PENGADILAN TINGGI JAWA BARAT DR. HJ.MARNI EMMY MUSTAFA, SH. MH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
LINGKUNGAN HIDUP DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH., MH
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Oleh : Akhiar Salmi, S.H., M.H.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.

PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
PELAPORAN REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE PEMILU PARTAI POLITIK 2014
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
BAHAYA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Materi Ke-7: BATANG TUBUH (ISI) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TINDAK PIDANA KHUSUS “PERDAGANGAN ORANG”
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
STRATEGI PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN DALAM PEMBERANTASAN PRAKTIK MAFIA HUKUM DI BIDANG PERTAMBANGAN Oleh : DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH. MH. Ketua.
Kasus Hak Azasi Manusia Dan Rule Of Law “Human Trafficking”
PENERANGAN KESATUAN NOMOR: 32/VI/2014/PENSAT
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
TINDAK PIDANA KORUPSI DELIK & MODUS OPERANDI.
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Pajak Pertambahan Nilai
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-9 JULIUS HARDJONO
RAHASIA BANK Materi Kuliah.
Karakteristik Bahasa Hukum
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
“KEDUDUKAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEBAGAI AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERADILAN PIDANA” Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH.
Advokasi Hukum bagi Penyelenggara Pemerintahan dan Masyarakat
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
Hukum Perbankan Semester Genap 2015 (Feb-Mei 2015)
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Hak Desain Industri Miko Kamal
PENGANTAR ILMU POLITIK
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
EKSAMNINASI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 47/PK/PID
Kunjungan Pengadilan Pajak
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
SISTEM POLITIK INDONESIA “MAHKAMAH AGUNG”
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
PENYITAAN DAN PERAMPASAN HARTA KEKAYAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI Disusun.
Transcript presentasi:

PENGADILAN TINGGI JAWA BARAT DR. HJ.MARNI EMMY MUSTAFA, SH. MH KASUS TIPPO YANG DI PROSES DI PENGADILAN TINGGI JAWA BARAT Disampaikan oleh: DR. HJ.MARNI EMMY MUSTAFA, SH. MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pada acara FGD tentang Situasi Perdagangan Orang di Jawa Barat Kerjasama Kedutaan Amerika Serikat, Kementerian PP-PA dan International Catholic Migration Commission Indonesia(ICMC)

SISTEM PERADILAN DI INDONESIA MAHKAMAH AGUNG (UU NO.3 TAHUN 2009) LINGKUNGAN PERADILAN MILITER (UU NO.31 TAHUN 1997) LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA (UU NO.50 TAHUN 2009) - PENGADILAN PAJAK LINGKUNGAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA (UU NO.51 TAHUN 2009) LINGKUNGAN PERADILAN UMUM (UU NO.49 TAHUN 2009) - PENGADILAN HAM - PENGADILAN ANAK - PENGADILAN KORUPSI - PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL - PENGADILAN PERIKANAN - PENGADILAN NIAGA

PERKARA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TRAFFICKING) DALAM WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI BANDUNG TAHUN 2013 PERKARA NO. 912/Pid.B/2013/PN. Bdg. NURUL ANWAR BIN AHMAD dan SERIMAN BIN ISNEN Dakwaan : Kesatu : Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Kedua : Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Ketiga : Pasal 3 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Tuntutan : 1. Menyatakan mereka terdakwa NURUL ANWAR Bin AHMAD dan terdakwa SERIMAN Bin ISNEN secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan perekrutan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri” sesuai dengan dakwaan Alternatif Ketiga kami sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 ayat (1) huruf c UU RI No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Menyatakan mereka terdakwa NURUL ANWAR Bin AHMAD dan terdakwa SERIMAN Bin ISNEN secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama membantu atau merencanakan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang” sesuai dengan dakwaan Alternatif Kesatu kami sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Menyatakan mereka terdakwa NURUL ANWAR Bin AHMAD dan terdakwa SERIMAN Bin ISNEN secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia” sesuai dengan dakwaan Alternatif Kedua kami sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

