DEPARTEMEN PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Advertisements

PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Rumah Susun Di INDONESIA
Rumah Susun Di INDONESIA.
MENURUT HUKUM INDONESIA
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
PENGHUNIAN DAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
W. Djuwita Ramelan Penyusunan Pedoman Perizinan Cagar Budaya dan Museum Jakarta Juli 2013 PERIZINAN CAGAR BUDAYA INDONESIA.
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
KETENTUAN DASAR PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
HAK GUNA BANGUNAN Kelompok 6: Tri Noprianto Sutanto Sahat Restu Sirait
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
POKOK-POKOK HASIL DESK BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
PENCABUTAN HAK ATAS TANAH
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PEROLEHAN TANAH MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
D I V I S I P E M B A N G U N A N & P 2 L
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
TATA CARA PENGELOLAAN BMN DALAM RANGKA TERTIB ADMINITRASI,
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
PEMINDAHTANGANAN A. PENJUALAN B. TUKAR MENUKAR C. HIBAH
REDISTRIBUSI TANAH ... ?.
PT. INDULEXCO Consulting Group
Hukum administrasi pelayanan publik
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
Kawasan Permukiman Kumuh
KONSEP PENANGANAN KUMUH
Peraturan / Perundangan Perumahan dan Permukiman Pertemuan 6
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Permenpera No. 22 Tahun.
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PEJABAT PENGELOLA BMN.
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI Pertemuan 05
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
HUBUNGAN KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN HAK ATAS TANAH
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Dampaknya terhadap pengelolaan apartemen saat ini dan selanjutnya
Kebijakan Penyelenggaraan
(Land Acqusition and Resetlement Action Plan /LARAP)
Doden FE Untag Banyuwangi
PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA ENERGI DIREKTORAT PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA DIREKTUR JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN.
Transcript presentasi:

DEPARTEMEN PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 80 TAHUN 1999 PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS TENTANG Kawasan Siap Bangun & Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri DEPARTEMEN PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

Maksud dan Tujuan Maksud Tujuan Untuk mengarahkan agar pertumbuhan kota membentukstruktur lingkungan kota yang efektif dan efisien Pengendalian terhadap harga tanah. Tujuan Agar seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah terfasilitasi dalam memenuhi kebutuhan perumahan dan permukiman

PROGRAM KASIBA DAN LISIBA BS SKALA PRIORITAS Skala prioritas program Kasiba dan Lisiba BS diberikan bila kebutuhan perumahan dan permukiman yang besar/ arus urbanisasi tinggi. Kawasan yang perlu ditangani : Kota Metropolitan Kawasan cepat tumbuh ( misal ; Batam ) Pemindahan ibu kota kabupaten Pemilihan ini dengan pertimbangan untuk mengurangi dampak akibat masalah Eskalasi Sosial akibat tidak tersedianya Perumahan dan Permukiman yang layak huni

ILUSTRASI KASIBA DAN LISIBA KASIBA ADL SEBIDANG TANAH YANG FISIKNYA TELAH DIPERSIAPKAN UNTUK PEMB. P/P SKALA BESAR YANGTERBAGI DALAM SATU LISIBA ATAU LEBIH YANG PELAKSANAANNYA DILAKUKAN SECARA BERTAHAP DENGAN LEBIH DAHULU DILENGKAPI DENGAN JARINGAN PRIMER & SEKUNDER PRASARANA LINGKUNGAN SESUAI DENGAN RENCANA TATA RUANG LINGKUNGAN YANG DITETAPKAN OLEH KAPALA DAERAH & MEMENUHI PERSYARATAN PEMBEKUAN PELAYANAN PRASARANA & SARANA LINGKUNGAN, KHUSUS UNTUK DKI JAKARTA DITETAPKAN OLEH GUBERNUR DKI JAKARTA ILUSTRASI KASIBA DAN LISIBA LISIBA ADALAH SEBIDANG TANAH YANG MIRIP BAGIAN DARI KASIBA ATAUPUN BERDIRI SENDIRI YG TELAH DIPERSIAPKAN & DILENGKAPI DENGAN PRASARANA LINGKUNGAN & SELAIN ITU JUGA SESUAI DENGAN PERSYARATAN, PEMBAKUAN TATA LINGKUNGAN TEMPAT TINGGAL ATAU LINGKUNGAN HUNIAN & PELAYANAN LINGKUNGAN UNTUK MEMBANGUN KAVELING TANAH MATANG LISIBA BS ADALAH LISIBA YANG BUKAN MIRIP BAGIAN DARI KASIBA, YANG DIKELILINGI OLEH LINGKUNGAN PERUMAHAN YANG SUDAH TERBANGUN ATAU DIKELILINGI OLEH KAWASAN DENGAN FUNGSI LAIN

