UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA 2011 PENDIDIKAN PROFESI GURU BIMBINGAN DAN KONSELING/KONSELOR SYAMSU YUSUF LN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA 2011
HAKEKAT PROFESI (1) Profesi Pekerjaan Unik, Spesifik dan Esensial/urgen/penting Pengabdian 1. Menunjukkan batas-batas wilayah bidang garapan yang khas, uniq dan esensial. 2. Menuntut dan melibatkan kemampuan intelektual dan tidak se-mata-mata manual/pekerjaan tangan. 3. Menuntut pendidikan khusus dalam waktu yang relatif lama.
HAKEKAT PROFESI (2) 4. Terdapat suatu otonomi yang luas bagi praktisi, baik secara individual maupun secara kelompok (kerabat kerja sejawat). 5. Terdapat tanggung jawab pribadi yang sangat luas dan mendalam bagi penyandang profesi, baik berkenaan dalam pembu-atan pertimbangan dan keputusan, maupun dalam melakukan tindakan. 6. Menekankan pada pengabdian dari pada kepentingan ekonomi penyandang profesi yang bersangkutan. 7. Memiliki organisasi yang menghimpun dan mengatur kelompok yang bersangkutan. 8. Memiliki Kode Etik yang jelas dan dipahami serta dipatuhi oleh semua anggota.
IDENTITAS PROFESI Kode Etik Kredensialisasi Sertifikasi dan Akreditasi Penganugrahan Kepercayaan kepada Konselor profesional Yang menyatakan Bahwa ybs memiliki Kewenangan dan Memperoleh lisensi Untuk menyelengga- Rakan layanan Profesional. Suatu aturan yg melin- dungi profesi dari campur tangan pemerintah, men- cegah ketidaksepakatan internal, mencegah perilaku malpraktik, Predikat konselor didasar kan atas sertifikasi yang dimilikinya, yang diperolehnya Melalui program pendidi kan profesi dari LPTK yang terakreditasi.
KEMATANGAN PROFESIONAL RASA TANGGUNG JAWAB KOMTIMEN RASA KESEJAWATAN KEAKHLIAN JUJUR MENJUNJUNG TINGGI MORAL OBJEKTIF
KUALIFIKASI AKADEMIK S1/D4: Kependidikan/Nonkependidikan WAJIB MEMILIKI KOMPETENSI: Pedagogik, kepribadian, Sosial, dan profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi BGMN SOSOK GURU SESUAI UU RI NO 14/2005? SERTIFIKAT PENDIDIK: diperoleh melalui Pendidikan profesi dan lulus uji sertifikasi. SEHAT: jasmani dan rohani,serta me- miliki kemampuan untuk mewujudkan Tujuan pendidikan nasional
PENDIDIKAN PROFESI Penjelasan Pasal 15 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Terkait dengan pendidikan profesi konselor, Permendiknas No. 27/2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor menegaskan bahwa Pendidikan Profesi Konselor mensyaratkan pesertanya memiliki kualifikasi akademik Sarjana Pendidikan (S1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling. Ketentuan ini mengandung penegasan bahwa pendidikan konselor adalah pendidikan berkelanjutan atau berkesinambungan antara program pendidikan akademik, yang bermuara pada penganugerahan gelar sarjana (S-1) kependidikan bidang bimbingan dan konseling, dengan pendidikan profesi, yang bermuara pada penganugerahan gelar profesional Konselor, sebagai satu keutuhan.
TONGGAK-TONGGAK SINERGI PENGUTUHAN PENDIDIKAN PROFESIONAL GURU PENEGASAN MAKNA PENDIDIKAN PROFESI Pembentukan dan pengasahan kiat profesional secara berkelanjutan, berupa latihan menerapkan perangkat utuh kompetensi akademik yang dipersyaratkan bagi Guru, secara kontekstual atau non-rutin dalam praktek nyata yang berlangsung dalam seting otentik PENDIDIKAN AKADEMIK (S-1 KEPENDIDIKAN) PENDDK PROFESI PENDIDIKAN AKADEMIK (S-1/D-IV NONDIK) PEMBEKALAN AKADEMIK KEPENDDK PENDDK PROFESI PROGRAM MATRIKULASI DALAM PERMENDIKNAS 08/2009
PENDIDIKAN PROFESIONAL KONSELOR (TERINTEGRASI/SINAMBUNG) PROGRAM S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING PENDIDIKAN PROFESI (PPK/PPGBK) KOMPETENSI AKADEMIK KOMPETENSI PROFESIONAL KONSELOR PROFESIONAL DENGAN GELAR KONSELOR (Kons) yang memberikan layanan ahli bimbingan dan konseling dalam setting pendidikan, dengan konteks tugas…………………. dan dengan menampilkan ekspektasi kinerja …............................... PENDIDIKAN PROFESI MENGOKOHKAN JATI DIRI
TUGAS KONSELOR (GURU BIMBINGAN DAN KONSELING) TUJUAN Pengembangan Potensi dan Memandirikan Konseli dalam Pengambilan Keputusan dan Pilihan untuk Mewujudkan Kehidupan yang Produktif, Sejahtera, dan Peduli Kemaslahatan Umum. PeLayanan Bimbingan dan Konseling Konselor Konseli KONSELOR ADALAH PENGAMPU PELAYANAN AHLI BIMBINGAN DAN KONSELING, TERUTAMA DALAM JALUR PENDIDIKAN FORMAL DAN NONFORMAL.
