Oleh : DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Karawang, 23 Juni 2014
DASAR HUKUM Pasal 2 (4) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Pasal 5 (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Pasal 68 B UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Badan Peradilan Umum; Pasal 69 C UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Badan Peradilan Umum; PERMA No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Marni Emmy Mustafa 1
PELAYANAN HUKUM TERPADU Sesuai azaz peradilan; Sesuai dengan misi Mahkamah Agung; Respon positif MA terhadap Access to Justice Marni Emmy Mustafa2
PROGRAM PRIORITAS PEMBARUAN PERADILAN 1. Terbentuknya prosedur hukum yang pengadilan yang lebih respontif; 2. Mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik; 3. Implementasi kebijakan keterbukaan informasi; 4. Mengkomunikasikan kebijakan melalui strategi komunikasi yang inklusif Marni Emmy Mustafa 3
F A K T A Kurang lebih 49 juta anak Indonesia tidak memiliki akta kelahiran; Lebih dari 50% dari Perempuan Kepala Keluarga tidak memiliki akta nikah; Lebih dari 70% dari anak-anaknya tidak memiliki akta kelahiran Sumber: AIPJ bekerjasama dengan Pusat Kajian Perlindungan Anak UI (PUSKAPA UI) Marni Emmy Mustafa 4
KELUHAN MASYARAKAT YANG PERNAH MENDAPAT PELAYANAN MASYARAKAT Informasi proses peradilan yang tertutup; Biaya Peradilan yang mahal; Masih sulitnya masyarakat miskin dan terpinggirkan; Proses penyelesaian perkara yang dirasa masi lama Marni Emmy Mustafa 5
Pengadilan melakukan reformasi untuk pelayanan hukum terpadu yang meliputi: - Pelayanan terpadu secara manual dan elektronik - Pembebasan Biaya Perkara; - Sidang diluar gedung pengadilan (sidang keliling atau sidang di tempat) - Pelayanan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Marni Emmy Mustafa 6
Pengadilan mempunyai potensi dalam pelayanan terpadu tentang identitas hukum, diantaranya; a. Perbaikan nama pada akte kelahiran; b. Perbaikan tanggal lahir dalam akte kelahiran c. Penetapan akte kematian sesuai dengan pasal 44 UU No 24 tahun 2013 d. Pengesahan perkawinan atas perkawinan secara adat contohnya: kawin adat tengger, kawin adat baduy dan wiwitan e. Pengesahan orang hilang f. Pengesahan perceraian g. Pengesahan anak h. Ganti kelamin i. Pembatalan perceraian j. Perkawinan beda agama Marni Emmy Mustafa 7
HAL HAL YANG DIPERTIMBANGKAN DALAM PELAYANAN TERPADU 1. Aspek koordinasi antar institusi yang terkait; 2. Aspek hukum 3. Teknologi 4. Sumber Daya Manusia 5. Anggaran Marni Emmy Mustafa 8
KESIMPULAN Dalam pelaksanaan pelayanan terpadu diperlukan komitmen dari instansi yang terkait agar sungguh sungguh untuk berbuat melayani masyarakat dalam bentuk penyederhanaan dan kemudahan pelayanan itu Bekerja dan Beribadah Marni Emmy Mustafa 9