Oleh: Darsono Jl Soekarno-Hatta 126 Margorejo Metro Telp. (0725) 44021; HP darsono STANDAR PEMBIAYAAN SMP LB
JENIS BIAYA a.Biaya investasi, meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. b.Biaya operasi, meliputi: –g–gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji; –b–bahan atau peralatan pendidikan habis pakai; –b–biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan sebagainya.
lanjutan c.Biaya personal, meliputi biaya yang harus dikeluarkan oleh siswa untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berke lanjutan.
SUMBER PEMBIAYAAN SUMBER PEMBIAYAAN 1.Pemerintah, yang menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan SMPLB 2.Pemerintah daerah, yang menyediakan anggaran untuk SMPLB negeri dan memberikan subsidi bagi SMPLB swasta. 3.Masyarakat, digunakan untuk membiayai kegiatan peningkatan mutu program pengayaan, dan program remedial teaching (program perbaikan).
lanjutan 4.Yayasan/badan penyelenggaraan SMPLB swasta, bertanggungjawab atas biaya yang diperlukan bagi penyelenggara sekolah dan wajib memperhatikan kesejahteraan gurunya. 5.Sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KOMPONEN YANG PERLU DIBIAYAI 1.Kegiatan teknis edukatif termasuk proses belajar mengajar (kegiatan kurikuler), evaluasi, dan kegiatan bimbingan klinis. 2.Kegiatan penunjang, seperti kegiatan kemasyarakatan, rehabilitasi, dan ekstrakurikuler. 3.Perawatan sarana pendidikan dan media pendidikan. 4.Perawatan gedung, perabot, dan lingkungan sekolah.
lanjutan 5.Barang habis pakai. 6.Gaji dan kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan (kelebihan jam mengajar dan insentif). 7.Langganan daya dan jasa (listrik, telepon, air, dan lain-lain). 8.Kegiatan lain yang mengacu pada peningkatan mutu.
SATUAN BIAYA Satuan biaya dapat dihitung berdasarkan biaya satuan per siswa per tahun atau biaya satuan per sekolah per tahun sesuai dengan kebutuhan kegiatan belajar mengajar pada SMPLB tersebut.
PROSEDUR PENENTUAN BIAYA Penentuan biaya yang dibebankan pada masyarakat/orangtua ditentukan berdasarkan persetujuan pemerintah daerah atas usul dari Kepala Sekolah bersama Komite Sekolah.
PELAPORAN Pelaporan dilaksanakan secara berkala dan disampaikan kepada semua pihak yang berkepentingan. Bila perlu pelaporan dilakukan secara terbuka sehingga dapat dilihat oleh semua pihak yang berkepentingan.