KASIBA LISIBA LISIBA BS PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN KASIBA, LISIBA, DAN LISIBA YANG BERDIRI SENDIRI (Ps.3 - Ps.7) BP. BOLEH MEMBENTUK PENUNJUKAN DASAR PNJK BADAN PENGELOLA KDH TINGKAT II/KDH DKI JAKARTA - PERMOHONAN DISERTAI RENCANA & PROGRAM KOMPETISI PENYELENGGARA - RENCANA & PROGRAM KDH TINGKAT II/ KDH DKI JAKARTA MASYARAKAT PEMILIK TANAH - USAHA BERSAMA BADAN USAHA BERLAKU SEBAGAI IZIN PEROLEHAN TANAH LISIBA BS LISIBA KASIBA TATA CARA PENUNJUKAN DAN PENILAIAN PERMOHONAN DIATUR OLEH MENTERI YANG BERTANGGUNG JAWAB DALAM BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN PENGELOLA

LETAK LOKASI KRITERIA PENETAPAN DAN PENYEDIAAN PENETAPAN LOKASI DAN PENYEDIAAN TANAH UMUM (Ps.8 - Ps.9) LETAK LOKASI KRITERIA PENETAPAN DAN PENYEDIAAN LISIBA BS KASIBA - DIKAWASAN PERKOTAAAN PERDESAAN TERTENTU - DALAM SATU DATI II ATAU DKI JAKARTA - SESUAI RTRW DALAM KAWASAN PERMUKIMAN SKALA BESAR DALAM KAWASAN PERMUKIMANBUKAN SKALA BESAR Jumlah dan TK Kepadatan Penduduk Rendah Tanah tidak produktif Bukan beririgasi tekn 3.000-10.000 unit rumah Lisiba 1.000-3.000 rumah PENENTUAN LOKASI DAN LUAS DAPAT DILAKUKAN DENGAR PENDAPAT DENGAN MASYARAKAT PENYIAPAN LOKASI DALAM RANGKA PENGATURAN KAWASAN PERMUKIMAN SESUAI RENCANA TATA RUANG Dilayani jaringan primer dan sekunder Dilayani fasos, fasum, fasek Bukan ber-irigasi Tekn. 1.000-2.000 unit rumah

Penyediaan tanah (Ps.14 - Ps.18) PENETAPAN LOKASI DAN PENYEDIAAN TANAH Penyediaan tanah (Ps.14 - Ps.18) LISIBA BS KASIBA STATUS TANAH PEROLEHAN TANAH T A N H E G R - PEROLEHAN TANAH - TIDAK MEMINDAHKAN PENDUDUK KELUAR TIDAK ADA PEMAKAINYA DIKUASAI MASY. HUKUM ADAT SEBAGAI HAK ULAYAT BEKAS TANAH HAK DIKUASAI PERORANGAN DIKUASAI BADAN HUKUM LANSUNG MENGAJUKAN PERMOHONAN HAK MEMBERI PENGGANTIAN YANG LAYAK PENYELESAIAN SESUAI PERAT. PER-UU-AN BADAN PENGELOLA ATAU PENYELENGGARA LISIBA BS DAPAT BADAN PENGELOLA ATAU PENYELENGGARAAN MENGADAKAN PENYELESAIAN DENGAN PEMEGANG HAK - KONSOLISASI - JUAL BELI - TUKAR MENUKAR - PELEPASAN HAK

