FORUM KOMUNIKASI KEHUMASAN PEMERINTAH KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUNDANGAN DI BIDANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TKI Oleh : RAMIANY SINAGA, SH Kepala Biro Hukum dan Humas, BNP2TKI
STRUKTUR ORGANISASI BNP2TKI PENGERTIAN : Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang disingkat dengan BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BNP2TKI tidak sama dengan LPND pada umumnya sebagaimana dimaksud dalam Perpres 11/2005 tentang LPND karena LPND pada umumnya tidak ada keanggotaannya dari instansi lain, sedangkan BNP2TKI keanggotaannya berasal dari berbagai instansi Pemerintah terkait karena kegiatan penempatan dan perlindunfan TKI sangat berkaitan dengan tugas dan fungsi sektor/instansi lain. 3. BNP2TKI yang diharapkan adalah integrasi dari POEA, OWWA dan TESDA yang ada di Philipina.
STRUKTUR ORGANISASI BNP2TKI BNP2TKI terdiri dari : - 1 (satu) Sekretariat Utama (4 Biro dan 1 Pusat). mempunyai fungsi administratif dan supporting unit (mendukung tugas-tugas kedeputian) - 3 (tiga) DEPUTI, yaitu : Deputi Bidang KLN (3 Direktorat) Deputi Bidang Penempatan (4 Direktorat); Deputi Bidang Perlindungan (4 Direktorat). - Inspektorat (unsur pengawasan). - BP3TKI (UPT-BNP2TKI)/P4TKI.
TUJUAN DIBENTUKNYA BNP2TKI : Untuk menjamin dan mempercepat terwujudnya tujuan penempatan dan perlindungan TKI (Pasal 94 UU No. 39/2004); Untuk melakukan pembenahan/reformasi dalam proses penempatan TKI ke luar negeri pelayanan yang mudah, murah, cepat dan aman; Untuk dapat menyelesaikan atau menjawab berbagai persoalan/masalah yang ada terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI sehingga persoalan/ permasalahan yang terjadi selama ini tidak terjadi lagi.
Tugas/Fungsi BNP2TKI : melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang penempatan dan perlindungan TKI; melaksanakan penempatan atas dasar perjanjian tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara pengguna TKI (G to G) atau antara pemerintah dengan pengguna berbadan hukum (G to P); memberikan pelayanan, mengkoordinasi dan melakukan pengawasan terhadap : - dokumen TKI; - PAP; - penyelesaian masalah; - pemberangkatan sampai pemulangan; - peningkatan kualitas calon TKI; - sumber-sumber pembiayaan; - kualitas pelaksana penempatan TKI (PPTKIS); - peningkatan kesejahteraan TKI dak keluarganya.
Tugas/Fungsi BNP2TKI (lanjutan) : Disamping tugas-tugas tersebut di atas, BNP2TKI mempunyai tugas/t.jawab : bersama Perwakilan RI, Pemerintah dan Pemda mengurus kepulangan TKI sampai ke daerah asal dalam hal terjadi perang, bencana alam, wabah penyakit dan deportasi (pasal 73 UU 39/2004). memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah apabila akan menghentikan dan/atau melarang penempatan TKI di luar negeri (Ps. 81 UU39/2004).
Kewenangan BNP2TKI sesuai Perpres No. 81 Tahun 2006 : Pasal 48 : Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Depnakertrans dihapus. Pasal 49 : Seluruh hak dan kewajiban Depnakertrans dalam bidang tugas penempatan dan perlindungan TKI, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, beralih kepada BNP2TKI.
KEWENANGAN/TANGGUNG JAWAB BNP2TKI SESUAI INPRES 06/2006 Penyuluhan, seleksi, dan penandatanganan perjajian penempatan; Penerbitan KTKLN; Pemeriksaan kesehatan Calon TKI; Peningkatan mutu penyelenggaraan pelatihan dan uji kompetensi; Peningkatan perjanjian kerjasama dengan negara penerima/ negara pengguna TKI. Optimalisasi Bursa Kerja di Kabupaten/Kota; Penyediaan Lounge kedatangan TKI di bandara Soeta; Fasilitas penyediaan bantuan hukum/pembelaan bagi TKI; Pemberantasan praktek percaloan/sponsor TKI di Daerah; Pemberantasan praktek percaloan dan tindakan premanisme di embarkasi/debarkasi; Evaluasi kinerja PPTKIS; Penataan Lembaga Asuransi TKI; Penataan Lembaga Sarana Kesehatan.
ALASAN TKI BEKERJA KE LUAR NEGERI Faktor Pendorong : Masalah ekonomi/kemiskinan; Tingginya jumlah pengangguran; Keterbatasan kesempatan kerja di dalam negeri; Meningkatkan kesejahteraan. Faktor Penarik : tersedianya kesempatan kerja di luar negeri; ingin mendapatkan upah/penghasilan yang lebih tinggi.
