DI SUSUN OLEH ROBIATUR ROHMAH : 20100730008 ARIP HIDAYAT : 20100730046 DESI ERNAWATI : 20100730086 FAKULTAS AGAMA ISLAM EKONOMI PERBANKAN ISLAM 2011/2012.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

ADR dalam Sistem UU Keluarga Australia
HUBUNGAN BANK - NASABAH DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA
 Mediasi Perbankan merupakan proses penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank yang difasilitasi oleh Bank Indonesia, untuk mencapai penyelesaian.
HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA
BAI’ AS-SALAM (IN-FRONT PAYMENT SALE)
Al-Mudharabah (dalam akad penyaluran dana)
Kelompok: NURLAILI FAJRI ( ) AHMAD AHSAN ( ) YIZAQ ARDIAN ( ) EKONOMI PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM 2012.
Bank Perkreditan Rakyat Syariah ( B P R S )
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
Ilmu hukum perbankan Arbitrase Melalui Basyarnas
PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA
Permasalahan mediasi dalam perbankan
Di Susun oleh : Febrianti Hasan ( ) Intan Ayu Laksmi ( ) PROGRAM STUDI EKONOMI DAN PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITASMUHAMMADIYAH.
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
Disarikan oleh Rachmadi Usman Dosen Fakultas Hukum Unlam
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
Proses Pemberian Kredit Perbankan dan Problematikanya
PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
ARBITER.
Arbitrase Dan ADR.
Penyelesaian sengketa bisnis M-12
SILABUS MATAKULIAH Mata kuliah : Akuntansi Syariah Jumlah SKS : 3 SKS
MEDIASI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH
BASYARNAS Oleh : Ratmawati Ekonomi dan Perbankan Islam
KELAYAKAN ANALISIS for further detail, please visit
Kartu Kredit,Asuransi Kredit,Beserta Kejahatan & Penanggulangannya.
Hukum Perbankan Syariah Akad Ijarah
Perdamaian DADING M.HAMIDI MASYKUR SH.M.Kn.
 Sebagian besar diadopsi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemanfaatan Teknologi Informasi.
PERHITUNGAN PEMBAGIAN HASIL USAHA (PROFIT DISTRIBUTION)
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
ASURANSI SYARIAH Oleh : Arya Nanda
Copyright by P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by
MEDIASI MELALUI BANK INDONESIA
Perselisihan Dan Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis
Teori tentang Rahasia Bank
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH ( SYIRKAH )
Matakuliah : S0812 – Aspek Hukum dan Manajemen Kontrak
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Setelah UU Nomor 3 Tahun 2006, Antara Kewenangan Basyarnas dan Pengadilan Agama Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH.LL.M.
Oleh: Irdanuraprida Idris
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
TINJAUAN PEMBIAYAAN GRIYA IB HASANAH PADA PT
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Alternative Dispute Resolution (Alternatif Penyelesaian Sengketa, APS)
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Mediasi Miko Kamal 'Alternative Dispute Resolution'
Bank dan Lembaga Keuangan 1 M9
MIko Kamal 'Alternative Dispute Resolution'
Kartu Kredit MAIZA FIKRI, ST, M.M Blog : Meiza86
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
PENYELESAIAN PERKARA PERBANKAN SYARIAH
Oleh: Irdanuraprida Idris
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Sertifikat Deposito dan Sertifikat Bank Indonesia
PENYELESAIAN SENGKETA
Oleh Binov Handitya,SH.MH
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
1 Alternative Dispute Resolution (Alternatif Penyelesaian Sengketa, APS) Miko Kamal S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie iReformbumn (institut.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Transcript presentasi:

DI SUSUN OLEH ROBIATUR ROHMAH : ARIP HIDAYAT : DESI ERNAWATI : FAKULTAS AGAMA ISLAM EKONOMI PERBANKAN ISLAM 2011/2012 HUKUM PERBANKAN ISLAM Penyelesaian sengketa Ekonomi syari’ah, mediasi melalui BI Dosen pengampu: Dewi Nurul Mujtari SH., M. Hum

Pengertian Mediasi menurut angka 5 peraturan BI no.8/5/PBI/2006 adalah proses sengketa yang meliatkan mediator untk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian atau seluruh permasalahan yang disengketakan

Dasar hukum Berdasarkan pertimbangan BI mengatur mediasi perbankan dalam peraturan BI no.8/5/PBI/2006 tentang mediasi perbankan atas peraturan sebagaimana diubah dengan peraturan BI no.10/1/PBI/2008 tentang perubahan atas peraturan BI no.8/5/PBI/2008 tentang mediasi perbankan. Namun demikian, mengingat pembentukan lembaga mediasi perbankan independen tersebut tidak dapat dilaksanakan dalam waktu singkat karna adanya kendal-kendala seperti aspek pendanaan dan sumber daya manusia sementara kebutuhan mediasi sudah mendesak maka pada tahap awal fungsi mediasi perbankan dilaksanaan oleh BI.

Substansi Mediator yang ditunjuk harus memenuhi syarat paling krang sebagai berikut : Memiliki pengetahuan di bidang perbankan, keuangan dan hukum. Tidak punya kepentingan finansial atau kepentingan lain atas penyelesaian sengketa. Tidak memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan nasabah atau perwakilan nasabah atau bank.

Substansi Mediasi perbankan tersebut dilaksanakan untuk setiap sengketa yang memiliki nilai tuntutan finansial paling banyak Rp , 00. Tuntutan finansial adalah potensi finansial nasabah yang diduga karena kesalahan atau kelalaian bank sebagaimana dimaksud pada peraturan BI tentang penyelesaian pengadilan.

Mekanisme 1. Pengajuan penyelesaian sengketa dalam rangka mediasi perbankan kepada BI dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah dengan memenuhi syarat. 2. Proses mediasi dilaksanakan setelah nasabah atau perwakilan nasabah dan bank menandatangani perjanjian mediasi. 3. Pelaksanan proses mediasi sampai dengan ditandatanganinya Akta kesepakatan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak nasabah atau perwakilan nasabah dan bank menandatangni perjanjian mediasi (agreemant to mediate).

Mekanisme 4. Jangka waktu proses mediasi tersebut dapat diperpanjang sampai dengan 30 hari kerja berikutnya berdasarkan kesepakatan nasabah atau perwakilan nasabah dan bank. 5. Bank wajib melaksanakan hasil penyelaesaian sengketa perbankan antara nasabah dan bank yang telah disepakati dan dituangkan dalam Akta Kesepakatan.

Tahapan Penyelesaian Dalam UU no tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa disebutkan 2 cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan : Arbitrase yaitu cara penyelesaian sengketa perdat diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, penyelesaian dilakukan diluar pengadilan.

Contoh kasus Kita ambil contoh kembali pada kasus di Sumatra Barat. Dalam kasus kredit alat mesin pertanian PT Alsintan Makmur Jaya (AMJ). Adalah Kreatikt Boentoro pemilik sekaligus Direktur PT AMJ yang disetujui Bank Nagari untuk mendapatkan kredit bagi proyek pertaniannya di Pesisir Selatan. Tapi belakangan dia dituduh sendiri oleh Bank Nagari lewat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar, bahwa Boentoro telah memiliki niat membobol bank, menikmati kredit secara tidak sah, melakukan kredit fiktif dan tuduhan buruk lainnya.

Daftar pustaka Nurul mujtari, dewi dkk,2010, Hukum Perbankan Syariah dan Tafakul (Dalam Teori dan Praktek), LAB HUKUM FAKULTAS UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA. mediasi-konflik-contoh-kasus-mediasi.html