dasar Agama Islam Dan Ajaran Hukum Islam (Bagian Pertama)
SUMBER HUKUM ISLAM. PENGERTIAN SUMBER: ASAL SESUATU (KAMUS PURWODARMINTO) SUMBER HUKUM ISLAM: TEMPAT ASAL/PENGAMBILAN HUKUM ISLAM.
 Dalam berbagai situasi dilema, kita harus memilih berdaarkan niat, aksi, cara, konsekuensi, tujuan, situasi dan latar belakang budaya.  Pada pengambilan.
Pendidikan Agama Hadits sebagai ajaran islam February 28,
BAB V HUKUM, HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM Nurhasan, M.Ag
Metode memahami islam Oleh: Sayan Suryana, S.Sos.M.M. FH. Unsika.
REKONSTRUKSI KERANGKA DASAR KONSEPTUAL UNTUK AKUNTANSI DAN
HUKUM ISLAM A. Sunnatullah. B. Fiqh. C. Ushul Fiqh.
SUMBER HUKUM ISLAM.
PETA PEMIKIRAN ISLAM.
Makiyyah dan Madaniyah
Kerangka Dasar Agama dan Ajaran Islam
AGAMA ISLAM APAKAH ISLAM ITU SATU ATAU BANYAK? MANA ISLAM YANG BENAR?
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
MENGENAL KONSEP DASAR DAN SEJARAH HAM
Pancasila Sebagai Sumber Nilai Dan Paradigma Pembangunan
Kerangka Dasar Agama Islam Dan Ajaran Hukum Islam (Bagian Kedua)
6. BAGAIMANA MEMAHAMI HADITS NABI SAW
SYARI’AH, HAM DAN DEMOKRASI MENURUT ISLAM
Mata Kuliah Al Qur’an Hadis Oleh Syukur
6. Hukum, HAM, dan Demokrasi Dalam Islam
KONSEP NASAKH DALAM AL-QUR’AN
Anang Zubaidy Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia April 2013
CREATED BY: MARETTA DANIATY
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM
بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
MENINGKATKAN KEIMANAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
KLASIFIKASI AYAT AL-QUR’AN (MAKKIYAH MADANIYAH)
HUKUM ISLAM Uswatun Hasanah dan Tim
Kerangka Dasar Agama dan Ajaran Islam
HUKUM ISLAM DALAM TATA HUKUM INDONESIA
MANUSIA, KEBUDAYAAN, DAN PERADABAN
Hak asasi manusia dan demokrasi DALAM islam
ISLAM DALAM DISIPLIN ILMU
Pengertian Hukum Islam
6. BAGAIMANA MEMAHAMI HADITS NABI SAW
HUKUM, HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM
KELOMPOK. Pengertian Hukum Islam. Pengertian Hukum Islam Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan.
HUBUNGAN HUKUM ISLAM DG AGAMA ISLAM. Pendahuluan Sebelum masuknya hukum Islam, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan.
KONSEP HUKUM DAN SUMBER HUKUM ISLAM MAKALAH UNTUK MEMENUHI TUGAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Kelompok 3/ Kelas 40 Jatmiko Dwi Purnomo ( ) Putri Nurul.
Transcript presentasi:

Dekonstruksi Pemikiran an- Na’im terhadap Fikih Hukum Islam

Siapa an-Na’im???

Biografi.... √ an-Na’im mempunyai nama lengkap Abdullah ahmed an- Na’im √ seorang aktivis HAM yang dikenal di dunia internasional √ Lahir di Sudan pada 1946 dan menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Khartoum, tiga tahun kemudian pada tahun 1973 dia mendapat gelar sekaligus LL.B., LL.M, dan M.A dari University of Cambridge, Inggris. Pada tahun 1976 mendapat gelar Ph.D. dalam bidang hukum dari University Of Edinburg Skotlandia dengan disertasi tentang perbandingan prosedur pra percobaan kriminal (hukum Inggris, Skotlandia, Amerika dan Sudan).

