Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang 2010

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
Advertisements

Hubungan HI dan Hukjum Nasional
Penyelesaian Sengketa Internasional (politik)
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Subyek Hukum Internasional
HUKUM INTERNASIONAL Oleh Setyo widagdo, SH
Sumber Hukum Internasional
PENGHORMATAN DAN PELAKSANAAN ATAS PERJANJIAN INTERNASIONAL
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Pert. 10 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
Persoalan Hak Asasi Manusia
NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL & PERKEMBANGANNYA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Yurisdiksi negara dalam Hukum Internsional
Dalam Hukum Internasional
Yurisdiksi Negara.
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
TANGGUNG JAWAB NEGARA Ikaningtyas.SH.LLM.
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
PENGERTIAN UMUM HUKUM INTERNASIONAL
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
SUKSESI.
SUKSESI NEGARA (State Succession)
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
PENDAHULUAN IKANINGTYAS,SH.
Subyek Hukum Ekonomi Internasional
PENGAKUAN Ikaningtyas, SH.,LLM
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA
Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional
Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Internasional
Hubungan antara Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
Hukum Internasional Modul 2 Disusun Oleh SUHARSO
Sumber Sumber Hukum Internasional
YURISDIKSI NEGARA IKANINGTYAS, SH.,LLM.
PEMBATALAN, PENANGGUHAN, PENARIKAN DIRI DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL Agis Ardhiansyah.
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Subyek Hukum Internasional
Pengakuan Negara / State Recognition
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL & HUBUNGAN INTERNASIONAL
Agis Ardhiansyah, SH.,LL.M
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL Subyek Hukum Internasional Kamis, 22 Maret 2007
HUKUM INTERNASIONAL PENGAKUAN (RECOGNITION) PERTEMUAN XV, XVI & XVII
PERANAN HUKUM INTERNASIONAL
TANGGUNG JAWAB NEGARA Al Khanif, S.H. (Universitas Jember), M.A. (Universitas Gadjah Mada, LL.M. (University of Lancaster), Ph.D (School of Oriental and.
SUKSESI.
Subyek Hukum Internasional
HUKUM INTERNASIONAL Pada hakikatnya keberadaan hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum.
HUKUM INTERNASIONAL (PENDAHULUAN)
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
PENGAKUAN.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Pengakuan Negara / State Recognition
Dalam Hukum Internasional
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa
SUBYEK HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
YURISDIKSI NEGARA DISUSUN OLEH :
Transcript presentasi:

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang 2010 Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang 2010

Identitas Mata Kuliah Nama : Hukum Internasional Sifat : Wajib SKS : 3 Prasyarat : PIH, PHI, IN Semester : Ganjil / Genap

Deskripsi & Kompetensi Merupakan mata kuliah bersifat dasar yang berisi asas, teori dan konsep-konsep dalam Hukum Internasional. Mahasiswa dapat memahami asas, teori dan konsep-konsep dalam Hukum Internasional dan mampu menggunakannya untuk memecahkan kasus-kasus konkrit

I. Pendahuluan Ruang Lingkup Bahasan Pengertian, Definisi dan Peristilahan Bentuk Perwujudan Hukum Internasional Sejarah dan Perkembangan Hukum Internasional Hakekat Dan Dasar Berlakunya Hukum Internasional Masyarakat Internasional Sebagai Landasan Sosiologis Hukum Internasional Hakekat Dan Fungsi Kedaulatan Negara Dalam Masyarakat Internasional

II. Hubungan Hukum Internasional dengan Hubungan Internasional Pengertian Hubungan Internasional Sejarah Hubungan Internasional Asas-asas dalam Hubungan Internasional Bentuk-bentuk Hubungan Internasional

III. Hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional Sistem dalam hubungan HI dan HN Pengutamaan dalam hubungan HI dan HN Berlakunya HI dalam HN

IV. Sumber - Sumber Hukum Internasional Pengertian Jenis Sumber HI Perjanjian Internasional Kebiasaan Internasional Prinsip-prinsip hukum umum Putusan pengadilan dan doktrin sebagai sumber hukum tambahan

V. Subjek Hukum Internasional Pengertian Jenis-jenis Subyek Hukum Internasional a) Negara b) Tahta Suci c) Organisasi Internasional d) Individu e) Pemberontak dan Beligeren f) Perkembangan Terakhir

VI. Pengakuan Pengertian Pengakuan De Jure dan De Facto Akibat Hukum dari Pengakuan Pengakuan terhadap Insurgensi dan Beligerensi Pengakuan Berkenaan dengan Wilayah dan Non Pengakuan

VIII. Yurisdiksi VII. Kedaulatan Pengertian dan Unsur Yurisdiksi Kedaulatan wilayah darat Kedaulatan wilayah laut Kedaulatan wilayah udara VIII. Yurisdiksi Pengertian dan Unsur Yurisdiksi Jenis Jenis Yurisdiksi

IX. Tanggung Jawab Negara Tanggung Jawab Negara atas Pelanggaran Perjanjian Internasional atau terhadap Kewajiban Kontraktual Tanggung Jawab Negara terhadap Pelanggaran Hukum Internasional Upaya Hukum untuk Memperoleh Kompensasi/Pemulihan Hak

X. Suksesi XI. Penyelesaian Sengketa Internasional Pengertian Pengertian & Jenis Sebab dari Suksesi Akibat Hukum Suksesi XI. Penyelesaian Sengketa Internasional Pengertian Bentuk Penyelesaian Sengketa Internasional

Referensi Pengantar Hukum Internasional (Prof. Dr. Mochtar K.) ( F. Sugeng Istanto) (Boer Mauna) (J.G. Starke)

Metode Knowledge Transfer dan Sistem Penilaian One – Two Way Traffic Sistem - Kehadiran minimal 80% - Tugas Terstruktur I - Ujian Tengah Semester - Tugas Terstruktur II - Ujian Akhir Semester - Keaktifan diskusi

HUKUM (Oppenheim ) “kumpulan ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat yang berlaku-nya dipertahankan oleh ‘external power’ masyarakat yang bersangkutan”. INTERNASIONAL ‘inter’ = sesama, antar ‘nasional’ = negara internasional = antar negara = antar batas negara

Hukum Perdata Internasional Hukum Internasional Publik Keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur persoalan yang bukan perdata yang melintasi batas negara Hukum Perdata Internasional Keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara

Definisi dan peristilahan

ISTILAH ??? HUKUM INTERNASIONAL ( Law of Nations) Hukum Bangsa Bangsa IUS GENTIUM (Greece) (Romans) Bonafide-Pacta SS Hukum Antar Negara (Inter – States Law) HUKUM INTERNASIONAL

Definisi Grotius ( De Jure Belli ac Pacis) Hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya J.L. Brierly Himpunan kaidah dan asas tindakan yang mengikat bagi negara yang beradab dalam hubungan mereka antara yang satu dengan yang lainnya

Charles Cheny Hide International law may be defined as that body of law which is composed for its greater part of principles and rules of conduct which states feel themselves bound to observe, and therefore, do commonly observe in their relations with each other, and which includes also : a) the rules of law relating to the functioning of international institutions or organizations, their relation with each other and their relations with states and individuals b) certain rules of law relating to individuals and non state entities so far as their rights or duties of such individuals and non state entities are the concern of the international community

Mochtar Kusumaatmadja Keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan / persoalan yang melintasi batas negara antara : (1) negara dengan negara (2) negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain

Bentuk / Perwujudan hukum Internasional Regional Hukum Internasional Universal Khusus

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL

Sejarah Hukum Internasional a.Yunani ( dlm-luar kota) – Islam (Siyar) – Indonesia (Kediri Mongol) b. Perjanjian Westphalia --- 1618-1648 war –penanda sistem hukum internasional modern c. Congress of Vienna (1815) – pengakhiran perang Napoleon – perdagangan budak – prinsip lintas damai perairan – fase awal perkembangan HI d. Liga Bangsa-Bangsa (1920) – pengakhiran & pencegahan WW I-II – instansi permanen antar negara dalam penyelesaian sengketa dan Permanent Court of International Justice e. Perserikatan Bangsa-Bangsa (1945)

Perkembangan Hukum Internasional Perubahan Peta Bumi Politik – negara2 baru (Konvensi Montevidio 1933-Hak dan Kewajiban Bangsa, Konf Asia Afrika 1955 Bandung) Kemajuan Teknologi (explorasi laut, luar angkasa) Perubahan Struktur Organisasi dan Masyarakat Internasional (ICC-Nurenberg-Tokyo, ICRC, Human Right Watch)

HAKEKAT DAN DASAR BERLAKUNYA HUKUM INTERNASIONAL

Hakikat Berlakunya Hukum Internasional Hukum Internasional = Soft Law – Norma Moral ??? = Austin : Hukum merupakan kumpulan ketentuan yang mengatur perilaku dan ada paksaan atasnya. Jadi perlu ada badan legislatif-eksekutif- judikatif dan hukum yang memaksa. Hukum Internasional = Really Law ??? => Dixon & Oppenheim : Ada aturan hukum (ex: UN Convention, Treaty), masyarakat internasional, jaminan pelaksanaan dari luar/ external power (sanksi diplomatik, ganti rugi )

Dasar Mengikatnya Hukum Internasional Teori Hukum Alam – Grotius – Hukum Internasional dipatuhi karena merupakan hukum alam yang berada di tempat lebih tinggi dibanding aturan lain Teori Positivisme – Ikatan Hukum Internasional ada karena ada kehendak negara untuk mematuhinya Teori Sosiologis – Ikatan Hukum Internasional ada karena fakta kemasyarakatan atas pemenuhan kebutuhan dasar mereka

Koordinasi Sederajat HI Subordinasi Analogi constitutional law HD

ALASAN TUJUAN -- Salah satu syarat pening- makhluk sosial -- Hakikat manusia sebagai makhluk sosial -- Pemenuhan kebutuhan bangsa untuk kepentingan nasional -- Salah satu syarat pening- katan kebutuhan rakyat -- Perdamaian dan per- saudaraan antar bangsa

DEFINISI HUBUNGAN INTERNASIONAL

Ilmu yang mempelajari masalah-masalah inter- Hugo De Groot Hukum & hubungan Internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan negara- negara demi kepentingan bersama dari yang mengikatkan diri . Daniel S. Papp Ilmu yang mempelajari masalah-masalah inter- nasional & sistem yg membentuk hubungan internasional serta para aktor yg terlibat di dalamnya. Rencana Strategi Politik LN RI (RENSTRA) hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yg dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut

LANDASAN HUBUNGAN INTERNASIONAL

2. Pembukaan UUD 1945 Alinea ke IV Tap MPR no.IV/MPR/1999 tentang GBHN 1. Pasal 1 United Nation Charter (Piagam PBB) : PBB menciptakan perdamaian dan keamanan internasional serta berusaha mencegah timbulnya bahaya yang mengancam perdamaian dan keamanan. PBB mengembangkan persahabatan antar bangsa atas dasar persamaan dan hak menentukan nasib sendiri PBB mengembangkan kerjasama internasional dalam rangka memecahkan persoalan-persoalan ekonomi, sosial budaya, kemanusiaan, serta menghormati hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan suku, jenis kelamin, bahasa dan agama. 2. Pembukaan UUD 1945 Alinea ke IV Tap MPR no.IV/MPR/1999 tentang GBHN UU no.37 tahun 1999 tentang Hubungan Internasional

ASAS-ASAS HUBUNGAN INTERNASIONAL

a. Kebangsaan : WN mendapat perlakuan dari negara dimana ia berasal b a. Kebangsaan : WN mendapat perlakuan dari negara dimana ia berasal b. Teritorial : berlaku bagi semua orang baik WN/bukan c. Pacta Sunt Servanda : Perjanjian yang ada harus ditaati oleh pihak yg terlibat d. Egality : Kedudukan para pihak sama e. Courtesy : Saling menghormati dan menjaga kehormatan negara f. Reciprocity : Tindakan suatu negara kepada negara lain dapat dibalas setimpal

BENTUK HUBUNGAN INTERNASIONAL

BENTUK HUBUNGAN INTERNASIONAL DIPLOMASI NEGOSIASI LOBBY HUKUM INTERNASIONAL DIATUR

-Alat-alat perlengkapan/instrument diplomasi : Kegiatan yang menyangkut hubungan antar negara yg satu dengan negara lain. -Proses komunikasi antarpelaku politik internasional dan instrumen untuk mencapai tujuan kebijakan politik luar negeri suatu negara -Alat-alat perlengkapan/instrument diplomasi : Departemen Luar Negeri Perwakilan Diplomatik

Negosiasi/ Perundingan - suatu bentuk penyelesaian sengketa yang dihadapi antara dua negara tanpa melibatkan pihak ketiga. - Perundingan yang diadakan dalam rangka perjanjian bilateral disebut ‘talk’. - Perundingan yang diadakan dalam rangka perjanjian multi-lateral disebut ‘diplomatic conference’. - Selain secara resmi, ada juga perundingan yang tidak resmi yang disebut ‘corridor talk’.

Lobby - kegiatan politik yang dilakukan untuk mempengaruhi negara tertentu, untuk memastikan bahwa pandangan atau kepentingan suatu negara dapat tersampaikan. - Lobby bertujuan agar kerja sama internasional yang dijalin antara satu negara dan negara lain dapat berjalan lancar.

SUBJEK – SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL

DEFINISI & KLASIFIKASI SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL

Subjek Hukum = pemegang hak dan kewajiban secara hukum dengan sesama (indv-bdn hkm) Subjek HI = pemegang hak dan kewajiban menurut hukum internasional

Kemampuan Subjek Hukum Internasional : a. Mempertahankan hak2nya dgn mengajukan tuntutan internasional b. Mengajukan klaim dlm hal terjadinya pelanggaran internasional c. Membuat perjanjian antar sesama subyek HI d. Menikmati hak istimewa, perlindungan, kekebalan dr yurisdiksi nasional negara lain e. Memikul tanggung jawab secar internasional (international state responsibility)

Klasifikasi Subjek Hukum Internasional : a. Negara b. Organisasi Internasional c. Individu d. Tahta Suci e. ICRC f. Belligerency g. Kelompok Pembebasan h. NGO k. MNC

Negara

Subjek hukum paling tua-utama = kedaulatan Kedaulatan = internal + eksternal internal : kekuasaan tertinggi mengatur domestik ( pemerintah & hkm nasional) eksternal : hubungan internasional dengan SHI lain dengan mengutamakan kaidah HI

Art 1 1933 Montevideo Convention on Right and Duties of State “ The State as a person in international law should posses the following qualification : a. permanent population b. defined territory c. government d. capacity to enter into relation with other state”