4. Membebasan mereka terdakwa NURUL ANWAR Bin AHMAD dan terdakwa SERIMAN Bin ISNEN dari Dakwaan Kesatu Kami yaitu melanggar Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Dakwaan Kedua kami yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

5. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NURUL ANWAR Bin AHMAD dan terdakwa SERIMAN Bin ISNEN masing-masing selama 1 (satu) tahun penjara dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan, Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

6. Menetapkan kepada para terdakwa supaya membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

Amar Putusan PN : 1. Menyatakan terdakwa NURUL ANWAR Bin AHMAD dan terdakwa SERIMAN Bin ISNEN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana “secara bersama-sama membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang”;

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa NURUL ANWAR Bin AHMAD dan terdakwa SERIMAN Bin ISNEN oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan Denda sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalanai Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

5. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); -PUTUSAN SUDAH INKRAH-

2. PERKARA No. 806/Pid.B/2013/PN.Bdg LIA KUSWATI Alias MAMIH LIA dan IWAN DARSONO Dakwaan : KESATU : Pasal 88 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KEDUA : Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan : 1. Menyatakan terdakwa LIA KUSWATI Als. MAMIH LIA dan terdakwa IWAN DARSONO telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orabng tersebut di wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kedua yaitu Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana terhadap LIA KUSWATI Als MAMIH LIA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama dalam penahanan sementara, dan agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan terdakwa IWAN DARSONO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama dalam penahanan sementara, dan agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Amar Putusan PN : 1. Menyatakan terdakwa 1. LIA KUSWATI Als. MAMIH LIA, 2. IWAN DARSONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau memberi manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan secara bersama-sama”;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. LIA KUSWATI Als 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. LIA KUSWATI Als. MAMIH LIA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan denda sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, kepada terdakwa II. IWAN DARSONO, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

3. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan

-PUTUSAN SUDAH INKRAH- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). -PUTUSAN SUDAH INKRAH-

3. PERKARA No. 462/Pid.Sus/2013/PN.BB RIRI NURHAYATI Als SARI Binti UU Dakwaan : Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan : - 5 Tahun Denda 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) Bulan Kurungan.

-PUTUSAN SUDAH INKRAH- Amar Putusan PN : 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan Ongkos Perkara 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) -PUTUSAN SUDAH INKRAH-

4. PERKARA No. 55/Pid.Sus/2013/PN.BB KARIMA MELANI Binti SOEGIONO MARTODIHARJO dan HENI JUHAENI Binti MARSIDIK Dakwaan : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo. Pasal 11 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tuntutan : - Menjatuhkan pidana terhadap mereka terdakwa 1. KARIMA MELANI Binti SOEGIONO MARTODIHARJO dan terdakwa 2. HENI JUHAENI Binti MARSIDIK dengan pidana penjara Masing-masing selama 4 (empat) tahun Denda 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) Subsidair 1 (satu) Bulan Kurungan.

-PUTUSAN SUDAH INKRAH- Amar Putusan PN : Menjatuhkan pidana terhadapmereka terdakwa 1. KARIMA MELANI Binti SOEGIONO MARTODIHARJO dan terdakwa 2. HENI JUHAENI Binti MARSIDIK dengan pidana penjara Masing-masing 4 (empat) tahun Denda 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) Subsidair 1(satu) Bulan Kurungan Ongkos Perkara Rp. 1.000,- (seribu rupiah) -PUTUSAN SUDAH INKRAH-

5. PERKARA No. 62/Pid.SUS/2013/PT.BDG SENG KHONG ANG Als JOHAN Bin ANG Dakwaan : KESATU : Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 48 ayat (1) dan (2) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEDUA : Perdagangan Orang Jo Pasal 48 ayat (1) dan (2) Tentang Pemberantasan Tindak Pasal 6 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KETIGA : Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 48 ayat (1) dan (2) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ;

Tuntutan : Menyatakan Terdakwa SENG KHONG ANG Als JOHAN Bin ANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perdagangan orang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 48 ayat (1) dan (2) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP”;