Bagaimana Pemikiran an-Na’im terhadap Hukum Islam itu sendiri? Pengertian hukum Islam :   “hukum islam” adalah sejumlah aturan yang bersumber pada wahyu Allah dan Sunnah Rasul, baik yang langsung maupun tidak langsung, yang mengatur tingkah laku manusia, yang diakui dan diyakini serta harus dikerjakan oleh umat islam. Disamping itu, hukum islam juga harus memiliki kekuatan untuk mengatur, baik secara politis maupun social.

Lanjutan.... An-Naim Menawarkan metodologi baru alternatif dalam menguak pandangan Islam terhadap HAM. Perhatian utamanya adalah hukum islam kaitannya dengan isu-isu internasional modern seperti HAM, konstitusionalisme modern, dan hukum pidana modern. Menurutnya hukum Islam saat ini membutuhkan reformasi total “Dekontruksi”.

An-Na’im menolak sakralitas syari’at An-Na’im menolak sakralitas syari’at. Menurutnya, syari’at bukanlah totalitas ajaran Islam, tapi hanya interpretasi ulama atas sumber hukum Islam

Lanjutan.... Mereformasi syariat Islam : Na’im menolak reformasi ini dilakukan dalam framework (kerangka) Ushul Fiqh yang ada. Sebab dalam framework ini ijtihad tidak dibenarkan pada hukum yang telah disentuh secara definitif oleh al-Qur’an. Padahal hukum-hukum yang masuk dalam kategori inilah, seperti hukum hudud dan qishas, status wanita dan non-Muslim, hukum waris dan seterusnya yang perlu di perbaharui

an-Na’im menawarkan konsep naskh terbalik yang pernah di canangkan oleh gurunya Mahmud Muhammad Taha : Jika selama ini ayat madaniyyah menasakhkan (menghapus) ayat makkiyah, karena yang pertama datang lebih akhir dari yang kedua, maka Na’im mengusulkan agar ayat makiyah yang menasakhkan (menghapus hukum atau) ayat madaniyyah. karena ayat-ayat makiyah bersifat lebih universal dan abadi karena menganjurkan kebebasan, persamaan derajat tidak mendiskriminasi jender maupun agama dan kepercayaan.

Kenapa makiyyah? Menurut an-Na’im, hukum Islam lama tidak bisa menghormati HAM karena berpijak pada ayat-ayat madaniyah. Sedangkan ayat-ayat makiyyah adalah ayat yang menekankan pada nilai-nilai keadilan dan persamaan yang fundamental dan martabat yang melekat pada seluruh manusia.

Apa Implikasi dari Pemikiran an-Na’im terhadap perkembangan Islam? Pendekatan an-Na’im ini sangat problematik. Karena dari pemikirannya tersebut menggambarkan sepertinya tidak ada konsistensi dan kesinambungan ayat-ayat Alqur’an “The specific political and legal norms of the Qur’an and Sunna of Medina did not always reflect the exact meaning and implications of the message as revealed in Mecca” (norma-norma politik dan hukum al Qur’an dan Sunnah yang turun di Medinah tidak selalu merefleksikan arti serta implikasi yang pasti dari pesan yang diturunkan di Mekah)

Implikasi yang lain : membuka ruang lebar kepada masyarakat untuk tidak mematuhi hukum-hukum Allah karena dianggap produk manusia andaikan pendekatan ini tetap digunakan, maka sudah pasti banyak hukum-hukum Islam yang akan terabaikan termasuk salat, zakat, haji, perkawinan, riba, dan lain- lain, karena hampir keseluruhan hukum-hukum tersebut terkandung dalam ayat-ayat Madaniyyah. Akibatnya Islam pun harus bubar, setidaknya Islam dikosongkan dari syariat-syariatnya.

Sebagai sebuah karya intelektual, buku an-Naim ini layak untuk mendapatkan apresiasi. Namun demikian, ia hendaklah dibaca dengan nalar kritis dan nalar atmosfer yang akademis, bukan dengan semangat dogmatis apalagi ideologis. Hal ini perlu ditekankan mengingat banyaknya kalangan cerdik cendikia Indonesia belakangan ini yang begitu saja mengadopsi sebuah pemikiran dan gagasan semata-mata karena ia diusung nama-nama besar dalam dunia belantara pemikiran islam kontemporer.

Billahi fii sabilill haq, Fastabiqul Khoirot Wassalamu’alaikum....