TRIYONO UNIVERSITAS NEGERI MALANG YOGYAKARTA, 3 Juli 2011 PENDIDIKAN PROFESI GURU BIMBINGAN DAN KONSELING: TELAAH YURIDIS DAN AKADEMIK TRIYONO UNIVERSITAS NEGERI MALANG YOGYAKARTA, 3 Juli 2011
TARGET Menjawab pertanyaan: Landasan yuridis apakah yang digunakan untuk sertifikasi guru (disini baca: guru BK)? Mengapa guru BK perlu disertifikasi? Mengapa sertifikasi Guru BK berbeda dengan guru bidang studi lainnya? Telaah akademik: pengembangan kompertensi profesional yang bagaimana yang tepat?
LANDASAN YURIDIS (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 27 tahun 2008 tentang Kualifikasi Akademik dan Standar Kompetensi Konselor
LANDASAN YURIDIS (2) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan. Naskah Akademik Program PPG Pra Jabatan Naskah Akademik Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Layanan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal. Panduan penyelenggaraan Program PPG Pra Jabatan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan
LANDASAN YURIDIS (3) Dalam Undang-Undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan mahasiswa/peserta untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik.
LANDASAN YURIDIS (4) Guru profesional adalah guru yang dalam melaksanakan tugas profesi kependidikan mampu menampilkan kinerja atas penguasan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi penguasaan substansi dan/atau bidang studi sesuai bidang ilmunya. Dalam rangka menyiapkan guru yang professional, maka setelah calon guru dinyatakan memiliki kompetensi akademik kependidikan dan menguasai substansi dan/atau bidang studi yang diperoleh pada jenjang S1, maka calon guru harus disiapkan untuk menjadi guru profesional melalui suatu sistem Pendidikan Profesi Guru
LANDASAN YURIDIS (5) Tujuan khusus program PPG dalam jabatan seperti tercantum dalam Permendiknas No 9 Tahun 2010 Pasal 2 adalah untuk menghasilkan guru professional yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik, dan melakukan penelitian, dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan. Khusus bagi program PPG BK/K oleh karena spesifikasi konteks tugas dan ekspektansi kinerjanya, maka tujuan PPG BK/K adalah untuk menghasilkan guru bimbingan dan konseling atau konselor yang mampu menyelengarakan bimbingan dan konseling yang memandirikan melalui empat komponen bimbingan dan konseling yakni layanan dasar, layanan responsif, perencanaan individual, dan dukungan sistem.
LANDASAN YURIDIS (6) Perlu kearifan sejawat guru BK/Konselor, karena dalam sertifikasi belum sebagaimana diamanatkan oleh Permendiknas 27/2008 dimana konselor profesional harus menempuh jalur Pendidikan Profesi Konselor. Ini disebabkan undang-undang sertifikasi baru diperuntukkan bagi guru, belum untuk pendidik lainnya, termasuk konselor. Untuk menyelamatkan keberadaan teman-teman konselor di lapangan, maka kita ikuti undang-undang yang mengatur sertifikasi guru.
MENGAPA GURU BK PERLU DISERTIFIKASI? Konteks tugas konselor berada dalam kawasan pelayanan yang bertujuan mengembangkan potensi dan memandirikan konseli dalam pengambilan keputusan dan pilihan untuk mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, dan peduli kemaslahatan umum. Pelayanan dimaksud adalah pelayanan bimbingan dan konseling. Konselor adalah pengampu pelayanan ahli bimbingan dan konseling, terutama dalam jalur pendidikan formal dan nonformal.
MENGAPA GURU BK PERLU DISERTIFIKASI? Ekspektasi kinerja konselor dalam menyelenggarakan pelayanan ahli bimbingan dan konseling senantiasa digerakkan oleh motif altruistik, sikap empatik, menghormati keragaman, serta mengutamakan kepentingan konseli, dengan selalu mencermati dampak jangka panjang dari pelayanan yang diberikan.
MENGAPA GURU BK PERLU DISERTIFIKASI? Sosok utuh kompetensi konselor mencakup kompetensi akademik dan profesional sebagai satu keutuhan. Kompetensi akademik merupakan landasan ilmiah dari kiat pelaksanaan pelayanan profesional bimbingan dan konseling. Kompetensi akademik merupakan landasan bagi pengembangan kompetensi profesional, yang meliputi: (1) memahami secara mendalam konseli yang dilayani, (2) menguasai landasan dan kerangka teoretik bimbingan dan konseling, (3) menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, dan (4) mengembangkan pribadi dan profesionalitas konselor secara berkelanjutan.
MENGAPA GURU BK PERLU DISERTIFIKASI? Pembentukan kompetensi akademik konselor ini merupakan proses pendidikan formal jenjang strata satu (S-1) bidang Bimbingan dan Konseling. Sedangkan kompetensi profesional merupakan penguasaan kiat penyelenggaraan bimbingan dan konseling yang memandirikan, yang ditumbuhkan serta diasah melalui latihan menerapkan kompetensi akademik yang telah diperoleh dalam konteks otentik Pendidikan Profesi Konselor yang berorientasi pada pengalaman dan kemampuan praktik lapangan. Dalam pendidikan profesional ini masih kita ikuti perundangan sertifikasi guru.