IMPLIKASI PENEMPATAN TKI KE LUAR NEGERI Pengurangan pengangguran; Peningkatan ekonomi/kesejahteraan keluarga dan mengurangi kemiskinan (melalui remittance); Memberikan kontribusi/sumbangan pada perekonomian di daerah/pedesaan Tumbuh dan berkembangnya wirausaha. Peningkatan kualitas SDM (TKI).
DASAR HUKUM UUD 1945 Pasal 27 ayat (2); UU N0. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri;(6 PP, 2 Perpres, 22 Permen); Perpres No. 81 tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Pasal 48 dan Pasal 49 Inpres No. 06 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI Permenakertrans dan Kepmenakertrans yang mengatur tentang Penempatan dan Perlindungan TKI; Konvensi ILO dan PBB tentang Migrant Worker.
PENEMPATAN TKI DI LUAR NEGERI (sesuai UU 39/2004) Pelaksana Penempatan TKI adalah : 1. Pemerintah (BNP2TKI) G to G dan G to P 2. Swasta (PPTKIS) berdasarkan ijin tertulis dari Menaker TKI bekerja ke luar negeri melalui : a. Pemerintah (BNP2TKI) b. PPTKIS c. Secara mandiri d. Ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan sendiri Orang perorangan dilarang menempatkan TKI untuk bekerja ke luar negeri.
PRINSIP PENEMPATAN TKI : Penempatan TKI hanya dapat dilakukan ke negara yang mempunyai peraturan perundangan yang melindungi tenaga kerja asing/TKI di luar negeri (Ps. 27); Dilarang menempatkan TKI pada pekerjaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, norma kesusilaan dan peraturan perundang-undangan (Ps 30) Negara tujuan penempatan tidak dalam keadaan perang, bencana alam, terjangkit wabah penyakit; (Ps 73) Penempatan TKI ke luar negeri harus memperhatikan kepentingan ketersediaan tenaga kerja sesuai kebutuhan di dalam negeri (Ps 81)
PROSEDUR/MEKANISME PENEMPATAN TKI Job order; SIP; Rekrutmen/Seleksi tandatangan perjanjian penempatan; Penampungan (TKI Informal); Pelatihan; Pemeriksaan kesehatan dan psikologi; Pengurusan dokumen (paspor, visa); Asuransi; PAP (penandatanganan Perjanjian Kerja); KTKLN.
SYARAT-SYARAT CTKI Usia min. 18 tahun dan 21 tahun untuk TKI yang bekerja pada sektor RT; Sehat jasmani dan rohani; Tidak sedang hamil (bagi TKI perempuan); Pendidikan sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan oleh pengguna di negara penempatan
DOKUMEN CTKI/TKI : 1. KTP, ijazah pendidikan, akte kelahiran; Surat keterangan status perkawinan/ buku nikah; Surat iji suami/istri/orang tua/wali; Sertifikat kompetensi kerja; Surat keterangan sehat; Paspor; Visa kerja; Perjanjian Penempatan TKI; Perjanjian Kerja; KPA (Kartu Peserta Asuransi); Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri.
BIAYA PENEMPATAN TKI : Biaya yang dibebankan kepada TKI : a. pengurusan dokumen jati diri; b. pemeriksaan kesehatan dan psikologi; c. pelatihan kerja dan uji kompetensi 2. Biaya yang ditanggung oleh Pemerintah (APBN) biaya PAP
HAL-HAL PENTING YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TKI PPTKIS dilarang menempatkan CTKI yang tidak lulus uji kompetensi kerja; PPTKIS dilarang menempatkan CTKI yang tidak memenuhi syarat kesehatan dan psikologi; CTKI yang sedang mengikuti pelatihan dilarang dipekerjakan; TKI yang bekerja di sektor RT (PRT) jika ingin memperpanjang kontrak kerja harus pulang terlebih dahulu ke Indonesia; TKI wajib lapor ke KBRI/KJRI di negara penempatan Orang perorangan dilarang menempatkan TKI untuk bekerja ke luar negeri Perlindungan TKI diberikan sejak pra, selama dan purna penempatan
AKAR MASALAH Kemiskinan; Pengangguran (jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan ketersediaan lapangan kerja); Permasalahan dalam rekrutmen (rekrut melalui Calo, pemalsuan dokumen/ identitas); Rendahnya Kualitas CTKI (unskilled/3D); Lemahnya pengawasan; Trafficking (50 % terkait dengan TKI); Kurangnya Koordinasi (masalah TKI tidak dapat diselesaikan oleh satu instansi, sangat tergantung dari instansi lain harus ada keterpaduan); Lemahnya penegakan hukum/law enforcement.
