Oleh : DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Karawang, 23 Juni 2014.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
2013 Profil.  Visi “TERWUJUDYA BADAN PERADILAN INDONESIA YANG AGUNG”  Misi  Mewujudkan rasa keadilan sesuai dengan undang-undang dan peraturan, serta.
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
LINGKUNGAN HIDUP DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH., MH
1 Drs. H.Abd. Hamid Pulungan, SH. MH (AHP) HT PTA Jambi SOSIALISASI SEMA No. 1 TAHUN 2014 PERLUASAN KETENTUAN PENGIRIMAN E-DOKUMEN UNTUK KELENGKAPAN PERKARA.
Pengertian Peradilan, Pengadilan
HUKUM ACARA PERDATA/AGAMA PENGERTIAN.ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Anak di daerah
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Hamonangan Albariansyah, SH, MH
BANTUAN HUKUM DI lingkungan PERADILAN AGAMA
Wiwiek Awiati Tim Pembaruan Peradilan di Mahkamah Agung
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
CATATAN SIPIL DEWI NURUL MUSJTARI, SH., M.HUM FAKULTAS HUKUM
STRATEGI PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN DALAM PEMBERANTASAN PRAKTIK MAFIA HUKUM DI BIDANG PERTAMBANGAN Oleh : DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH. MH. Ketua.
PENGADILAN PAJAK.
Kinerja Pelayanan Pemerintah Daerah Di Provinsi Gorontalo
PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
HUKUM PERKAWINAN PERKAWINAN CAMPURAN
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
Disriani Latifah Soroinda SH MH MKn
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA TIM PRADIGA FHUI RABU, KAMIS,………………
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
“KEDUDUKAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEBAGAI AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERADILAN PIDANA” Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH.
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN. DELI SERDANG
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
“RESTORATIVE JUSTICE” PERADILAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Oleh: Prof. Dr. KOMARIAH E. SAPARDJAJA,SH. (Hakim Agung) Disampaikan pada Pelatihan.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
PETA BISNIS PROSES MAHKAMAH AGUNG RI TUGAS FUNGSI
Rachmi Sulistyarini, SH MH
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
(Hakim Agung Kamar Perdata Agama)
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Disriani Latifah Soroinda SH MH MKn
Materi 13.
SUMBER HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA
PEMBATALAN PERKAWINAN
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
PEMBUATAN PUTUSAN.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ADOPSI ANAK.
PERKAWINAN CAMPURAN.
PRAKTEK HUKUM PERDATA PROGRAM REGULER PROGRAM PARAREL PENGAJAR:
Fungsi pengadilan agama
RKUHP dan Perlindungan Kelompok Rentan: Bagaimana Implikasinya?
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI ARIEF PRIANDI A KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Transcript presentasi:

Oleh : DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Karawang, 23 Juni 2014

DASAR HUKUM Pasal 2 (4) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Pasal 5 (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Pasal 68 B UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Badan Peradilan Umum; Pasal 69 C UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Badan Peradilan Umum; PERMA No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Marni Emmy Mustafa 1

PELAYANAN HUKUM TERPADU Sesuai azaz peradilan; Sesuai dengan misi Mahkamah Agung; Respon positif MA terhadap Access to Justice Marni Emmy Mustafa2

PROGRAM PRIORITAS PEMBARUAN PERADILAN 1. Terbentuknya prosedur hukum yang pengadilan yang lebih respontif; 2. Mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik; 3. Implementasi kebijakan keterbukaan informasi; 4. Mengkomunikasikan kebijakan melalui strategi komunikasi yang inklusif Marni Emmy Mustafa 3

F A K T A  Kurang lebih 49 juta anak Indonesia tidak memiliki akta kelahiran;  Lebih dari 50% dari Perempuan Kepala Keluarga tidak memiliki akta nikah;  Lebih dari 70% dari anak-anaknya tidak memiliki akta kelahiran Sumber: AIPJ bekerjasama dengan Pusat Kajian Perlindungan Anak UI (PUSKAPA UI) Marni Emmy Mustafa 4

KELUHAN MASYARAKAT YANG PERNAH MENDAPAT PELAYANAN MASYARAKAT Informasi proses peradilan yang tertutup; Biaya Peradilan yang mahal; Masih sulitnya masyarakat miskin dan terpinggirkan; Proses penyelesaian perkara yang dirasa masi lama Marni Emmy Mustafa 5

 Pengadilan melakukan reformasi untuk pelayanan hukum terpadu yang meliputi: - Pelayanan terpadu secara manual dan elektronik - Pembebasan Biaya Perkara; - Sidang diluar gedung pengadilan (sidang keliling atau sidang di tempat) - Pelayanan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Marni Emmy Mustafa 6

Pengadilan mempunyai potensi dalam pelayanan terpadu tentang identitas hukum, diantaranya; a. Perbaikan nama pada akte kelahiran; b. Perbaikan tanggal lahir dalam akte kelahiran c. Penetapan akte kematian sesuai dengan pasal 44 UU No 24 tahun 2013 d. Pengesahan perkawinan atas perkawinan secara adat contohnya: kawin adat tengger, kawin adat baduy dan wiwitan e. Pengesahan orang hilang f. Pengesahan perceraian g. Pengesahan anak h. Ganti kelamin i. Pembatalan perceraian j. Perkawinan beda agama Marni Emmy Mustafa 7

HAL HAL YANG DIPERTIMBANGKAN DALAM PELAYANAN TERPADU 1. Aspek koordinasi antar institusi yang terkait; 2. Aspek hukum 3. Teknologi 4. Sumber Daya Manusia 5. Anggaran Marni Emmy Mustafa 8

KESIMPULAN Dalam pelaksanaan pelayanan terpadu diperlukan komitmen dari instansi yang terkait agar sungguh sungguh untuk berbuat melayani masyarakat dalam bentuk penyederhanaan dan kemudahan pelayanan itu Bekerja dan Beribadah Marni Emmy Mustafa 9