PEMBINAAN PADA PENGOLAH MAKANAN JAJANAN ANAK SEKOLAH TH 2009 DINKES PROVINSI JAWA TIMUR
LATAR BELAKANG : ANAK – ASET BANGSA MEMERLUKAN PERLINDUNGAN DARI PAPARAN MAKANAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT BAGI KESEHATAN PEMERIKSAAN BBPOM SURABAYA (APRIL 2004) TERHADAP 91 SAMPEL DARI 4 KAB/KOTA: 78,26 % MAK.JAJANAN TIDAK MEMENUHI SYARAT ( BAHAN TAMBAHAN PANGAN dan HIGIENE SANITASI) PEMERIKSAAN BBPOM SURABAYA (2008) : 75,6 % MAK.JAJANAN TIDAK MEMENUHI SYARAT ( BTP dan HS )
LATAR BELAKANG : HASIL SAMPLING DINKES PROV. JATIM (APRIL 2005)THDP 90 SAMPEL MAKANAN JAJANAN ANAK SEKOLAH DARI 5KAB/KOTA : 22,2 % TMS (BORAX & PEWARNA) HASIL SAMPLING DINKES PROV. JATIM (SEPT 2005)THDP 255 SAMPEL MAKANAN JAJANAN ANAK SEKOLAH DARI 8 KAB/KOTA : 20,2 % TMS (BORAX & PEWARNA) HASIL SAMPLING DINKES PROV. JATIM ( 2008)THDP 268 SAMPEL MAKANAN JAJANAN ANAK SEKOLAH DARI 10KAB/KOTA : 11,7 % TMS (BORAX & PEWARNA) 3
DASAR PERATURAN : PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI No. 236/MENKES/PER/IV/1997 TENTANG PERSYARATAN KESEHATAN MAKANAN JAJANAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI No. 942/MENKES/SK/VII/2003 TTG. PEDOMAN PERSYARATAN HS MAKANAN SRT EDARAN GUBERNUR JATIM NO. 440/1933/031/2004 TGL. 24 MARET 2004 KEPADA BUPATI/WALIKOTA SEJATIM TENTANG PENGAWASAN MAKANAN JAJANAN ANAK SEKOLAH
TUJUAN: MELINDUNGI & MENGHINDARKAN ANAK SEKOLAH MENGKONSUMSI PRODUK MAKMIN YANG TAK MEMENUHI SYARAT.
Makanan jajanan adalah makanan dan minuman yang diolah oleh penyaji makanan di tempat penjualan dan atau disajikan sbg makanan siap saji untuk dijual bg umum selain yg disajikan jasa boga, rumah makan, restoran. ( KEPMENKES 942 TH. 2003 )
IJIN EDAR MAKANAN MD : Untuk Makanan Produksi Dalam Negeri ML : Untuk Makanan Produksi Luar Negeri PIRT/SP : Untuk Makanan Industri Rumah Tangga Makanan yang daya simpannya < 7 hari tdk memerlukan ijin, perlu pembinaan HS contoh : Gorengan, kue basah, baso yg tdk dikemas, es cendol, es campur .
KLARIFIKASI Surat edaran Kadinkes Prop Jatim kpd Kadinkes Kab/Kota nomor : 442/5193/111.5/2008 tgl 22 Okt 2008 perihal Waspada terhadap penjualan makanan jajanan sosis, tempura, jilot dan sejenisnya. Tujuan agar masyarakat waspada dan berhati-hati dalam mengkonsumsi makanan (sebagai upaya pencegahan dini terjadinya kasus keracunan/gangguan kesehatan, untuk melindungi kesehatan masyarakat).
Ditanggapi berlebihan sehingga ada beberapa sekolah yang melarang produk tersebut dijual di sekolah Perlu adanya SOSIALISASI bahwa waspada bukan berarti melarang penjualan
Waspada dalam mengkonsumsi makanan, perlu hati-hati dalam pemilihan dan memperhatikan : Produk makanan harus mempunyai ijin edar, kecuali untuk makanan yang daya simpannya < 7 hari Higiene dan sanitasi Tidak mengandung bahan-bahan yang dilarang untuk makanan karena berbahaya bagi kesehatan antara lain boraks, formalin, pewarna rodhamin B
Produk makanan yang harus MD Susu dan hasil olahannya Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku Pangan kaleng Pangan Bayi Minuman beralkohol Air minum dalam kemasan Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI Pangan lain yang ditetapkan oleh BPOM
KESIMPULAN PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN SAMPEL MAKANAN JAJANAN ANAK SEKOLAH PERLU TERUS DIPANTAU DUKUNGAN DAN PARTISIPASI DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA SANGAT DIHARAPKAN. PENANGANAN DILAKUKAN SECARA TERPADU ANTARA LINTAS PROGRAM DAN LINTAS SEKTOR
PEMBINAAN PD PENGOLAH JAJANAN ANAK SEKOLAH DAN PENYEBARLUASAN INFORMASI PADA GURU SEKOLAH ( HS, BTP, LABEL) HARUS DILAKUKAN SECARA BERKALA AGAR TERSEDIA MAKANAN JAJANAN SEKOLAH YANG LAIK SAJI DAN AMAN UNTUK DIKONSUMSI.
TERIMA KASIH