1 Drs. H.Abd. Hamid Pulungan, SH. MH (AHP) HT PTA Jambi SOSIALISASI SEMA No. 1 TAHUN 2014 PERLUASAN KETENTUAN PENGIRIMAN E-DOKUMEN UNTUK KELENGKAPAN PERKARA KASASI & PK
Masalah Implementasi SEMA No. 14 /2010 Belum semua pengadilan mematuhi SEMA No. 14/2010 Pengiriman e-dokumen menggunakan direktori putusan belum maksimal Pengadilan Agama tertinggal jauh dengan Pengadilan TUN dan Militer dalam menggunakan Direktori Putusan Compact Disk (CD) menjadi pilihan media pengiriman favorit, tapi syarat dengan masalah 2
Tidak bisa dibuka, Tidak ada isinya, dll
Pada mulanya, pembacaan berkas oleh Hakim Agung dilaksanakan secara bergiliran Cara tersebut diganti dengan membaca berkas secara bersamaan Untuk efektifitas dan efesiensi, berkas perkara digandakan secara elektronik KMA No. 119/SK/VII/20103
Perkara Kasasi / PK > dokumen elektronik 1.Dokumen elektronik melalui menu upaya hukum Direktori Putusan 2.Dokumen elektronik merupakan kelengkapan bundel B, apabila tidak ada maka dinyatakan berkas perkara tidak lengkap 3.Ketua Pengadilan bertanggung jawab atas penyediaan dokumen elektronik 4.Ketua Pengadilan membuat SOP agar dokumen elektronik berjalan dengan baik 5.Pengiriman dokumen hanya lewat Direktori Putusan 6. Meminta soft copy memori & kontra memori dr pihak
Dokumen elektronik Kasasi a.Relaas pemberitahuan putusan banding b.Akta permohonan kasasi c.Tanda terima memori kasasi d. Memori kasasi e. Kontra memori kasasi f. Putusan pengadilan tingkat pertama g. Putusan pengadilan tingkat banding
Dokumenen elektronik PK a.Akta permohonan PK b. Berita acara sumpah bukti baru (novum) c. Memori PK d. Kontra memori PK e. Putusan pengadilan tingkat pertama f. Putusan pengadilan tingkat banding g. Putusan tingkat kasasi 7
8 Halaman admin ADP
FUNGSI PUBLIKASI PUTUSAN 9
Sekian Terima Kasih Jambi, 24 April