DAN RENCANA TINDAK LANJUT STATUS KESIAPAN DAN RENCANA TINDAK LANJUT PROGRAM NASIONAL PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI BERBASIS MASYARAKAT (PAMSIMAS) TAHUN ANGGARAN 2007 Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Departemen Pekerjaan Umum Departemen Kesehatan Departemen Dalam Negeri Departemen Keuangan Status : 4 Juni 2007 The World Bank
1. Tujuan Pelaksanaan PAMSIMAS meningkatkan akses pelayanan air minum dan sanitasi bagi masyarakat miskin perdesaan dan peri-urban. menciptakan perilaku hidup bersih melalui promosi kesehatan lingkungan dan penyediaan prasarana dan sarana air minum serta sanitasi berbasis masyarakat yang berkelanjutan dan mampu diadaptasi oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat menuju tercapainya target MDGs. 2. Sasaran Program Meliputi 110 kab/kota, ditargetkan dilaksanakan di 5000 desa dan 1000 desa replikasi. Masing-masing Kab/Kota maks. 50 desa, dalam waktu 5 tahun. 3. Lingkup Pekerjaan Pemberdayaan masyarakat, promosi kesehatan, serta pembangunan sarana air minum dan sanitasi
5. Kriteria Pemilihan Propinsi peserta PAMSIMAS 4. Alokasi Dana per Desa (Diterushibahkan kepada kelompok masyarakat di desa sasaran) APBN/Loan Bank Dunia : Rp 192.500.000 (70%) APBD Kab/Kota : Rp 27.500.000 (10%) Kontribusi Masy. Desa : Rp 11.000.000 ( 4%) cash Rp 44.000.000 (16%) tenaga & material Total dana per Desa : Rp 275.000.000 5. Kriteria Pemilihan Propinsi peserta PAMSIMAS Index Kemiskinan berdasarkan data survei nasional Terbatasnya akses terhadap air minum dan sanitasi berdasarkan data survei nasional Prevalensi penyakit terkait air dan sanitasi tinggi berdasarkan data survei nasional Bukan daerah CWSHP (Community Water Supply and Health Project) Mengikuti Lokakarya pertama yaitu sosialisasi program dan penjaringan minat
6. Kriteria Pemilihan Kab/Kota peserta PAMSIMAS Kepala Daerah membuat pernyataan minat keikutsertaan dalam program PAMSIMAS Bersedia menyediakan dana pendamping minimal sebesar 10% dari total hibah desa/kelurahan Bersedia membentuk TKM dan Badan Pengelola untuk pasca program Menyediakan dana pendukung untuk operasional penyelenggaraan program di tingkat Kabupaten/Kota Bersedia melaksanakan replikasi desa/kelurahan, dengan jumlah desa/kelurahan replikasi berdasarkan kemampuan fiskal kabupaten/kota sebagai berikut (Surat pernyataan dari kepala daerah dan pimpinan DPRD): Kabupaten/Kota ber-kapasitas fiskal rendah, minimal mereplikasi 1 desa/kelurahan, untuk tiap 10 desa/kelurahan peserta PAMSIMAS Kabupaten/Kota ber-kapasitas fiskal sedang, minimal mereplikasi 2 desa/kelurahan, untuk tiap 10 desa/kelurahan peserta PAMSIMAS Kabupaten/Kota ber-kapasitas fiskal tinggi, minimal mereplikasi 3 desa/kelurahan, untuk tiap 10 desa/kelurahan peserta PAMSIMAS Penyelenggaraan replikasi desa/kelurahan dilakukan mulai tahun ke-2 dan seterusnya serta didanai sepenuhnya oleh pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat, termasuk di dalamnya penyediaan tenaga pendamping/fasilitator
7. Kriteria Pemilihan Desa Sasaran Indeks kemiskinan desa/ kelurahan yang tinggi Desa/ kelurahan yang terbatas akses terhadap air minum (rawan air) Desa/ kelurahan yang terbatas akses terhadap sanitasi Desa/ kelurahan dengan prevalensi penyakit diare/ terkait air yang tinggi Desa/ kelurahan yang belum mendapatkan proyek sejenis (air minum & sanitasi) dalam 2 tahun terakhir. Desa dengan kelompok masyarakat yang menginginkan dilaksanakannya program ini dan menyanggupi untuk melaksanakannya sesuai Pedoman Pelaksanaan Pamsimas termasuk bersedia menyediakan kontribusi berupa tenaga kerja atau bahan (inkind) senilai 16 % dana tunai (cash) senilai 4 % dari total biaya program per desa.
