LATAR BELAKANG : ANAK – ASET BANGSA MEMERLUKAN PERLINDUNGAN DARI PAPARAN MAKANAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT BAGI KESEHATAN PEMERIKSAAN BBPOM SURABAYA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PANGAN
Advertisements

KEBIJAKAN PELAYANAN KES DASAR DALAM PROGRAM JAMKESMAS TAHUN 2008
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN
STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
KEBIJAKAN PENGELOLAAN MERCURY (Hg) DALAM USAHA PERTAMBANGAN DAN PERDAGANGAN EMAS (Sebuah Review dan Opsi Kebijakan) Tata Urut Presentasi Latar belakang.
Evaluasi Penempatan Bidan Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 81/MENKES/SK/I/2004 di Puskesmas Wilayah Kerja Dinas Kesehatan Kab.
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
ASSALAMU’ALAIKUM WR. Wb
Minggu ke-2 Keamanan dan Sanitasi Hasil Ternak Yuli Yanti, S.Pt., M.Si yyanti12.staff.uns.ac.id LAB. IPHT FP-UNS.
Yuli Yanti, S.Pt., M.Si Lab. IPHT Peternakan FP-UNS
(Minggu ke 3) Pengawasan Mutu Hasil Ternak
Kualitas Gula Konsumsi: Tuntutan Konsumen
PENCEGAHAN & PENANGGULANGAN HIV-AIDS DI TEMPAT KERJA
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
SK PEMBERHENTIAN PNS PEJABAT YBW MENETAPKAN Oleh
SKEMA PENERAPAN SISTEM KEAMANAN PANGAN PADA TIAP TAHAPAN PRODUKSI
Pujianto DINAS PERINKOP DAN UMKM KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2014
Kebijakan Eliminasi Malaria Kabupaten Banyumas
MANAJEMEN KUALITAS PANGAN
KEBIJAKAN HYGIENE SANITASI MAKANAN
Makanan Jajanan Aman untuk Anak
REGULASI TEKNIS BERBASIS STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN PRODUK PANGAN JAKARTA, 8 JUNI 2011 DEPUTI BIDANG PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN DAN BAHAN BERBAHAYA.
PERATURAN PERUNDANGAN & KEBIJAKAN PENGELOLAAN AIR
SOSIALISASI PERATURAN BERSAMA MENAG DAN MENDAGRI NO
SYARAT, PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN AIR MINUM
PENGENDALIAN PROSES UNTUK MENGATASI BAHAYA
Uji Kualitatif Kandungan Siklamat pada minuman Teh Kemasan dan nonkemasan dengan Metode Pengendapan Kelompok 9A IKMA 2010.
Bahaya Makanan Jajanan Bagi Anak Kita
PENCATATAN DAN PELAPORAN DESA DAN KELURAHAN SIAGA AKTIF
Pendahuluan Penyediaan Air Bersih
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
KEMASAN DAN LABELLING (PEMBERIAN LABEL) PRODUK PANGAN
Undang-undang Pangan No. 7/1996
Pengawasan Pangan Siap Saji
SERTIFIKASI PRODUK PANGAN SEGAR HASIL PERTANIAN
DIRIMU ADALAH APA YANG KAMU MAKAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
CAC dan ISO Rini Hustiany.
SISTEM PENGAWASAN PANGAN DI INDONESIA
Oleh : Sri Andriani Skm,M.Kes
Surveilans KLB Keracunan
KEAMANAN PANGAN.
HIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM (DAM)
Disusun oleh: I Dewa Putu Leo Parlin
MANAJEMEN FARMASI (2SKS)
PERUNDANG-UNDANGAN SANITASI PERMUKIMAN DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM
HIGIENE SANITASI PANGAN
Pendahuluan Penyediaan Air Bersih
DIREKTORAT SURVEILAN DAN PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN
PERMENKES NO.33 TAHUN 2012 TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN
KEAMANAN PANGAN.
Program Penyehatan Makanan
PERATURAN PERUNDANGAN DIBIDANG PANGAN
Trend Isuue Awet Dengan Boraks
Makanan Jajanan Aman untuk Anak
PENGAWASAN KUALITAS MAKANAN. Tujuan umum :  Mampu melakukan pengendalian keamanan mak min Tujuan Khusus :  Mampu menjelaskan pengaruh lingk fisik mak.
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NO
PIAGAM BINTANG KEAMANAN PANGAN KANTIN SEKOLAH
Proyek Prioritas Nasional Peningkatan Konsumsi Pangan Sehat :
LIMA KUNCI KEAMANAN PANGAN WHO
BAHAN EDUKASI KEAMANAN PANGAN SEKOLAH
STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN Agus Suyanto Program Studi Teknologi Pangan Universitas Muhammadiyah Semarang Disampaikan dalam Bintek Industri.
DIRIMU ADALAH APA YANG KAMU MAKAN SABTANTI HARIMURTI, PH.D., APT.
Transcript presentasi:

