TRIYONO UNIVERSITAS NEGERI MALANG YOGYAKARTA, 3 Juli 2011

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

Direktorat Pembinaan SMA
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
KETENTUAN TENTANG DOSEN
KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK
Kerangka Kerja Kompetensi TIK untuk Guru
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
PENGEMBANGAN SILABUS.
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
SERTIFIKASI BK PSIKOLOGI PENDIDIKAN DAN BIMBINGAN
OLEH Drs. BUDI ASNAWI, M.Pd,M.Acc.
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA 2011
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
Pendidikan Tinggi di Indonesia
PENGARUH KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN AGAMA
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
SISTEM PPL PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NON FORMAL DAN INFORMAL
KURIKULUM DALAM KONTEKS STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
HARAPAN MAHASISWA TERHADAP LAPANGAN PEKERJAAN PANJI BAHARI NOOR ROMADHON.
SISTEM REKRUTMEN DAN MATRIKULASI
KERANGKA NASKAH AKADEMIK
Peranan pendidikan Fungsi Pendidikan Tujuan Pendidikan
Dr.Ida Bagus Putera Manuaba, Drs., M.Hum.
RAMBU-RAMBU EVALUASI DAN UJI KOMPETENSI PROGRAM PPG
Strategi Sertifikasi Dosen
PENILAIAN KINERJA GURU
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESIONALISME KONSELOR (GURU BK)
PROFESIONALISME GURU PLB Oleh Ravik Karsidi ( Dosen PLB UNS )
PENDIDIKAN NON FORMAL DAN PENDIDIKAN INFORMAL.
PENDIDIKAN BERKELANJUTAN Disampaikan pada : Kegiatan MGMP di SMP Negeri 1 Dayeuhkolot Sabtu, 26 November 2011 Oleh: Tarunasena.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
PAPARAN KEPALA DINAS DIKMENTI PROVINSI DKI JAKARTA Disampaikan dalam : SEMINAR NASIONAL Diselenggarakan Oleh : ASOSIASI DOSEN INDONESIA dengan UNIVERSITAS.
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
Bimbingan dan Konseling Komprehensif
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
Pedoman PPL PPG-SM3T 2017 Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan (PPG)
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
KOMPETENSI GURU Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen.
PENEGASAN PROFESI BIMBINGAN DAN KONSELING
Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Konselor
PANDUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN BIMBINGAN DAN KONSELING
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
Peran Guru BK dalam Menyongsong kurikulum 2013
PROGRAM PENGEMBANGAN DIRI, LAYANAN AKADEMIS DAN ANALISIS POTENSI SISWA
STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU
PPL PPG-SM3T I GEDE NURJAYA.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
Fitria Martanti Nurlaziah Hayati M Yusuf Hiayatullah
PANDUAN Layanan Akademik Siswa
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
Dr. Drs. Achmad Noor Fatirul, ST., M.Pd.
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) PPG TAHUN 2019 PRAJABATAN Tim PPG Universitas Mulawarman 2019.
(MASYARAKAT EKONOMI ASIA) (TARGET) Implementasi LAYANAN BK MENGHADAPI MEA Created by AMDANI SARJUN.
PERTEMUAN 2: POSISI DAN URGENSI BK
KOMPONEN PROGRAM BIMBINGAN KONSELING Oleh: Chintya Apriliani Rossa Fitriyani Cindy Ayu Kharisma.
Transcript presentasi:

TRIYONO UNIVERSITAS NEGERI MALANG YOGYAKARTA, 3 Juli 2011 PENDIDIKAN PROFESI GURU BIMBINGAN DAN KONSELING: TELAAH YURIDIS DAN AKADEMIK TRIYONO UNIVERSITAS NEGERI MALANG YOGYAKARTA, 3 Juli 2011

TARGET Menjawab pertanyaan: Landasan yuridis apakah yang digunakan untuk sertifikasi guru (disini baca: guru BK)? Mengapa guru BK perlu disertifikasi? Mengapa sertifikasi Guru BK berbeda dengan guru bidang studi lainnya? Telaah akademik: pengembangan kompertensi profesional yang bagaimana yang tepat?

LANDASAN YURIDIS (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 27 tahun 2008 tentang Kualifikasi Akademik dan Standar Kompetensi Konselor

LANDASAN YURIDIS (2) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan. Naskah Akademik Program PPG Pra Jabatan Naskah Akademik Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Layanan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal. Panduan penyelenggaraan Program PPG Pra Jabatan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan

LANDASAN YURIDIS (3) Dalam Undang-Undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan mahasiswa/peserta untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik.

