Membongkar Praktik Mafia Hukum, Peluang, Tantangan dan Solusi Oleh DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.MH KETUA PENGADILAN TINGGI SUMATERA UTARA
PENGERTIAN MAFIA HUKUM Mafia Hukum menurut Satgas Mafia Hukum: semua tindakan oleh perorangan atau kelompok yang terencana untuk kepentingan tertentu yang mempengaruhi penegak hukum dan pejabat publik yang menyimpang dari ketentuan hukum yang ada Mafia Hukum menurut KP2KKN (2006): Perbuatan yang bersifat sistematis, konspiratif, kolektif, dan terstruktur yang dilakukan oleh aktor tertentu (aparat penegak hukum dan masyarakat pencari keadilan) untuk memenangkan kepentingannya melalui penyalah gunaan wewenang, kesalahan administrasi dan perbuatan melawan hukum yang mempengaruhi proses penegakan hukum sehingga menyebabkan rusaknya system hukum dan tidak terpenuhinya rasa keadilan
PENGERTIAN MAFIA PERADILAN Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : kelompok advokat yang menguasai proses peradilan sehingga mereka dapat membebaskan terdakwa apabila terdakwa dapat menyediakan uang sesuai dengan jumlah yang diminta mereka; persekongkolan di antara para penegak hukum dengan pencari keadilan.
PERMASALAHAN Terbentuknya opini publik tentang citra negatif dan ketidakpercayaan para pencari terhadap lembaga peradilan yang seharusnya memberikan rasa keadilan pada masyarakat. Hal ini terungkap dengan diadilinya beberapa pejabat peradilan yang melakukan tindakan yang merendahkan lembaga peradilan.
MENURUT SATGAS MAFIA HUKUM mafia peradilan dimulai dari : mulai dari pendaftaran perkara pengaturan majelis hakim penangguhan perkara merekayasa pembuktian penetapan dan pencabutan sita memperlambat perkara ada yang melelang putusan untuk mempercepat atau memperlambat
Akar masalah mafia peradilan adalah : kelemahan peraturan, kelemahan pengawasan internal dan eksternal serta sanksi, gaji kurang, kelemahan sistem penanganan perkara (minim cek and balance batas waktu dan akses informasi).
REFORMASI BIROKRASI PENGADILAN TINGGI SUMATRA UTARA
Rekapitulasi perkara pidana diputus pada Pengadilan Tingkat Pertama Propinsi Sumatera Utara adalah sebagai berikut : Jumlah perkara pidana diputus sebanyak : 17.154 perkara Jumlah perkara pidana banding sebanyak : 777 perkara Perkara yang diterima oleh para pihak 97 % Banding dalam perkara pidana tidak hanya dari terdakwa saja juga dari jaksa penuntut umum Sebesar 3
Rekapitulasi perkara perdata diputus pada Pengadilan Tingkat Pertama Propinsi Sumatera Utara adalah sebagai berikut : Jumlah perkara perdata diputus sebanyak : 1.371 perkara Jumlah perkara perdata banding sebanyak : 444 perkara Perkara yang diterima oleh para pihak 67,62 %
Tabel tindak pidana yang paling menonjol di Pengadilan Negeri se-Sumatera Utara sebagai berikut: PELAKU KEJAHATAN % PRIA WANITA ANAK2 1 Kejahatan Perjudian 5.756 186 67 2 Pencurian 4.876 205 552 3 Tindak Pidana Narkotika/Psikotropika 3.721 180 85 4 penganiayaan 1.439 187 71 5 penggelapan 630 56 6 Kejahatan kesusilaan 355 70 21 7 Tindak pidana perlindungan anak 332 69 52 8 penipuan 330 62 9 Menghancurkan dan merusak barang 260 40 15 10 penadahan 236 30
FAKTOR PENENTU KEBERHASILAN MEMBERANTAS MAFIA PERADILAN Pemimpin/leader yang memiliki kemampuan untuk memperbaiki diri sehingga dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap pengadilan; Management perkara dengan bantuan informasi teknologi ; Sumber daya manusia yang berperilaku sesuai dengan kode etik dan perilaku hakim ; Anggaran mandiri bagi pengadilan ; - keadaan sekarang - keadaan yang diinginkan
If however, the polical-branches choke the judiaciary’s voice through-budget cuts, its independence will be threatened. In that instance, judges must be prepared to make their case , in some way, to the citizens. After all, it is the citizens who lose if the judiciary becomes a sycophant to the executive branch (tapi bila badan – badan politis mencekik lembaga peradilan melalui pemotongan budget kemandiriannya akan terancam, dalam kasus ini hakim harus siap untuk menyampaikan kasusnya kepada warganegara. Lagipula, adalah warganegara yang paling merugi kalau lembaga peradilan menjadi penjilat kekuasaan eksekutif.) Survey Tahunan Amerika tahun 2001 oleh Universitas New York.