DI SUSUN OLEH ROBIATUR ROHMAH : ARIP HIDAYAT : DESI ERNAWATI : FAKULTAS AGAMA ISLAM EKONOMI PERBANKAN ISLAM 2011/2012 HUKUM PERBANKAN ISLAM Penyelesaian sengketa Ekonomi syari’ah, mediasi melalui BI Dosen pengampu: Dewi Nurul Mujtari SH., M. Hum
Pengertian Mediasi menurut angka 5 peraturan BI no.8/5/PBI/2006 adalah proses sengketa yang meliatkan mediator untk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian atau seluruh permasalahan yang disengketakan
Dasar hukum Berdasarkan pertimbangan BI mengatur mediasi perbankan dalam peraturan BI no.8/5/PBI/2006 tentang mediasi perbankan atas peraturan sebagaimana diubah dengan peraturan BI no.10/1/PBI/2008 tentang perubahan atas peraturan BI no.8/5/PBI/2008 tentang mediasi perbankan. Namun demikian, mengingat pembentukan lembaga mediasi perbankan independen tersebut tidak dapat dilaksanakan dalam waktu singkat karna adanya kendal-kendala seperti aspek pendanaan dan sumber daya manusia sementara kebutuhan mediasi sudah mendesak maka pada tahap awal fungsi mediasi perbankan dilaksanaan oleh BI.
Substansi Mediator yang ditunjuk harus memenuhi syarat paling krang sebagai berikut : Memiliki pengetahuan di bidang perbankan, keuangan dan hukum. Tidak punya kepentingan finansial atau kepentingan lain atas penyelesaian sengketa. Tidak memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan nasabah atau perwakilan nasabah atau bank.
Substansi Mediasi perbankan tersebut dilaksanakan untuk setiap sengketa yang memiliki nilai tuntutan finansial paling banyak Rp , 00. Tuntutan finansial adalah potensi finansial nasabah yang diduga karena kesalahan atau kelalaian bank sebagaimana dimaksud pada peraturan BI tentang penyelesaian pengadilan.
Mekanisme 1. Pengajuan penyelesaian sengketa dalam rangka mediasi perbankan kepada BI dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah dengan memenuhi syarat. 2. Proses mediasi dilaksanakan setelah nasabah atau perwakilan nasabah dan bank menandatangani perjanjian mediasi. 3. Pelaksanan proses mediasi sampai dengan ditandatanganinya Akta kesepakatan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak nasabah atau perwakilan nasabah dan bank menandatangni perjanjian mediasi (agreemant to mediate).
Mekanisme 4. Jangka waktu proses mediasi tersebut dapat diperpanjang sampai dengan 30 hari kerja berikutnya berdasarkan kesepakatan nasabah atau perwakilan nasabah dan bank. 5. Bank wajib melaksanakan hasil penyelaesaian sengketa perbankan antara nasabah dan bank yang telah disepakati dan dituangkan dalam Akta Kesepakatan.
Tahapan Penyelesaian Dalam UU no tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa disebutkan 2 cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan : Arbitrase yaitu cara penyelesaian sengketa perdat diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, penyelesaian dilakukan diluar pengadilan.
Contoh kasus Kita ambil contoh kembali pada kasus di Sumatra Barat. Dalam kasus kredit alat mesin pertanian PT Alsintan Makmur Jaya (AMJ). Adalah Kreatikt Boentoro pemilik sekaligus Direktur PT AMJ yang disetujui Bank Nagari untuk mendapatkan kredit bagi proyek pertaniannya di Pesisir Selatan. Tapi belakangan dia dituduh sendiri oleh Bank Nagari lewat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar, bahwa Boentoro telah memiliki niat membobol bank, menikmati kredit secara tidak sah, melakukan kredit fiktif dan tuduhan buruk lainnya.
Daftar pustaka Nurul mujtari, dewi dkk,2010, Hukum Perbankan Syariah dan Tafakul (Dalam Teori dan Praktek), LAB HUKUM FAKULTAS UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA. mediasi-konflik-contoh-kasus-mediasi.html