Slide panduan Membeli Kendaraan Bermotor menggunakan Aplikasi e-purchasing Kendaraan Bermotor
Dalam aplikasi e-purchasing Kendaraan Bermotor, ada 3 user yang terlibat yaitu - Panitia - Penyedia - PPK
PPK Agar dapat masuk ke aplikasi e-purchasing Kendaraan Bermotor, PPK harus mempunyai username dan password untuk login ke dalam LPSE PPK login sebagai non-penyedia ke dalam LPSE masing-masing
Masuk ke dalam lpse dimana PPK terdaftar, dan Mengklik Login-Non Penyedia
Halaman Login, PPK memasukkan username dan password *******
Panitia berhasil login, saat di halaman Home memilih ‘Aplikasi e-procurement lainnya’ Mengklik Aplikasi e-procurement lainnya. Halaman Home aplikasi LPSE
Pilih aplikasi e-purchasing Kendaraan Bermotor PPK akan masuk ke dalam portal inaproc. Disini panitia memilih aplikasi e-Purchasing Kendaraan Bermotor >> Masuk Versi Production Pilih aplikasi e-purchasing Kendaraan Bermotor
Klik “kelola paket” untuk mengecek paket yang ada Setelah Login, PPK akan masuk ke dalam halaman awal aplikasi e-purchasing Kendaraan bermotor Klik “kelola paket” untuk mengecek paket yang ada
List paket yang pernah dibuat Tampilan halaman ‘kelola paket’ untuk semua user pada dasarnya terdiri dari Tombol Perintah Filtering List paket yang pernah dibuat
List Paket Pernah Dibuat HALAMAN KELOLA PAKET List Paket Pernah Dibuat Fungsi Filtering Tombol Perintah
Fungsi Tombol Perintah Tombol perintah adalah bagian dari halaman yang memuat tombol-tombol untuk melakukan perintah dalam aplikasi. Ada beberapa tombol diantaranya : - Validasi cetak pesanan melihat kapan terakhir surat pesanan dicetak - Refresh untuk me-refresh halaman tsb
Fungsi Filtering Fungsi filtering adalah bagian untuk mencari paket tertentu Pencarian paket bisa melalui nama paket, status paket, posisi paket, status negosiasi, dan urutan tanggal
List Paket Bagian list paket adalah bagian dari halaman yang menampilkan paket yang telah ada. Paket yang tertampil adalah hanyalah paket-paket dimana User PPK tersebut sebagai PPK dari paket pengadaan. User PPK bisa melihat detail paket, dengan cara mengklik di nama paket yang tertampil. Detail paket bisa dilihat oleh PPK sejak paket itu dibuat. Peran PPK dimulai saat status paket Panitia Setuju dan status negosiasi Sepakat
List Paket yang ada di halaman “kelola paket” milik PPK Status Paket “Panitia Setuju”, berarti membutuhkan action dari PPK
Informasi mengenai detail satker yang membuat paket Detail Paket Setelah mereview paket secara keseluruhan, PPK mengambil keputusan apakah sudah setuju dengan paket yang dibuat panitia. Jika setuju, klik “Setuju, Beli Paket” Tab Riwayat Pembayaran, untuk mengupload scan kontrak pengadaan paket tsb dan riwayat pembayaran Tab Riwayat Negosiasi, untuk melihat riwayat negosiasi antara panitia dengan penyedia. Terlihat waktu dan harga tiap ajukan negosiasi Setelah mengklik pada nama paket, maka akan muncul detail paket Detail paket memperlihatkan informasi satker, penyedia, distributor/dealer yang ditunjuk, produk yang dibeli, riwayat negosiasi, riwayat paket, riwayat pembayaran. Khusus untuk riwayat pembayaran, informasi tersebut diisi sendiri oleh PPK setelah pelaksanaan paket beres (sudah terjadi kontrak, barang sudah dikirim, barang sudah dibayar). Akan dijelaskan juga di slide ini. Tab Riwayat Paket, untuk melihat riwayat paket sejak paket dibuat. Terlihat waktu pembuatan, update paket (jika ada), negosiasi, setuju. Informasi mengenai detail satker yang membuat paket Informasi Produk yang dibeli. Kuantitas, lokasi bakal penerimaan, harga OTR (termasuk ongkir, total harga. Informasi distributor/dealer yang ditunjuk oleh penyedia untuk melayani paket pesanan
Detail Paket Lalu akan muncul box, PPK bisa mengisi catatan bebas (free text) atau dibiarkan kosong aja. Kemudian klik submit.
Setelah mengklik submit ada dua jenis notifikasi yaitu: - Berhasil dan notifikasi email sudah dikirim - Berhasil namum email gagal dikirim Hal tersebut sama-sama menandakan bahwa paket sudah berhasil disetujui dan sudah terupdate pula statusnya di Panitia dan Penyedia. Bedanya hanya penyedia tidak menerima notifikasi via email bahwa paket sudah disetujui, tetapi sebenarnya paket tsb sudah terupdate di Penyedia dan Panitia, dan sudah tertampil saat mereka login aplikasi e-purchasing.
Setelah berhasil menyetuji paket tadi maka akan muncul link untuk download kontrak. File kontrak tersebut berupa template dan sifatnya hanya panduan. PPK boleh menambah, mengurangi, atau mengubah konten template kontrak tersebut untuk menyesuaikan kondisi di lapangan.
Selanjutnya PPK (atau bisa memerintahkan satker) berhubungan dengan distributor/dealer yang ditunjuk dan atau ke penyedia yang berkontrak payung. PPK -- dan -- distributor/dealer/ atau penyedia – melakukan kontrak pengadaan, serah terima barang, dan pembayaran. Kemudian PPK mengupload scan kontrak pengadaan yang sudah ditandatangani kedua belah pihak ke sistem aplikasi e-purchasing kendaraan bermotor. PPK juga mengisi riwayat pembayaran atas pengadaan tersebut.
Upload Scan Kontrak PPK mengupload scan kontrak ke dalam sistem aplikasi e-purchasing kendaraan dengan cara masuk ke detail paket pada tab riwayat pembayaran Bentuk hasil scan kontrak harus dalam file extension pdf. diisi
PPK Input Riwayat Pembayaran PPK menginput riwayat pembayaran yang terjadi atas paket pengadaan dengan cara masuk ke detail paket pada tab riwayat pembayaran
Jika ada pertanyaan terkait aplikasi e-purchasing bisa menghubungi: - Call Center: (021) 29935577 - Call Center: (021) 46293000 - Email helpdesk: helpdesk-lpse@lkpp.go.id - Email katalog: e-katalog@lkpp.go.id
Terima Kasih