LANDASAN YURIDIS (4) Guru profesional adalah guru yang dalam melaksanakan tugas profesi kependidikan mampu menampilkan kinerja atas penguasan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi penguasaan substansi dan/atau bidang studi sesuai bidang ilmunya. Dalam rangka menyiapkan guru yang professional, maka setelah calon guru dinyatakan memiliki kompetensi akademik kependidikan dan menguasai substansi dan/atau bidang studi yang diperoleh pada jenjang S1, maka calon guru harus disiapkan untuk menjadi guru profesional melalui suatu sistem Pendidikan Profesi Guru

LANDASAN YURIDIS (5) Tujuan khusus program PPG dalam jabatan seperti tercantum dalam Permendiknas No 9 Tahun 2010 Pasal 2 adalah untuk menghasilkan guru professional yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik, dan melakukan penelitian, dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan. Khusus bagi program PPG BK/K oleh karena spesifikasi konteks tugas dan ekspektansi kinerjanya, maka tujuan PPG BK/K adalah untuk menghasilkan guru bimbingan dan konseling atau konselor yang mampu menyelengarakan bimbingan dan konseling yang memandirikan melalui empat komponen bimbingan dan konseling yakni layanan dasar, layanan responsif, perencanaan individual, dan dukungan sistem.

LANDASAN YURIDIS (6) Perlu kearifan sejawat guru BK/Konselor, karena dalam sertifikasi belum sebagaimana diamanatkan oleh Permendiknas 27/2008 dimana konselor profesional harus menempuh jalur Pendidikan Profesi Konselor. Ini disebabkan undang-undang sertifikasi baru diperuntukkan bagi guru, belum untuk pendidik lainnya, termasuk konselor. Untuk menyelamatkan keberadaan teman-teman konselor di lapangan, maka kita ikuti undang-undang yang mengatur sertifikasi guru.

MENGAPA GURU BK PERLU DISERTIFIKASI? Konteks tugas konselor berada dalam kawasan pelayanan yang bertujuan mengembangkan potensi dan memandirikan konseli dalam pengambilan keputusan dan pilihan untuk mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, dan peduli kemaslahatan umum. Pelayanan dimaksud adalah pelayanan bimbingan dan konseling. Konselor adalah pengampu pelayanan ahli bimbingan dan konseling, terutama dalam jalur pendidikan formal dan nonformal.

MENGAPA GURU BK PERLU DISERTIFIKASI? Ekspektasi kinerja konselor dalam menyelenggarakan pelayanan ahli bimbingan dan konseling senantiasa digerakkan oleh motif altruistik, sikap empatik, menghormati keragaman, serta mengutamakan kepentingan konseli, dengan selalu mencermati dampak jangka panjang dari pelayanan yang diberikan.

MENGAPA GURU BK PERLU DISERTIFIKASI? Sosok utuh kompetensi konselor mencakup kompetensi akademik dan profesional sebagai satu keutuhan. Kompetensi akademik merupakan landasan ilmiah dari kiat pelaksanaan pelayanan profesional bimbingan dan konseling. Kompetensi akademik merupakan landasan bagi pengembangan kompetensi profesional, yang meliputi: (1) memahami secara mendalam konseli yang dilayani, (2) menguasai landasan dan kerangka teoretik bimbingan dan konseling, (3) menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, dan (4) mengembangkan pribadi dan profesionalitas konselor secara berkelanjutan.

MENGAPA GURU BK PERLU DISERTIFIKASI? Pembentukan kompetensi akademik konselor ini merupakan proses pendidikan formal jenjang strata satu (S-1) bidang Bimbingan dan Konseling. Sedangkan kompetensi profesional merupakan penguasaan kiat penyelenggaraan bimbingan dan konseling yang memandirikan, yang ditumbuhkan serta diasah melalui latihan menerapkan kompetensi akademik yang telah diperoleh dalam konteks otentik Pendidikan Profesi Konselor yang berorientasi pada pengalaman dan kemampuan praktik lapangan. Dalam pendidikan profesional ini masih kita ikuti perundangan sertifikasi guru.

MENGAPA SERTIFIKASI GURU BK BERBEDA DENGAN GURU BIDANG STUDI LAINNYA? Berbeda, karena konteks tugas dan ekspektasi kinerja guru BK/Konselor memang berbeda dari guru bidang studi.