2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa SENG KHONG ANG Als JOHAN Bin ANG selama 14 (empat belas) tahun penjara denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan Penjara, Restitusi sebesar Rp.156.965.000,- (seratus lima puluh enam juta Sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) pidana pengganti 6 (enam) bulan kurungan, dikurangi seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.;

3. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa SENG KHONG ANG Als JOHAN Bin ANG selama 14 (empat belas) tahun penjara denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan Penjara, Restitusi sebesar Rp.156.965.000,- (seratus lima puluh enam juta Sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) pidana pengganti 6 (enam) bulan kurungan, dikurangi seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.;

4. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa SENG KHONG ANG Als JOHAN Bin ANG selama 14 (empat belas) tahun penjara denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan Penjara, Restitusi sebesar Rp.156.965.000,- (seratus lima puluh enam juta Sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) pidana pengganti 6 (enam) bulan kurungan, dikurangi seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.;

Amar Putusan PN : 1. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa SENG KHONG ANG Als JOHAN Bin ANG selama 14 (empat belas) tahun penjara denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan Penjara, Restitusi sebesar Rp.156.965.000,- (seratus lima puluh enam juta Sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) pidana pengganti 6 (enam) bulan kurungan, dikurangi seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.;

2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa SENG KHONG ANG Als JOHAN Bin ANG selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta membayar Restitusi kepada saksi korban : 1. DESTI FITRIYANI, 2. YESI APRILIANTI binti JANA, 3. IRMAWATI binti PULOH, 4. MUTIA YULYANTI, 5. SITI NURANI dan 6. WIWIN (ahli warisnya) masing-masing sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila restitusi tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;

3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;

5. Membebani terdakwa SENG KHONG ANG Als JOHAN Bin ANG untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). ;

PUTUSAN PT BANDUNG MENGUATKAN PUTUSAN PN Amar Putusan PT : PUTUSAN PT BANDUNG MENGUATKAN PUTUSAN PN

6. PERKARA No. 396/PID.B/2012/PN.CBD SENG KHONG ANG Als JOHAN Bin ANG KESATU : Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 48 ayat (1) dan (2) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEDUA : Pasal 6 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 48 ayat (1) dan (2) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KETIGA : Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 48 ayat (1) dan (2) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ;

Tuntutan : 1. Menyatakan Terdakwa SENG KHONG ANG Als JOHAN Bin ANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 48 ayat (1) dan (2) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa SENG KHONG ANG Als JOHAN Bin ANG selama 14 (empat belas) tahun penjara denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan Penjara, Restitusi sebesar Rp.156.965.000,- (seratus lima puluh enam juta Sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) pidana pengganti 6 (enam) bulan kurungan, dikurangi seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

3. Menetapkan agar Terdakwa SENG KHONG ANG Als JOHAN Bin ANG dibebani untuk membayar biaya perkAara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).

Amar Putusan PN :   1. Menyatakan terdakwa SENG KHONG ANG Als JOHAN Bin ANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ secara bersama-sama melakukan perdagangan orang ” ; (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila restitusi tersebut

2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa SENG KHONG ANG Als JOHAN Bin ANG selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta membayar Restitusi kepada saksi korban : 1. DESTI FITRIYANI, 2. YESI APRILIANTI binti JANA, 3. IRMAWATI binti PULOH, 4. MUTIA YULYANTI, 5. SITI NURANI dan 6. WIWIN (ahli warisnya) masing-masing sebesar Rp.10.000.000,- t tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;

3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;

5. Membebani terdakwa SENG KHONG ANG Als JOHAN Bin ANG untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). ;

PUTUSAN PT BANDUNG MENGUATKAN PUTUSAN PN Amar Putusan PT : PUTUSAN PT BANDUNG MENGUATKAN PUTUSAN PN

6. 61/Pid.Sus/2013/PT.Bdg SUSILAWATI alias SUSI binti OLEH Dakwaan PRIMAIR : ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; SUBSIDAIR pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;  

Tuntutan :  1. Menyatakan terdakwa SUSILAWATI als SUSI binti OLEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;

