Kerangka Kebijakan Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (P4B) Kementerian PPN/Bappenas Kerangka Kebijakan Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (P4B) Rapat Koordinasi Teknis Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat Jakarta, 19 November 2010
Kebijakan Pokok P4B dalam RPJMN 2010-2014 Mengedepankan hubungan fungsional pusat-provinsi-kabupaten/ kota Memperhatikan kapasitas aparatur, yang dibarengi dengan kualitas belanja dan daya serap yang baik. Menerapkan sistem keterkaitan pola bertingkat yang solid antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota. Melaksanakan pembangunan sesuai kebutuhan, diikuti dengan membangun wilayah yang mengacu RTRWN, RTRW Pulau, dan RTRW Provinsi/Kab/Kota. Revitalisasi pelayanan pendidikan yang menjangkau hingga pelosok kampung untuk menyiapkan SDM yang berkualitas untuk masa depan Tanah Papua. Revitalisasi pelayanan kesehatan yang menjangkau pelosok kampung. Mempercepat transportasi terpadu (darat, laut, udara) untuk mendukung ekonomi wilayah dan pelayanan sosial dasar (pendidikan dan kesehatan). Mengembangkan ekonomi yang berdayasaing, melalui pengembangan klaster kawasan strategis (KEK), dengan memperhatikan aspirasi masyarakat Papua.
Prinsip Dasar Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat 2011-2014 Mendukung optimalisasi pelaksanaan UU 21/2001 dan UU 35/2008 tentang Otonomi Khusus di Papua dan Papua Barat Melanjutkan 5 kebijakan khusus dalam Inpres 5/2007, dengan fokus sasaran manfaat masyarakat asli Papua Mengacu pada RPJMN 2010-2014 Memuat langkah terobosan yang sifatnya “quickyields” , dengan fokus pada pengembangan klaster kawasan (KEK) berbasis RTRW Menerapkan good governance Meningkatkan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pendanaan, dan pengendalian Mengoptimalkan sumber APBN, Otsus, APBD Prov, APBD Kab/Kota, kemungkinan pendanan khusus, serta dukungan kontribusi swasta Memperhatikan budaya dan kearifan lokal Menjangkau keterisolasian wilayah Melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan dan diskriminasi
Kerangka Pikir P4B 2011-2014 Perlu Rencana Induk dan Rencana Aksi UU 21/2001 OTSUS PAPUA UU 35/2008 OTSUS PAPUA BARAT OTSUS belum berjalan efektif dalam menjawab permasalahan pembangunan di wilayah Papua RPJMN 2010-2014 5 New Deal Policy for Papua: Kemiskinan & ketahanan pangan Pendidikan Kesehatan Infrastruktur Affirmative Policy Inpres 5/2007 tentang Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat Permasalahan mendasar : KETERTINGGALAN KEMISKINAN KETERISOLASIAN KETERBELAKANGAN KONFLIK RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN PAPUA & PAPUA BARAT 2011-2014 Rencana Induk Percep.Pemb. Papua & Papbar Rencana Aksi Tahunan 2011, 2012, 2013,2014 APBN Sektoral K/L APBN Pendanaan Khusus APBD Provinsi APBD Kab/Kota Sumber Investasi/Kontribusi Swasta IMPLEMENTASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT Tahun 2008-2009 dan 2010 Rencana Aksi 2007-2009 Evaluasi Pelaksanaan Inpres 5/2007 tahun 2008-2010 Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) Perlu Rencana Induk dan Rencana Aksi Perlu Pembentukan Unit Percepatan
Keberlanjutan Inpres 5/2007 melalui P4B 5 kebijakan pokok Inpres 5/2007 1. Ketahanan Pangan dan Pengentasan Kemiskinan 2. Peningkatan pelayanan Penddikan 3. Peningkatan Pelayanan Kesehatan 4. Peningkatan Infrastruktur 5. Affirmative Policy untuk Putra/i Papua Kebijakan pokok Rencana Aksi P4B 1. Ketahanan Pangan Meningkat 2. Kemiskinan Berkurang 3. Pendidikan terjangkau, bermutu & relevan 4. Kesehatan Masyarakat Meningkat 5. Ekonomi Masyarakat Berkembang 4. Infrastruktur Dasar Pengembangan Wilayah dan Kawasan Strategis Peraturan Perundang2an SDM Aparatur Pemerintah Kelembagaan dan Good Governance RTRW dan Pertanahan
