0leh: ERNI DWI SEPTIYANI Ekonomi perbankan islam FAI-UMY

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
BAI’ AS-SALAM (IN-FRONT PAYMENT SALE)
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
Al-Mudharabah (dalam akad penyaluran dana)
Murabahah Ilmu hukum perbankan
Tugas : Ilmu Hukum Perbankan Dosen : Dewi Nurul Musjtari,S.h.,M.Hum Disusun oleh : Bintang anawati asia Ekonomi Perbankan Islam UMY 2010.
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
REKSA DANA SYARIAH TENGGAR PANGAYOMAN
INVESTASI. Pembiayaan Investasi Merupakan pembiayaaan jangka menengah atau jangka panjang untuk pembelian barang-barang modal yang diperlukan untuk :
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
Memberi kesempatan sebagai pemimpin unit
BASYARNAS Oleh : Ratmawati Ekonomi dan Perbankan Islam
Akuntansi Internasional Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
Hukum Perbankan Syariah Akad Ijarah
PEGADAIAN SYARIAH (RAHN)
BAGI Febriarti Hasan Ekonomi dan FAI
JUAL BELI (SALE AND PURCHASE)
Secara etimologi “Salam” adalah “Salaf” (pendahuluan)
PERBANKAN SYARIAH Kelompok 4: 1.Darmawan Fitriahayu Sayekti Rita Dwi N Mia Ayu M
AKUNTANSI MURABAHAH.
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
Bab 6. Akad MURABAHAH Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH (Bag.2)
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH ( SYIRKAH )
Bab 7. Akad SALAM Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
Akuntansi Salam PENDAHULUAN
AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
AKAD JUAL BELI Murabahah, Salam & Istishna’.
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
AKAD.
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2015
AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)
العلم الإقتصادية الإسلا مية
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOYGYAKARTA
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Etika Bisnis Islami Murabahah & Mudharabah Kelompok 2:
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
PIUTANG ISTISHNA.
PRINSIP INVESTASI DAN PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH
رهن Oleh : Asep Suryanto.
AKUNTANSI sYARIAH.
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
MURABAHAH DAN IMPLEMENTASINYA PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Sri Nurhayati / Wasilah
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
Aplikasi akuntansi syariah pada bank syariah
PENERAPAN AKUNTANSI MURABAHAH PADA PERBANKAN SYARIAH
JUAL BELI SALE AND PURCHASE
AKUNTANSI TRANSAKSI ISTISHNA
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM
Sri Nurhayati / Wasilah
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
AKAD JUAL BELI.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
JUAL BELI VS RIBA.
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
Transcript presentasi:

0leh: ERNI DWI SEPTIYANI 20100730066 Ekonomi perbankan islam FAI-UMY murabahah 0leh: ERNI DWI SEPTIYANI 20100730066 Ekonomi perbankan islam FAI-UMY

Pengertian: Murabahah adalah akad jual beli atas suatu barang,dengan harga yang disepakati antara penjual dan pembeli,setelah sebelumnya penjual menyebutkan dengan sebenarnya harga perolehan atas barang tersebut dan besarnya keuntungan yang diperolehnya. Atau sumber lain berpendapat, Murabahah adalah transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, di mana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.

Landasan hukum: Landasan hukum bai’ al murabahah terdapat dalam nash Al-Qur’an dan hadits nabawi yang berbunyi : Al- Qur’an : أحلّ اللّه البيع و حرّم الربا Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba (Qs. Al-Baqarah(2) :275) Hadits : Dari Suaib ar-Rumi ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “ tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: Jual-beli secara tangguh, Muqoradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah tangga bukan untuk dijual” (HR.Ibnu Majjah)

Skema murabahah 1.Negoisasi …………………….. …………………. Pembeli Penjual …………………….. …………………. Pembeli Penjual 2.Akad Jual Beli 4. Bayar Kewajiban 3b. Terima barang dan dokumen 3a. Kirim Barang

SKEMA MURABAHAH TEKNIS PERBANKAN (Berdasarkan pesanan) 1.negosiasi NASABAH 2. Akad jual beli 6. Bayar kewajiban BANK dokumen 3.Beli barang tunai 4. Kirim barang PEMASOK

Syarat-syarat ba’I al-murabahah: 1. Pihak yang berakad Cakap hukum Sukarela/ ridha 2. Objek yang diperjualbelikan Tidak termasuk yang diharamkan Bermanfaat Penyerahan dari penjual ke pembeli dapat dilakukan Merupakan hak milik penuh pihak yang berakad Sesuai spesifikasi yang diterima pembeli dan diserahkan penjual 3. Akad / sighat Harus jelas dan disebutkan secara spesifik dengan siapa berakad Antara ijab Kabul harus selaras baik dalam spesifikasi barang maupun harga yang disepakati Tidak mengandung sesuatu yang menggantungkan keabsahan transaksi pada hal yang akan datang Tidak membatasi waktu

Rukun murabahah: 1.Ba’I (penjual) 2.Musytari (pembeli) 3.Mabi’ (barang yang diperjual belikan) 4.Tsaman (harga barang) 5.Ijab qabul (pernyataan serah terima)

Resiko yang dihadapi dalam pembiayaan murabahah: Diantara kemungkinan risiko yang akan dihadapi dalam pembiayaan murabahah, yaitu : Kelalaian, nasabah tidak membayar angsuran Penolakan nasabah terhadap barang yang dibelinya melalui bank Barang yang dibeli nasabah dijual kembali kepada orang lain Fluktuasi harga komparatif, Hal ini terjadi apabila harga suatu barang naik setelah bank membelikannya untuk nasabah

Sistem pembayaran murabahah: Dalam pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau cicilan. Dalam murabahah juga diperkenankan perbadaan harga barang untuk cara pembayaran yang berbeda. 1.MURABAHAH TAQSITH (cicilan, angsuran) 2.MURABAHAH MUAJJAL Dicirikan dengan adanya penyerahan barang di awa akad dan pembayaran kemudian (setelah akad) 3.MURABAHAH NAQDAN(tunai).

Aplikasi murabahah: Bai’al- murabahah merupakan suatu pembiayaan yang paling sering diaplikasikan dalam produk-produk perbankan syariah, salah satu dari penerapan sistem murabahah dalam perbankan syariah yaitu pada produk untuk pembelian barang-barang investasi, baik domestik maupun luar negri seperti : 1. Letter of credit (L/C). 2.Investasi jangka pendek

Contoh kasus: Banyak kasus murabahah, bank mewakilkan pembelian barang kepada nasabah sekaligus menjualnya pada nasabah tanpa menunggu barang terlebih dahulu dibeli. Seharusnya, barang dimiliki bank terlebih dahulu, kemudian dijual kepada nasabah. Ditemukan kasus-kasus Murabahah, bank mengenakan biaya administrasi 1% dari plafon pembiayaan di luar biaya-biaya yang diperlukan (materai dan notaris).

Daftar pustaka: Musjtari, Dewi, Nurul, Hukum Perbankan Syariah dan Takaful, Yogyakarta, Lab Hukum UMY, 2010 Karim, A, Adiwarman, Bank Islam Analisis Fiqh Dan Keuangan Jakarta: Rajawali Pers,2007 Saeed, Abdullah, Bank Islam dan Bunga, Yogyakarta: Pustaka Pelajar   Antonio, M.Syafi’I, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek, Jakarta : Sudarsono, Heri, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta: Ekonisia, 2003 Huda, Nurul, Heykal, Muhammad, Lembaga Keuangan Islam, Jakarta:Kencana Prenada Media Group, 2010