Prinsip Utama Hak dan Kewajiban Negara a. Kesetaraan (equality before sovereign state) - juridical – sovereign – territorial integrity – ecosoc system – live peace and good faith b. Kemerdekaan - self reliance & intervensi asing c. Non Intervensi d. Membela Diri - pengecualian dari prinsip non intervensi karena keharusan (necessity) dan kepatuhan (proportionality)

ORGANISASI INTERNASIONAL

M. Virally : “suatu persekutuan negara2 yang dibentuk dengan persetujuan antara anggotanya & mempunyai suatu sistem yang tetap/ perangkat badan2 yang tugasnya adalah untuk mencapai tujuan kepentingan bersama dengan cara mengadakan kerja sama antara para anggotanya”. Tujuan pendiriannya didasarkan keinginan meningkatkan dan melembagakan kerjasama internasional secara permanen

Kualifikasi dari suatu organisasi internasional yang sudah memiliki kepribadian hukum internasional menurut Ian Browlie: A permanent association of states, with lawful objects, equipped with organs; A distinction in term of legal powers and purposes between the organization and its member states; The existence of legal power exercisable on the international plane and not solely within the system of one or more states;

Klasifikasi organisasi internasional Theodore A. coulombis dan James H Klasifikasi organisasi internasional Theodore A. coulombis dan James H. wolfe: Organisasi internasional (antar pemerintah) dengan keanggotaan dalam ruang lingkup global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum. Cth: PBB Organisasi internasional (antar pemerintah) dengan keanggotaan dalam ruang lingkup global dengan maksud dan tujuan yang khusus atau spesifik. Cth: world bank, IMF; Organisasi internasional (antar pemerintah) dengan keanggotaan yang regional atau kawasan dan dengan maksud dan tujuan yang umum.cth: Asean Organisasi internasional (antar pemerintah) dengan keanggotaan yang regional atau kawasan tapi dengan maksud dan tujuan yang spesifik. Cth:NAFTA;

Faktor-faktor penyebab berakhirnya organisasi internasional: Kesepakatan negara-negara anggotanya untuk mengakhiri eksistensi organisasi internasional Tujuan oraganisasi itu sudah terwujud atau tercapai; Negara-negara anggota dari organisasi-organisasi internsional yg lama kemudian mendirikan organisasi internsional baru dgn asas, maksud dan tujuan yang sama atau serupa dgn organisasi internsional yg lama; Pengunduran diri secara satu persatu dari negara- negara anggota suatu organisasi internsional sehingga lama kelamaan negara-negara anggotanya semakin berkurang dan aktivitas organisasi berkurang/ berakhir;

Individu

Awalnya individu sebagai SHN dengan persetujuan negara dapat menjadi SHI Saat ini dapat bertindak langsung sebagai SHI (Perjanjian Versailles 1919)-dapat ke ICC Kekejaman Pasukan Jerman saat WW II konsep individual criminal responsibility – delicta juris gentium

Takhta Suci

Disebut sebagai Holy See, Vatikan Lateran Treaty 1929 Perjanjian Italia-Holy See “mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatican serta mengakui kedaulatannya sehingga dpt menjalankan misinya di dunia.” Dalam praktik hubungan internasional, Paus diperlakukan sesuai tata kelakuan diplomatik Batas wewenang : keagamaan dan kemanusiaan

ICRC

ICRC : International Committee for the Red Cross Memberikan bantuan yang berlandaskan kemanusiaan tanpa memandang SARA Melandasi adanya Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Perang

Belligerency

Belligerent = pelaku perang (combatant). Pemberontak = pihak yg ingin memisahkan diri dr suatu pemerintahan yg sah & ingin mewujudkan suatu entitas yg mandiri. Belligerent = pelaku perang (combatant). Teroganisir & teratur dibwh pimpinan yg jelas; Menggunakan tanda pengenal / uniform yg jelas; Menguasai suatu wilayah scr efektif; Mendapat dukungan dr rakyat di wilayah yg didudukinya. PEMBERONTAK BELLIGERENT

Kelompok Pembebasan

Tidak ada kriteria objektif dalam penentuan statusnya Lebih didasarkan pertimbangan politik masyarakat internasional dan keyakinan dalam penyampaian cita-cita pada masyarakat Ex : PLO – Wakil Palestina

NGO

Didirikan berdasar hukum nasional dari negara tempatnya berkedudukan atau berkantor pusat, tetapi NGO dapat memiliki cabang-cabang di pelbagai negara, sehingga merupakan jaringan internasional dengan bidang kegiatan dan aktivitas yang lintas batas negara.

MNC

Memiliki kantor pusat di suatu negara & melakukan kegiatan-kegiatannya Perusahaan ini berstatus swasta & merupakan kesatuan non pemerintah & tidak berstatus international legal person, tetapi dalam hal tertentu dapat membuat perjanjian dengan Pemerintah dan memberlakukan prinsip HI Ex : GM, Ford, Exxon, Shell, Toyota

Definisi dan Klasifikasi Sumber Hukum Internasional

ketentuan hukum positif Sumber Hukum Internasional : a) Formal : proses yang membuat suatu ketentuan menjadi ketentuan hukum positif b) Material : Prinsip2 yang menentukan isi ketentuan hukum yang berlaku Klasifikasi Sumber Hukum Internasional (par.38.1 Statuta MI) Perjanjian Internasional (international convention) Kebiasaan Internasional (international custom ) Prinsip Hukum Umum (general principles of law) Putusan Pengadilan dan ajaran hukum para sarjana (judicial decision & teaching of the most highly qualified publicist of the various nations) Keputusan Organisasi Internasional (tambahan) (par.38.2 Statuta MI- ex aequeo et bono principle)

Perjanjian Internasional

Mochtar Kusumaatmadja “perjanjian yg diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa & bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu”. A.S. Harshey “International treaties or conventions are agreements or contracts between two or more states, usually negotiated mutual reciprocal obligation”

Konvensi Wina 1969 Art 2 “perjanjian antar negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional”. Konvensi Wina 1986 Art 2 “PI adl suatu persetujuan yg diatur oleh hk internasional & ditandatangani dlm bentuk tertulis : a. Antara satu negara / lebih dg antara satu organisasi internasional / lebih. b. antar organisasi internasional.

Peristilahan Perjanjian Internasional : a. Treaty b. Convention c. Charter d. Statute e. Agreement f. Pact

Treaty : digunakan untuk perjanjian yang sifatnya khidmad (ex: perjanjian perdamaian, arbitrase). Di Indonesia sering diartikan sebagai traktat. b. Convention : digunakan untuk perjanjian internasional yang bersifat Law Making Treaty, yaitu PI yang melahirkan kaidah hukum baru. c. Charter : digunakan untuk perjanjian yang membentuk organisasi internasional, ex : PBB, ASEAN

d. Statute : Lazim digunakan dalam piagam Mahkamah Internasional dan Peradilan Pidana Internasional dalam Statuta Roma. e. Agreement : Lazim digunakan untuk perjanjian yang sifatnya bilateral f. Pact : Lazim digunakan untuk perjanjian yang membentuk pakta pertahanan/pakta perdamaian.