Penetapan tanah (Ps.10 - Ps.13) PENETAPAN LOKASI DAN PENYEDIAAN TANAH Penetapan tanah (Ps.10 - Ps.13) - RENCANA RINSI TATA RUANG - DATA LUAS BATAS & KEPEMILIKAN TANAH SESUAI TAHAPAN PENGEMBANGAN - JARINGAN PRIMER & SEKUNDER PRASARANA LINGKUNGAN, BERFUNGSI MINIMAL 25% LUAS KASIBA KEPUTUSAN KRITERIA PENETAPAN LISIBA BS KDH TINGKAT II / KDH DKI JAKARTA BADAN PENGELO LA SELANJUTNYA MENETAP LOKASI LISIBA SESUAI RENCANA RINCI TATA RUANG DILAKSANAKAN DENGAN BANTUAN INSTANSI PERTANAHAN / AGRARIA SETEMPAT MENYERAHKAN LISIBA KEPADA BU. HASIL KOMPETISI - DATA LUAS BATAS & KEPE MILIKAN TANAH SESUAI TAHAPAN PENGEMBANGAN - TELAH DILAYANI JARINGAN PRIMER & SEKUNDER PRA SARANA LINGKUNGAN - TELAH DILAYANI FASOS, FA SUM, FASEK TINGKAT KECA MATAN - LUAS LISIBA BS SESUAI PERAT. PER-UU-AN YANG BERLAKU DIAUTUR LEBIH LANJUT OLEH MENTERI YANG MEMBIDANGI URUSAN TATA RUANG

KEPALA DAERAH TINGKAT II/KEPALA DKI JAKARTA KONSOLIDASI TANAH (Ps.18 - Ps.22) KEPALA DAERAH TINGKAT II/KEPALA DKI JAKARTA PELAKSANA PENYULUHAN, PEMBIMBINGAN, BANTUAN, KEMUDAHAN PESERTA KONSOLIDASI MUSYAWARAH ANTARA PELAKSANA & PESERTA BADAN PENGELOLA ATAU PENYELENG GARA DAPAT MEMPEROLEH TANAH MELALUI JUAL BELI, TUKAR MENUKAR, PELEPASAN HAK, ATAU CARA LAIN MENYERAHKAN TANAH KEPADA BP / PENYELENGGARA PENATAAN KEMBALI, PENGUSAAN, PENGGUNAAN, PEMILIMAN MENERIMA KTM DAN RUMAH YANG SENILAI TIDAK BERSEDIA MELAKUKAN L/C PERORANGAN PEMEGANG HAK ATAS TANAH PERORANGAN PEMAKAI TANAH NEGARA YANG MEMENUHI SYARAT : - BEKAS PEMEGANG HAK YANG SUDAH BERAKHIR JANGKA WAKTU HAKNYA - PEMAKAI TANAH NEGA RA BERDASARKAN IJIN DARI INSTANSI RA YANG MEMAKAI > 20 TA HUN TANPA TEGORAN LUAS, LETAK DAN JENIS HAK SESUAI DENGAN STATUS TANAH SEMULA DAN RTR KETENTUAN LEBIH LANJUT DITETAPKAN MENTERI YANG BERTANGGUNG JAWAB DIBIDANG AGRARIA/PERTANAHAN BADAN KEAGAMAAN DAN BADAN SOSIAL INSTANSI PEMERINTAH ATAU BADAN HUKUM SEPANJANG UNTUK PERUMAHAN KARYAWANNYA GARA LISIBA BERDIRI SENDIRI BERSEDIA MELAKUKAN L/C

