Terorisme dan Penggunaan Kekuatan Militer ( Terrorism and the Use of Force) IB Surya Dharmajaya
Latar Belakang Tujuan utama pembentukan PBB mencegah terjadinya PD III. kekhawatiran terhadap gagalnya LBB untuk mencegah terjadinya PD II. Article 2 (4): anggota tidak diperkenankan untuk menggunakan ancaman dan kekuatan bersenjata terhadap integritas wilayah maupun kebebasan politik suatu Negara, atau tindakan-tindakan lainya yang bertentangan dengan tujuan didirikannya PBB (peace and security).
Art. 2 (4) Declaration on Principles of International Law 1970 mendiskripsikan sebagai “the duty as one to avoid military, political, economic or any other form of coercion aimed against the political independence or territorial integrity of any state.” Tidak hanya penggunaan kekuatan bersenjata saja yang dilarang, tetapi juga ancaman untuk menggunakan itu
Pengecualian Art. 2(4) Article 39: atas persetujuan dari Dewan Keamanan PBB. Article 51: self defence yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Keamanan PBB.
Art. 39 : Collective Action "The Security Council shall determine the existence of any threat to the peace, breach of the peace, or act of aggression and shall make recommendations, or decide what measures shall be taken in accordance with Articles 41 and 42, to maintain or restore international peace and security. Syarat: a"threat to the peace" a "breach of the peace" an "act of aggression."
Art. 39 to "maintain or restore international peace and security." Hanya sampai tercapainya kedamaian dan keamanan internasional
Art. 41 dan 42 Article 41 : merujuk pada jalan tanpa kekerasan :embargoes, withdrawal of diplomatic relations, cutting off of communications Article 42 refers to the measures that may be taken should those under article 41 prove inadequate. They are: "such action by air, sea, or land forces as may be necessary to maintain or restore international peace and security. "
Art. 51: Self Defence "Nothing in the present Charter shall impair the inherent right of individual or collective self-defence if an armed attack occurs against a Member of the United Nations “ Terdapat keharusan bahwa semua tindakan yang diambil haruslah tidak lebih dari necessary and proportionate in the face of the invasion. Sebagaimana yang terdapat dalam The Caroline Case of 1837.
The Caroline Case of 1837 pemberontak Kanada di pulau Navy mendeklarasikan Republic of Canada dan menyatakan perang terhadap United Kingdom dan Upper Canada. Simpatisan pemberontak tersebut (orang Amerika) mengharapkan kekalahan Inggris. Kemudian mengisi kapal SS Caroline, dengan persenjataan dan mengirimkannya ke pemberontak tersebut. Mengetahui hal itu loyalis Kanada dan AL Inggris mengirim pasukan untuk menangkap SS Caroline. Mereka berhasil menangkapnya, kemudian mengevakuasi crew kapal dan membakar SS Caroline di atas Niagara falls.
The Caroline Case of 1837 Tindakan Inggris adalah self defence dengan pertimbangan bahwa Inggris "government to show a necessity of self-defence, instant, overwhelming, leaving no choice of means, no moment for deliberation.“ Digunakan AS sebagai right of pre-emptive self defence khususnya setelah kejadian 9/11.
Nicaragua Case AS mendukung gerakan revolusioner sayap kanan Contra dengan memberikan pelatihan militer dan supply senjata. AS dianggap telah melanggar kewajiban internasional yaitu non intervention dan penggunaan kekuatan bersenjata terhadap Negara lain secara illegal