PERTEMUAN V HUKUM PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN TUJUAN UMUM : Agar mahasiswa lebih memahami lagi mengenai Perjanjian yang pada pertemuan sebelumnya telah dijelaskan mengenai ciri, sebab dan akibat dari perjanjian yang dibuat. TUJUAN KHUSUS : Pada pertemuan ini akan diberikan contoh-contoh surat kontrak untuk kemudian mahasiswa berlatih membuat kontrak sederhana.
STANDAR KONTRAK (KONTRAK BAKU) : Adalah suatu kontrak tertulis yang dibuat hanya oleh salah satu pihak dalam kontrak tersebut, yang umumnya sudah tercetak dalam bentuk formulir-formulir tertentu sehingga ketika kontrak ditandatangani umumnya para pihak hanya tinggal mengisi data-data informatif tertentu dengan sedikit atau tanpa ada perubahan dalam klausul-klausulnya.
Bagaimana keabsahan dari kontrak yang hanya ada 1 atau bahkan tanpa tanda tangan sama sekali ?
MACAM-MACAM PERJANJIAN :
KONTRAK NOMINAAT : Jual beli Tukar menukar Sewa menyewa Perjanjian melakukan pekerjaan Persekutuan perdata Badan hukum Hibah Penitipan barang Pinjam pakai Pinjam meminjam (Pinjam pakai habis) …..
Lanjutan … Pemberian kuasa Bunga tetap/abadi Perjanjian untung-untungan Penganggungan utang Perdamaian
KONTRAK INNOMINAAT : adalah kontrak yang timbul, tumbuh dan hidup dalam masyarakat dan kontrak ini belum dikenal pada saat KUHPdt diundangkan. Hukum kontrak innominaat (spesialis) merupakan bagian dari hukum kontrak (generalis). Beberapa jenis kontrak innominaat :
KONTRAK INNOMINAAT : Sewa beli Sewa guna (Leasing) Perjanjian anjak piutang (factoring) Modal ventura
KUISIONER Mengapa perjanjian yang terdapat di Bank, semuanya berupa Perjanjian Baku? Apakah perbedaan Beli dengan Cicilan dengan Sewa Beli?