Permasalahan/Kasus TKI : Permasalahan TKI berbeda antara negara yang satu dengan negara lain : gaji tidak dibayar kualitas rendah/tidak mampu bekerja TKI hanya dilatih beberapa hari kemudian langsung dikirim/diberangkatkan. penipuan dalam proses rekrut (tanpa job order); pemalsuan dokumen TKI (umur, ijin orang tua, sertifikat kesehatan); tindak kekerasan oleh majikan/perlakuan tidak manusiawi, penyiksaan; TKI unfit pemerkosaan/pelecehan seksual; tingginya penempatan TKI illegal; PHK sepihak dari majikan; kurangnya informasi terhadap masyarakat kurangnya sosialisasi
SOLUSI/PENYELESAIAN MASALAH Memperbaiki akar masalah; Perbaiki Regulasi (dualisme !); Meningkatkan Sosialisasi; Meningkatkan peran Bursa Tenaga Kerja; Pembentukan LTSP; Tingkatkan hubungan Bilateral dengan negara penempatan; Pembenahan Asuransi; Penyempurnaan instrumen perlindungan; Pembentukan Citizen Service di Perwakilan RI; Meningkatkan penempatan TKI sektor Formal.
Kebijakan Pemerintah/BNP2TKI : Meningkatkan kualitas Calon TKI Meningkatkan penempatan TKI di sektor formal dan mengurangi penempatan TKI sektor informal (yang bekerja sebagai PRT) Pembenahan sistem penempatan (rekrut CTKI melalui Bursa Kerja LN, Pelayanan Satu Atap, pemeriksaan kesehatan dengan sistem on line dan finger print); Pembenahan sarana-sarana perlindungan (PK, Perjanjian Penempatan, Rec. Agreement) dan Asuransi; Meningkatkan pengawasan terhadap setiap tahap proses penempatan Pencegahan dan penanganan TKI illegal/deportasi Mendorong agar perusahaan/konsorsium Asuransi lebih Jujuy dan pro-aktif memberikan/membayar klaim asuransi yang menjadi hak TKI; Meminta Perwakilan RI untuk tidak segan-segan membuat daftar hitam (black list) bagi para Agency yang melalaikan tanggung jawabnya dan menelantarkan TKI; Meminta kepada PPTKIS dan Agency untuk lebih selektif memilih majikan yang mempekerjakan TKI/PRT khususnya dilihat dari kemampuan ekonominya agar tidak boleh ada lagi TKI yang tidak dibayar gajinya.
PERAN PEMERINTAH SESUAI DENGAN UU 39/2004 - Pemerintah dapat melimpahkan sebagian wewenangnya dan/atau tugas pembantuankepada Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan Pasal 5 (2) Mengatur, Membina,Mengawasi (Psl 5,86,92); Memberikan Perlindungan TKI (Psl. 6) ; Melaksanakan Penempatan (Psl. 10 jo ps. 95 ayat 2a) BNP2TKI sebagai pelaksana penempatan; Menerbitkan SIP (Pasal..) Menerbitkan & Mencabut SIPPTKI (Psl. 12, 18) ; Mengumumkan daftar PPTKIS; Mengumumkan daftar Mitra Usaha dan Penguna bermasalah per 3 bln (Psl. 25); Menjamin terpenuhinya hak CTKI/TKI ; Mengelola sistem informasi TKI LN; Memberikan perlindungan TKI pra, masa dan purna penempatan (Psl. 7);
LANJUTAN (PERAN PEM. PUSAT) : Menetapkan negara yang tertutup untuk TKI Psl. 27(2); Menerbitkan KTKLN (Psl. 62); Menyediakan pos layanan di pelabuhan pemberangkatan & pemulangan (Psl. 66); Mengatur program asuransi untuk TKI (Psl.68 ayat 2); Melaksanakan PAP (Psl. 69 ayat 3); Mengurus kepulangan TKI sampai ke daerah asal dlm hal terjadi perang, bencana alam, wabah penyakit, dan deportasi (Psl.73 ayat 3); Melakukan pembinaan dalam bidang informasi, sumber daya manusia, perlindungan TKI. (Psl. 87); Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yg diatur dlm undang-undang (Psl. 101).