  3. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa SUSILAWATI als SUSI binti OLEH selama 12 (dua belas) tahun denda sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara, restitusi sebesar Rp. 156.965.000,- (seratus lima puluh enam juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) pidana pengganti 6 (enam) bulan kurungan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;

3. Menetapkan agar terdakwa SUSILAWATI als SUSI binti OLEH dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;

Amar Putusan PN : 1. Menyatakan terdakwa SUSILAWATI als SUSI binti OLEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ secara bersama-sama melakukan perdagangan orang “ ;

  2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa SUSILAWATI als SUSI binti OLEH selama : 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta membayar restitusi kepada saksi korban 1. Desti Fitriyani, 2. Yesi Aprilianti binti Jana, 3. Irmawati binti Puloh, 4. Mutia Yulyanti, 5. Siti Nurani dan 6. Wiwin (ahli warisnya) masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila restitusi tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;

3. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa SUSILAWATI als SUSI binti OLEH selama : 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta membayar restitusi kepada saksi korban 1. Desti Fitriyani, 2. Yesi Aprilianti binti Jana, 3. Irmawati binti Puloh, 4. Mutia Yulyanti, 5. Siti Nurani dan 6. Wiwin (ahli warisnya) masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila restitusi tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;

4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;

6. Membebankan terdakwa SUSILAWATI als SUSI binti OLEH untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,-(dua ribu rupiah).;

PUTUSAN PT BANDUNG MENGUATKAN PUTUSAN PN Amar Putusan PT : PUTUSAN PT BANDUNG MENGUATKAN PUTUSAN PN

8. PERKARA No. 395/PID.B/2012/PN.CBD SUSILAWATI Als SUSI Binti OLEH Dakwaan PRIMAIR : - Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SUBSIDAIR : - Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan : 1. Menyatakan Terdakwa SUSILAWATI Als SUSI Binti OLEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa SUSILAWATI Als SUSI Binti OLEH selama 12 (dua belas) tahun penjara denda sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara, Restitusi sebesar Rp.156.965.000,- (seratus lima puluh enam juta Sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) pidana pengganti 6 (enam) bulan kurungan, dikurangi seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan

4. Menetapkan agar Terdakwa SUSILAWATI Als SUSI Binti OLEH dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).

Amar Putusan PN : 1. Menyatakan terdakwa SUSILAWATI als SUSI binti OLEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ secara bersama-sama melakukan perdagangan orang ” ;

2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa SUSILAWATI Als SUSI Binti OLEH selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta membayar Restitusi kepada saksi korban : 1. DESTI FITRIYANI, 2. YESI APRILIANTI binti JANA, 3. IRMAWATI binti PULOH, 4. MUTIA YULYANTI, 5. SITI NURANI dan 6. WIWIN (ahli warisnya) masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila restitusi tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ;

3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;

5. Membebani terdakwa SUSILAWATI als SUSI binti OLEH untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). ;

PUTUSAN PT BANDUNG MENGUATKAN PUTUSAN PN Amar Putusan PT : PUTUSAN PT BANDUNG MENGUATKAN PUTUSAN PN

PERKARA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TRAFFICKING) PADA PENGADILAN TINGGI BANDUNG TAHUN 2012 PERKARA No. 53/Pid.Sus/2012 PT.Bdg jo 382/Pid.B/2011/PN. Cbd Terddakwa DINI NURAENI Alias RIRIN Binti NURHANI dan Terdakwa II BOBBY TIAR RAMON GUCI Bin AGUS Dakwaan : Kesatu : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; DAN Kedua : Pasal 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007;

Tuntutan : 1. Menyatakan Terdakwa I DINI NURAENI Alias RIRIN Binti NURHANI dan Terdakwa II BOBBY TIAR RAMON GUCI Bin AGUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perdagangan orang sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan melakukan tindak pidana Yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TindakPidana Perdagangan Orang.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I dan terdakwa II dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun dikurangi dengan masa selama Terdakwa I dan II tetap beraa dalam tahanan dan denda masing-masing sebedar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan; 3. Menetapkan supaya terdakwa I dan Terdakwa II dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah)