MENGAPA SERTIFIKASI GURU BK BERBEDA DENGAN GURU BIDANG STUDI LAINNYA? Berbeda, karena konteks tugas dan ekspektasi kinerja guru BK/Konselor memang berbeda dari guru bidang studi.
MENGAPA SERTIFIKASI GURU BK BERBEDA DENGAN GURU BIDANG STUDI LAINNYA? Konteks Tugas Konselor: Niche layanan ahli bimbingan dan konseling yang memandirikan khususnya dalam jalur pendidikan formal paling berpeluang bagi konselor profesional untuk menampilkan kinerja yang maksimal. Kemamp akademik lulusan S-1 + kemamp profesional konselor yang dibentuk melalui PPK/PPGBK mutunya tidak bisa ditawar-tawar, sehingga menghasilkan konselor professional yang bersosok safe practitioner .
MENGAPA SERTIFIKASI GURU BK BERBEDA DENGAN GURU BIDANG STUDI LAINNYA? Pemenuhan Standar Kemandirian Peserta Didik Perwujudan Diri secara Akademik, Vokasional, Sosial dan Personal, melalui Bimbingan &Konseling yang memandirikan. Pemenuhan Standar Kompetensi Lulusan; Penumbuhan Karakter yang Kuat serta Penguasaan hard skills dan soft skills melalui Pembelajaran yang Mendidik. Wilayah Layanan Bimbingan & Konseling Yang Memandirikan. Penghormatan Kepada Keunikan dan Komplementaritas Layanan Wilayah Layanan Pembelajaran yang Mendidik
MENGAPA SERTIFIKASI GURU BK BERBEDA DENGAN GURU BIDANG STUDI LAINNYA? Ekspektasi kinerja: Ekspektasi kinerja lulusan program pendidikan profesional lazim diejawantahkan dalam bingkai profesionalisasi. Ditandai: 1. pengakuan masyarakat dan pemerintah bahwa kegiatannya merupakan layanan unik yang 2. didasarkan atas keahlian yang perlu dipelajari secara sistematis dan bersungguh-sungguh serta memakan waktu yang cukup panjang, sehingga 3. pengampunya diberikan penghargaan yang layak, dan 4. untuk melindungi kemaslahatan pemakai layanan. Otoritas publik dan organisasi profesi, dengan dibantu oleh masyarakat khususnya pemakai layanan, wajib menjaga agar hanya pengampu layanan ahli yang diizinkan menyelenggarakan layanan.
MENGAPA SERTIFIKASI GURU BK BERBEDA DENGAN GURU BIDANG STUDI LAINNYA? Karena mengemban misi yang berbeda, kiprah seorang konselor yang melayani konseli normal dan sehat, menggunakan rujukan “layanan bimbingan dan konseling yang memandirikan”, sesuai dengan tuntutan realisasi diri (self realization) konseli melalui fasilitasi perkembangan kapasitasnya secara maksimal (capacity development), sedangkan seorang guru yang menggunakan mata pelajaran sebagai konteks terapan layanannya, menggunakan rujukan normatif “pembelajaran yang mendidik” yang terfokus pada layanan pendidikan sesuai dengan bakat, minta, dan kebutuhan peserta didik dalam proses pembudayaan sepanjang hayat dalam suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, dialogis, dan dinamis menuju pencapaian tujuan utuh pendidikan
TELAAH AKADEMIK: PENGEMBANGAN KOMPERTENSI PROFESIONAL YANG BAGAIMANA YANG TEPAT? Kurikulum PPG BK/K dikembangkan berdasarkan konteks tugas dan ekspekstasi kinerja guru bimbingan dan konseling seperti yang tertuang dalam Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru BK/Konselor. Sistem pembelajarannya menekankan pada model pembelajaran berbasis pengalaman melalui workshop dengan bimbingan dosen dan guru pamong, dilanjutkan dengan Program Pengalaman Lapangan, dan diakhiri dengan Uji Kompetensi profesi guru bimbingan dan konseling melibatkan organisasi profesi.
TELAAH AKADEMIK: PENGEMBANGAN KOMPERTENSI PROFESIONAL YANG BAGAIMANA YANG TEPAT? Program Pengalaman Lapangan (PPL) merupakan kegiatan implementasi berbagai perencanaan pelaksanaan bimbingan dan konseling yang sudah dikembangkan melalui workshop. PPL merupakan kegiatan yang sistematis dan sungguh-sungguh (rigorous), berdasarkan perencanaan program yang berbasis data kondisi peserta didik dan kondisi lingkungan pada satuan pendidikan. Untuk mempersiapkan mahasiswa PPGBK/K dalam mencapai kompetensi profesionalnya sebagai guru bimbingan dan konseling atau konselor, maka PPL dilaksanakan dalam beberapa tahapan: observasi dalam rangka pengenalan lapangan, Latihan terbimbing (supervised practice), Latihan melalui penugasan terstruktur (self-managed practice), Latihan mandiri (self-initiated practice).