PEMBINAAN PADA PENGOLAH MAKANAN JAJANAN ANAK SEKOLAH TH 2009 DINKES PROVINSI JAWA TIMUR

LATAR BELAKANG : ANAK – ASET BANGSA MEMERLUKAN PERLINDUNGAN DARI PAPARAN MAKANAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT BAGI KESEHATAN PEMERIKSAAN BBPOM SURABAYA (APRIL 2004) TERHADAP 91 SAMPEL DARI 4 KAB/KOTA: 78,26 % MAK.JAJANAN TIDAK MEMENUHI SYARAT ( BAHAN TAMBAHAN PANGAN dan HIGIENE SANITASI) PEMERIKSAAN BBPOM SURABAYA (2008) : 75,6 % MAK.JAJANAN TIDAK MEMENUHI SYARAT ( BTP dan HS )

LATAR BELAKANG : HASIL SAMPLING DINKES PROV. JATIM (APRIL 2005)THDP 90 SAMPEL MAKANAN JAJANAN ANAK SEKOLAH DARI 5KAB/KOTA : 22,2 % TMS (BORAX & PEWARNA) HASIL SAMPLING DINKES PROV. JATIM (SEPT 2005)THDP 255 SAMPEL MAKANAN JAJANAN ANAK SEKOLAH DARI 8 KAB/KOTA : 20,2 % TMS (BORAX & PEWARNA) HASIL SAMPLING DINKES PROV. JATIM ( 2008)THDP 268 SAMPEL MAKANAN JAJANAN ANAK SEKOLAH DARI 10KAB/KOTA : 11,7 % TMS (BORAX & PEWARNA) 3

DASAR PERATURAN : PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI No. 236/MENKES/PER/IV/1997 TENTANG PERSYARATAN KESEHATAN MAKANAN JAJANAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI No. 942/MENKES/SK/VII/2003 TTG. PEDOMAN PERSYARATAN HS MAKANAN SRT EDARAN GUBERNUR JATIM NO. 440/1933/031/2004 TGL. 24 MARET 2004 KEPADA BUPATI/WALIKOTA SEJATIM TENTANG PENGAWASAN MAKANAN JAJANAN ANAK SEKOLAH

TUJUAN: MELINDUNGI & MENGHINDARKAN ANAK SEKOLAH MENGKONSUMSI PRODUK MAKMIN YANG TAK MEMENUHI SYARAT.

Makanan jajanan adalah makanan dan minuman yang diolah oleh penyaji makanan di tempat penjualan dan atau disajikan sbg makanan siap saji untuk dijual bg umum selain yg disajikan jasa boga, rumah makan, restoran. ( KEPMENKES 942 TH. 2003 )

IJIN EDAR MAKANAN MD : Untuk Makanan Produksi Dalam Negeri ML : Untuk Makanan Produksi Luar Negeri PIRT/SP : Untuk Makanan Industri Rumah Tangga Makanan yang daya simpannya < 7 hari tdk memerlukan ijin, perlu pembinaan HS contoh : Gorengan, kue basah, baso yg tdk dikemas, es cendol, es campur .

KLARIFIKASI Surat edaran Kadinkes Prop Jatim kpd Kadinkes Kab/Kota nomor : 442/5193/111.5/2008 tgl 22 Okt 2008 perihal Waspada terhadap penjualan makanan jajanan sosis, tempura, jilot dan sejenisnya. Tujuan agar masyarakat waspada dan berhati-hati dalam mengkonsumsi makanan (sebagai upaya pencegahan dini terjadinya kasus keracunan/gangguan kesehatan, untuk melindungi kesehatan masyarakat).

Ditanggapi berlebihan sehingga ada beberapa sekolah yang melarang produk tersebut dijual di sekolah Perlu adanya SOSIALISASI bahwa waspada bukan berarti melarang penjualan

Waspada dalam mengkonsumsi makanan, perlu hati-hati dalam pemilihan dan memperhatikan : Produk makanan harus mempunyai ijin edar, kecuali untuk makanan yang daya simpannya < 7 hari Higiene dan sanitasi Tidak mengandung bahan-bahan yang dilarang untuk makanan karena berbahaya bagi kesehatan antara lain boraks, formalin, pewarna rodhamin B

Produk makanan yang harus MD Susu dan hasil olahannya Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku Pangan kaleng Pangan Bayi Minuman beralkohol Air minum dalam kemasan Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI Pangan lain yang ditetapkan oleh BPOM

KESIMPULAN PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN SAMPEL MAKANAN JAJANAN ANAK SEKOLAH PERLU TERUS DIPANTAU DUKUNGAN DAN PARTISIPASI DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA SANGAT DIHARAPKAN. PENANGANAN DILAKUKAN SECARA TERPADU ANTARA LINTAS PROGRAM DAN LINTAS SEKTOR

PEMBINAAN PD PENGOLAH JAJANAN ANAK SEKOLAH DAN PENYEBARLUASAN INFORMASI PADA GURU SEKOLAH ( HS, BTP, LABEL) HARUS DILAKUKAN SECARA BERKALA AGAR TERSEDIA MAKANAN JAJANAN SEKOLAH YANG LAIK SAJI DAN AMAN UNTUK DIKONSUMSI.

TERIMA KASIH