Asas-Asas dalam Perjanjian Internasional : Free Consent Good Faith Pacta Sunt Servanda Pacta Tertiis Nec Nocent Nec Prosunt Non Retroactive Rebus Sic Stantibus

Kekuatan mengikat Perjanjian Internasional dibedakan menjadi : a. Treaty Contract : sifat perjanjian tertutup, negara pihak ketiga tidak bisa bergabung dalamnya. Ex : Perbatasan, hutang piutang b. Law Making Treaties : sifat perjanjian dapat mengikat pihak ke 3, menetapkan ketentuan hukum internasional yang berlaku umum. Berlaku dan Mengikatnya Perjanjian Internasional : a. Berlaku segera setelah penandatanganan b. Berlaku 60 hari setelah penandatanganan c. Berlaku setelah terkumpul 30 piagam ratifikasi d. Berlaku 30 hari setelah terkumpul 60 piagam ratifikasi

Kebiasaan International

Merupakan sumber hukum tertua dalam hukum internasional. Definisi Kebiasaan Internasional : 1. perilaku/praktek negara-negara 2. dilakukan dalam pergaulan internasional 3. bersifat umum. 4. telah diakui dan diterima 5. sebagai bagian hukum internasional Ex : Hukum Perang, Praktik Konsuler

‘Kebiasaan Internasional = kesopanan internasional= persahabatan ?? Unsur Kebiasaan Internasional : a. Unsur Faktual terdiri dari : - Praktik negara-negara : pernyataan pimpinan negara, resolusi Majelis Umum PBB - Praktik umum : dapat timbul dr negara yang berkepentingan menjadi umum. - Praktik yang berulang-ulang : kekonsistenan praktik - Jangka waktu : didasarkan pada kepentingan negara b. Unsur Psikologi : - opinion juris : diterimanya suatu kebiasaan internasional sbg suatu yg mengikat yg menimbulkan hak & kewajiban.

Prinsip Hukum Umum

Merupakan aturan umum yang dapat diterapkan pada masyarakat internasional sebagai kaedah hukum yang tidak boleh diabaikan dalam pembentukan hukum internasional & nasional. Ruang lingkup : 1. Meliputi setiap aturan hukum & tak dapat diabaikan 2. Ada dalam sistem hukum nasional negara di dunia 3. Relevan dalam penyelesaian sengketa 4. Relevan dengan hubungan internasional, ex : asas bonafides

Kedudukan Prinsip Hukum Umum 1. Sumber hukum primer 2. Sebagai kaidah yang membatasi, tidak bertentangan dengan kaedah hukum 3. Membentuk sistem hukum vertikal IUS COGENS PRINSIP HUKUM UMUM PERJANJIAN INTERNASIONAL KEBIASAAN NORMA2 LAIN

Syarat2 Prinsip Hukum Umum Harus memiliki arti penting/ luar biasa bg HI Lebih istimewa jika dibandingkan dg prinsip2 / asas2 hk lainnya krn relatif meliputi scope yg luas. Menjadi bagian esensial dlm sistem HI yang ada Diterima sbg suatu hal yg mengikat & tidak boleh dilanggar. Menyangkut kepentingan bersama masyarakat internasional scr keseluruhan/ umum.

Putusan Pengadilan dan Doktrin

Putusan pengadilan & doktrin mrp sumber hukum tambahan. Pasal 59 Statuta Mahkamah Internasional : “the decision of the Court has no binding force except between the parties and in respect of that particular case” Salah satu fungsi doktrin adalah sbg pedoman utk menemukan apa yg menjadi hukum internasional, meskipun ajaran para sarjana tdk menimbulkan hukum. Ex : Anglo Norwegian Fisheries Case  K.Jenewa 1958 Laut Teritorial dan wilayah berdekatan.

Keputusan Organisasi Internasional

Resolusi Majelis Umum PBB “Universal Declaration of Human Rights” 1948 Sifatnya tidak mengikat scr langsung tp terbukti mengilhami dan dimuat dlm konstitusi kebanyakan negara Resolusi Hak Menentukan Nasib Sendiri (self determination)

Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional

Sistem

Monisme ( Lauterpacht, Hans Kelsen) - Hukum internasional dan hukum nasional adalah satu kesatuan. - Merupakan perwujudan hukum alam yang memandang hukum yang berlaku umum. - Monisme dibagi menjadi primat : a. hukum nasional b. hukum internasional

Kontribusi aliran monisme : a. Muncul ketentuan humanis dalam pengaturan 1948 UNDHR b. Memperkuat Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 Art 27, “ hukum nasional tidak boleh dijadikan sebagai dalih untuk menghindar dari kewajiban hukum internasional”. Ex : pembatasan hak etnis tertentu dalam hkm nasional, bertentangan dengan pengaturan HAM internasional : UU Lingkungan 32/2009 – izin membakar hutan bertentangan dengan ASEAN Trans-border Haze Control

Dualisme : Hukum internasional dan hukum nasional adalah dua keseluruhan hukum yang berbeda dan berdiri sendiri. Triepel : a. Ada perbedaan subjek dan sumber antara HI dan HN b. Subjek HI adalah negara dan HN adalah individu c. Sumber HI adalah kehendak bersama negara dan sumber HN adalah kehendak dan kekuasaan negara Anzilotti : a. Ada perbedaan prinsip dasar mengikat antara HI dan HN b. HI dilandasi prinsip pacta sunt servanda, dan HN dilandasi dasar peraturan perundang-undangan yang harus ditaati

Pengutamaan

Monisme ( Starke) a. Hukum internasional diutamakan dari hukum nasional b. Pengutamakaan hukum nasional yang jumlahnya banyak menimbulkan anarki dan ketergantungan hukum internasional pada hukum nasional Dualisme ( Trieppl & Strupp) Keberlakuan HI murni kewenangan penguasa domestik, jadi HN memiliki kedudukan yg lebih tinggi dr HI.

Berlakunya Hukum Internasional atas Hukum Nasional

Dalam Perjanjian Internasional Teori Transformasi : adanya alih bentuk ketentuan hukum dengan melahirkan ketentuan undang -undang baru Ex : UU 23/1997 ratifikasi Konvensi Rio-Stockholm Teori Delegasi : pengadopsian ketentuan hukum internasional tanpa melahirkan ketentuan undang-undang baru Ex : UU 9/1972 ratifikasi CEDAW

Dalam Kebiasaan Internasional Doktrin Blackstone/inkorporasi : hukum internasional berlaku otomatis dalam hukum nasional (praktek Inggris). Ex : Kasus Bremen Tobacco- nasionalisasi perusahaan Belanda 1958- asas prompt-effective- adequate ganti rugi

Peranan hukum internasional dalam menunjang hukum nasional : a. mewadahi para subyek HN dari 2 negara atau lebih dapat mengadakan hubungan hukum (perdata) internasional; b. sarana untuk mengharmonisasikan pelbagai HN negara-negara mengenai masalah tertentu; c. HI dapat menjadi masukan bagi HN berkenaan dgn suatu masalah yang pengaturannya terlebih dahulu muncul didalam hukum (konvensi) internasional

Kedaulatan negara dan yurisdiksi

ISTILAH DAN PENGERTIAN Jurisdiction (Inggris) yurisdictio (Latin) yuris (kepunyaan) dan dictio(ucapan, sebutan). Berarti: - kepunyaan, seperti yg ditentukan oleh hukum; - hak, menurut hukum; -kekuasaan, menurut hukum; -kewenangan, menurut hukum;