Tugas/kewenangan Pemerintah Pusat sesuai PP 38/2007 : pembinaan, pengendalian, pengawasan penempatan TKI ke l.n pelaksanaan penempatan TKI oleh Pemerintah (BNP2TKI) pembuatan perjanjian/pelaksanaan kerjasama bilateral dan multilateral dengan negara-negara penempatan penerbitan SIPPTKI-PPTKIS penerbitan SIP penerbitan rekomendasi rekrutmen verifikasi dokumen TKI (KTKLN penyelenggaraan SISKO TKLN pengawasan penyetoran dana perlindungan TKI (DP3TKI) penentuan standar PK dan pengesahan PK penyelenggaraan PAP memberikan perlindungan, pembelaan dan advokasi kepada TKI menentukan standar tempat penampungan, BLKLN penetapan lembaga terkait dengan penempatan TKI (asuransi, perbankan, sarkes) fasilitasi kepulangan TKI secara nasional
PERAN PEMERINTAH PROVINSI (sesuai UU No. 39/2004) : Melaksanakan pelimpahan sebagian wewenang atau tugas perbantuan dari Pemerintah Pusat dalam mengatur, membina, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri (Psl. 5 ayat 2 ); Bersama Pemerintah dan BNP2TKI, mengurus kepulangan TKI sampai ke daerah asal dalam hal terjadi perang, bencana alam, wabah penyakit, dan deportasi (Psl. 73 ayat 3); Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI (Pasal 92 ayat 1) Membantu penyelesaian masalah antara TKI dengan PPTKIS (Psl. 85 ayat 2); Melaporkan hasil pengawasan pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI ke Pusat (Psl. 93 ayat 1);
Tugas/Kewenangan Pemerintah Provinsi (sesuai PP No. 38/2007) fasilitasi pelaksanaan perjanjian kerjasama bilateral/multilateral di wilayah Kab/Kota; penerbitan izin pendirian Kantor Cabang PPTKIS di wilayah Provinsi; rekomendasi perpanjangan SIPPTKI-PPTKIS; verifikasi dokumen TKI di wilayah Provinsi; penyebarluasan sistem informasi penempatan; pengawasan penyetoran dana perlindungan TKI di wilayah Provinsi; sosialisasi substansi perjanjian penempatan; fasilitasi penyelenggaraan PAP; pembinaan, pengawasan penempatan dan perlindungan TKI di wilayah Provinsi; penerbitan perijinan tempat penampungan di wilayah Provinsi; fasilitasi kepulangan TKI di pelabuhan debarkasi di wilayah Provinsi; monitoring dan evaluasi penempatan TKI ke luar negeri yang berasal dari wilayah Provinsi.
Peran Pemerintah Kab/Kota (sesuai UU No. 39/2004) : melaksanakan pelimpahan wewenang/tugas perbantuan dari Pemerintah Pusat (Pasal 5) melakukan penyuluhan, pendaftaran, seleksi Calon TKI (Pasal 36) menyaksikan penandatanganan perjanjian penempatan (pasal 38 ayat 2) menyaksikan penandatanganan perjajian kerja (Psl 55) bersama Pemerintah mengurus kepulangan TKI sampai ke daerah asal dalam hal terjadi perang, bencana alam wabah penyakit dan deportasi (Psl. 73 ayat 3); membantu menyelesaikan masalah antara TKI dengan PPTKIS (Psl. 85 ayat 2); Melaporkan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI ke Pusat (Psl. 93 ayat 1); pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI (Pasal 92)
Tugas/Kewenangan Pemerintah Kab/Kota (sesuai PP No. 38/2007) pelaksanaan penyuluhan, pendaftaran dan seleksi CTKI di wilayah Kab/Kota; pengawasan pelaksanaan rekrutmen CTKI yang dilakukan oleh PPTKIS di wilayah Kab/Kota; fasilitasi pelaksanaan perjanjian bilateral (MoU) di wilayah Kab/Kota; penerbitan rekomendasi izin pendirian Kantor Cabang PPTKIS di wilayah Kab/Kota; penerbitan rekomendasi paspor TKI di wilayah Kab/Kota berdasarkan daerah asal TKI; penyebarluasan sistem informasi dan pengawasan penyetoran dana perlindungan TKI di wilayah Kab/Kota; sosialisasi substansi perjanjian penempatan; penelitian dan pengesahan perjanjian penempatan; pembinaan, pengawasan dan monitoring penempatan dan perlindungan TKI yang berasal dari wilayah Kab/Kota ybs; penerbitan rekomendasi perijinan tempat penampungan di wilayah Kab/Kota; pelayanan kepulangan TKI di pelabuhan debarkasi bagi TKI yang berasal dari wilayah Kab/Kota ybs.
KESIMPULAN Berbagai pembenahan dan reformasi sistem, prosedur pelayanan penempatan dan perlindungan TKI telah dilakukan akan tetapi dalam pelaksanaannya masih menghadapi kendala yang membutuhkan keseriusan dan keterpaduan dalam penanganannya. Peningkatan koordinasi antar instansi terkait termasuk Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kab/Kota)