Perencanaan Pembangunan (Ps.30-33 ; Ps.43-45) PENYELENGGARAAN KASIBA. LISIBA DAN LISIBA YANG BERDIRI SENDIRI Perencanaan Pembangunan (Ps.30-33 ; Ps.43-45) PERENCANAAN PEMBANGUNAN KASIBA SESUAI DAN TERINTEGRASI DENGAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH & SEKTOR BERTANGGUNG JAWAB ATAS RENCANA TEKNIK RUANG, TAHAPAN PEROLEHAN TANAH, TAHAPAN PEMBANGUNAN, FISIK & JADWAL LISIBA DENGAN RENPROG PENYELENGGARA KASIBA YANG BERDIRI SENDIRI WAJIB MENYUSUN RENCANA TEKNIK RUANG, TAHAPAN PEROLEHAN TANAH, TAHAPAN PEMBANGUNAN FISIK DAN JADWAL KERJA LISIBA BERDIRI SENDIRI RENCANA TERSEBUT SEBAGAI ACUAN UNTUK PEMATANGAN TANAH DAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN (PSD, UTIL UMUM DAN RUMAH) PERSYARATAN TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA & PROGRAM DIATUR MENTERI YANG BERTANGGUNG JAWAB DIBIDANG PU

PENYELENGGARAAN KASIBA. LISIBA DAN LISIBA YANG BERDIRI SENDIRI Pengendalian Pembangunan (Ps.39-42 ; Ps.49-53) KASIBA LISIBA LISIBA YANG BERDIRI SENDIRI MELIPUTI KEGIATAN PENGAWASAN DAN PENERTIBAN PEROLEHAN TANAH DAN PEMBANGUNAN FISIK DILAKUKAN KDH DATI II/DKI DILAKUKAN BADAN PENGELOLA LISIBA YANG BERDIRI SENDIRI PENGENDALIAN PEMBANGUNAN BERTANGGUNG JAWAB KE KDH DATI II/DKI MASYARAKAT BISA MENYAM MASYARAKAT BISA MENYAM MASYARAKAT BISA MENYAM PAIKAN SARAN PAIKAN SARAN PAIKAN SARAN PENGAWASAN & PENERTIBAN PENGAWASAN & PENERTIBAN PENGAWASAN & PENERTIBAN PEMBANGUNAN JARINGAN PEMBANGUNAN PS. KTM +/- PEMBANGUNAN PS. KTM +/- PRIMER & SEKUNDER SESUAI RUMAH SESUAI RUMAH SESUAI RENCANA PROGRAM RENCANA PROGRAM RENCANA PROGRAM PENGENDALIAN PERIJINAN PENGENDALIAN PERIJINAN BANGUNAN YANG DIBERIKAN BANGUNAN YANG DIBERIKAN KDH DATI II/DKI KDH DATI II/DKI PENGA WASAN OLEH APARAT PEMDATI II/DKI & OLEH BP & EVALUASI PRIODIK OLEH APARAT PEMDATI II/DKI & EVALUASI PRIODIK SESUAI DENGAN PEMDATII II/DKI EVALUASI PRIODIK SESUAI RENCANA PROGRAM SESUAI RENCANA PROGRAM RENCANA PROGRAM APARAT LAPOR BULANANKE KDH BP LAPOR BULANANKE KDH APARAT LAPOR BULANANKE KDH MELIPUTI KEGIATAN PENGAWASAN DAN PENERTIBAN PEROLEHAN TANAH DAN PEMBANGUNAN FISIK KDH LAPOR 3 BULANAN KE MENTERI KDH LAPOR 3 BULANAN KE MENTERI KDH LAPOR 3 BULANAN KE MENTERI PELAK. BELUM DIMULAI SAMPAI PELAK. BELUM DIMULAI SAMPAI PENER TIBAN BATAS WAKTU, PENUNJ. BATAL BATAS WAKTU, PENUNJ. BATAL TANAH DIAMBIL ALIH BP TANAH DIAMBIL ALIH BP DITAWARKAN DITAWARKAN PELAKSANAAN BELUM SELESAI PELAKSANAAN BELUM SELESAI SAMPAI BATAS WAKTU, TANAH SAMPAI BATAS WAKTU, TANAH DIAMBIL ALIH BP & DITAWARKAN DIAMBIL ALIH PEMDA & DITAWRKAN PSD YANG SELESAI DIBANGUN & BERFUNGSI DISERAHKAN KE PEMDA SESUAI PERATURAN PER-UU-AN