Prof. Sugeng Istanto “Yurisdksi adalah kekuasaan,kemampuan, hak / wewenang untuk menetapkan hukum.” D.J. Harris “kekuasaan negara berdasarkan hukum internasional untuk mengatur orang & barang oleh negaranya”. Malcolm N. Shaw “kemampuan untuk membuat hukum (prescriptive jurisdiction) dan kemampuan untuk memaksa supaya hukum tsb ditegakkan (enforcement jurisdiction)”

Yurisdiksi negara arti luas kekuasaan atau kewenangan dari suatu negara untuk menetapkan dan memaksakan (To declare and enforce) hukum yang dibuat oleh negara atau bangsa itu sendiri. Yurisdiksi = hak, kewenangan berdasarkan hukum yang TIDAK berdasar paksaan atau kekuasaan

HUBUNGAN ANTARA KEDAULATAN DAN YURISDIKSI NEGARA Kedaulatan pada dasarnya mengandung 2 aspek: Internal berupa kekuasaan tertinggi untuk mengatur semua yang terjadi dalam batas-batas wilayahnya; Eksternal kekuasaan tertinggi untuk mengadakan hubungan dengan anggota masyarakat internasional maupun mengatur semua yang terjadi di luar wilayah negara yang berkaitan dengan kepentingan negara itu; Berdasarkan kedaulatan itu maka dapat diturunkan hak, kewenangan negara untuk mengatur masalah intern maupun ekstern.

Yurisdiksi Negara dalam Hukum Internasional Imre Anthony state jurisdiction in public international law means the right of state to regulate or affect by legislative, executive or judicial, measure the right of persons, property, acts or events with respect to matter not exclusively of domestic concern.

Jenis Yurisdiksi Negara Yurisdiksi untuk mengatur Yurisdiksi atas objek yang diatur Yurisdiksi atas tempat terjadinya objek yang diatur

Yurisdiksi untuk Mengatur Yurisdiksi Legislatif (Legislative Jurisdiction) Yurisdiksi Eksekutif (Executive Jurisdiction) Yurisdiksi Yudikatif (Judicative Jurisdiction)

Yurisdiksi legislatif penetapan suatu peraturan perundang- undangan untuk mengatur suatu obyek / masalah yang tidak terdapat aturannya dalam undang-undang nasionalnya. Yurisdiksi eksekutif penerapan peraturan yang telah ditetapkan dengan tetap menghormati yurisdiksi negara lain, manakala telah mengatur hal yang sama

Yurisdiksi Yudikatif berkaitan dengan kewenangan badan peradilan dalam mengadili suatu perkara berdasar peraturan yang dibuat dan dilaksanakan oleh negara bersangkutan dengan tetap menghormati yurisdiksi negara lain

Yurisdiksi atas Objek yang Diatur Yurisdiksi personal Yurisdiksi kebendaan Yurisdiksi kriminal Yurisdiksi sipil

Yurisdiksi personal = orang / subjek hukum Dititikberatkan pada penundukan yurisdiksi atas personal, baik nasional maupun asing ( Badan Usaha) dlm hak dan kewajibannya Dalam yurisdiksi atas orang juga ditentukan : a. active nationality principle hukum negara selalu mengikuti namun ada batasan asas selektifitas b. passive nationality principle penundukan orang asing dalam hukum nasional untuk melindungi WN nya

Yurisdiksi kebendaan ditujukan pada hak negara atas benda yang ada di wilayahnya Jenis Benda : a. Benda tetap dalam batas wilayah negara b. Benda yang suatu waktu dalam wilayah negara namun waktu lain di negara lain c. Benda yang sebagian di wilayah negara dan sebagian lain di wilayah negara lain Pengaturan secara umum dalam HI namun secara detail dalam hukum nasional

Yurisdiksi kriminal tidak dibatasi wilayah serta ada nilai kepatutan dan kelayakan atasnya. Locus Delictie : terjadi di batas wilayah negara (peristiwa-akibat- pelaku), terjadi di sebagian wilayah – negara lain, dua negara, k.WNan beda ( peristiwa – akibat) Akibat Pidana Ditetapkan penuh-sebagian-belum oleh negara Ex : Konvensi Tokyo 1963-Kejahatan Udara, Konvensi 1961- Narkotika

Yurisdiksi sipil terkait kewenangan negara atas peristiwa hukum sipil di tempat tertentu. Variasi peristiwa sipil : segi subjek – tempat terjadi – jenis peristiwa hukum sipil Mungkin timbul konflik yurisdiksi, walau tetap ada pengecualian, Ex : ICSID (International Chamber for the Settlement of Investment Dispute) New York

Yurisdiksi atas Tempat Objek Yurisdiksi Teritorial Yurisdiksi Quasi-Teritorial Yurisdiksi Ekstra-Teritorial Yurisdiksi Universal Yurisdiksi Eksklusif

Yurisdiksi teritorial merupakan yurisdiksi negara menerapkan hukum nasional atas segala sesuatu dalam batas wilayahnya, namun tetap dibatasi kaidah HI Yang dikategorikan lingkup negara : a. daratan tempat rakyat tinggal b. tanah di bawah wilayah sampai ~ bawah c. perairan : teritorial, pedalaman d. dasar laut dan tanah dibawah perairan kepulauan e. ruang udara diatas wilayah darat dan air

Yang dikecualikan dari Yurisdiksi teritorial : a. kepala negara/pemerintah asing b. staf diplomatik, konsuler c. angkatan bersenjata asing d. kepala, staf lembaga internasional e. gedung perwakilan diplomatik f. gedung lembaga internasional g. kapal asing yang sedang bertugas di wilayah satu negara Alasannya : memperlancar pelaksanaan tugas, perwakilan sesama subjek HI (setara)-par in parem imperium non habet –tidak boleh penerapan yurisdiksi antar yang setara

Yurisdiksi quasi teritorial adalah yurisdiksi teritorial yang diterapkan pada area yang bukan merupakan wilayah negara tetapi berdekatan dan bersambungan dengan wilayah negara lain . Ex : art 33 (1) UNCLOS 1982 tentang zona tambahan bagi negara pantai untuk mencegah dan menghukum pelanggaran bea cukai, fiskal dalam wilayah teritorialnya

Yurisdiksi ekstra-teritorial dilakukan untuk peristiwa hukum yang terjadi diluar wilayah negara dan diberikan kebiasaan internasional untuk menjembataninya dalam pengaturan secara nasional oleh negara masing masing

Yurisdiksi universal tidak berdasar tempat-waktu- pelaku peristiwa hukum didasarkan kepentingan dan keadilan universal Alasan pengkategorian yurisdiksi universal : supaya peristiwa hukum yang terkait keamanan dan keadilan universal manusia tidak dilanggar dan kewajiban menjaganya Ex : Genocide Convention 1949, UNCLOS 1982

Yurisdiksi eksklusif didasari perkembangan iptek – eksplorasi dasar laut, SDA Ex ; 1945 klaim Truman-landas kontinen-Amerika Latin, Eropa-Landas kontinen Conv 1958 art 2 UNCLOS hak berdaulat negara pantai dalam eksplorasi dan bersifat mutlak tidak hanya atas landas kontinen tapi ZEE. Hak berdaulat bukan kedaulatan tapi hak untuk bidang tertentu, misal : produksi energi air, riset ilmiah laut, konservasi laut

Elemen yurisdiksi eksklusif : a. subjek : pihak pemilik jurisdiksi b. objek : sasaran yurisdiksi, ex : SDA c. perilaku : perbuatan tertentu atas objek d. area : tempat berlakunya yurisdiksi

pengakuan

Definisi Pengakuan Elemen Pengakuan Pengakuan Negara Pengakuan Pemerintah Pengakuan Pemberontak Pengakuan hak internasional

INSTITUTE OF INTERNATIONAL LAW The recognition of new state is the free act by which one or more states acknowledge the existence on definite territory of human society politically organized, independent of any other existing state, and capable of observing the obligation of international law, and by which they manifest therefore their intention to consider it a member of the international community”

OPPENHEIM – LAUTERPACHT Tindakan pengakuan adalah kewajiban dari negara- negara yang telah ada bila syarat-syarat sebagai negara baru telah terpenuhi. IAN BROWNLIE Recognition is a public act of state; Recognition is an optional and political act; There is no legal duty in this regard; There is obligation to perform recognition for special purpose.

