MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013 SEJARAH PEMBENTUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM PEMERTINTAHAN INDONESIA PADA MASA ORDE LAMA
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
PADA MASA ORDE LAMA DAN ORDE BARU
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
Konstitusi dan Rule of Law
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PERBANDINGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DI BEBERAPA NEGARA
KONSTITUSI yang pernah di gunakan DI INDONESIA KELAS VIII SEMESTER I.
MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013 KEDUDUKAN, FUNGSI DAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA.
HUKUM KELEMBAGAAN NEGARA - B
MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013 PENGEMBANGAN HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA UNIVERSITAS.
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
MATA KULIAH HUKUM TENTANG LEMBAGA- LEMBAGA NEGARA
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
KONSTITUSI NEGARA DAN NEGARA HUKUM
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
KONTEN HTN.
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
Dinamika Sistem Politik Indonesia
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
BAB VI. PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi `
Bab 4 Negara dan Konstitusi
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
MEMBUAT MEDIA PENGAJARAN
NEGARA DAN KONSTITUSI A.Konstitusionalisme
SISTEM KETATANEGARAAN BERDASAR AMANDEMEN UUD 45
Pertemuan ke-5 (10/12/08) Pranata Hukum A. Deskripsi Pranata hukum B. Fungsi Pranata hukum C. Pelembagaan Pranata hukum D. Kehidupan berKonstitusi E. Hakikat.
SOSIOLOGI EKONOMI PERTEMUAN KE-9
Materi Ke-1: Sejarah Bentuk dan Proses Legislasi di Indonesia
MK & SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Negara dan Konstitusi Apa itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme? Apa konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya? Apa sistem ketatanegaraan Indonesia.
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
PERATURAN PERUNDANGAN
SISTEM PEMERINTAHAN 4/10/2017 SMAN 1 YOGYAKARTA TRISNA WIDYANA 2011.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
Konstitusi dan Rule of Law
Lingkup Pembahasan Latar Belakang Rumusan Masalah Metode Penelitian
Pengisian Jabatan Presiden
Impeachment atau Pemakzulan
Uud dasar negara republik indonesia
PERUBAHAN KONSTITUSI
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45
HUKUM TATA NEGARA # Hierarki Peraturan Perundang-Undangan # Asas HTN
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
KONSTITUSI & RULE OF LAW
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
Suhardi Simson Dina Daniati Yulia Paulinus Toni Fera Liem
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
MARTINA PURWANING DIAH, SAP, MAP
Sejarah Ketatanegaraan RI
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
Pert. 5 Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 1
NEGARA DAN KONSTITUSI Negara & Konstitusi Kata Pengantar Daftar Isi
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Pengujian Peraturan Perundang-undangan
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENGERTIAN Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Pemerintahan dalam arti luas adalah.
DEMOKRASI Demokrasi : sistem kehidupan berbangsa dan bernegara di mana rakyat memegang peranan yang menentukan (segala sesuatu berdasarkan kehendak rakyat)
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
Transcript presentasi:

MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013 SEJARAH PEMBENTUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA

PEMBAHASAN BPUPKI  Prof. Mohammad Yamin berpendapat bahwa Balai Agung (MA) perlu diberi kewenangan untuk membanding UU.  Yamin belum menyebutkan perlunya dibentuk lembaga baru di luar MA.  Pendapat Yamin ini sama dengan George Jellineck pada akhir abad ke-19 yang mengusulkan agar MA Austria diberi wewenang menguji undang-undang seperti konsepsi yang diterapkan oleh Amerika Serikat sejak John Marshall menjadi Ketua MA.