Pelaksanaan Pembangunan (Ps.34-38 ; Ps.46-48) LISIBA BERDIRI SENDIRI PENYELENGGARAAN KASIBA. LISIBA DAN LISIBA YANG BERDIRI SENDIRI Pelaksanaan Pembangunan (Ps.34-38 ; Ps.46-48) KASIBA LISIBA LISIBA BERDIRI SENDIRI Sesuai dengan rencana dan program Sesuai dengan rencana dan program Sesuai dengan rencana dan program Pelaksanaan Pembangunan Perubahan rencana disetujukan KDH Dati II / DKI dengan pertimbangan dari instansi terkait Perubahan rencana disetujui KDH Dati II/DKI dengan pertimbangan dari instansi terkait Perubahan rencana disetujui badan pengelola Kasiba yang bersangkutan Dilakukan oleh 1 Badan pengelola Dilakukan oleh 1 penyelenggara Dilakukan oleh 1 penyelenggara Cara Pembangunan : Melaksanakan sendiri Kerja sama dengan Badan Usaha Perolehan tanah di mulai max. 1 tahun setelah penunjukan, dalam 3 tahun 50%, 5 tahun 100% Dimulai max. 1 tahun setelah penunjukan Pembangunan PSD, KTM +/- rumah harus selesai max. 7 th setelah penunjukan Pembangunan PSD,KTM +/- rumah mulai max. 3 tahun setelah penunjukan dan harus selesai max. 10 tahun setelah penunjukan Kerjasama badan pengelola dengan badan usaha meliputi perolehan tanah, pembangunan dan pemeliharaan jaringan primer dan sekunder Pembangunan rumah, PSD, Utilum sesuai dengan peraturan, perundang – undangan yang berlaku Pembangunan rumah, PSD, utilum sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku Pembangunan dimulai Max. 1 tahun sejak di umumkan sebagai BP dan dalam waktu 3 tahun mencapai 25% dari luas Kasiba, Minimal melayani 1 Lisiba Pembangunan rumah di atas KTM dapat kearah horisontal atau vertikal Pembangunan rumah dapat ke arah horisontal atau vertikal

Studi dan Kegiatan Dalam Pengelolaan Kasiba dan Lisiba BS Petunjuk Pelaksanaan Petunjuk Teknis Model - Model Pembiayaan Pendampingan

Petunjuk Pelaksanaan Maksud Tujuan Petunjuk Pelaksanaan PP 80 Tahun 1999 dimaksudkan sebagai petunjuk kepada pihak-pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pengelolaan Kasiba dan Lisiba yang berdiri sendiri tentang tata cara atau prosedur yang sebaiknya ditempuh dalam menyelenggarakan pengelolaan Kasiba, Lisiba dan Lisiba yang Berdiri Sendiri. Tujuan Petunjuk Pelaksanaan PP 80 Tahun 1999 bertujuan agar penyelenggaraan pengelolaan Kasiba dan Lisiba yang berdiri sendiri berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, serta tercapainya maksud dan tujuan pembangunan Kasiba, Lisiba dan Lisiba yang Berdiri Sendiri.