MENGAPA SERTIFIKASI GURU BK BERBEDA DENGAN GURU BIDANG STUDI LAINNYA? Konteks Tugas Konselor: Niche layanan ahli bimbingan dan konseling yang memandirikan khususnya dalam jalur pendidikan formal paling berpeluang bagi konselor profesional untuk menampilkan kinerja yang maksimal. Kemamp akademik lulusan S-1 + kemamp profesional konselor yang dibentuk melalui PPK/PPGBK mutunya tidak bisa ditawar-tawar, sehingga menghasilkan konselor professional yang bersosok safe practitioner .

MENGAPA SERTIFIKASI GURU BK BERBEDA DENGAN GURU BIDANG STUDI LAINNYA? Pemenuhan Standar Kemandirian Peserta Didik Perwujudan Diri secara Akademik, Vokasional, Sosial dan Personal, melalui Bimbingan &Konseling yang memandirikan. Pemenuhan Standar Kompetensi Lulusan; Penumbuhan Karakter yang Kuat serta Penguasaan hard skills dan soft skills melalui Pembelajaran yang Mendidik. Wilayah Layanan Bimbingan & Konseling Yang Memandirikan. Penghormatan Kepada Keunikan dan Komplementaritas Layanan Wilayah Layanan Pembelajaran yang Mendidik

MENGAPA SERTIFIKASI GURU BK BERBEDA DENGAN GURU BIDANG STUDI LAINNYA? Ekspektasi kinerja: Ekspektasi kinerja lulusan program pendidikan profesional lazim diejawantahkan dalam bingkai profesionalisasi. Ditandai: 1. pengakuan masyarakat dan pemerintah bahwa kegiatannya merupakan layanan unik yang 2. didasarkan atas keahlian yang perlu dipelajari secara sistematis dan bersungguh-sungguh serta memakan waktu yang cukup panjang, sehingga 3. pengampunya diberikan penghargaan yang layak, dan 4. untuk melindungi kemaslahatan pemakai layanan. Otoritas publik dan organisasi profesi, dengan dibantu oleh masyarakat khususnya pemakai layanan, wajib menjaga agar hanya pengampu layanan ahli yang diizinkan menyelenggarakan layanan.

MENGAPA SERTIFIKASI GURU BK BERBEDA DENGAN GURU BIDANG STUDI LAINNYA? Karena mengemban misi yang berbeda, kiprah seorang konselor yang melayani konseli normal dan sehat, menggunakan rujukan “layanan bimbingan dan konseling yang memandirikan”, sesuai dengan tuntutan realisasi diri (self realization) konseli melalui fasilitasi perkembangan kapasitasnya secara maksimal (capacity development), sedangkan seorang guru yang menggunakan mata pelajaran sebagai konteks terapan layanannya, menggunakan rujukan normatif “pembelajaran yang mendidik” yang terfokus pada layanan pendidikan sesuai dengan bakat, minta, dan kebutuhan peserta didik dalam proses pembudayaan sepanjang hayat dalam suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, dialogis, dan dinamis menuju pencapaian tujuan utuh pendidikan

TELAAH AKADEMIK: PENGEMBANGAN KOMPERTENSI PROFESIONAL YANG BAGAIMANA YANG TEPAT? Kurikulum PPG BK/K dikembangkan berdasarkan konteks tugas dan ekspekstasi kinerja guru bimbingan dan konseling seperti yang tertuang dalam Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru BK/Konselor. Sistem pembelajarannya menekankan pada model pembelajaran berbasis pengalaman melalui workshop dengan bimbingan dosen dan guru pamong, dilanjutkan dengan Program Pengalaman Lapangan, dan diakhiri dengan Uji Kompetensi profesi guru bimbingan dan konseling melibatkan organisasi profesi.

TELAAH AKADEMIK: PENGEMBANGAN KOMPERTENSI PROFESIONAL YANG BAGAIMANA YANG TEPAT? Program Pengalaman Lapangan (PPL) merupakan kegiatan implementasi berbagai perencanaan pelaksanaan bimbingan dan konseling yang sudah dikembangkan melalui workshop. PPL merupakan kegiatan yang sistematis dan sungguh-sungguh (rigorous), berdasarkan perencanaan program yang berbasis data kondisi peserta didik dan kondisi lingkungan pada satuan pendidikan. Untuk mempersiapkan mahasiswa PPGBK/K dalam mencapai kompetensi profesionalnya sebagai guru bimbingan dan konseling atau konselor, maka PPL dilaksanakan dalam beberapa tahapan: observasi dalam rangka pengenalan lapangan, Latihan terbimbing (supervised practice), Latihan melalui penugasan terstruktur (self-managed practice), Latihan mandiri (self-initiated practice).