SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Advertisements

PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan PER-55/PB/2012
PENERAPAN SAP Penerapan SAP bagi pemerintah pusat diwujudkan dengan penyusunan sistem akuntansi pemerintah Sistem akuntansi yang disusun harus mengacu.
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH ,
STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 1 PERATURAN PEMERINTAH NO 24 tahun 2005 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB KEUANGAN NEGARA
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
MEMBANGUN ORGANISASI PTN YANG HANDAL DENGAN TATA PAMONG YANG AKUNTABEL DALAM RANGKA PERSIAPAN WTP DISAMPAIKAN OLEH : DADANG GUNAWAN ANGGOTA UTAMA KEUANGAN.
Paparan Sekretaris Jenderal Kemdikbud
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
SISTEM AKUNTANSI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Direktorat Akuntansi & Pelaporan Keuangan
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2012
PENGELOLAAN S A I ( SISTEM AKUNTANSI INSTANSI) REGIONAL I - V SURABAYA, MEDAN, DENPASAR, JAKARTA, MAKASSAR DITJEN DIKTI 2007.
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
MANAGEMENT PENGELOLAAN BMN (Khusus BMN yang Bersumber dari Pengadaan
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
KEMENTERIAN KEUANGAN RI
1 MODUL PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
PENINGKATAN KUALITAS LKPP DAN PERANAN KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
KONTRUKSI DALAM PENGERJAAN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PSAP 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Tentang Keuangan Negara
PRESENTASI MULTIMEDIA APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03 SUDJANA-NIP: Kode Matakuliah : 4112 APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03.
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan-Ditjen Perbendaharaan
Pembiayaan Pembangunan
REKONSILIASI EKSTERNAL TINGKAT WILAYAH
Kebijakan implementasi akuntansi berbasis akrual
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN PERMERINTAH DAERAH
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT (SAPP)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
PEMERIKSAAN, PENGELOLAAN, DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT.
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
SOSIALISASI PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Perdirjen No.55/PB/2012 KPPN KLATEN 30 April 2013.
KEUANGAN NEGARA Nama Kelompok: Ruth Patricia ( )
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA UU NO 15/2004
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
Akuntansi Pemerintahan Pusat TM – 10 (2012)
Pembiayaan Pembangunan
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
PENGANTAR PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA (PPKN)
Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
REGULASI KEUANGAN NEGARA
Transcript presentasi:

SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH Magister Akuntansi UNS

SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH BANDI

S A I (SISTEM AKUNTANSI INSTANSI)

SINGKATAN PMK 59 S A I = Sistem Akuntansi Instansi SAPP = Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat SiAP = Sistem Akuntansi Pusat LKPP = Laporan Keuangan Pemerintah Pusat KPPN = Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara BMN = Barang Milik Negara SABMN = Sistem Akuntansi Barang Milik Negara BAS = Bagan Akun Standar PA = Pengguna Anggaran PB = Pengguna Barang

SINGKATAN PMK 59 UAI = Unit Akuntansi Instansi UAPA = Unit Akuntansi Pengguna Anggaran UAPB = Unit Akuntansi Pengguna Barang UAPPA-E1 = Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon 1 UAPPB-E1 = Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon 1 UAPPA-W = Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah UAPPB-W = Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang-Wilayah UAKPA = Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran UAKPB = Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang

SINGKATAN PMK 171 UAI = Unit Akuntansi Instansi ADK = Arsip Data Komputer BLU = Badan Layanan Umum KUN = Kas Umum Negara SAKUN = Sistem Akuntansi Kas Umum Negara SAU = Sistem Akuntansi Umum SA-BAPP = Sistem Akuntansi Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan SIMAK-BMN = Sistem Informasi manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara

SINGKATAN PMK 233 UAI = Unit Akuntansi Instansi SA-UP = Sistem Akuntansi Utang Pemerintah SAUP & H = Sistem Akuntansi Utang Pemerintah dan Hibah SIKUBAH = Sistem Akuntansi Hibah SA-IP = Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah SA-PP = Sistem Akuntansi Penerusan Pinjaman SA-PPP = Sistem Akuntansi Penerusan Pinjaman Pemerintah

SINGKATAN PMK 233 SA-TD = Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah SA-BAPP = Sistem Akuntansi Bagian Anggaran Perhitungan dan Pembiayaan SA-BL = Sistem Akuntansi Badan Lainnya SA-BSBL = Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain SA-TK = Sistem Akuntansi Transaksi Khusus SAPBL = Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya

Dasar Hukum - PERUBAHAN KETIGA UUD 1945 Pasal 23 C : Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. - UNDANG UNDANG: 1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 3. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

DASAR HUKUM UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. PMK No. 233/PMK.05/2011 PMK No. 171/PMK.05/2007 PMK No.59/PMK.06/2005

SAI SISTEM AKUNTANSI INSTANSI PMK 233/2011 PMK 171/2007 PMK 59/2005

UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 1: Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pasal 3: Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Pasal 6: - Pengelolaan Keuangan Negara dikuasakan kepada Menteri/Pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Pasal 9: - Menteri/Pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang mempunyai tugas, antara lain menyusun dan menyampaikan laporan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya

Laporan Keuangan meliputi : Pasal 29: Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN dan APBD ditetapkan dalam UU Perbendaharaan. * UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 30: Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggung-jawaban APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK-RI, selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Keuangan meliputi : - Laporan Realisasi APBN (LRA) - Neraca - Laporan Arus Kas - Catatan atas Laporan Keuangan dan melampirkan laporan keuangan BUMN dan badan lainnya.

* UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pasal 32: Bentuk dan isi Laporan Keuangan ditetapkan dengan PP. * PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ** Permenkeu No. 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat Pasal 33: Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diatur dalam UU. * UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Permenkeu No. 59/PMK.06/2005 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) meliputi : - Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) diselenggarakan oleh Kemen. Keuangan selaku BUN - Sistem Akuntansi Instansi (SAI) diselenggarakan oleh Kemen/lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (PA/PB) sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 6, UU No. 17 Tahun 2003

SAI terdiri atas Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan SAI adalah serangkaian prosedur manual maupun terkom- puterisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran s.d. pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian/Lembaga. Pasal 8: Setiap Kementerian/Lembaga wajib menyelenggarakan SAI untuk menghasilkan laporan keuangan, termasuk Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan. SAI terdiri atas Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN)

Organisasi Untuk melaksanakan SAK dan SABMN, dibentuk unit akuntansi keuangan yang teriri atas : a. UAPA --- UAPB b. UAPPA-E1 --- UAPPB-E1 c. UAPPA-W --- UAPPB-W d. UAKPA --- UAKPB

Pasal 9: - Setiap UAKPA wajib menyampaikan LRA dan Neraca beserta arsip data komputer (ADK) setiap bulan kepada: a. KPPN b. UAPPA-W/UAPPA-E1 - UAKPA melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan, dituangkan dalam BAR - UAKPA wajib menyampaikan laporan keuangan semesteran dan tahunan berupa : LRA, Neraca, dan CALK kepada UAPPA-W

Pasal 10: - UAPPA-W melakukan proses penggabungan laporan keuangan UAKPA di wilayah kerjanya menjadi laporan keuangan tingkat UAPPA-W - UAPPA-W wajib menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan kepada : a. Kanwil Ditjen Perbendaharaan b. UAPPA-E1 - UAPPA-W melakukan rekonsiliasi dengan Kanwit Ditjen Perbendaharaan setiap triwulan, dituangkan dalam BAR - UAPPA-W wajib menyampaikan laporan keuangan semesteran dan tahunan berupa : LRA, Neraca, dan CALK kepada UAPPA-E1

UU 15 TAHUN 2004 TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA Latar Belakang: a. bahwa untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan negara, keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; b. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara tersebut di atas, perlu dilakukan pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

JENIS PEMERIKSAAN 1. Pemeriksaan Keuangan Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan (LRA, Neraca, Catatan atas Laporan Keuangan) dengan memberikan opini (pernyataan profesional mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan oleh manajemen dalam laporan keuangan ybs.) 2. Pemeriksaan Kinerja Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi, aspek efisiensi, dan aspek efektivitas. 3. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.

Jenis Opini 1. Pernyataan Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) 2. Pernyataan Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion) 3. Pernyataan Tidak Wajar (Adverse Opinion) 4. Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion)

BATAS WAKTU PEMERIKSAAN Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh BPK-RI kepada DPR-RI dan DPD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat.

TERBUKA UNTUK UMUM Dalam rangka transparansi dan peningkatan partisipasi publik, UU No. 15 Tahun 2004 menetapkan bahwa laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum.

TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN - Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan; - Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

KETENTUAN PIDANA Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.00.000,00 (lima ratus juta rupiah).

HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN DEPDIKNAS TAHUN 2006 1. Secara umum penyusunan LK Depdiknas Tahun 2006 sebagian telah mengikuti PMK No. 59/PMK.06/ 2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. 2. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian sbb.: a. UAW belum difungsikan sebagai mestinya; b. Neraca belum menggambarkan keadaan yang sebenarnya, yaitu : 1) Saldo Kas 2) Saldo Bank 3) Persediaan

Lanjutan 4) Piutang PNBP, berdasarkan akrual (angsuran MHS, pihak ketiga) 5) Aset Tetap belum dinilai sesuai dengan keadaan sebenarnya, misalkan : Tanah (NJOP), kondisi barang inventaris (B/RR/RB); 6) Status kepemilikan tanah (sertifikat hak milik). 7) Pengadaan barang yang dilaksanakan oleh Fakultas/UPT/ Lembaga, belum dilaporkan kepada Rektorat dan tidak tercatat dalam Neraca PTN. c. Rekonsiliasi antara SABMN dan SAK belum dilaksanakan. d. LRA belum menggambarkan keadaan sebenarnya 1) belum seluruh PNBP disetorkan ke rekening Rektor;

Lanjutan 2) PNBP yang berada di rekening Rektor tidak seluruhnya disetorkan ke Kas Negara pada akhir tahun; 3) Fakultas/UPT/Lembaga belum seluruhnya mem pertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan kepada Rektorat.

SUMBER https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=7&ved=0CFYQFjAG&url=http%3A%2F%2Fff.unair.ac.id%2Fentryfile%2Fmiscfiles%2FPPTS%2FS%2520%2520A%2520%2520I.ppt&ei=YAcLU_CLKoWLrQeUwIDYBg&usg=AFQjCNEvHZA0OYftb54RvYV_XMxPDKn-Qw&sig2=oiyPbqWwA-QiGDzQvDwbdg http://dikti.go.id ff.unair.ac.id/entryfile/.../PPTS/S%20%20A%20%20I