KAWASAN BK “Kawasan terapan yang bertujuan memandirikan individu normal dan sehat dalam menavigasi perjalanan hidupnya dalam memilih, meraih, serta mempertahankan karir untuk mewujudkan kehidupan yang produktif dan sejahtera, serta untuk menjadi warga masyarakat yang peduli kemaslahatan umum (the Common Good) melalui pendidikan” (Sternberg, 2003).
PENEGASAN SETING DAN KONTEKS TUGAS LAYANAN KONSELOR PENDIDIKAN FORMAL M E A N D I R K PENDIDIKAN NONFORMAL WILAYAH INFORMAL
Tujuan PPG BK/KONSELOR Tujuan PPG BK/K adalah untuk menghasilkan guru bimbingan dan konseling atau konselor yang mampu menyelengarakan bimbingan dan konseling yang memandirikan melalui empat komponen bimbingan dan konseling yakni layanan dasar, layanan responsif, perencanaan individual, dan dukungan sistem.
KURIKULUM (MATA KULIAH) PPGBK/KONSELOR No. Kegiatan Workshop dan PPL SKS 1 Asesmen dan Pemahaman Individu 6 2 Pengembangan dan Evaluasi Program Bimbingan dan Konseling 3 Pengembangan Media Bimbingan dan Konseling 4 Penelitian Tindakan Bimbingan dan Konseling 5 Konseling Individual 8 Bimbingan dan Konseling Kelompok 7 Bimbingan Klasikal Total SKS 38
Bagaimana Sosok Kompetensi Konselor Profesional ?
SOSOK KOMPETENSI KONSELOR PROFESIONAL
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 1.1 Menampilkan kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 1.2 Konsisten dalam menjalankan kehidupan beragama dan toleran terhadap pemeluk agama lain 1.3 Berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur 2. Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat 2.1 Menampilkan kepribadian dan perilaku yang terpuji (seperti berwibawa, jujur, sabar, ramah, dan konsisten ) 2.2 Menampilkan emosi yang stabil. 2.3 Peka, bersikap empati, serta menghormati keragaman dan perubahan 2.4 Menampilkan toleransi tinggi terhadap konseli yang menghadapi stres dan frustrasi
3. Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional 3.1 Memahami dan mengelola kekuatan dan keterbatasan pribadi dan profesional. 3.2 Menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan kewenangan dan kode etik profesional konselor 3.3 Mempertahankan objektivitas dan menjaga agar tidak larut dengan masalah konseli. 3.4 Melaksanakan referal sesuai dengan keperluan 3.5 Peduli terhadap identitas profesional dan pengembangan profesi 3.6 Mendahulukan kepentingan konseli daripada kepentingan pribadi konselor 3.7 Menjaga kerahasiaan konseli.
4. Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat bekerja 4.1 Memahami dasar, tujuan, organisasi, dan peran pihak-pihak lain (guru, wali kelas, pimpinan sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah) di tempat bekerja 4.2 Mengkomunikasikan dasar, tujuan, dan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak-pihak lain di tempat bekerja 4.3 Bekerja sama dengan pihak-pihak terkait di dalam tempat bekerja (seperti guru, orang tua, tenaga administrasi) 5. Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling 5.1 Memahami dasar, tujuan, dan AD/ART organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri dan profesi 5.2 Menaati Kode Etik profesi bimbingan dan konseling 5.3 Aktif dalam organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri dan profesi 6. Mengimplementasikan kolaborasi antarprofesi 6.1 Mengkomunikasikan aspek-aspek profesional bimbingan dan konseling kepada organisasi profesi lain 6.2 Memahami peran organisasi profesi lain dan memanfaatkannya untuk suksesnya pelayanan bimbingan dan konseling 6.3 Bekerja dalam tim bersama tenaga paraprofesional dan profesional profesi lain. 6.4 Melaksanakan referal kepada ahli profesi lain sesuai dengan keperluan
TANGGUNG JAWAB SEBAGAI SALAH SATU ASPEK KEPRIBADIAN PENDIDIK Integritas Pribadi Komitmen Kesediaan dan kemauan Pendidik yang tulus untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan pendidikan. Karakteristik Pendidik yg Memiliki Komitmen : Menerima dgn senang hati Jabatannya sbg pendidik 2. Berdedikasi tinggi melaksanakan tugasnya dgn sebaik mungkin Memiliki sense of belongingness Thd pendidikan, sehingga lahir Sense of responsibility thd per- Kembangan dan mutu pend. Sosok pribadi pendidik yang : 1. Utuh : mentalnya sehat 2. Kokoh : memiliki prinsip, konsisten dalam berperilaku sesuai dgn norma, tdk mudah terpengaruh dengan dorongan/ajakan yg menyesatkan. 3. Ketauladanan : sebagai figur moral yg menjadi rujukan bagi para peserta didik. Dapat juga dikatakan bahwa karakteristik pendidik yg memiliki Integritas Pribadi adalah : disiplin, jujur, konsekuen, konsisten, self-control, dan menggunakan agama sbg acuan moral atau berperilaku.