Amar Putusan Pengadilan Negeri : 1. Menyatakan bahwa terdakwa I. Dini Nuraeni alias Ririn binti Nurnani dan terdakwa 2 Bobby Tiar Ramon Guci bin Agus tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ perdagangan orang secara bersama-sama dan melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang “ ;

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I dan terdakwa II dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda masing-masing Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;

3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan

Amar Putusan Banding/Kasasi : Menerima permintaan banding dari Penasiht Hukum Para Terdakwa ; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cibadak tanggal 14 Desember 2011 nomor 382/Pid.B/2011/PN.Cbd. Memerintahkan Para terdakwa tetap ditahan; Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara dalam keduatingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima raturs rupiah).

2. PERKARA No. 202/Pid.Sus/2012/PT.Bdg. Jo 1256/Pid.B/2011/PN.BB Jo. 1494 K/Pid.Sus/2012 (AGUSTINUS HARI DWI ISWANTO Bin BUDI WALUYO) Dakwaan: - Pasal 2 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21Tahun 2007 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Tuntutan : Menyatakan Terdakwa Agustinus Hari Dwi Iswanto Bin Budi Waluyo, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan penipuan, penyeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia,atau telah membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidna Perdagangan Orang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 jo pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara,dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. 3. Menetapkan agar Terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000 (seribu rupiah)

Amar Putusan PN: Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membantu melakukan perekrutan terhadap orang untuktujuan eksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia. Menjatuhkan pidana kepada terdakwadengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan

Menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Menetapkan terdakwa tetap ditahan Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1.000(seribu rupiah).

Amar Putusan Banding : Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum Menguatkan putusan PN Bale Bandung tanggal 13 Maret 2012 Nomor 1256/Pid.B/2011/PN.BB Memerintahkan terdakwa tetap ditahan

No. 362/Pid.Sus/2012/PT.Bdg   Dakwaan : Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan orang (Trafiking) Subsidair : Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafiking)

Tuntutan : 1. Menyatakan Terdakwa Uep Saepudin Bin Amaludin bersalah melakukan tindak pidana “ Telah melakukan perekrutan, pengiriman pemindahan atau pengiriman seseorang dengan penipuan, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU RI tahun 2007 tentang Perdagangan orang (Trafiking) dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Uep Saepudin Bin Amaludin dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan dan denda sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; 3. Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).

AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI :  1. Menyatakan terdakwa Uep Saepudin Bin Amaludin tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa Uep Saepudin Bin Amaludin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu melakukan percobaan tindak pidana perdagangan orang : 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar terdakwa maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 5. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dlama tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan ; 6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Membebaskan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah).  

AMAR PUTUSAN PENGADILAN TINGGI 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung tanggal 9 Agustus 2012, Nomor : 434/Pid.Sus/2012/PN.BB, yang dimintakan banding tersebut ; 3. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding di tetapkan sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;

No. 248/ Pid Sus/2012/PT Bdg DAKWAAN : Pasal 2 Jo Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP

  TUNTUTAN : 1. Menyatakan Terdakwa Hj. Maemunah Saleh binti Saleh, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, pemnipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penyertaan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Hukum Republik Indonesia, telah membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 jo pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ;

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdkawa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ; 3. Menetapkan agar terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 1000,- (seribu rupiah) ;

AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ] 1. Menyatakan Terdakwa Hj. Maemunah Saleh binti Saleh, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TURUT SERTA MEMBANTU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG” : 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) apabila denda tidak bayar diganti dengan kurungan selam 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan segenapnya yang dijatuhkan tersebut ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : Paspor atas nama Maemunah Saleh binti Saleh No. Paspor A 0619131 dikembalikan keapada Terdakwa 3 (tiga ) unit handphone merk Nokia type 7230, type 1280 dan handphone warna hitam serta uang Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara ; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;

AMAR PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDUNG : 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung tanggal 9 Agustus 2012, Nomor : 434/Pid.Sus/2012/PN.BB, yang dimintakan banding tersebut ; 3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;

TERIMA KASIH