Petunjuk Teknis Maksud Tujuan Petunjuk Teknis PP 80 Tahun 1999 dimaksudkan sebagai petunjuk kepada pihak-pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pengelolaan Kasiba dan Lisiba yang berdiri sendiri tentang persyaratan, kriteria dan standar dalam menyelenggarakan Kasiba dan Lisiba yang berdiri sendiri. Tujuan Persyaratan bertujuan memberikan keputusan pelaksanaan / implementasi Kasiba, Lisiba atau Lisiba BS. Kriteria ditujukan pada penentuan ranking atau skala prioritas suatu pekerjaan. Standar merupakan suatu batasan atau besaran teknis dari obyek yang akan dikerjakan.

BAGAN ALIR PENUNJUKAN BADAN PENGELOLA KASIBA TOR BADAN PENGELOLA, PERSYARATAN PESERTA, JADWAL KOMPETISI, DAFTAR ISI PROPOSAL, KRITERIA DAN TATA CARA EVALUASI, RENCANA TATA RUANG WILAYAH DAERAH PEMBENTUKAN PANITIA PENUNJUKAN/ KOMPETISI PERSIAPAN MENGUN-DANG CALON PESERTA MENERIMA PENDAFTARAN DAN MENYE- RAHKAN BAHAN PENJELASAN BAHAN PENERIMAAN PROPOSAL EVALUASI KRITERIA TATA CARA PENGUSULAN PEMENANG PEMENANG + LAPORAN PANITIA + DRAFT KEPUTUSAN PENETAPAN BADAN PENGELOLA KASIBA BAHAN KOMPETISI PRODUK / HASIL AKHIR

BAGAN ALIR PENUNJUKAN PENYELENGGARAAN LISIBA BAGIAN DARI KASIBA PEMBENTUKAN PANITIA PENUNJUKAN /KOMPETISI PERSIAPAN KOMPETISI MENGUN- DANG CALON PESERTA MENERIMA PENDAFTARAN DAN MENYE - RAHKAN BAHAN PENJELASAN BAHAN PENERIMAAN PROPOSAL EVALUASI KRITERIA PENGUSULAN CALON PEMENANG PEMENANG + LAPORAN PANITIA + DRAFT KEPUTUSAN PENETAPAN TATA CARA PENYELENG- GARA KASIBA PRODUK / HASIL AKHIR PERSYARATAN

BAGAN ALIR PENUNJUKAN PENYELENGGARAAN LISIBA YANG BERDIRI SENDIRI PRODUK / HASIL AKHIR PERSYARATAN KRITERIA TOR BADAN PENGELOLA, PESERTA, JADWAL KOMPETISI, DAFTAR ISI PROPOSAL, KRITERIA DAN TATA CARA EVALUASI, RENCANA TATA RUANG WILAYAH DAERAH PEMBENTUKAN PANITIA PENUNJUKAN/ KOMPETISI PERSIAPAN MENGUN-DANG CALON PESERTA MENERIMA PENDAFTARAN DAN MENYE- RAHKAN KOMPETISI PENJELASAN BAHAN PENERIMAAN PROPOSAL EVALUASI TATA CARA PENGUSULAN PEMENANG PEMENANG + LAPORAN PANITIA + DRAFT KEPUTUSAN PENETAPAN PENYELENGGARA LISIBA YANG BERDIRI SENDIRI

BAGAN ALIR PENETAPAN LOKASI KASIBA PENGKAJIAN RTRW KABUPATEN/ KOTA PENENTUAN ALTERNATIF CALON LOKASI KASIBA PERSYARATAN LOKASI KASIBA KUNJUNGAN KE CALON LOKASI KASIBA. CALON LOKASI KASIBA PRIORITAS KRITERIA PEMILIHAN PROGRAM PEMBANGUNAN RUMAH OLEH PENGEMBANG KONSULTASI DENGAN MASYARAKAT PENGUSULAN TERPILIH CALON LOKASI, LAPORAN, KONSEP KEPUTUSAN PENETAPAN PRODUK / HASIL AKHIR PERSYARATAN KRITERIA

