0leh: ERNI DWI SEPTIYANI 20100730066 Ekonomi perbankan islam FAI-UMY murabahah 0leh: ERNI DWI SEPTIYANI 20100730066 Ekonomi perbankan islam FAI-UMY
Pengertian: Murabahah adalah akad jual beli atas suatu barang,dengan harga yang disepakati antara penjual dan pembeli,setelah sebelumnya penjual menyebutkan dengan sebenarnya harga perolehan atas barang tersebut dan besarnya keuntungan yang diperolehnya. Atau sumber lain berpendapat, Murabahah adalah transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, di mana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.
Landasan hukum: Landasan hukum bai’ al murabahah terdapat dalam nash Al-Qur’an dan hadits nabawi yang berbunyi : Al- Qur’an : أحلّ اللّه البيع و حرّم الربا Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba (Qs. Al-Baqarah(2) :275) Hadits : Dari Suaib ar-Rumi ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “ tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: Jual-beli secara tangguh, Muqoradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah tangga bukan untuk dijual” (HR.Ibnu Majjah)
Skema murabahah 1.Negoisasi …………………….. …………………. Pembeli Penjual …………………….. …………………. Pembeli Penjual 2.Akad Jual Beli 4. Bayar Kewajiban 3b. Terima barang dan dokumen 3a. Kirim Barang
SKEMA MURABAHAH TEKNIS PERBANKAN (Berdasarkan pesanan) 1.negosiasi NASABAH 2. Akad jual beli 6. Bayar kewajiban BANK dokumen 3.Beli barang tunai 4. Kirim barang PEMASOK
Syarat-syarat ba’I al-murabahah: 1. Pihak yang berakad Cakap hukum Sukarela/ ridha 2. Objek yang diperjualbelikan Tidak termasuk yang diharamkan Bermanfaat Penyerahan dari penjual ke pembeli dapat dilakukan Merupakan hak milik penuh pihak yang berakad Sesuai spesifikasi yang diterima pembeli dan diserahkan penjual 3. Akad / sighat Harus jelas dan disebutkan secara spesifik dengan siapa berakad Antara ijab Kabul harus selaras baik dalam spesifikasi barang maupun harga yang disepakati Tidak mengandung sesuatu yang menggantungkan keabsahan transaksi pada hal yang akan datang Tidak membatasi waktu
Rukun murabahah: 1.Ba’I (penjual) 2.Musytari (pembeli) 3.Mabi’ (barang yang diperjual belikan) 4.Tsaman (harga barang) 5.Ijab qabul (pernyataan serah terima)
Resiko yang dihadapi dalam pembiayaan murabahah: Diantara kemungkinan risiko yang akan dihadapi dalam pembiayaan murabahah, yaitu : Kelalaian, nasabah tidak membayar angsuran Penolakan nasabah terhadap barang yang dibelinya melalui bank Barang yang dibeli nasabah dijual kembali kepada orang lain Fluktuasi harga komparatif, Hal ini terjadi apabila harga suatu barang naik setelah bank membelikannya untuk nasabah
Sistem pembayaran murabahah: Dalam pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau cicilan. Dalam murabahah juga diperkenankan perbadaan harga barang untuk cara pembayaran yang berbeda. 1.MURABAHAH TAQSITH (cicilan, angsuran) 2.MURABAHAH MUAJJAL Dicirikan dengan adanya penyerahan barang di awa akad dan pembayaran kemudian (setelah akad) 3.MURABAHAH NAQDAN(tunai).
Aplikasi murabahah: Bai’al- murabahah merupakan suatu pembiayaan yang paling sering diaplikasikan dalam produk-produk perbankan syariah, salah satu dari penerapan sistem murabahah dalam perbankan syariah yaitu pada produk untuk pembelian barang-barang investasi, baik domestik maupun luar negri seperti : 1. Letter of credit (L/C). 2.Investasi jangka pendek
Contoh kasus: Banyak kasus murabahah, bank mewakilkan pembelian barang kepada nasabah sekaligus menjualnya pada nasabah tanpa menunggu barang terlebih dahulu dibeli. Seharusnya, barang dimiliki bank terlebih dahulu, kemudian dijual kepada nasabah. Ditemukan kasus-kasus Murabahah, bank mengenakan biaya administrasi 1% dari plafon pembiayaan di luar biaya-biaya yang diperlukan (materai dan notaris).
Daftar pustaka: Musjtari, Dewi, Nurul, Hukum Perbankan Syariah dan Takaful, Yogyakarta, Lab Hukum UMY, 2010 Karim, A, Adiwarman, Bank Islam Analisis Fiqh Dan Keuangan Jakarta: Rajawali Pers,2007 Saeed, Abdullah, Bank Islam dan Bunga, Yogyakarta: Pustaka Pelajar Antonio, M.Syafi’I, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek, Jakarta : Sudarsono, Heri, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta: Ekonisia, 2003 Huda, Nurul, Heykal, Muhammad, Lembaga Keuangan Islam, Jakarta:Kencana Prenada Media Group, 2010