Adanya tindakan satu/lebih negara yang melakukan pengakuan; Adanya suatu teritori tertentu; Adanya masyarakat/ kumpulan manusia yang diorganisir secara politis; Teritori tersebut bebas dari campur tangan negara lain; Teritori tersebut mampu melaksanakan kewajiban menurut hukum Internasional;

Teori Declaratoir/ Evindentiary Pengakuan hanya sebuah pernyataan formal saja bahwa suatu negara telah lahir atau ada. Teori Konstitutif Untuk menjadi subjek hukum internasional, pengakuan harus ada melalui pernyataan dari negara-negara lain, walaupun unsur kenegaraan telah terpenuhi Teori Jalan Tengah/ Pemisah Untuk menjadi sebuah pribadi hukum, suatu negara tidak memerlukan pengakuan. Namun, agar pribadi hukum dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dalam hukum internasional maka diperlukan pengakuan oleh negara-negara lain.

Merupakan pernyataan suatu negara yang mengakui negara lain sebagai subjek hukum internasional Kriteria umum : Stabilitas negara & Dukungan Penduduk Kesanggupan melaksanakan kewajiban internasional Kriteria politis : Kebijaksanaan individual Discretionary Act Ex : Rhodesia(1965)-Inggris-Ian Smith =Zimbabwe (1980) : Israel – PBB (1949)+Yordania, Mesir : AS- RRC (1978)

Bentuk-Bentuk Pengakuan 1. Pengakuan Tegas – Nota Diplomatik, PI Ex : Jepang-Korea (peace treaty), Vatican (Lateran) 2. Pengakuan Diam-Diam Ex : AS-China (1971-Nixon) 3. Pengakuan Kolektif =x PBB Ex : ASEAN-Kamboja, Helsinki Treaty – Jerman 4. Pengakuan Prematur : negara memisahkan dari negara induk, India- Bangladesh (1971-1972)

Pengakuan pemerintah merupakan accesoir dari pengakuan negara Dapat dicabut namun personalitas internasional negara tidak berubah A matter of policy for every state Akibat hukum : Hubungan resmi Mempunyai tanggung jawab negara Mempunyai hak dan kewajiban di peradilan internasional Memiliki harta dari pemerintah sebelumnya

Doktrin-Doktrin Pengakuan Pemerintah : Tobar (constitutional legitimation), Ex : AS-Huerta Stimson (elimination of violation) – Manchu-Jepang Estrada (exemption is prohibited over state) De Jure – Efektivitas, Regularitas, Eksklusivitas

Gerakan menentang pemerintah dgn menggunakan kekerasan; Semata-mata merupakan soal intern negara ybs; Pelaku-pelakunya bertindak dgn motif politik/ bukan penjahat kriminal; Bila pemberontakan dalam suatu negara telah mengambil proporsi sedemikian rupa, maka negara-negara lain tidak mungkin menutup mata terhadap pemberontakan itu;

Pengakuan atas hak-hak teritorial baru berkenaan adanya suatu fakta atau peristiwa dimana suatu negara memperoleh tambahan wilayah. Dgn adanya pengakuan dari negara-negara lain atas tambahan wilayah yang diperoleh, lama kelamaan hak negara itu atas wilayah tersebut dapat menjadi semakin kuat dan sah menurut HI. Suatu negara dapat memperoleh tambahan wilayah sepanjang cara-car memperolehnya dapat dibenarkan menurut HI.

SUKSESI

ISTILAH Suksesi = Succession Suksesi = Hukum Perdata = Penggantian subjek hukum oleh subjek hukum lain, ex : waris Suksesi dalam hukum internasional Peralihan hak dan kewajiban internasional, baik dr negara atau pemerintah lama ke baru.

Jenis Suksesi Negara Suksesi Pemerintahan

Perkembangan Suksesi Common/Universal Doctrine Clean State Doctrine 1978 Vienna Convention – State Succession related to International Treaty 1983 Vienna Convention – State Succession related to state debts, belongings, formal letters

Suksesi Negara Peralihan – predecessor – successor – hak kewajiban Berakhirnya kolonial – bipolar timur barat – komunisme – demokrasi transparansi good governance Suksesi Universal - Parsial 2 issue penting : factual state succession – legal state succession

Factual State Succession Absorption/ Penyerapan : suatu negara diserap oleh negara lain. Contohnya, penyerapan Korea oleh Jepang tahun 1910. Pemecahan /dismemberment): suatu negara terpecah menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri. Ex : Lenyap – Uni Sovyet, atau wilayah terbagi jadi mandiri – Yugoslavia Kombinasi dari pemecahan dan penyerapan, yaitu satu negara pecah menjadi beberapa bagian dan kemudian bagian-bagian itu lalu diserap oleh negara atau negara-negara lain. Contohnya, pecahnya Polandia tahun 1795 yang beberapa pecahannya masing-masing diserap oleh Rusia, Austria, dan Prusia. Negara merdeka baru (newly independent states). Yaitu beberapa wilayah yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah negara lain atau berada di bawah jajahan kemudian memerdekakan diri menjadi negara- negara yang berdaulat.

Legal State Succession kekayaan negara (public property) hak-hak privat (private rights) tuntutan-tuntutan terhadap perbuatan melawan hukum (claims in tort or delict) hutang-hutang negara (public debts)

Suksesi dan Perjanjian Internasional Devolution Agreement (art 17 & 24 ‘78 Vienna Conv) (pacta tertiis nec nocent nec prosunt) Pengecualian : a. servitude & dispositive treaty b. fundamental rights c. political rights Opsi lain : tidak berlaku negara yg merdeka – moving treaty frontier rules

Suksesi dan Aset-Arsip Negara Aset berupa pemerintah dan swasta Pembagian aset pemerintah dalam batas wilayah (HKI). Ex : RRC v. UK – HK (1997) Kompensasi bagi aset swasta State Archive : documents, iconographic document, all object of historical value, archeological object Beralih

Suksesi dan Hutang Negara Ada imbal balik dari predecessor state terhadap successor state Ada pembayaran pemerintah pusat dan daerah Proporsionalitas : jumlah-luas-kekayaan-pajak Pengecualian : golongan tertentu – perang terdahulu

Suksesi dalam kaitan individu Tidak diatur dalam Konvensi Wina 1978 dan 1983 Diberikan kebebasan pada individu dalam menentukan kewarganegaraan mengikuti predecessor maupun successor melalui instrumen hukum nasional 1961 Conv. On the Reduction of Statelessness : negara harus menjamin tidak ada individu yang menjadi stateless akibat praktek suksesi di negaranay