Langkah-Langkah Percepatan (Deals Plus) Penyusunan Rencana Induk P4B melalui pendekatan Kewilayahan yang didasarkan kepada aksesibilitas daerah (terisolir, perkotaan, perdesaan, dan strategis) Penyusunan Rencana Aksi Renaksi Ketahanan Pangan Renaksi Penanggulangan Kemiskinan Renaksi Pengembangan Ekonomi Rakyat Renaksi Pengembangan Pendidikan Renaksi Pelayanan Kesehatan Renaksi Infrastruktur Dasar Renaksi Pemihakan Terhadap Putra/i Asli Papua Renaksi Pengembangan Wilayah dan Kawasan Strategis 3. Faktor Pendukung Percepatan: Renaksi Peraturan Perundang-undangan Renaksi Aparatur Pemerintah Daerah Renaksi Kelembagaan dan Good Governance Renaksi Penataan ruang dan pertanahan
Pendekatan Kewilayahan dalam P4B Kawasan Terisolir Kawasan Perkotaan Kawasan Strategis Kawasan Perdesaan Fokus Intervensi Kemiskinan Infrastruktur Pendidikan Kesehatan Ekonomi Fokus Intervensi Infrastruktur Ekonomi Pendidikan Kesehatan Pemihakan Fokus Intervensi Infrastruktur Ekonomi Pemihakan Kawasan Fokus Intervensi Pangan Kemiskinan Pendidikan Kesehatan Infrastruktur Ekonomi Pemihakan
Contoh Pendekatan Rencana Aksi P4B Sektor Pendidikan No Program Kegiatan Klasifikasi Wilayah Terisolir Perkotaan Strategis Perdesaan 1 Pendidikan Dasar Guru kunjung Sekolah kecil Sekolah satu atap Sekolah berpola asrama 2 Pendidikan menengah Bidik siswa Muatan lokal Kualitas sarana prasarana
Pengembangan Kawasan Strategis (KSN) melalui Strategi Pengembangan Klaster Jayapura Lereh Mamberamo Biak Teluk Cendrawasih Timika - Dekai Merauke - Asiki Pegunungan Tengah 1 2 3 4 5 6 Kawasan Papua Barat 7
Agenda Penyusunan Rencana Induk dan Rencana Aksi P4B 2011-2014 No Agenda Kerja (November-Desember 2010) M1 M2 M3 M4 Instansi terkait 1 Identifikasi isyu Papua dalam RPJMN 2010-2014 Bappenas, Bappeda Provinsi 2 Identifikasi isyu 5 deals Inpres 5/2007 (2008-2010) Bappenas, Bappeda Provinsi 3 Identifikasi lokasi dan potensi kawasan strategis Bappenas/Kem. PU/BKPRN 4 Perumusan strategi percepatan 2011-2014 5 Penyusunan rancangan Rencana Induk 2011-2014 Bappenas & Bappeda Provinsi 6 Penyusunan rancangan Rencana Aksi 2011-2014 Bappenas, Bappeda Provinsi 7 Koordinasi/konsultasi draft RI & RA dengan K/L Bappenas, UKP4 8 Koordinasi/konsultasi draft RI & RA dengan Pemda Bappenas, UKP4, Bappeda Prov 9 Finalisasi Rencana Induk dan Rencana Aksi Bappenas, UKP4, Bappeda Provinsi 10 Penetapan Rencana Induk & Rencana Aksi UKP4 & Setkab
Rancangan Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) Wakil Presiden Tim Pengarah P4B: Menko Perekonomian Menko Polhukam Menko Kesra 10 Menteri Inpres 5/2007 Kepala UKP4 Legenda: Arahan Laporan Koordinasi Sekretariat Tim Pengarah P4B Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) Gubernur Papua Sekretariat UP4B di Papua (UP3) Sekretariat UP4B di Papua Barat (UP3B) Gubernur Papua Barat Bupati/Walikota di Papua Bupati/Walikota di Papua Barat
Kerangka Kelembagaan UP4B UP4B bertanggungjawab langsung kepada Presiden Tim Pengarah UP4B: dikoordinasikan oleh 3 Menko, beranggotakan 18 Menteri/Kepala LPNK dan Kepala UKP4 UP4B melakukan koordinasi, fasilitasi dan pengendalian P4B Dibentuk Sekretariat Unit Percepatan Pembangunan di masing2 daerah, yaitu: UP3 di Papua dan UP3B di Papua Barat Kedudukan Sekretariat UP3 dan UP3B bertanggungjawab kepada Kepala UP4B Sekretariat UP3 dan UP3B, sebagai unit pengendali P4B, berkoordinasi dengan Gubernur dan Bupati/Walikota Pembentukan UP4B, dan Sekretariat UP3 di Papua dan UP3B di Papua Barat akan ditetapkan dalam Perpres Kepala UP4B, dan Kepala Sekretariat UP3 di Papua dan UP3B di Papua Barat dipimpin oleh pejabat yang ditetapkan dalam Kepres Tugas UP4B, UP3 dan UP3B adalah mengawal dan mengendalikan pelaksanaan Rencana Induk dan Rencana Aksi P4B 2011-2014
Rancangan Sumber Pembiayaan P4B APBN (termasuk PHLN) APBD Provinsi (transfer dan Otsus) APBD Kabupaten/Kota BUMN Swasta Rekapitalisasi SDA Catatan: Tambahan APBN untuk new initiatives dan langkah terobosan akan dipenuhi sesuai dengan kemampuan keuangan negara
Terima Kasih