BAGAN ALIR PENETAPAN LOKASI LISIBA YANG BERDIRI SENDIRI PENGKAJIAN RTRW KABUPATEN/ KOTA PENENTUAN ALTERNATIF CALON LOKASI LISIBA BS PERSYARATAN LOKASI LISIBA YANG BERDIRI SENDIRI KUNJUNGAN KE CALON LOKASI CALON LOKASI LISIBA BS PRIORITAS KRITERIA PEMILIHAN PROGRAM PEMBANGUNAN RUMAH OLEH PENGEMBANG KONSULTASI DENGAN MASYARAKAT PENGUSULAN TERPILIH CALON LOKASI, LAPORAN, PANITIA + KONSEP KEPUTUSAN PENETAPAN PRODUK / HASIL AKHIR PERSYARATAN KRITERIA

BAGAN ALIR PEROLEHAN TANAH KASIBA PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PENYUSUNAN PROGRAM KASIBA PENYULUHAN PEMILIK TANAH PENCATATAN PERAN PEMILIK INVENTARISASI BATAS, LUAS, PEMILIKAN JUAL BELI PENSERTIFI- KATAN TANAH PELEPASAN HAK ATAS TUKAR MENUKAR PENYERAHAN KEPADA BADAN PENGELOLA KONSOLIDASI BAHAN PENYERTAAN TANAH BERSERTIFIKAT PRODUK / HASIL AKHIR PERSYARATAN

BAGAN ALIR KONSOLIDASI TANAH DALAM KASIBA PENYULUHAN OLEH PEMDA DAN BADAN PENGELOLA PERUNDINGAN UNTUK KESEPAKATAN KONSOLIDASI PENUGASAN KEPADA BADAN PENGELOLA PEMETAAN PENGGUNAAN TANAH PERENCANAAN RINCI TATA RUANG PEMATANGAN PEMBANGUNAN PRASARANA PERENCANA TEKNIK PEMATOKAN KAVELING PENGALOKASIAN SK. KEPALA DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN PERHIMPUNAN PEMILIK BAHAN LUAS, BATAS, PEMILIKAN A.D + A.R.T PEMILIK TANAH PENYERAHAN TANAH KEPADA PENYELENGGARA LISIBA BS TOPOGRAFI STANDAR LINGKUNGAN PERMUKIMAN PERENCANAN PEDOMAN MODEL PENUGASAN PENSERTIFIKATAN TANAH MATANG BERSERTIFIKAT PRODUK / HASIL AKHIR PERSYARATAN STANDAR

BAGAN ALIR PERENCANAAN KASIBA PRODUK / HASIL AKHIR PERSYARATAN STANDAR PENGUMPULAN DATA UNTUK PERENCANAAN RINCI TATA RUANG PENYUSUNAN RANCANGAN RENCANA RINCI PERMOHONAN PENGESAHAN PENENTUAN STRATEGI PEMASARAN TENIK JARINGAN PRIMER + SEKUNDER PRASARANA PERSETUJUAN KEPALA DAERAH TEKNIK PEMATANGAN TANAH TEKNIK SARANA LINGKUNGAN STRATEGIS TEKNIK UTILITAS UMUM JARINGAN PRIMER DAN JUKLAK PERMUKIMAN STANDAR PROGRAM PEMBANGUNAN PENYIAPAN DOKUMEN PELELANGAN SARANA LINGKUNGAN UTILITAS UMUM

BAGAN ALIR PERENCANAAN LISIBA BAGIAN DARI KASIBA RENCANA RINCI TATA RUANG STANDAR PERENCANAAN PRASARANA LINGKUNGAN PENYUSUNAN PROGRAM PEMBANGUNAN PENENTUAN STRATEGI PEMASARAN UTILITAS UMUM PENYIAPAN DOKUMEN TENDER RUMAH TEKNIK JARINGAN PRASARNA TEKNIK SARANA LINGKUNGAN TEKNIK PEMATANGAN TANAH TEKNIK RUMAH PERMOHONAN PERSETUJUAN RENCANA TEKNIK KEPADA KEP. DAERAH PEMATANGAN TANAH DOKUMEN TENDER RUMAH PRODUK / HASIL AKHIR PERSYARATAN STANDAR