Suksesi dan keanggotaan dalam OI Keanggotaan dalam OI ditentukan oleh konstitusi masing-masing organisasi Ex : PBB tidak mengatur secara spesifik, hanya terhadap negara baru maka berlaku aturan atasnya Ex : Uni Sovyet membentuk 3 negara Baltik, Georgia dan 11 negara lain ( 3 diantara Rusia-Belorusia- Ukraina), akhirnya Rusia menggantikan U.Sovyet sbg anggota tetap DK PBB, Belorusia-Ukraina sebagai anggota dan yang lain mendaftarkan diri sebagai negara baru di PBB

Suksesi negara dalam kaitan delik Successor tidak bertanggung jawab atas tort maupun delik yang dilakukan predecessor Prinsip ini berasal dari prinsip hukum tentang sifat personal kesalahan

. Suksesi dan Pengakuan Bilamana suksesi negara itu bersifat universal, yang berarti hilangnya identitas internasional dari negara yang bersangkutan, maka pengakuan itu otomatis gugur. Sedangkan bila suksesi itu bersifat parsial, yang berarti negara yang lama (predecessor state) tidak kehilangan identitas internasionalnya, maka dalam hal ini berlaku “asas kontinyuitas negara” (continuity of state principle). Artinya, pengakuan yang pernah diberikan itu tetap berlaku. Namun, bilamana negara yang memberikan pengakuan tadi tidak lagi memandang negara yang pernah diberi pengakuan itu memenuhi syarat negara menurut hukum internasional, maka pengakuan itu dapat ditarik kembali. Pada umumnya, jika itu terjadi, penarikan kembali pengakuan itu tidak dilakukan secara tegas.

Suksesi pemerintahan Ada prinsip kontinuitas adanya perubahan intern dalam organisasi pemerintah/ susunan kenegaraan tidak merubah hak dan kewajiban internasional Ex : India (1947) perubahan UUD – kemerdekaan, anggota PBB tetap.

Tanggung jawab negara

Hakikat tanggung jawab negara Tanggung jawab negara = State Responsibility Tanggung Jawab : kewajiban memberikan jawaban atas hal yang terjadi dan memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin ditimbulkan.

Dalam Hukum Internasional dikenal 2 macam aturan, yaitu : a. primary rules seperangkat aturan yang mendefinisikan hak dan kewajiban negara dalam bentuk konvensi b. secondary rules seperangkat aturan yang mendefinisikan apa akibat hukum ketika primary rules dilanggar. Tanggung jawab negara muncul sbg akibat dari prinsip persamaan dan kedaulatan negara dlm Hukum Internasional.

Tanggung jawab negara muncul ketika : a. ada negara yang merugikan negara lain b. ada pelanggaran atas perbuatan yang melanggar hukum internasional c. ada kerugian sebagai akibat tindakan yang melanggar hukum Tanggung jawab negara timbul walau menurut HN bukan pelanggaran. Akibatnya suatu negara tidak dapat menghindar tanggung jawab internasional karena kebenaran hukum nasional, kecuali karena keadaan darurat maupun pembelaan diri

Dasar hukum Draft articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts - adopted by the International Law Commission 53rd session (2001) Exc : General Agreement on Tariff and Trade dan Europe Convention of Human Rights

Alasan tanggung jawab negara UN Charter terhadap ancaman / pelanggaran keamanan internasional Adanya praktek dominasi kolonial, penjajahan, genosida, apartheid, polusi besar dari udara, air. Adanya konsep erga ormes yang mempunyai 2 ciri : a. universal dan mengikat negara tanpa kecuali b. solidaritas, dimana negara-negara dianggap mempunyai kepentingan hukum dalam memberikan perlindungan

Teori tanggung jawab Teori Kesalahan (Fault Theory) melatarbelakangi prinsip tanggung jawab subjektif (subjective responsibility) atau tanggung jawab atas dasar kesalahan (liability based on fault), yaitu tanggung jawab negara atas perbuatannya baru dikatakan ada jika dapat dibuktikan adanya unsur kesalahan pada perbuatan itu.

Teori Risiko (Risk Theory) - melatarbelakangi prinsip absolute liability, dimana negara mutlak bertanggung jawab atas kegiatan yang menimbulkan akibat yang berbahaya walau kegiatannya sah menurut hukum. Ex : Convention on International Liability for Damage caused by Space Objects of 1972 yang menyatakan bahwa negara peluncur (launching state) mutlak bertanggung jawab untuk membayar kompensasi untuk kerugian di permukaan bumi atau pada pesawat udara yang sedang dalam penerbangan yang ditimbulkan oleh benda angkasa miliknya.

Macam-macam pertanggungjawaban negara Perjanjian Internasional pelanggaran atas perjanjian internasional menimbulkan kewajiban untuk mengganti rugi, ex : pacta sunt servanda

Konsesi Dlm perjanjian konsesi antara negara & WN/ korporasi asing dikenal klausula Calvo, dimana penerima konsesi melepaskan perlindungan pemerintah dalam sengketa yang timbul dari perjanjian. Sengketa tersebut harus diajukan dan tunduk ke pengadilan nasional negara pemberi konsesi. Ex : North American Dredging Co. of Texas v. United Mexican States – jurisdiction breach of contract in Illinois Central Railroad Klausula ini dibenarkan bila pengadilan konsesi digunakan sebelum campur tangan negaranya, tapi dibatalkan bila untuk menghapus hak negara dalam melindungi warga negaranya maupun mengikat negara lain tidak campur tangan dalam pelanggaran HI

Ekspropriasi merupakan pencabutan hak milik perorangan untuk kepentingan umum dan disertai ganti rugi Pada abad 19 ekspropriasi warga asing wajib ganti rugi, namun pada abad 20 dianggap tidak bertentangan bila ada pengumuman politik dalam negeri negara dan tanpa pembedaan warga negara nasional dan asing Ekspropriasi yang melanggar hukum internasional mewajibkan adanya penggantian ganti rugi atas pihak yang dirugikan Ex : Chorzow factory (Jerman-Polandia) – suksesi- privat Oberschlesische Stickstoffwerrke

Hutang Negara Ada 3 teori tentang hak negara dalam melindungi warga negaranya (kreditor ) : a. Teori Lord Palmerston negara kreditor berhak mengadakan campur tangan diplomatik dan intervensi bersenjata terhadap negara debitur yang tidak membayar b. Teori Drago negara kreditor tidak berhak menggunakan kekerasan dalam menagih hutang c. Teori yang diterima umum kewajiban negara debitur sama dgn kewajiban negara menurut hukum perjanjian pada umumnya

Kejahatan Internasional Merupakan pelanggaran kewajiban internasional negara yang bukan pelanggaran kewajiban kontrak, dan berkaitan dengan perlindungan warga negara asing Doctrine of imputability kejahatan yang dilakukan petugas negara/yg bertindak atas namanya dapat dibebankan kepada negara. Doctrine ini bisa ditetapkan ketika pelanggaran ditetapkan oleh hukum internasional sebagai suatu kesalahan ex : Corfu Channel Case (ICJ 1949); - UK-Albania