PENDAPAT SOEPOMO  Ide Muhammad Yamin tersebut ditolak oleh Soepomo dengan alasan bahwa konsepsi dalam UUD 1945 adalah menganut distribution of power) bukan separation of power.  Pengujian UU oleh MA dianggap “tabu” karena hakim tidak boleh menilai UU produk legislatif.  Tugas hakim adalah menerapkan undang-undang bukan menilai undang-undang  Apabila Hakim diberi wewenang menguji UU, hal ini bertentangan dengan supremasi MPR

ERA KONSTITUSI RIS 1949 DAN UUDS 1950  Jucial Review pernah menjadi salah satu wewenang MA tetapi terbatas menguji UU Negara Bagian terhadap Konstitusi.  UUDS tidak mengenai judicial review UU terhadap UUD  Beberadaan UU tidak dapat diganggu gugat  Dipengaruhi oleh sistem hukum Belanda.  Dalam Dewan Konstituante banyak gagasan agar MA diberikan wewenang judicial review.

ERA ORDE BARU  Pernah dibentuk Panitia Ad Hoc II MPRS ( ) yang merekomendasikan diberikannya hak menguji materiil UU kepada MA  Pemerintah Menolak melalui Menkeh Oemar Seno Adji dengan alasan hanya MPR lah sebagai pengawal konstitusi  Tap MPRS No. XIX/MPRS/1966 jo. Tap MPRS No. XXXI/MPRS/1968 tentang Peninjauan Kembali Produk Hukum Legislatif di Luar Produk Hukum MPRS yang Tidak Sesuai dengan UUD 1945.

PEMBAHASAN RUU NO. 14 TH  Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengusulkan agar MA diberi wewenang menguji UU terhadap UUD  Ditolak karena wewenang tersebut harus diatur dalam Konstitusi  MA diberi wewenang menguji secara terbatas, yaitu Peraturan di bawah UU terhadap UU.  Ketentuan ini juga diatur dalam TAP MPR No. IV/MPR/1973 dan TAP MPR No. III/MPR/1978.

USULAN PERADIN  Ide tentang kewenangan menguji undang- undang oleh MA kembali marak sekitar tahun 1980-an.  Hal ini sebagaimana disuarakan oleh PERADIN.  Namun ide tersebut kembali tidak diterima karena memang struktur paradigma berfikir UUD 1945 saat itu tidak memungkinkan.

ERA REFORMASI  Sejak terjadinya revolusi dan perubahan- perubahan besar di beberapa negara bekas komunis yang berkaitan dengan krisis konstitusional yang terjadi tahun 1980-an dan tahun 1990-an  Gencarnya beberapa diskursus tentang merubahan Afrika Selatan dan bahkan akhir tahun 1998 hingga awal tahun 1990 di Korea Selatan, serta tahun 1997 sampai 1998

ERA REFORMASI  Thailand mendirikan Mahkamah Konstitusi terjadi semacam efek bola salju atas ide pembentukan MK tersebut. Sehingga ketika Indonesia menghadapi krisis konstitusonal lalu juga dimaknai sebagai suatu keniscayaan untuk membentuk MK dengan melakukan Amandemen terhadap UUD 1945  Indonesia merupakan negara ke-78 yang membentuk MK

SEBELUM TERBENTUKNYA MK  Sebelumnya terbentuk MK, wewenang menguji UU terhadap UUD dipegang oleh MPR.  Diatur dalam Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.  Pasal 5 menyebutkan “MPR berwenang menguji UU tehadap UUD dan Tap MPR”.

PEMBENTUKAN MK  Mulai tahun 1999 terjadi perubahan UUD (supremasi parlemen berubah menjadi supremasi konstitusi)  Ide Pembentukan MK diterima dalam Pembahasan Panitia Ad Hoc (PAH) I BP MPR 2001  Dasar pembentukan MK dituangkan dalam Pasal 24 (2) UUD 1945 dan diatur dalam UU No. 24 Th tentang MK

Alasan Pembentukan MK dalam PAH I BP MPR : 1.Sebagai akibat dari negara hukum yang demokratis dan negara demokrasi yang berdasarkan hukum (demokrasi konstitusional). 2.Perubahan UUD sudah menganut separation of power berdasar check and balances dan semakin banyaknya jumlah lembaga negara. 3.Pemurnian sistem presidensiil, yang diawali adanya pengalaman pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid secara politis

THANKS