EKSTERN KOORDINASI INTERN
Pola hubungan kerjasama antara JAM DATUN dengan JAM BIN, JAM INTEL, JAM PIDUM dan JAM PIDSUS. Kepja Nomor : Kep – 052/JA/5/1996 tentang Pola Hubungan kerja antar satuan kerja Jam Datun dengan Satuan Kerja Jam Bin, Jam Intel, Jam Pidum, dan Jam Pidsus.
Jam Datun menangani perkara gugatan perdata atau TUN terhadap Kejaksaa sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi JAM Bin Dg Jam Bin Dg Jam Intel Jam Intel menangani perkara gugatan perdata atau TUN terhadap Kejaksaa sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi JAM Intel Jam Intel melakukan pul data tentang keadaan Tergugat, alamat, asset, ahli waris dll. Jam Intel melakukan pengamanan sidang perdata dan TUn yang menarik perhatian masyarakat. Jam Intel memberitahukan kepada Jam Datun sehubungan tindakan penyelidikan terhadap pejabat instansi pemerintah/BUMN/BUMD—Jam Datun tolak SKK
Dg Jam Pidum Dg Jam Pidsus Sehubungan dengan SP3 perkara pidum yang menimbulkan kerugian negara. Sehubungan dengan tuntutan ganti kerugian yang diajukan oleh negara dalam tindak pidana umum Sehubungan dengan putusan bebas, lepas dari tunutan hukum yang menimbulkan kerugian negara. Dg Jam Pidum Dg Jam Pidsus Sehubungan dengan kasus pidsus yang ditangani – Jam Datun tolak SKK Sehubungan dengan pelaksanaan pasal 34 c UU Nomor 3 Tahun 1971. Sehubungan dengan penangan perkara/kasus yang sama– diutamakan instrumen hukum pidana