PERTEMUAN V HUKUM PERJANJIAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEGADAIAN Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Advertisements

PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN
PERMODALAN KOPERASI Modal koperasi terdiri dari: modal sendiri
HUKUM PERJANJIAN PENGERTIAN
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
HUKUM PERBANKAN DAN PERKREDITAN
Struktur Organisasi Badan Air
Bank & Lembaga Keuangan Lain
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
JENIS DAN KEGIATAN USAHA BANK
STRUKTUR BELANJA DAERAH
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
Uang dan Lembaga Keuangan
PENGERTIAN JUAL BELI PERUSAHAAN
Hapusnya Perikatan.
Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014
ANJAK PIUTANG SOLEKHATUN.
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
SISTEM MONETER.
c. Lembaga Keuangan Bukan Bank
HUBUNGAN BANK - NASABAH DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA
POLA KEGIATAN EKONOMI.
Manajemen Lembaga Keuangan Rencana Materi Pembahasan
ANALISIS PREKREDITAN PERTEMUAN 11.
Segi Hukum Kartu Kredit
Tindakan yang mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap keuangan perusahaan.
PERBEDAAN SEWA MENYEWA DAN SEWA BELI SERTA PERBEDAAN SEWA BELI DAN JUAL BELI SECARA CICILAN PERTEMUAN KE-13.
Macam-Macam Perikatan
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
1 PERTEMUAN #4 SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
Tugas Membuat PPT Hukum lembaga pembiayaan
LEMBAGA PEMBIAYAAN.
LEMBAGA PEMBIAYAAN.
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM PERIKATAN 2016.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Uang dan Lembaga Keuangan
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Leasing.
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
Uang dan Lembaga Keuangan
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
Pengertian dan Pengaturan Anjak Piutang
Saat dan tempat pajak terutang
HUKUM JUAL BELI (KE)PERUSAHAAN
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN oleh : Kurnia Nurhayati
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
1.
PEGADAIAN Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PERBEDAAN SEWA MENYEWA DAN SEWA BELI SERTA PERBEDAAN SEWA BELI DAN JUAL BELI SECARA CICILAN PERTEMUAN KE-13.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
CARA MENDAPATKAN MODAL
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS Sewa Guna Usaha Anjak Piutang
Uang dan Lembaga Keuangan
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
PERBANKAN SMT. 5 MANAJEMEN ADMINISTRASI FISIP UNS
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (Part 2)
Persekutuan Perdata PERTEMUAN 3.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Penyusunan surat perjanjian M-9
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENDAHULUAN PENGERTIAN PEJANJIAN PENGERTIAN PEJANJIAN DASAR HUKUM PERJANJIAN DASAR HUKUM PERJANJIAN UNSUR-UNSUR PERJANJIAN UNSUR-UNSUR PERJANJIAN BENTUK-BENTUK.
Transcript presentasi:

PERTEMUAN V HUKUM PERJANJIAN

HUKUM PERJANJIAN TUJUAN UMUM : Agar mahasiswa lebih memahami lagi mengenai Perjanjian yang pada pertemuan sebelumnya telah dijelaskan mengenai ciri, sebab dan akibat dari perjanjian yang dibuat. TUJUAN KHUSUS : Pada pertemuan ini akan diberikan contoh-contoh surat kontrak untuk kemudian mahasiswa berlatih membuat kontrak sederhana.

STANDAR KONTRAK (KONTRAK BAKU) : Adalah suatu kontrak tertulis yang dibuat hanya oleh salah satu pihak dalam kontrak tersebut, yang umumnya sudah tercetak dalam bentuk formulir-formulir tertentu sehingga ketika kontrak ditandatangani umumnya para pihak hanya tinggal mengisi data-data informatif tertentu dengan sedikit atau tanpa ada perubahan dalam klausul-klausulnya.

Bagaimana keabsahan dari kontrak yang hanya ada 1 atau bahkan tanpa tanda tangan sama sekali ?

MACAM-MACAM PERJANJIAN :

KONTRAK NOMINAAT : Jual beli Tukar menukar Sewa menyewa Perjanjian melakukan pekerjaan Persekutuan perdata Badan hukum Hibah Penitipan barang Pinjam pakai Pinjam meminjam (Pinjam pakai habis) …..

Lanjutan … Pemberian kuasa Bunga tetap/abadi Perjanjian untung-untungan Penganggungan utang Perdamaian

KONTRAK INNOMINAAT : adalah kontrak yang timbul, tumbuh dan hidup dalam masyarakat dan kontrak ini belum dikenal pada saat KUHPdt diundangkan. Hukum kontrak innominaat (spesialis) merupakan bagian dari hukum kontrak (generalis). Beberapa jenis kontrak innominaat :

KONTRAK INNOMINAAT : Sewa beli Sewa guna (Leasing) Perjanjian anjak piutang (factoring) Modal ventura

KUISIONER Mengapa perjanjian yang terdapat di Bank, semuanya berupa Perjanjian Baku? Apakah perbedaan Beli dengan Cicilan dengan Sewa Beli?