8. Komponen Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Kelembagaan Lokal (Depdagri) Peningkatan Kesehatan dan Perilaku Higienis dan Pelayanan Sanitasi (Depkes) Penyediaan Sarana Air Minum dan Sanitasi Umum (Dep PU) Hibah Pengembangan Sosial-Ekonomi Lokal (Dep PU) Dukungan Pelaksanaan dan Manajemen Proyek (Dep PU)
9. Permasalahan yang dihadapi Pemerintah Pusat saat ini Pelaksanaan untuk komponen 1,2 dan 3 direncanakan pada TA 2007, namun karena belum efektif-nya dana pinjaman dari Bank Dunia, kegiatan tersebut belum dapat dilaksanakan Proses mobilisasi konsultan dan fasilitator membutuhkan waktu lebih lama dari yang direncanakan. Dokumen pinjaman Bank Dunia belum ditandatangani karena persyaratan pencairan dana belum dapat dipenuhi, a.l : proses pengadaan konsultan yang belum dapat dipastikan penyelesaiannya.
10. Kegiatan PAMSIMAS di TA 2007 PUSAT Penyelesaian Pedoman Pengelolaan Proyek – selesai Juni 2007 Proses pengadaan Konsultan Manajemen Pusat & Propinsi – September 2007 Pelatihan TOT– September s/d Oktober 2007 Proses Rekrutmen Fasilitator – Juli s/d November 2007 Persiapan Training Fasilitator – September s/d Oktober 2007 Pelatihan Fasilitator – November s/d Desember 2007 Sosialisasi Program di Tingkat propinsi dan Kab/Kota – Mei s/d Desember 2007 Orientasi MPA/PHAST untuk Propinsi dan Kab/Kota – Mei s/d Desember 2007 PROPINSI Penerbitan SK Tim Koordinasi Propinsi dan PPMU (salinan agar dikirimkan ke CPMU – fax (021) 72796588, selesai Juli 2007) Proses pengadaan Konsultan Manajemen Propinsi – selesai September 2007 Sosialisasi Program di Kab/Kota – Juni s/d Sept 2007 KAB/KOTA - Penerbitan SK Tim Koordinasi Kabupaten/Kota dan DPMU (salinan agar dikirimkan ke CPMU – fax (021) 72796588, selesai Juli 2007) - Sosialisasi program di tingkat Kab/Kota dan Desa – Agustus s/d Desember 2007 Pemilihan Desa Sasaran – Mei s/d Desember 2007
2007 2008 Target Kegiatan yang direncanakan pada TA 2007 : LOANEFEK- TIF Pedoman Pelaksanaan (PMM & VIM) LOAN SIGN-ING TOT Pengadaan Konsultan Rekrutmen Fasilitator Persiapan & Pelatihan Fasilitator Sosialisasi kpd Prop & Kab/Kota Orientasi MPA/PHAST untuk Propinsi dan Kab/Kota apr mei juni juli agt sept okt nov des jan feb mar apr 2007 2008
11. Revisi Anggaran APBD Kab/Kota Terkait dengan pengunduran PAMSIMAS, Pemprop & Pemkab peserta PAMSIMAS diminta dapat menyesuaikan pelaksanaan program PAMSIMAS dengan merevisi penggunaan APBD yang telah dialokasikan pada TA 2007. (Surat Dirjen Bangda Depdagri tgl 25 April 2007) Beberapa contoh alternatif kegiatan yang dapat dilakukan TA 2007, terkait dengan revisi anggaran a.l : 10% dana pendamping fisik yang sudah teralokasikan, digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan yang lain dan desa selain sasaran PAMSIMAS 2007, namun masih dalam sektor air minum dan sanitasi, misalnya : Penyediaan Air Bersih Pedesaan (ABP), Sanitasi Pedesaan, dll. Alokasi Dana APBD 2007 (10% dana pendamping fisik) diluncurkan ke TA 2008 untuk dana pendamping PAMSIMAS 2008.