PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI PERTEMUAN I PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI TUJUAN UMUM : Agar mahasiswa mengetahui dan memahami serta dapat mengaplikasikannya di dalam dunia kerja nantinya, mengenai hukum-hukum yang berkaitan dengan ekonomi. TUJUAN KHUSUS : Agar mahasiswa mengetahui hubungan manusia dan masyarakat, definisi dan tujuan hukum serta hubungan hukum dengan ekonomi, sehingga mahasiswa mengetahui tujuan belajar Aspek Hukum Dalam Ekonomi
MANUSIA DAN MASYARAKAT Aristoteles manusia adalah makhluk sosial (zoon political) Masyarakat Hukum Hukum Ekonomi
Pendorong manusia hidup bermasyarakat (biologis) : hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum hasrat untuk membela diri hasrat untuk mengadakan keturunan
Golongan dalam Masyarakat disebabkan antara lain: Merasa tertarik oleh orang lain. Mempunyai kesukaan yang sama. Memerlukan kekuatan atau bantuan orang lain. Mempunyai hubungan daerah dengan orang lain. Mempunyai hubungan kerja dengan orang lain.
MASYARAKAT : “Persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama, terbentuk apabila ada dua orang atau lebih yang sama” MASYARAKAT PAGUYUBAN Hubungan itu bersifat kepribadian dan menimbulkan ikatan batin MASYARAKAT PATEMBAYAN Hubungan itu bersifat tidak pribadi dan bertujuan untuk mencapai keuntungan
Manusia memp sifat, watak, kehendak, keperluan sendiri, shg dpt menimbulkan perselisihan pertikaian perang. Oleh krn itu agar masy teratur, masy hrs memperhatikan kaidah, norma & peraturan yg ada. Brg siapa yg dg sengaja melanggar sesuatu kaidah hk akan terkena sanksi / hukuman.
APAKAH HUKUM ITU ? PROF. DR. VAN KAN Hukum adalah keseluruhan peraturan yang bersifat Memaksa untuk melindungi kehidupan manusia didalam masyarakat. W. LEVENSBERGEN Hukum merupakan pengatur perbuatan manusia didalam
Sambungan definisi hukum… I. KIRCH Hukum menyangkut unsur penguasa, unsur kewajiban dan unsur kelakuan dan perbuatan manusia. LEON DUGUIT Hukum adalah aturan tingkah laku masyarakat, digunakan pada saat tertentu sebagai jaminan dari kepentingan bersama yang jika dilanggar menimbulkan rekasi Bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Sambungan definisi hukum… UTRECH Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengatur tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. )
Aristoteles menulis buku “Rhetorica”, membedakan keadilan menjadi: Keadilan Komutatif: Keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyak dengan tidak mengingat jasa-jasa perseorangan. Keadilan Distributif: Keadilan yang memberikan jatah menurut jasanya (pembagian menurut haknya masing-masing). Tiap orang tidak mendapat bagian yang sama karena keadilan disini bukan persamaan melainkan kesebandingan.
“Keadilan berasal dari Tuhan, tetapi manusia diberi kecapakan atau kemampuan untuk merasakan keadaan yang adil.” (Prof. Subekti, SH) Ciri-ciri hukum: Adanya perintah / larangan. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi.
Unsur-unsur hukum: Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi. Peraturan itu bersifat memaksa. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
TUJUAN HUKUM Memgatur pergaulan hidup manusia secara damai (Prof. Dr. L.J van Apeldoorn) Hukum dapat mencapai tujuan mempertahankan perdamaian bila dalam peraturannya terdapat keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi.
MATERIAL : ex. Sudut pandang ekonomi, sejarah, sosiologi SUMBER-SUMBER HUKUM FORMAL : UU Kebiasaan Jurisprudensi Perjanjian (traktat) Doktrin (pendapat para sarjana)
NORMA-NORMA NORMA Adalah perilaku dari suatu kelompok tertentu sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia. Agama NORMA Kesusilaan Kesopanan Hukum
PEMBIDANGAN HUKUM TERTULIS HK. PUBLIK ISI HK. PRIVAT BENTUK MATERIL FUNGSI FORMAL TERTULIS BENTUK TDK. TERTULIS
HUKUM EKONOMI HUKUM EKONOMI Berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat. 2 Aspek hukum ekonomi : Pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi Pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi
KUISIONER Apakah peranan hukum di dalam ekonomi? Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman? Kalau tidak berlaku, lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman! Dapatkah seseorang itu kebal hukum?