BAGAN ALIR PERENCANAAN LISIBA YANG B BERDIRI SENDIRI PENGUMPULAN DATA UNTUK PERENCANAAN RINCI TATA RUANG PENYUSUNAN RANCANGAN RENCANA RINCI PERMOHONAN PENGESAHAN PENENTUAN STRATEGI PEMASARAN TENIK JARINGAN PRIMER + SEKUNDER PRASARANA PERSETUJUAN RENCANA TEKNIK KEPADA KEPALA DAERAH TEKNIK PEMATANGAN TANAH TEKNIK SARANA LINGKUNGAN STRATEGIS TEKNIK UTILITAS UMUM JARINGAN PRIMER DAN JUKLAK PERMUKIMAN STANDAR PROGRAM PEMBANGUNAN PENYIAPAN DOKUMEN PELELANGAN UTILITAS UMUM TENDER PRODUK / HASIL AKHIR PERSYARATAN STANDAR

BAGAN ALIR PEMBANGUNAN DAN PEMASARAN KASIBA PERMOHONAN PENYEDIAAN UTILITAS UMUM PEMBANGUNAN JARINGAN PRIMER & SEKUNDER PEMATANGAN TANAH PELELANGAN SARANA LINGKUNGAN STRATEGIS PEMATOKAN BATAS LISIBA PRASARANA PENUNJUKAN PENYELENGGARA LISIBA PENYERAHAN JARINGAN PRIMER + KEPADA PEMDA DOKUMEN SARANA STRATEGIS BERITA ACARA PRODUK / HASIL AKHIR PERSYARATAN

BAGAN ALIR PEMBANGUNAN DAN PEMASARAN LISIBA PELELANGAN PEMBANGUNAN RUMAH PEMATANGAN TANAH PEMOHONAN PENYEDIAAN UTILITAS UMUM PEMATOKAN KAVELING PEMBANGUNAN PRASARANA LINGKUNGAN PEMASARAN HASIL PEMBANGUNAN PENYERAHAN KEPADA BADAN PENGELOLA DOKUMEN PELELANGAN DOKUMEN PEMATANGAN TANAH BERITA ACARA PENYERAHAN PRASARANA SARNA LINGKUNGAN SARANA LINGKUNGAN SARANA PRODUK / HASIL AKHIR PERSYARATAN

BAGAN ALIR PEMBANGUNAN DAN PEMASARAN LISIBA YANG BERDIRI SENDIRI PELELANGAN PEMATANGAN TANAH PEMBANGUNAN PRASARANA PEMOHONAN PENYEDIAAN UTILITAS UMUM PEMATOKAN KAVELING RUMAH PEMASARAN HASIL PENYERAHAN KEPADA PEMDA DOKUMEN LINGKUNGAN BERITA ACARA SARANA PEMETANGAN JARINGAN SARANA LING. PRODUK / HASIL AKHIR PERSYARATAN

PERAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH Dalam pelaksanan Kasiba dan Lisiba BS peran dari Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai berikut : A. PEMERINTAH PUSAT Menteri bidang Pekerjaan Umum melakukan pembinaan teknis pembangunan fisik Menteri bidang pertanahan/agraria melakukan pembinaan teknis pertanahan/agraria Menteri bidang perumahan dan permukiman melakukan pembinaan koordinasi pembangunan perumahan dan permukiman Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan umum pemerintahan B. PEMERINTAH DAERAH Memberikan pembinaan kepada Badan Pengelola Kasiba dan Penyelenggara Lisiba BS Bersama Badan Pengelola Kasiba atau Penyelenggara Lisiba BS memberikan penyuluhan kepada masyarakat

SELESAI