Pemulihan atas pelanggaran Dapat berupa satisfaction maupun pecuniary reparation Satisfaction merupakan pemulihan atas perbuatan yg melanggar kehormatan negara, yg dilakukan melalui jalur diplomatik , umumnya diwujudkan dg permohonan maaf scr resmi atau jaminan tdk akan terulangnya perbuatan itu. Pecuniary reparation merupakan pemulihan atas perbuatan yg merugikan negara lain scr materiil. Bisa dilakukan dg jalur litigasi maupun non litigasi

Pembebasan tanggung jawab Pembebasan tanggung jawab dapat diberikan untuk 2 alasan, yaitu : a. Pembelaan (Defences) b. Pembenaran ( Justification) Ex :liberian tanker torrey canyon-english (state necessity) : the gill – tentara anti meksiko (force majeur)

Pembelaan (Defences) Berdasar 1980 ILC Draft on State Responsibility, terdapat pengkategorian pembelaan, yaitu : a. Ada pemaksaan satu negara oleh negara lain dalam melakukan perbuatan melawan hukum. b. Ada persetujuan tindakan oleh negara yang menderita kerugian. c. Tindakan tersebut merupakan upaya perlawanan yang diperbolehkan, namun dengan perkecualian penggunaan kekuatan bersenjata. d. Adanya tindakan dikarenakan force majeure oleh pejabat negara dan tidak ada maksud menimbul- kan akibat yang membahayakan.

Pembenaran (Justification) Ada bentuk keharusan atau pembelaan diri. Keharusan tidak bisa dijadikan pembenaran bagi pelanggaran kewajiban internasional suatu negara, kecuali : tindakan itu merupakan satu-satunya cara menyelamatkan suatu kepentingan esensial negara itu dari suatu bahaya yang sangat besar tindakan itu tidak menimbulkan gangguan yang serius terhadap kepentingan esensial dari negara tersebut Pembelaan diri (self-defence) dapat digunakan sebagai pembenaran terhadap suatu tindakan jika pembelaan diri itu dilakukan sebagai pembelaan diri yang sah sesuai dengan ketentuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan maka tindakan itu bukan bertentangan dengan hukum (dan karenanya tidak dapat dijadikan alasan pembenar atau pembenaran).

PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL

DEFINISI Sengketa (dispute) =x Konflik (conflict) Spesifik =x Tidak fokus Sengketa = Konflik bukan vice versa Sengketa internasional – sengketa yang bukan secara eksklusif merupakan urusan dalam negeri suatu negara dan tidak hanya menyangkut hubungan antar negara saja

BATASAN SENGKETA INTERNASIONAL Elemen sengketa hukum internasional : a. mampu diselesaikan oleh aturan HI b. mempengaruhi kepentingan vital negara c. penerapan HI yang ada dapat menghasilkan keputusan hukum Hal yang dapat diajukan : (par 36.2 ICJ Statute) a. interpretasi dari treaty b. persoalan hukum internasional c. adanya fakta hukum yang menimbulkan dilanggarnya kewajiban internasional d. upaya tanggung jawab atas dilanggarnya kewajiban internasional

Cara Penyelesaian Sengketa Internasional Damai a. Jalur Politik - negosiasi - jasa baik - mediasi - inquiry b. Jalur Hukum - Arbitrase - Pengadilan Internasional Non Damai - Perang - Non Perang ( putus hub diplomatik, retorsi, blokade, embargo, reprisal )

Penyelesaian Sengketa Jalur Damai Art 33 UN Charter “the parties to any dispute ……..first of all seek a solution by negotiation, enquiry, mediation, arbitration….other means of their choice” Ex : Treaty of Amity & Cooperation in Southeast Asia 1976. The Declaration of the GA-UN No 2625 on Principles of Intl Law concerning friendly relation & cooperation among states in acc w/ UN Charter 1970

Jalur Politik Negosiasi Merupakan cara paling awal dalam penyelesaian sengketa, namun perlu ada jalur diplomatik Tidak jarang kedudukan para pihak sama seimbang dan perlu waktu lama untuk realisasi Ex : UNCLOS 1982 –penggunaan pihak ketiga : North Sea Continental Shelf Case – negosiasi dan equitable principle

b. Jasa Baik Merupakan penggunaan pihak ketiga bila negosiasi gagal , walau bukan menjamin sukses Ex : Finlandia 2005 – Indonesia v. GAM c. Mediasi Ditentukan pihak bersengketa/ masy.internasio-nal/ sukarela. Mediator punya kewenangan dan mengajukan solusi. Namun keadilan masih belum mutlak terpenuhi karena posisi negara superior dan inferior. Bisa NGO,individu, negara, organisasi Ex : Uni Sovyet dlm Kashmir Case, Pope John Paul II dalam Beagle Channel Case -Chili v. Argentina

d. Inquiry Digunakan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan kebenaran fakta, oleh komisi permanen untuk expert opinion dan mutlak bila perlu. Ex : Red Crusader Case Denmark v. Inggris : Dogger Bank 1904 Soviet v. Inggris e. Konsiliasi – inquiry & mediasi Penyelesaian melalui PBB Penyelesaian melalui organisasi regional (ex : ASEAN Charter)

Jalur Hukum Arbitrase – ILC “a procedure for the settlement of dispute between states by a binding award on the basis of law and as a result of undertaking voluntarily accepted” Ada pembentukan badan Permanent Court of Arbitration (PCA) dan International Center for Settlement of Investment Dispute (ICSID) Ex : Clipperton Case 1932 Perancis v. Mexico Alasan Arbitrase : Arbitrator dapat dipilih tidak seperti ICJ Ketentuan hukum berlaku mengikat Penyelesaian sengketa hukum

b. Pengadilan Internasional - Permanent Court of International of Justice (PCIJ) predecessor ICJ. - International Tribunal for the Law of the Sea - ICC – Individu Syarat mengakses di ICJ : menjadi anggota PBB atau bagi non anggota yang menjadi pihak dengan rekomendasi DK dan disetujui Majelis Umum atau bagi non pihak-anggota dengan mendepositkan deklarasi pengakuan jurisdiksi ICJ dan menundukkan diri atas ICJ melalui akta special agreement-klausul pilihan-pengakuan diam diam

Penyelesaian Sengketa Jalur Non Damai Retorsi tindakan tidak bersahabat sebagai pembalasan tindakan tidak bersahabat terhadap negara lain. Ex : pemutusan hubungan diplomatik, penghentian bantuan ekonomi Reprisal Tindakan pembalasan dan pemaksa dalam penyelesaian sengketa dan sifatnya lebih keras ex : Pemboman pelabuhan Almeria Spanyol 1937 oleh Jerman atas bombardir kapal Deustchland oleh AU Spanyol

c. Blokade Damai -Dilakukan untuk memaksa negara yang diblokade agar memenuhi ganti rugi - Memiliki tingkatan di atas reprisal namun di bawah perang d. Embargo merupakan larangan ekspor barang ke negara yang dikenai embargo, namun kurang efektif dibanding reprisal dan blokade damai

e. Perang - Ada pembagian sebelum dan sesudah Hukum Humaniter Internasional - Ditujukan menaklukkan negara lawan sehingga negara yang kalah tidak mempunyai alternatif dalam menerima syarat Awal perkembangan : Grotius use of force – just cause, abad 17-18 konsep self defence, 1928- larangan perang oleh Kellog Brian Pact Perkembangan lanjutan : keberadaan hukum humaniter internasional dalam The Haque Laws of War on Means and Method of Warfare dan The Geneva Convention on victim protection of armed conflict

SEKIAN DAN TERIMA KASIH